Tag: BKPSDM

  • Berhasil Kelola Sistem Informasi dan Data ASN, Pemkot Cilegon Raih Penghargaan dari BKN

    Berhasil Kelola Sistem Informasi dan Data ASN, Pemkot Cilegon Raih Penghargaan dari BKN

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meraih penghargaan Anugerah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia (RI) yang diserahkan di Jakarta, Rabu 13 November 2024.

    Kepala BKPSDM Joko Purwanto mengatakan bahwa Pemkot Cilegon dalam penghargaan ini mendapat peringkat ke-tiga. Penghargaan tersebut diberikan atas capaian dalam kategori Pengelolaan Sistem Informasi dan Data.

    “Alhamdulillah kita dapat penghargaan Anugerah Manajemen ASN dari BKN yang diserahkan langsung oleh Bapak Plt Kepala BKN RI (Haryomo Dwi Putranto-red) pada Rabu (13/11) kemarin,” ujar Joko sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Kamis (14 November 2024).

    Joko menilai bahwa, penghargaan tersebut diterima berkat kerja keras semua pihak yang telah bersama-sama menjalankan sistem pengelolaan informasi dan data ASN dengan baik.

    “Pemerintah Kota Cilegon masuk peringkat tiga dengan kategori pengelolaan informasi dan data terbaik. Ini merupakan prestasi yang harus dijaga dan menjadi komitmen bersama agar kerja kita lebih baik lagi,” terang Joko.

    Dengan adanya penghargaan ini, Joko berharap agar penerapan sistem pengelolaan informasi dan data di Kota Cilegon bisa terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga kualitasnya akan terus semakin baik.

    “Kita akan terus berupaya untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucap Joko. (adv)

  • Dua ASN Kota Serang Melaju Di legislatif

    Dua ASN Kota Serang Melaju Di legislatif

    SERANG, BANPOS – Terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Serang yang saat ini tengah memperebutkan kursi DPRD Kota Serang. Kedua ASN tersebut pun merelakan jabatannya sebagai ASN.

    Hal tersebut karena memang merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi, dimana ASN harus bersikap netral dan tidak diperkenankan ikut serta menjadi kandidat sebagai bakal calon dalam pemilu. Adapun jika ingin tetap melangkah dalam pemilu, ASN harus melepaskan jabatannya sebagai ASN.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono menyampaikan, bahwa terdapat dua ASN di Kota Serang yang saat ini mundur dari jabatannya dan memilih untuk mencalonkan diri pada Pileg.

    “Jadi ASN yang nyaleg ini ada dua. Yang pertama itu pak Tb.Yassin Camat Cipocok. Kedua itu Sekretaris Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kota Serang, pak Tendian,” ungkapnya.

    Dirinya menerangkan bahwa keduanya maju pada Pileg 2024 dari partai yang sama yakni di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Karsono mengatakan, kedua ASN tersebut sudah mengajukan pengunduran dirinya bahkan ada yang sudah keluar SK-nya.

    “Dua-duanya ini maju di PPP. Otomatis kalau mereka nyalon harus mengundurkan dirinya dong. Pak Tb. Yassin ini sudah selesai (resmi mengundurkan diri, red). Pak Yassin sudah dipensiunkan tanggal 1 Mei 2023 dan sudah ada SK-nya pensiunnya,” terangnya.

    “Kalau pak Tendian, ini sedang menunggu SK dari BKN. Kalau sudah keluar (SK-nya, red) ini langsung kita urus (pemberhentiannya, red). Jadi masih menunggu, masih proses. Jadi ini pemberhentian dengan hormat. Karena menyalonkan diri sebagai anggota legislatif,” tambahnya.

    Karsono juga mengungkapkan bahwa untuk SK dari Tendian, kemungkinan dalam waktu dekat akan keluar. “Sepertinya sebentar lagi ( turun SK pemberhentiannya, red). Saat ini kita sedang koordinasi dengan BKN,” ungkapnya.

