Tag: BPJS

  • Mulai Hari Ini, Buat dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS

    Mulai Hari Ini, Buat dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS

    LEBAK, BANPOS – Mulai 1 November 2024, masyarakat yang hendak melakukan pembuatan dan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terdaftar sebagai pemilik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2269.1.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024, sesuai Perpol 05 Tahun 2021 dan Perpol 02 Tahun 2023.

    Dengan demikian, pemohon SIM baru, perpanjangan, dan peningkatan golongan diwajibkan untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional atau kartu BPJS.

    Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Lebak, IPTU Burhanudin Surya, mengatakan bahwa saat ini pihak Satlantas Polres Lebak tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kebijakan tersebut.

    “Nantinya pemohon SIM, STNK, dan SKCK harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS. Saat ini kita bersama petugas BPJS di Satpas Polres Lebak membantu mensosialisasikan dan mengarahkan jika belum memiliki kepesertaan BPJS,” kata Surya saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, masih banyak masyarakat yang terkejut dengan kebijakan tersebut. Namun, Surya mengaku di hari pertama ini tidak ada kendala yang signifikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

    “Untuk hari pertama tidak ada kendala, ya. Tentu diharapkan dalam pemberlakuan ini bisa membuat masyarakat memiliki jaminan kesehatan yang bisa mengcover perihal kesehatan,” tandasnya. (MYU)

  • Pembahasan DBH Pajak dan Dana BTT Pemprov Banten Berjalan Alot

    Pembahasan DBH Pajak dan Dana BTT Pemprov Banten Berjalan Alot

    SERANG, BANPOS – Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pajak ke kabupaten/kota menjadi salah satu dari empat hal yang menjadi pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Banten tahun 2023 oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diketahui. permasalahan ini juga sulit menemukan titik terangnya antara pemprov dan DPRD.

    DBH pajak ke delapan kabupaten/kota, ini sebelumnya pernah menjadi utang pemprov, akibat dana persediaan atau cash flow di kas daerah tidak ada. Hal ini sempat menjadi catatan penting, sehingga pemprov mendapat teguran dari pemerintah pusat, melalui Kemendagri.

    Persoalan kedua adalah, gaji pegawai, ketiga, pembayaran BPJS bagi masyarakat miskin, dan yang terakhir, atau ke-empat mengenai belanja tak terduga (BTT) yang akan dialokasikan untuk bencana akibat kemarau panjang sebesar Rp65 miliar.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo dihubungi melalui telpon genggamnya, mengungkapkan, Banggar dan TAPD telah menuntaskan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 20223.

    “Kita sudah menyepakati apa yang telah menjadi agenda di Anggaran Perubahan 2023 ini,” katanya.

    Budi yang merupakan politisi PKS ini juga mengungkapkan, ada beberapa point penting dalam pembahasan antara Banggar dengan TAPD dan menyepakati Perubahan KUA dan PPAS 2023, diantaranya mengenai kewajiban pemprov kepada kabupaten/kota serta bencana kekeringan.

    “Karena kita lebih pada ke kebutuhan publik mendasar seperti BPJS, kita hitung sampai 12 bulan, belanja pegawai 12 bulan, serta dana bagi hasil ke kabupaten/kota jangan sampai terutang. dan terakhir soal BTT yang kita siapkan Rp65 miliar itu, kalau memang diperlukan dan dianggap kekeringan ini masuk dalam kategori bencana, maka dana BTT itu akan kita buatkan sumur-sumur untuk kepentingan warga,” katanya.

    Namun, khusus dana BTT Rp65 miliar, bisa saja tidak digunakan untuk membuat sumur-sumur. Hal itu akan disesuaikan dari usulan kabupaten/kota seperti menyediakan dan memasok air bersih.

    “Tapi kalau untuk benih tanaman atau padi, itu tidak termasuk dalam BTT, kalau soal itu bisa kita sampaikan ke dinas pertanian,” ungkapnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati menyaku, terjadinya perdebatan dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2023 itu adalah hal yang biasa, lantaran dari masing-masing pihak punya kepentingan.

    “Semuanya mengacu pada kepentingan masyarakat Banten. Nggak ada ribut, kalau rapat ‘kenceng-kencengan’ biasa itu mah. Pemprov dan DPRD sama.buat kepentingan masyarakat Banten. Keributan berfikir,’ ujar Nawa Said Dimyati yang akrab dipanggil Cak Nawa.

