Tag: bosda

  • Kota Tangerang Salurkan BOSDA Inklusif

    Kota Tangerang Salurkan BOSDA Inklusif

    TANGERANG, BANPOS — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang kembali melakukan optimalisasi pendidikan inklusif dengan menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah Inklusif. BOSDA Inklusif disalurkan baik untuk sekolah SD maupun SMP.

    Kepala Disdik Kota Tangerang, Jamaluddin menuturkan, penyaluran BOSDA Inklusif merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas di Kota Tangerang. Lanjutnya, Disdik Kota Tangerang menyalurkan dana operasional tersebut, sebesar Rp200 juta per tahun untuk SMP negeri, dan Rp100 juta per tahun untuk SD negeri.

    “Program BOSDA Inklusif ini merupakan bentuk langkah konkret kami untuk menyediakan pendidikan inklusif di Kota Tangerang. Lewat adanya BOSDA Inklusif ini, sekolah-sekolah penyelenggara tidak perlu khawatir mengenai biaya dan fasilitas, karena sudah bisa ditanggung lewat dana BOSDA Inklusif yang akan disalurkan secara langsung ke sekolah-sekolah penyelenggara tersebut,” ujar Kepala Disdik Kota Tangerang, Jamaluddin.

    Ia melanjutkan, Disdik Kota Tangerang juga telah memberikan persyaratan bagi sekolah penyelenggara yang akan menerima BOSDA Inklusif tersebut. Beberapa persyaratan itu, meliputi sekolah telah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disdik Kota Tangerang, memiliki minimal satu peserta didik inklusif, serta memiliki Guru Pendamping Khusus (GPK).

    “Nantinya, dana BOSDA Inklusif dapat digunakan tiap sekolah penyelenggara dalam menjawab berbagai kebutuhan, seperti pembayaran honorarium GPK, pembayaran honorarium pelatih atau instruktur, pembelian peralatan, pembelian buku, penyediaan sarana dan prasarana penunjang, pelaksanaan kegiatan intrakulikuler dan ekstrakulikuler, biaya peningkatan kompetensi guru, serta biaya identifikasi peserta didik, yang kesemua ditujukan untuk mensukseskan penyelenggaraan pendidikan inklusif,” lanjutnya.

    Selain itu, Disdik Kota Tangerang juga telah membuat prosedur alur penyaluran dana BOSDA Inklusif tersebut. Saat ini, telah terdapat 53 SD negeri dan 13 SMP negeri yang telah ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di Kota Tangerang. (PBN/BNN)

  • BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    SERANG, BANPOS – Permasalahan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk sekolah swasta terus bergulir. Kali ini BOS Daerah untuk sekolah swasta pada tahun 2020 dianggap telah melanggar aturan, dan berpotensi senasib dengan hibah Ponpes. Selain itu, dalam pelaksanaannya pun, dituding BOSDA tersebut tidak dicairkan 100 persen oleh pihak Yayasan untuk operasional sekolah.

    Pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa dirinya melihat ada potensi perbuatan melawan hukum, pada pencairan BOSDA sekolah swasta tahun 2020. Bahkan dirinya pun telah melakukan konsultasi ke Polda Banten terkait dengan hal itu.

    “Sebenarnya minggu lalu saya sudah berkonsultasi dengan Polda Banten terkait dengan pencairan BOS Daerah swasta tahun 2020. Menurut saya, BOS Daerah 2020 permasalahannya sama dengan hibah Ponpes 2020, artinya pencairannya tanpa melalui e-Hibah,” ujarnya, Rabu (19/1).

    Ia mengatakan, dicairkannya BOS Daerah untuk sekolah swasta pada 2020 sama persis dengan perkara hibah Ponpes yang saat ini tengah diadili oleh Pengadilan Tipikor PN Serang. Sehingga, ia mendukung langkah Dindikbud Provinsi Banten yang tidak mencairkan BOS Daerah tahun 2021.

    “Saya termasuk yang setuju ketika BOS Daerah 2021 itu tidak dicairkan kemarin. Karena kasihan orang-orang dinasnya, bisa jadi permasalahan baru seperti hibah Ponpes dan Bansos,” terang Ojat.