    Senada dengan itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan bahwa ASN yang sudah mendaftarkan dirinya maju sebagai calon, baik di Pemilu maupun Pilkada sudah sepatutnya mundur dari jabatannya sebagai ASN.

    “Tapi kalau sudah mencalonkan diri, maka itu harus di cabut status ASN-nya. Banyak ko yang sudah saya cabut statusnya, sekalipun masa pensiun nya belum waktunya,” tegasnya.

    Salah satu bacaleg PPP yang merupakan mantan camat Cipocok Jaya, Tb. Yassin mengakui bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan terakhir sebagai camat di Kecamatan Cipocok Jaya.

    Dirinya mengaku, alasan dirinya mencalonkan diri sebagai caleg karena ingin mengembangkan PPP dan mengulang kembali masa kejayaan dari partai Kabah tersebut.

    “Saya memilih nyaleg, enaknya ada tujuan. Ingin mengembangkan PPP seperti di masa lampau. Karena masa lampau, PPP jaya di Banten,” ujarnya.

    Dirinya menjelaskan bahwasannya, ia sudah mengundurkan diri sebagai Camat di Kecamatan Cipocok Jaya dan langsung mendaftar diri sebagai bacaleg ke PPP.

    “Saya selaku ASN sudah mengundurkan diri atau pensiun dini, saya langsung daftar ke DPW dan diterima,” jelasnya.

    “Saya sudah mundur sebagai ASN sejak 1 Mei 2023. Saya ingin membantu PPP berkembangkan, supaya ada kejayaan di PPP ini. Saya maju di dapil 1 Kecamatan Serang,” tandasnya.

    Diketahui dari data Daftar Calon Sementara (DCS) Kota Serang, Tb. Yassin maju sebagai calon DPRD Dapil 1 Kota Serang dan Tendian maju sebagai calon DPRD Dapil 4 Kota Serang.(CR-01/PBN)

  • ASN Di Lingkungan Kota Serang Tidak Disiplin, TPP  Dipangkas Bahkan Dipecat

    ASN Di Lingkungan Kota Serang Tidak Disiplin, TPP  Dipangkas Bahkan Dipecat

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka untuk mendisiplinkan para pegawai baik honorer maupun aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Serang. 

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan memberikan sanksi untuk para pegawai yang masih tidak disiplin dalam bekerja.

    Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan pun hingga pada pemecatan ASN.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono. Dirinya mengatakan bahwa dalam mendisiplinkan para pegawai dirinya telah memberikan sanksi bagi para pelanggar.

    Kalau masalah disiplin pegawai, saya selalu mengingatkan supaya semua pegawai taat dalam bekerja. Kita masuk pukul 8:00 pagi pulang jam 4:00 sore dan itu harus diikuti.

    Ada beberapa PNS yang melanggar, itu sudah ada sanksinya, pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Jadi kalau ada pegawai yang tidak ikut apel contohnya, itu di potong TPP-nya. Sesuai aturan, katanya, Selasa (19/9).

    Dirinya juga menyampaikan bahwa selain pemotongan TPP. ASN yang tidak disiplin secara terus-menerus dan terkena pelanggaran berat, akan mendapatkan sanksi hingga pemecatan.

    Jika secara berturut-turut tidak masuk kerja, kan sudah jelas dia melanggar disiplin. Kalau 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan, itu hukumannya berat, itu kan ada tiga macam sanksinya, Penurunan pangkat selama satu tahun, penurunan jabatan selama satu tahun dan pemecatan, ucapnya.

    Dalam pengawasan, dirinya mengatakan, bahwa para kepala OPD harus berperan aktif dan melaporkan jika ada pelanggaran pelanggaran yang terjadi pada instansinya.

    Seharusnya kepala OPD punya peran aktif. Kalau tidak ada laporan kami tidak tahu. Kepala OPD harus aktif mengecek anggotanya," katanya.

    Selain itu, dirinya juga menuturkan bahwa para pegawai sudah sepatutnya menghargai pekerjaannya dan juga patuh pada peraturan yang sudah diterapkan.