    Diketahui, APBD Banten tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun. Anggaran tersebut keseluruhan pendapatan daerah sebesar Rp11,5 triliun. Dengan demikian terjadi defisit sebesar Rp227 miliar.

    Pendapatan itu dibelanjakan, terdiri belanja operasi sebesar Rp6.8 triliun, belanja modal Rp1,79 trilliun, belanja tidak terduga Rp79 miliar, dan belanja transfer Rp3 triliun. Adapun defisit atau kekurangan Rp227 miliar, akan tertutupi dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2022.(RUS/PBN)

  • BPJamsostek Jakarta Menara Lindungi Petinju Dalam Laga Byon Combat

    BPJamsostek Jakarta Menara Lindungi Petinju Dalam Laga Byon Combat

    JAKARTA, BANPOS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Menara Jamsostek memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petinju yang berlaga pada pertarungan Byon Combat belum lama ini.

    Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan, BPJamsostek berikan perlindungan bagi petinju yang bertanding dari risiko cedera saat bertanding.

    “BPJamsostek hadir untuk melindungi para pekerja apapun profesinya termasuk atlet atau petinju. Kami akan mengcover semua perlindungan bagi petinju, karena petinju tentunya punya risiko cidera saat bertanding,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Senin (19/6).

    Irfan menambahkan, BPJamsostek pada event Byon Combat ini melindungi dengan dua program yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    “Untuk perlindungan kecelakaan kerja atau cedera dalam bertanding yang diberikan BPJamsostek yakni manfaat pengobatan sampai dengan pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas” ungkapnya.

    Untuk diketahui, laga Byon Combat berlangsung sebanyak 5 pertandingan. Salah satu laga mempertemukan Paris Pernandes versus Jekson (Kkhaje). Pertandingan ini berlangsung dalam tiga ronde di Bengkel Space SCBD, pada Rabu (14/6).

    Pertarungan ini merupakan laga lanjutan setelah Paris menang pada laga awal di 2022 lalu. Pada laga kali ini Paris Fernandes yang terkenal dengan jargon ‘Salam dari Binjai’ harus tumbang dalam ronde kedua.

    Pada Ronde kedua Paris Pernandes KO, karena mengalami pendarahan serius di area wajahnya (pelipis mata robek). Paris juga menggunakan selang oksigen untuk membantu bernapas.

    Cedera tersebut langsung ditangani oleh tim medis rumah sakit. Paris telah mendapatkan pengobatan medis serta akan mendapatkan manfaat JKK.

    “Manfaat yang kita berikan kepada Paris sampai dia sembuh. Kita juga telah menyiapkan rumah sakit kerja sama BPJamsostek guna pengobatan lanjutan untuk Paris,” ujar Irfan.

    Menurutnya, jika atlet-atlet yang dilindungi BPJamsostek mengalami cacat dikemudian hari, maka BPJamsostek akan memberikan santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    BPJamsostek Jakarta Menara Jamsostek berharap kedepannya event-event seperti ini, bisa di lindungi oleh program BPJamsostek.
    Selain itu, para atlet di daerah juga dapat memperoleh perlindungan BPJamsostek secara mandiri dengan mendaftarkan diri menggunakan e-KTP di kantor atau kanal-kanal resmi BPJamsostek terdekat. (RMID)

  • HMI MPO Lebak Tolak Kenaikan BPJS

    HMI MPO Lebak Tolak Kenaikan BPJS

    LEBAK, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lebak melakukan aksi pembentangan spanduk di Gedung DPRD Lebak dalam rangka menolak dengan keras keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo yang telah menaikan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Koordinator aksi, Muhamad Wahyu mengatakan, HMI MPOdengan tegas menolak dan meminta Presiden agar mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, Perpes yang telah menaikan iuan BPJS kesehatan ini dinilai telah mencekik rakyat.

    “Kenaikan ditengah Pandemi Covid-19 ini hanya akan menambah beban rakyat, yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi, maka untuk itu kami dengan tegas menolak Perpres tersebut,” kata Wahyu kepada awak media.

