Tag: BNN

  • Cikerai dan Tamansari Kota Cilegon Rawan Narkoba

    Cikerai dan Tamansari Kota Cilegon Rawan Narkoba

    CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon mengklaim dua Kelurahan di Kota Cilegon yang terdiri dari Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber dan Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak berstatus waspada dengan rawan narkotika.

    “Ada dua kelurahan di Cilegon yang tingkat kerawanannya tinggi, baik pengguna maupun pengedar. Untuk itu, dari dua kelurahan tersebut, Kita akan melakukan intervensi di dua kelurahan tersebut karena merupakan zona rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Cilegon,” kata Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Program Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Menuju Cilegon Bersih Narkoba yang berlangsung di Kantor BNN Kota Cilegon, Kamis (13/7).

    Fadjar mengatakan, kedua wilayah tersebut masuk ke dalam zona merah, lantaran terdapat indikator tindak pidana narkotika. Sehingga diperlukannya kerja sama dari berbagai stakeholder agar dapat terciptanya Kota Cilegon bebas dari narkoba.

    “Pada kegiatan hari ini juga kita hadirkan dua kelurahan tersebut untuk membahas terkait dengan pelatihan parenting dan pemberdayaan kepada warga yang melibatkan remaja, terutama di sekolah-sekolah karena rentan dengan penggunaan narkoba,” tuturnya.

    Di tempat yang sama, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang turut hadir dalam Rakor tersebut berharap, agar BNN Kota Cilegon dan Pemkot Cilegon bisa bersinergi untuk mengentaskan peredaran narkotika di Cilegon. Terlebih saat ini Kota Cilegon memiliki program unggulan yakni kampung bersinar atau bersih narkoba.

    “Semoga upaya ini dapat menghindarkan masyarakat dari beragam tindak pidana yang disebabkan oleh narkoba. Sehingga Kota Cilegon benar-benar bebas dari narkoba karena itu musuh kita bersama,” ujarnya.

    Diketahui, pada tahun 2022 di Kota Cilegon terdapat sekitar 40 kasus pengguna narkoba yang didominasi oleh usia remaja. (LUK/PBN)

  • Oknum TNI Diduga Terlibat Peredaran Ganja

    Oknum TNI Diduga Terlibat Peredaran Ganja

    SERANG, BANPOS – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten membongkar kasus sindikat pengedaran narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52.015 gram, atau sekitar 52 kilogram asal Provinsi Aceh.

    Dalam kasus tersebut, BNNP Banten mengungkap juga indikasi adanya keterlibatan oknum TNI.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova dalam Press Release yang digelar di halaman Gedung BNNP Banten pada Senin (8/5).

    Dari hasil penyelidikan, oknum TNI yang dimaksud berinisial N (33) yang berasal dari kesatuan Kodam Iskandar Muda Aceh.

    Berdasarkan penuturan Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova, kasus tersebut mulai terungkap berkat adanya aduan dari masyarakat, terkait akan adanya kurir pembawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang.

    Dijelaskan pula, tersangka membawa barang bukti dari Aceh untuk diantarkan menuju Kabupaten Tangerang dengan menggunakan kendaraan pribadi roda empat.

    ”Menurut pengakuan dari si tersangka, itu dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Aceh. Jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penyergapan,” tutur Plt BNN Banten Rachmad Rasnova.

    Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, maka BNN RI, BNNP Banten, KANWIL BC Banten melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Sopono Sakti Nomor C5, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (1/5) sekitar pukul 20.20 WIB.

    Selain N dalam penangkapan itu juga turut diamankan masyarakat sipil berinisial PL (43) yang juga bertugas sebagai kurir.

    Usai melakukan terhadap pelaku, langkah selanjutnya BNNP Banten akan melakukan pendalaman kasus, guna pengembangan jaringan dan tersangka lainnya.

    “Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.

    Terkait dengan kasus tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, menurut keterangan Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, yang juga hadir dalam Press Release BNNP Banten itu mengatakan, proses hukum terhadap oknum TNI yang kini menjadi tersangka masih terus berjalan.

    ”Proses hukum yang bersangkutan sedang berjalan. Kita kembangkan terus oknum-oknum lain yang terlibat, baik yang dari Aceh maupun dari sini,” katanya.

    Kemudian Irsyad juga mengungkapkan sebuah fakta, jika oknum TNI itu diiming-imingi imbalan sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan narkotika itu ke tujuan yang dimaksud.