    Mereka kan sudah dewasa, sudah berkeluarga kebanyakan. Itu harusnya dilaksanakan (aturannya, red). Kalau ada pegawai yang harus diingatkan terus, kita juga capek dan kalau pimpinan mengingatkan seperti itu jangan terlambat harusnya mereka juga sadar jangan malah menjadi-jadi, tuturnya.

    Pegawai itu harusnya sudah bersyukurlah. Sudah mendapatkan gaji, punya tunjangan. Jadi 
    kerja yang baik dan ikuti aturan, jangan aneh-aneh," tandasnya. (CR-01/AZM)

  • Pemkot Cilegon Buka Lowongan PPPK Nakes dan Guru Tanpa Tenaga Teknis

    Pemkot Cilegon Buka Lowongan PPPK Nakes dan Guru Tanpa Tenaga Teknis

    CILEGON, BANPOS – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Cilegon kembali dibuka tahun 2023 ini. Dimana ada sebanyak 271 formasi untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan.

    Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menyebutkan, adapun untuk PPPK tenaga guru sebanyak 115 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 156 formasi.

    “Sudah diumumkan buat PPPK buat Kota Cilegon dan kuotanya 271 PPPK Kota Cilegon untuk tenaga kesehatan dan guru,” kata Joko saat ditemui di Kantor Dishub Cilegon, Selasa (19/9).

    Kemudian Joko mengatakan, untuk PPPK Tenaga Teknis tahun ini Kota Cilegon tidak mendapatkan formasi. Namun, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

    “Nggak dapat tahun ini buat teknis. Kan mereka sudah masuk di database BKN itu, nanti tunggu dari kebijakan dari pusat,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Cilegon, Anas berharap rekrutmen PPPK bisa menjadi kesempatan bagi para tenaga honorer untuk dapat menjadi ASN di lingkup Pemkot Cilegon. Hal ini tak lepas dari kinerja para honorer dalam membantu proses pelayanan di lingkup pemerintahan.

    “Semoga dengan perekrutan pegawai PPPK ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat yang akan menjadi pegawai negeri di Pemkot Cilegon,” ujarnya.

    Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2023 akan dibuka mulai 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023, yang dilakukan secara online melalui laman resmi BKN yakni sscasn.bkn.go.id atau website BKPSDM bkpsdm.cilegon.go.id.(LUK/PBN)

  • Jangan Sampai Euforia! Ingat, ASN Dilarang Berpolitik Praktis

    Jangan Sampai Euforia! Ingat, ASN Dilarang Berpolitik Praktis

    EUFORIA Pesta Demokrasi sering kali membuat banyak pihak lupa diri, sehingga terbawa suasana untuk ikut andil dalam memeriahkan pagelaran lima tahun sekali tersebut.

    Namun, terdapat beberapa golongan yang dilarang ikut serta kedalam Politik Praktis. Salah satunya ialah Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, saat diwawancara BANPOS kemarin di ruang kerjanya.

    “Semua tertuang dalam PP No. 94 tahun 2021, disana juga mengatur tentang hukuman disiplin tentang Netralitas ASN,” ujar Iqbaludin.

    Ia mengatakan, netralitas bagi ASN salah satunya yakni PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu.

    Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan berbagai jenis pelanggaran beserta hukuman, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

    “Dari tiga pelanggaran tersebut juga ada tiga hasil kategori lagi. Misal, di pelanggaran berat nantinya ada kualifikasi apakah termasuk berat ringan, berat sedang atau bahkan berat berat,” jelasnya.

    Menurutnya, kualifikasi tersebut diterapkan guna menilai pelanggaran yang dilakukan tersebut secara sengaja atau tidak.

    “Kan bisa saja ASN tersebut misal tidak sadar pakai baju partai terus di foto,” lanjut Iqbal.

    Ia menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pelatihan dan sosialisasi bagi seluruh ASN di Kabupaten Lebak, dengan narasumber dari beberapa pihak guna menanamkan sikap netralitas menjelang Pemilu serentak 2024.

    “Tentunya ini sebagai pemantantapan juga bagi kami khususnya sebagai Pelayan Masyarakat,” tandasnya. (MYU)