    Wahyu mengaku heran dengan keputusan presiden, pasalnya menurut Wahyu putusan MA yang sebelumnya telah menolak kenaikan BPJS merupakan putusan final yang berlaku bagi setiap warga negara, bahkan presiden sekalipun.

    “Tapi kenapa ditengah pandemi covid-19 ini presiden masih mengajukan kembali untuk penaikan BPJS, padahal kita tau sendiri keadaan ekonomi seluruh masyarakat pasti sedang terganggu, ditambah angka kasus positif korona di Indonesia kian hari kian meningkat,” kata Wahyu.

    Selain kenaikan BPJS, pihaknya juga mengkritisi sikap pemerintah yang tidak segera menurunkan harga BBM, padahal saat ini diketahui harga minyak bumi tengah anjlok.

    “Sekarang, dimana keseriusan pemerintah dalam melindungi keamanan, kenyamanan serta kesejahteraan rakyat? Saya rasa pemerintah kurang serius dalam menangani pandemi ini, bukannya membuat tenang malah meresahkan rakyat,” tandasnya.

    Dirinya berharap Pemerintah segera melakukan evaluasi, dan mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin kelangsungan hidup banyak orang ditengah Covid-19 ini. Ia juga meminta agar pihak legislatif yakni DPR dapat berpihak kepada rakyat.

    “Seharusnya lakukan efisiensi anggaran, jangan malah menaikan iuran yang dapat membebani rakyat. Kita harap pemerintah dapat berfokus mengatasi Pandemi ini, sehingga semua dapat kembali dengan normal,” tandasnya.(PBN)

  • BPJS Batal Naik, Penambahan Kuota PBI di Kota Serang Dipertimbangkan

    BPJS Batal Naik, Penambahan Kuota PBI di Kota Serang Dipertimbangkan

    SERANG,BANPOS- Kenaikan iuran BPJS dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini membuat Pemkot Serang yang telah mengantisipasi kenaikan iuran dengan menaikkan anggaran program Peserta Bantuan Iuran (PBI) pikir-pikir untuk menambah kuota PBI. Sebab, mereka kadung menyatakan mampu menanggung beban kenaikan iuran dengan nilai hingga Rp9 miliar.

    Demikian diungkapkan oleh Walikota Serang, Syafrudin. Menurutnya, dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS oleh MA, maka rencana menaikkan anggaran PBI sebesar Rp9 miliar pada APBD Perubahan menjadi tidak perlu.

    “Penambahan anggaran ini memang ada. Akan tetapi dengan keputusan MA ini batal yah pasti kami akan mengalokasikan untuk yang lain. Yah mungkin akan penambahan peserta PBI atau pun menambah sarana,” ujarnya seusai memantau pengecekan kesehatan calon Jamaah Haji di RSUD Kota Serang, Selasa (10/3).

    Namun untuk kepastiannya, Syafrudin mengaku akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan DPRD. Karena menurutnya, anggaran merupakan pembahasan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif.

    “Saya kira itu nanti pembahasan antara eksekutif dan legislatif yah, karena anggaran ini kan dibahas berdua antara Pemkot dengan DPRD. 
    Jadi untuk kepastiannya akan dimusyawarahkan dulu dengan anggota DPRD,” terangnya.

    Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, menerangkan bahwa untuk kuota PBI yang berasal dari APBD Kota Serang yaitu sebanyak 42.000 orang dengan besaran anggaran yakni Rp11.8 miliar.

    “Jadi kemarin kami mengantisipasi apabila memang ada kenaikan nilai iuran, maka kami akan kekurangan Rp9 miliar. Karena komitmen pak Wali dan pak Wakil itu tidak boleh ada pengurangan kuota PBI,” katanya.

    Menurutnya untuk memasukkan tambahan anggaran Rp9 miliar tersebut, pihaknya telah merencanakan untuk menganggarkan pada APBD perubahan nanti.

    “Jadi gak mungkin kami merubah anggaran pada APBD Murni 2020. Karena kan pengesahannya pada 2019 lalu sebelum ada kebijakan kenaikan iuran. Maka untuk mengantisipasinya itu kami akan tambah anggaran pada perubahan,” tuturnya.

    Ia pun membenarkan bahwa ada kemungkinan penambahan kuota PBI di Kota Serang. Namun yang pasti, prioritas Pemkot Serang yaitu mengamankan warga penerima program PBI agar tetap dapat menikmati akses kesehatan.

