Tag: bnn banten

  • Baru Sebagian Pejabat Ikut Tes Urin, BNN Siap ‘Memburu’

    Baru Sebagian Pejabat Ikut Tes Urin, BNN Siap ‘Memburu’

    SERANG, BANPOS – Tes urin yang dilakukan oleh Pemkot Serang bersama dengan BNN baru diikuti oleh 80 peserta, baik dari Pemkot Serang maupun DPRD Kota Serang. Untuk itu, BNN dan Pemkot Serang berinisiatif untuk melakukan jemput bola.

    “Kemarin itu kan dari Setwan, dari DPRD sudah 40. Dari Pemkot itu juga sudah 40. Nah untuk hari ini, kami akan jemput bola, keliling,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Serang, Akhmad Benbela, Selasa (18/1).

    Menurutnya, dari 80 pejabat Eselon IV, Eselon III dan anggota dewan, tidak ada yang terindikasi menggunakan narkotika. Hasil dari tes urin yang dilakukan yaitu negatif.

    “Kemarin semuanya negatif yah. Semuanya negatif Alhamdulillah. Karena kan ada dua garis, jadi negatif. Berbeda dengan tes kehamilan, kalau dua garis berarti positif,” katanya sembari berkelakar.

    Untuk jumlah yang telah mengikuti tes urin di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan), terdiri dari 25 orang anggota dewan dan 15 pejabat di lingkungan Setwan.

    “Kalau Setwan, dari 40 orang itu 25nya merupakan anggota dewan. Sedangkan sisanya merupakan pejabat di lingkungan Setwannya. InsyaAllah yang 20 lagi (anggota dewan) semuanya sudah selesai hari ini,” ucapnya.

    Adapun untuk pegawai pemerintah non pejabat struktural dan non-ASN, menurut Benbela akan dilakukan pada anggaran perubahan nanti. Itu pun jika pengajuan anggaran diterima oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    “Nanti kami akan ajukan pada perubahan anggaran. Apabila nanti diterima oleh TAPD, maka akan kami lanjutkan. Terutama para pejabat fungsional hasil penyetaraan dari struktural. Karena mereka belum termasuk. Nanti mereka dites bersama dengan fungsional pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.

    Ia pun berharap agar tidak ada pejabat dan anggota dewan yang terindikasi menggunakan narkotika. Sebab untuk pejabat Eselon III dan IV, masih tersisa kurang lebih sebanyak 110 pejabat dari 150 pejabat yang ditarget untuk dites urin.

    “InsyaAllah mudah-mudahan tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba. Apalagi kalau yang jadi pengedar narkoba. Itu sangat luar biasa (masalah) kalau memang benar-benar ada,” tandasnya.

    Sebelumnya, BNN Provinsi Banten melakukan tes urin terhadap sejumlah pejabat Eselon IV, Eselon III, dan anggota Dewan. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada ASN, anggota dewan dan pegawai Pemkot Serang yang menyalahgunakan narkotika.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa Pemkot Serang menargetkan sebanyak 150 pejabat Eselon III dan IV mengikuti tes urin tersebut. Ia mengatakan bahwa sebelumnya para pejabat Eselon II telah mengikuti tes urin terlebih dahulu.

    “Kalau Eselon II sudah mengikuti tes urin semua pada akhir 2021 kemarin. Alhamdulillah hasilnya semua negatif,” ujar Syafrudin saat diwawancara awak media di Puspemkot Serang usai meninjau pelaksanaan tes urin.

    Menurutnya, kegiatan tes urin tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh BNN, bukan hanya untuk wilayah Kota Serang saja, akan tetapi juga untuk daerah-daerah lainnya sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan narkotika.

    “Program ini memang rutin dilaksanakan tiap tahun oleh BNN. Untuk tahun ini peruntukkannya Eselon III dan Eselon IV serta anggota dewan,” terangnya. (DZH/AZM)

  • BNN Banten Blender 330 Gram Sabu

    BNN Banten Blender 330 Gram Sabu

    SERANG, BANPOS – Bersumber informasi dari masyarakat, BNNP Banten berhasil mengamankan dua tersangka YR (36) sebagai kurir dan IM (42) pemilik narkoba, di sebuah apartemen di Tangsel, pada Senin (6/4) lalu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 330,2 gram.

    Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulityana, saat gelar pemusnahan barang bukti di kantor BNN Provinsi Banten mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka YR (36) sebagai kurir warga Tebet, Jakarta Selatan, diperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik IM (42) warga Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya.

    “Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap YR (36), dari pengakuannya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari IM (42),” kata Tantan, Rabu (13/5/2020).

    Tantan juga menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di wilayah Provinsi Banten dan Jakarta. “Tersangka rencananya akan mengedarkan di wilayah Banten dan Jakarta,” katanya.

    Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pack pelastik klip bening dengan ukuran 10 x 6, satu pack plastik klip ukuran 15 x 8,7, dua buah kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu timbangan digital, satu unit motor Yamaha LEXI warna biru dengan No pol B 4140 SJE serta STNK dan empat unit handphone beserta kartu sim card.

    “Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Tantan.

    Sementara barang bukti sabu seberat sekitar 330 gram dimusnahkan dengan cara diblender.(RUL)