    ”Menurut pengakuan N, imbalannya Rp100 juta kalau ini berhasil terkirim dan terjual semua,” terangnya.

    Akan tetapi terkait kepemilikan barang bukti, Irsyad menegaskan bahwa barang bukti tersebut bukanlah milik oknum TNI.

    Oleh karenanya kini pihaknya terus berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pemilik dan jaringan itu.

    ”Tapi dia bukan pemilik, ya. Pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan kepada BNN Provinsi Banten untuk mungkin nanti bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh ataupun BNN RI untuk mengembangkan pemilik. Inikan karena jaringannya terputus,” tandasnya. (MG-01)

  • BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

    BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang sitaan berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 5320 gram di halaman Kantor BNN Banten, Kamis (6/4).

    Ganja tersebut diketahui didapatkan dari seorang tersangka berinisial RE (21), yang merupakan salah satu mahasiswa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). RE ditangkap oleh petugas saat hendak mengedarkan ganja tersebut.

    Penangkapan RE bermula dari informasi bahwasa akan ada pengiriman narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman. Berbekal informasi tersebut, BNNP Banten bergerak melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

    “Petugas dari BNNP Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Kawil Banten melakukan penyelidikan, yang akhirnya sekira pukul 15.10 di depan SMKN 3 Tangerang Selatan petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE,” ungkap Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova.

    Rachmad menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan RE beserta barang bukti sejumlah paket yang diduga narkotika. Pihaknya membuka paket yang diduga narkotika di hadapan RE dan mendapati narkotika jenis Ganja.

    “RE mengaku bahwa dia diperintah olen Y. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di Apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan dan petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (Satu) Pack plastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut,” jelasnya.

    Petugas pun menuju ke apartemen tempat tinggal Y yang merupakan buron narkoba, namun tidak mendapati di lokasi. Akhirnya petugas memutuskan untuk membawa RE beserta barang bukti ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    “Bukti Narkotika dibawa dari Sumatera menuju Banten. Kami melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” tandasnya. (MUF)

  • BNNP Banten Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja Asal Aceh

    BNNP Banten Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja Asal Aceh

    SERANG, BANPOS – Penyeludupan 100 kilogram ganja kering asal Aceh yang dikendalikan dari jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Karawang, Jawa Barat (Jabar), berhasil diungkap Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, melalui jasa pengiriman ke wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Adapun hasil dari ungkapan tersebut, 5 tersangka telah diamankan pihak BNNP Banten, diantaranya FB (23), SY (32) selaku kurir, dan tiga tersangka lain yang ada di lapas di Jawa Barat, yaitu TI (36), AN (29), serta AZ (37) selaku pemesan barang haram tersebut.

    Kepala BNNP Banten Irjen Pol Tantan Sulistyana, dalam keterangan pers-nya di kantor BNNP Banten mengatakan, bahwa penangkapan tersebut terjadi pada 28 Januari 2020 lalu. Dimana untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan manisan pala.

    “Petugas awalnya mendapatkan informasi jika ada pengiriman yang mencurigakan asal Aceh ke wilayah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Setelah kami selidiki, ternyata dugaan tersebut benar, yaitu 100 kilogram ganja yang sebelumnya telah ditutupi dengan manisan pala, ungkap Tantan saat ekspose, Selasa (4/2).

    “Dua kita amankan di BNNP Banten, sedangkan yang 3 orang kita titipkan di Lapas Serang. Yang mana tiga orang ini merupakan warga binanan salah satu Lapas di Jawa Barat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tantan menjelaskan jika seluruh barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, karena pengendalinya yang sekaligus pemilik dan pemesan barang haram itu masih menjalani masa tahanan di salah satu lapas di wilayah tersebut.

    “Kemarin kita sudah koordinasi dengan Dirjen Lapas yang semula ditahan di Lapas Jawa Barat sudah kita geser di Lapas Serang untuk memudahkan proses penyidikan,” ujarnya.

    Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mulai dari hukuman mati, seumur hidup dan kurungan 6 sampai 12 tahun penjara.

    “Kita sedang kembangkan, ada 6 unit HP dari pelaku, tentunya komunikasi melalui jalur komunikasi handphone ini yang sedang kita kembangkan,” ujarnya. (ZIK)