    “Untuk penambahan nanti akan kami bicarakan dengan dewan. Pada prinsipnya kami akan tetap mengamankan 42.000 warga penerima program PBI agar mereka tetap mendapatkan BPJS,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Terkait Pasien BPJS Meninggal Dunia, RSDP Klaim Layani Pasien Sesuai Aturan

    Terkait Pasien BPJS Meninggal Dunia, RSDP Klaim Layani Pasien Sesuai Aturan

    SERANG, BANPOS – Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) membantah tidak menangani pasien yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan bernama Kuncung Sudrajat. Pihak RSDP menegaskan, pasien sudah ditangani dan mendapatkan perawatan, tetapi kemudian meninggal dunia.

    Direktur RSDP, dr Rachmat Setiadi mengungkapkan, berdasarkan bukti telepon dari Puskesmas Pontang, Pukul 16.02 WIB, Tanggal 17 Desember 2019, menghubungi pihak RSUD Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk koordinasi rujukan. Pihak Puskesmas Pontang menjelaskan kondisi pasien yang diketahui bernama Kuncung Sudrajat, mengalami penurunan kesadaran dengan TD 220 mmHg dan suspect diagnosis Stroke Hemoragik.

    Dengan mempertimbangkan kondisi pasien dan fasilitas RSDP, yaitu ruang ICU sejak pukul 15.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB penuh, serta ketersediaan CT Scan yang masih dalam proses perizinan, maka disarankan Puskesmas Pontang untuk mencari rumah sakit.

    “Kami menyampaikan saran sesuai kondisi dan situasi yang ada, sesuai kebutuhan pasien, agar mencari rumah sakit lain yang memiliki tempat tidur ICU yang kosong dan terdapat CT Scan,” ujar Rachmat melalui keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Senin (23/12).

    Pada proses selanjutnya, kata Rachmat, pasien dikirim ke RSDP pukul 19.30 WIB, dan diterima dengan baik di IGD serta dimasukkan ke P1 dengan penanganan suspect Stroke Hemoragik. Pihak RSDP, sudah menangani dan melakukan perawatan terhadap pasien bernama Kuncung Sudrajat.

    “Pasien sudah diberi obat-obatan dan tindakan sesuai prosedur, tetapi nyawa pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 00.12 malam, 18 Desember 2019. Jadi tidak benar jika kami tidak melayani pasien dengan baik,” tegas Rachmat.

    Rachmat menegaskan, RSDP merupakan rumah sakit rujukan bagi pasien dari lima daerah di Banten. Yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

    “Kami layani seluruh pasien sesuai prosedur, tanpa membedakan status wilayah maupun status kepesertaan BPJS Kesehatan atau bukan,” ujarnya.

    Terpisah, puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) yang tergabung dalam majelis pengurus cabang PP Kabupaten Serang menggelar audiensi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dalam rangka menuntut permasalahan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Serang, yang menuai permasalahan pada bidang kesehatan, Senin (23/12).

    Dalam audiensinya, MPC PP menyampaikan kritik bagaimana pelayanan kesehatan menggunakan fasilitas BPJS JKN KIS aktif yang seharusnya lebih didahulukan ketika pasien tersebut dalam keadaan gawat darurat.

    Ketua MPC PP Kabupaten Serang, Syamsul Rizal, menyampaikan bahwa telah terjadi peristiwa yang tidak mengenakkan terhadap salah satu masyarakat Kabupaten Serang, yang secara resmi terdaftar sebagai pengguna fasilitas BPJS JKN KIS dan mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia.

    Hal itu, kata Syamsul, diduga korban menerima perlakuan yang tidak menyenangkan sehingga ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang.

    “Ada kejadian luar biasa yang mengakibatkan adanya korban. Ini adalah sebuah kesalahan yang fatal, dimana Fasilitas kesehatan (Faskes) yang seharusnya dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien gawat darurat, hingga 5 jam pasien menunggu menunggu tindakan medis,” ujarnya.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, Direktur Utama (Dirut) RSDP Kabupaten Serang, dr Rachmat Setiadi, Kominfosatik Kabupaten Serang, Kepala Puskesmas Kecamatan Pontang, Sruwi Budiana, serta unsur keamanan dari Kepolisian resort Serang.

