Tag: BOS

  • Dana BOS Boleh Untuk Subsidi Kuota

    Dana BOS Boleh Untuk Subsidi Kuota

    DINDIKBUD Kota Serang mempersilahkan SD maupun SMP yang ada di Kota Serang mengalokasikan dana BOS untuk keperluan pembelian kuota internet, sebagai penunjang kebutuhan selama pembelajaran daring.

    Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (6/5).

    “Penggunaan dana bos itu kan fleksibel. Jadi untuk kelancaran belajar daring di masa pandemi Covid-19 ini, setiap sekolah boleh mengalokasikan dana bos untuk pembelian kuota data internet,” ujarnya.

    Selain memang karena fleksibelnya dana Bos, Wasis juga mengatakan bahwa pembelian kuota internet untuk belajar daring juga merupakan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

    “Mas Menteri melalui surat edaran Nomor 4/2020 tentang penggunaan dana BOS dalam penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan pada Maret lalu juga memperbolehkan pengalokasian dana bos ke kuota internet itu. Asalkan sesuai petunjuk dan teknisnya,” kata Wasis.

    Dalam surat edaran tersebut, pada poin 6 disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.

    “Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” jelasnya.

    Selain itu, Wasis menyampaikan bahwa untuk teknis penggunaan dan pembagian kuota internet untuk belajar daring, semuanya menjadi kewenangan sekolah. Dindik hanya merekomendasi dan mengawasi.

    “Kuota data internet akan dibagikan kepada guru dan ataupin nantinya untuk siswa, itu ada di kebijakan dari masing-masing sekolah, kan ada juknisnya. Kami hanya rekomendasi dan mengawasi,” ucapnya.

    Terpisah, manajer BOS pada Dindikbud Kota Serang, Sarnata, mengatakan bahwa hingga saat ini memang pihaknya telah mempersilahkan sekolah untuk memberikan subsidi kuota. Hanya saja, baru sebatas subsidi untuk para guru.

    “Dengan catatan pemberian kuota kepada guru menggunakan dana BOS itu digunakan sesuai dengan prosedur dan pertanggungjawaban. Jadi nanti akan ada LPJnya. Jadi dana BOS boleh digunakan untuk subsidi kuota kepada guru,” tandasnya.(DZH/AZM)

  • RAPBD Kota Serang Selesai Dievaluasi, BOS Dialokasikan 73.8 Miliar

    RAPBD Kota Serang Selesai Dievaluasi, BOS Dialokasikan 73.8 Miliar

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten telah usai melalukan evaluasi atas RAPBD Kota Serang. Dalam evaluasi tersebut, terdapat beberapa revisi diantaranya yaitu penambahan pos anggaran untuk dana BOS dan bagi hasil dengan jumlah tambahan anggaran sekitar Rp73.9 miliar.

    Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan bahwa hasil dari evaluasi tersebut telah dirapatkan bersama dengan Bappeda dan BPKAD Kota Serang. Hal tersebut guna menindaklanjuti revisi sebelum dibahas bersama dengan DPRD Kota Serang.

    “Ini tindak lanjut hasil dari evaluasi Gubernur. Dimana ada beberapa hal untuk menindaklanjuti catatan yang diberikan,” ujarnya saat ditemui seusai rapat koordinasi di ruang rapat Bappeda Kota Serang, Senin (16/12).

    Beberapa catatan tersebut diantaranya yaitu dana BOS, peralihan bagi hasil, dan lainnya. Sehingga, ia mengaku ingin menyelesaikan pembahasan sebelum pertemuan dengan dewan.

    “Intinya, rapat ini merupakan penyempurnaan dari RAPBD hasil evaluasi di Provinsi. Besok insyaAllah kami akan bertemu dengan badan anggaran DPRD Kota Serang,” ucapnya.

    Sementara, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa pos anggaran untuk dana BOS yang baru dimasukkan seusai evaluasi Pemprov yaitu berjumlah Rp73.8 miliar.

    “Ini harus dimasukkan karena dalam rancangan APBD itu belum ada pagu anggaran. Nah saat ini sudah keluar pagu anggaran untuk dana BOS 2020,” katanya.

    Untuk dana bagi hasil, ia mengaku bahwa terdapat tambahan bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp157 juta.

    “Jadi ada dana bagi hasil tambahan dari pemerintah pusat, ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebesar Rp157 juta. Jadi ini juga harus dianggarkan pada APBD 2020,” jelasnya.

    Selain itu, terdapat penambahan pajak dan beberapa pergeseran pos anggaran, akan dialokasikan kepada BKPSDM. Karena dalam Diklat ASN kemarin, terdapat kekurangan anggaran sebesar 0.16 persen.

    “Jadi memang hasil evaluasi, Diklat ASN ada kekurangan sebesar 0.16 persen saja. Nah kami masukkan ke situ. Tapi nanti itu juga kalau di setujui oleh badan anggaran,” tandasnya. (DZH)