Tag: BKPSDM Pandeglang

  • Akomodir Tenaga Honorer, Pemkab Pandeglang Usulkan 523 Formasi PPPK

    Akomodir Tenaga Honorer, Pemkab Pandeglang Usulkan 523 Formasi PPPK

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka memberikan kesempatan, bagi para tenaga honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Tahun 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusulkan sebanyak 523 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, usulan formasi PPPK itu sudah disampaikannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    “Dari angka yang diajukan, terdiri dari 108 guru agama, dan non guru atau teknis 415 formasi,” kata Furqon, Kamis (17/2).

    Ia berharap, usulan formasi tersebut disetujui semuanya oleh Pemerintah Pusat. Sebab, jumlah tenaga honorer masih cukup banyak yang belum diangkat menjadi ASN atau jalur PPPK.

    “Ini bagian dari perjuangan dan ikhtiar kita, khususnya untuk memperjuangkan para tenaga honorer atau pegawai kontrak di Pandeglang,” tambahnya.

    Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohamad Amri menambahkan, dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat, membuat para pegawai itu cemas. Bahkan, sebagian ada yang meminta honorer diangkat ASN tanpa syarat.

    “Melalui usulan itu, diharapkan ada kesempatan yang sama bagi para honorer, untuk terus melanjutkan pekerjaannya,” ungkap Amri.

    Diakuinya, ia kerap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, serta stakeholder lainnya, guna mencari solusi bagi para honorer tersebut.

    Ditambahkannya pula, sejauh ini Pemkab Pandeglang masih membutuhkan pegawai dengan formasi guru, tenaga teknis kesehatan, dan pertanian.(PBN/BNN)

  • Larangan Rekrutmen Honorer Belum Jelas, Pemkab Pandeglang Wait and See

    Larangan Rekrutmen Honorer Belum Jelas, Pemkab Pandeglang Wait and See

    PANDEGLANG, BANPOS – Larangan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merekrut tenaga honorer masih belum jelas dan belum disosialisasikan. Hal ini menyebabkan, Pemkab Pandeglang belum menyiapkan langkah apapun untuk menyikapi terkait nasib sekitar 7.204 honorer yang terdata saat ini.

    Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut, juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang, Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), secara jelas tertuang dalam Pasal 8 telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

    Namun pernyataan yang disampaikan MenPAN-RB RI di beberapa media itu, secara resmi belum sampai ke Pemda Pandeglang. Maka dari itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, belum bisa melakukan langkah apapun, menindaklanjuti pernyataan tersebut.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, M. Amri mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KemenPAN-RB, kaitan larangan rekrutmen honorer dan menyelesaikan status tenaga honorer hingga tahun 2023.

    “Saya belum bisa menyatakan apapun. Karena, surat resmi ke Ibu Bupati Pandeglang maupun ke BKPSDM Pandeglang, belum ada. Saya juga baru tahu dari media. Jadi saya belum bisa berkomentar apapun, karena surat resminya belum saya terima,” kata Amri, Selasa (25/1).

    Walaupun nanti bakal mendapatkan surat resmi dari KemenPAN-RB RI, pihaknya belum bisa menjelaskan langkah apa yang bakal dilakukan, yang pasti bakal dibahas terlebih dahulu.

    “Kita tidak bisa berandai-andai. Nanti kalau sudah ada suratnya, lapor dulu ke pimpinan (Bupati,red), dan kita bahas juga langkah apa yang akan dilakukan,” pungkasnya.

    Ditambahkannya, hingga saat ini, jumlah honorer di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar 7.204 orang. “Sejauh ini, jumlah honorer di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar 7.204 orang,” tandasnya.

    Namun secara rinci, ia mengaku, tidak dapat menjelaskannya. Artinya, harus melihat data terlebih dahulu. Yang pasti, dari jumlah itu yang mendominasi honorer guru, dan sisanya honorer pegawai di pemerintahan.

    “Wah (secara rinci), saya belum punya datanya. Hanya totalnya saja. Yang mendominasi, honorer kalangan guru,” ujarnya.

    Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo, meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), tidak lagi merekrut tenaga honorer.

    Kebijakan itu juga berlaku, untuk instansi Pemerintah Daerah (Pemda). Penerimaan honorer baru, akan merusak penghitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan, tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintahan. Hal ini juga, membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan, hingga saat ini,” ungkap Tjahjo.

    (PBN/BNN)