    Selain permasalahan mekanisme pencairan, Ojat mengaku bahwa dirinya juga menemukan beberapa permasalahan lain dalam pengelolaan dana BOS Daerah maupun BOS Nasional. Hal itu setelah dirinya melakukan penelusuran melalui permohonan informasi kepada beberapa sekolah swasta.

    “Saat ini saya sedang bersengketa informasi dengan beberapa SMA swasta besar yang menerima dana hibah yang sangat besar, sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Dari enam sekolah, hanya satu sekolah yang menjawab surat permohonan informasi kepada saya,” ucapnya.

    Dari jawaban salah satu Kepala Sekolah tersebut, ternyata diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS Daerah dan BOS Nasional oleh pihak yayasan. Sebab, anggaran BOS tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah.

    “Kepala Sekolah yang menjawab surat saya, cerita kepada saya sambil menangis. Dia cerita bahwa dana BOS Daerah dan BOS Nasional yang dicairkan kepada sekolah, hanya turun sebesar 40 persen saja. Sedangkan sisanya itu dinikmati oleh pihak yayasan,” jelasnya.

    Dari permasalahan pencairan dana BOS Daerah untuk swasta tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan anggaran BOS baik daerah maupun nasional oleh pihak yayasan, dirinya pun melaporkan sengkarut permasalahan dana BOS tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Ini makanya saya melaporkan itu. Artinya, jika ada penyimpangan penggunaan dana BOS nya, maka ada unsur memperkaya orang lain. Makanya saya minta itu untuk segera diselidiki,” tandasnya.

    Sementara itu, pada saat melakukan audiensi dengan Kepala Sekolah swasta, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, mengungkapkan bahwa dirinya siap mundur jika didesak untuk mencairkan anggaran BOSDA 2021 dikarenakan berpotensi melanggar aturan.

    “Bapak jangan maksa saya, berhenti saya menjadi Kepala Dinas kalau saya dipaksa melanggar aturan. Saya justru akan bantu bapak, kita selesaikan di tahun 2022 dengan prosedur yang benar, agar saya tidak tersangkut persoalan hukum dan bapak-bapak juga terbebas (hukum),” katanya.

    Tabrani menyampaikan bahwa ketentuan hibah berdasarkan Pergub nomor 10 dan 15, ada mekanisme yang harus dijalani. Untuk penyalurannya, salah satu mekanismenya yaitu pemohon harus menginput permohonan ke e-hibah.

    “Sementara hal itu belum dilakukan oleh para sekolah sebagai pihak pemohon. Makanya saya ingin menyelesaikan administrasi ini. Kalau administrasi sudah selesai, insyaAllah nanti kita akan lakukan,” terangnya.

    Ia mengatakan, sebelumnya pihak sekolah bisa mengajukan BOSDa secara tertulis. Namun saat ada aturan baru, para pihak sekolah diminta untuk mengajukan Bosda melalui e-hibah.

    “Sebelum lahir Pergub 15 pengaju cukup secara tertulis, tapi setelah lahir Pergub itu, e-hibah jadi suatu keharusan,” ucapnya.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa anggaran Bosda tahun 2022 telah dianggarkan. Sementara untuk Bosda tahun 2021, yang sampai saat ini belum kunjung disalurkan, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

    “Nanti saya akan memohon kepada TAPD untuk dianggarkan kembali, tentunya atas izin pimpinan,” katanya.

    Permohonan kepada TAPD akan dilakukan pihaknya pada akhir bulan Januari 2021. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan Biro Adpem Provinsi Banten, untuk mempertanyakan apakah bisa menginput data permohonan melalui e-hibah atau tidak.

    “Nanti saya akan koordinasikan dengan kominfo dan adpem kira-kira bisa nggak ini segera input. Kalau bisa, nanti kita perbaiki, kita ajukan di penganggaran perubahan, kami akan mengusahakan untuk mengajukan permohonan kembali,” ujarnya.(DZH/PBN)