    Setelah pasien diminta dirujuk rumah sakit (RS), kata dia, yang diharapkan akan meringankan sakit pasien, kemudian mendengar kabar bahwa di RSDP Serang serta di RS lainnya pun menolak pasien dengan dalih tidak ada ruangan. Hal ini menjadi sebuah tolok ukur pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang yang dinilai gagal dan tidak sesuai harapan masyarakat.

    “Di sisi lain, kabar duka yang di rasakan oleh keluarga korban, ada sebuah kegagalan Pemerintah dalam memberikan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yaitu kebutuhan akan hak pelayanan dan fasilitas kesehatan untuk seluruh masyarakat,” katanya.

    Ia melanjutkan, kejadian tersebut tidak sesuai dengan bab tujuan Peraturan Bupati Serang (Perbup) nomor 22 tahun 2011 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Kabupaten Serang. Ia pun mengungkapkan, di dalam Bab II Tujuan Pasal 2, tujuan dibuatnya Standar Pelayanan Minimal RSUD sebagai berikut, menjamin hak masyarakat untuk menerima setiap jenis layanan yang disediakan rumah sakit dengan mutu tertentu yang dilakukan masing-masing unit pelayanan. meningkatkan akuntabilitas Rumah Sakit terhadap masyarakat.

    “Sebaliknya, masyarakat dapat mengukur sejauh mana Rumah Sakit dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pelayanannya, dan memperjelas tugas pokok Rumah Sakit dan mendorong terwujudnya checks and balances yang efektif,” tuturnya.

    Berdasarkan hal tersebut, ia juga merasa kecewa menyusul adanya pungutan biaya fasilitas ambulans sebesar Rp375.000, untuk membawa korban agar dirujuk di RS dan mendapat tindakan selanjutnya oleh pihak medis. Ia menyebut hal tersebut menjadi kesalahan yang fatal, karena sejatinya peserta BPJS JKN KIS itu untuk biaya kesehatan ditanggung oleh pihak BPJS.

    “Akan tetapi ini tidak. Terjadi di daerah Kabupaten Serang sehingga terjadi peristiwa sampai menimbulkan korban jiwa. Kami menanyakan tentang pelayanan BPJS mekanismenya seperti apa. Saran kami, kalau BPJS ini berbelit, untuk apa diadakan. Lebih baik ditutup saja,” tegas dia.

    Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menegaskan bahwa apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak berkenan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, agar segera menyampaikan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon seluler yang saat itu juga ia menyebutkan nomor teleponnya. Ia juga akan menindak secara tegas melalui Dinas terkait.

    “Apabila ada kejadian yang tidak berkenan, segera sampaikan kepada saya. Sehingga saya bisa cepat untuk mengambil langkah. Mudah mudahan ini kejadian terakhir dan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini, kalau ada saya pastikan konsekuensinya pasti lebih dari sekarang ini,” tegasnya.(MUF/ENK)

  • BPJS Kesehatan Naik, Bang Ben Doakan Masyarakat

    BPJS Kesehatan Naik, Bang Ben Doakan Masyarakat

    CIPUTAT, BANPOS-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disepakati mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Naiknya iuran tersebut diketahui untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

    Sehingga perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

    Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, terkait adanya kenaikan itu, maka Pemkot Tangsel telah mengalokasikan anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekitar Rp 144 Miliar, dengan jumlah sekitar 400 ribu lebih PBI. Dirinya pun berharap bagi masyarakat yang sakit sebaiknya berobatnya ke Puskemas lebih dahulu.

    “Saya berharap PBI atau peserta BPJS kelas 3 berobatnya ke Puskesmas dulu. Puskesmasnya kurang. Kita akan bangun Puskesmas lagi. Kalau tidak bisa ditangani baru ke RSU,” katanya.

    Masyarakat juga diimbau agar tetap menjaga kebugaran tubuhnya supaya tidak mudah sakit. Caranya bagaimana, istirahat yang cukup, makan makanan bergizi dan rajin berolahraga. Dengan berolahraga, kalori akan terbakar, dan matabolisme tubuh akan terus membaik. “Mudah-mudahan masyarakat semuanya pada sehat,” doanya.

