Tag: Bocah Pakai HP Jadi Incaran Jambret

  • Awas, Bocah Pakai HP Jadi Incaran Jambret, Salah Satu Kejadiannya di Kragilan

    Awas, Bocah Pakai HP Jadi Incaran Jambret, Salah Satu Kejadiannya di Kragilan

    SERANG, BANPOS – Jambret HP pakai motor mengincar bocah yang megang HP dan tega guankan senjata tajam untuk memperoleh HP bocah. Untuk orang tua yang memberikan HP kepada anaknya sebaiknya diawasi dan diperhatikan saat penggunaannya.

    Terlebih lagi, saat ini HP juga dipakai untuk proses belajar secara online sehingga orang tua memberikan keleluasaan untuk penggunaan HP pada anaknya.

    Dila (8) dan Nisa (8) dua warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan misalnya, kedua bocah ini melaporkan telah menjadi korban penjambretan di teras rumah tetangganya.

    Berbekal laporan kedua bocah ini, tim Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil meringkus MR alias Bajang (22) warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Tersangka jambret ini diringkus saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya, kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 buah handphone yang diduga hasil kejahatan.

    “Kedua korban sedang menggunakan hp di teras rumah tetangganya memiliki jaringan wifi. Tersangka menggunakan motor Honda Beat sempat melintas lalu berhenti. Setelah turun dari motor, tersangka MR langsung merebut hp kedua korban dan langsung kabur. Korban sempat teriak “jambret” namun pelaku berhasil melarikan diri. Dibantu orang orang tuanya, korban lapor ke polsek,” ungkap Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putr kepada awak media, Kamis (3/12/2020).

    Menindaklanjuti laporan, kata Kapolsek, tim reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tkp dan diketahui peristiwa penjambretan terekam oleh CCTV dari rumah warga di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV itulah, petugas mendapatkan petunjuk dari pelaku jambret.

    “Dari rekaman CCTV langsung kami pelajari dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka berhasil kami amankan saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh tidak jauh dari rumah berikut barang bukti 2 unit hp yang diduga hasil kejahatan,” terang Dadi didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka pengangguran ini mengakui telah melakukan kejahatan terhadap kedua bocah tersebut. Berdasarkan pengakuan, tersangka juga mengakui baru sekali melakukan kejahatan dan belum sempat menjual barang hasil kejahatannya.

    “Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan dikatakan baru sekali melakukan kejahatan. Tapi kami masih kembangkan,” kata Kapolsek seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MUF)