    Sementara itu, kenaikan ini 100 persen mulai 1 Januari 2020 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Berikut riciannya untuk iuran peserta PBPU/BP (Mandiri) Kelas I disesuaikan menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000. Kelas II menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 52.000. Sementara iuran peserta Kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.

    BPJS Kesehatan pun memberikan pilihan bagi masyarakat untuk turun kelas melalui program perubahan kelas tidak sulit. Tujuanya supaya, masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin turun kelas, program ini berlangsung mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

    Ini berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.

    Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan. Peserta dapat mengunjungi kantor cabang yang terdekat. (din/net/imi)

  • Tolak Kenaikan Iuran, Buruh Gruduk Kantor BPJS

    Tolak Kenaikan Iuran, Buruh Gruduk Kantor BPJS

    Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor BPJS Cabang Tigaraksa, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kamis (14/11).

    CIKUPA, BANPOS – Ratusan Buruh melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Tigaraksa di Jalan Raya Pemda, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kamis (14/11). Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SPSI) menolak kenaikan iuran BPJS dan meminta perbaikan pelayanan BPJS

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Imam Sukarsa mengatakan, dalam aksi kali ini, pihaknya menolak kenaikan iuran BPJS. Menurutnya, keputusan itu sangat membebani masyarakat, ditambah dengan adanya denda dan penagihan secara paksa seperti finance yang menggunakan depkolektor.

    “Ada 150 buruh yang sedang melakukan unuk rasa. Hari ini saya sampaikan terkait kenaikan iuran BPJS yang dimulai pada 01 Januari 2020 mendatang, kami merasa sangat keberatan. Ditambah adanya isu bilamana ada masyarakat yang tidak mampu bayar akan ditarik oleh kolektor, “ kata Imam, Kamis (14/11).

    Imam menuding, pola pembiayaan BPJS akan sama dengan finance swasta atau leasing sehingga akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Selain itu, peserta BPJS juga terkadang dikesampingkan oleh pihak RS, agar hal itu tidak terjadi lagi, pihaknya meminta BPJS diperbaiki dan melakukan evaluasi, agar RS bisa memberikan pelayanan yang baik kepada peserta BPJS.

    “Jangan jadikan BPJS kesehatan sebagai agen asuransi yang mengeploitasi pesertanya, tanpa memberikan pelayanan terbaik. Kami menuntut adanya perbaikan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Memang terkait kebijakan tersebut BPJS cabang Tigaraksa tidak bisa memutuskan, paling tidak ada hal yang perlu diperbaiki, “ tegasnya.

    Salah satu anggota SPSI, Susilo, menambahkan, menurutnya percuma bayar tetapi seakan-akan seperti tidak membayar iuran. Pasalnya peserta BPJS tidak dilayani dengan baik oleh RS, Susilo menceritakan, bahwa pernah terjadi peristiwa yang menimpa anak kerabatnya yang meninggal karena tidak dilayani ketika menggunakan kertu BPJS.

    “Ada kejadian anggota kami. Anaknya ini meninggal karena tidak terlayani dengan memakai BPJS Kesehatan dengan alasan NICU tidak ada. Tetapi ketika membayar menggunakan uang cash pribadi baru dilayani, maka dari itu perlu dilakukan evaluasi terhadap pelayanan dari RS dan respon dari BPJS Kesehatan, “ katanya.

    Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tigaraksa, Shanti Lestari membenarkan terkait adanya kenaikan tariff iuran BPJS Kesehatan. Namun menurutnya, hal itu masih dalam pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Shanti juga membatantah, terkait isu penarikan penunggakan iuran BPJS menggunakan kolektor. Pasalnya, BPJS Kesehatan membentuk kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mensosialisasikan BPJS Kesehatan, Mengingatkan masyarakat tentang iuran BPJS dan membantu pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.

    “Hal itu masih dibahas oleh DPR RI, kita tunggu saja perkembangannya. Terkait Kader JKN merupakan petugas yang ditunjuk dari desa dan mereka bukan collector. Dan kami juga punya bekerjasama dengan pihak serikat buruh dalam keanggotaan JKN, kami punya group dengan serikat pekerja agar kalau ada keluhan dari pihak buruh atau anggota bisa kami respon dengan maksimal, “ kata Shanti (bnn/pbn)