PETUGAS BPJS Kesehatan Cabang Serang membantu masyarakat melakukan pengecekan kartu saat menggelar kegiatan BPJS Kesehatan Keliling di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (31/7/2024). BPJS keliling merupakan layanan tatap muka yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan administrasi dan mendapatkan informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). DZIKI OKTOMAULIYADI/BANTEN POS
Tag: BPJS Kesehatan
-
[FOTO] BPJS Kesehatan Keliling
PETUGAS BPJS Kesehatan Cabang Serang membantu masyarakat melakukan pengecekan kartu saat menggelar kegiatan BPJS Kesehatan Keliling di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (31/7/2024). BPJS keliling merupakan layanan tatap muka yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan administrasi dan mendapatkan informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). DZIKI OKTOMAULIYADI/BANTEN POS
-
Warga Kabupaten Tangerang Mau Berobat? Cukup Pakai NIK tanpa Kartu BPJS Kesehatan
TIGARAKSA, BANPOS – Saat ini, BPJS Kesehatan tengah mengoptimalisasi pelayanan kesehatan. Dengan tagline Mudah, Cepat, Setara, lembaga penyelenggara jaminan kesehatan itu, bertekat memangkas birokrasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tagline baru itu yang kini tengah digencarkan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di seluruh Indonesia, termasuk Cabang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Herman Indratmo, dalam siaran pers yang diterima BANPOS, Jumat (16/6) mengatakan, pihaknya terus meningkatkan mutu layanan melalui optimalisasi inovasi dan sistem digitalisasi layanan dengan Mudah, Cepat dan Setara.
Mudah, kata Herman, terciptanya simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan seperti penggunaan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan, akses layanan tanpa fotokopi berkas dan pemanfaatan QR barcode.
Cepat, artinya memperpendek waktu tunggu dengan pemanfaatan sistem antrean online dan optimalisasi kanal pengaduan peserta di fasilitas kesehatan (Faskes). Sedangkan setara, lanjut Herman, memberikan akses pelayanan setara, tanpa iuran biaya dan peningkatan layanan petugas.
“Optimalisasi digitalisasi yang terintegrasi dengan aplikasi mobile JKN untuk memberikan kepastian layanan serta mengurai antrean di Faskes. Display informasi jadwal operasi dan simplifikasi rujukan bagi pasien hemofilia dan thalassemia,” jelasnya.
Herman menambahkan, perpanjangan rujukan rutin dilakukan melalui aplikasi V-Claim, sehingga peserta tidak perlu kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) selama 90 hari untuk memperpanjang rujukan. Ditambah, penerapan kebijakan iterasi obat bagi peserta JKN yang memiliki penyakit kronis.
“Optimilasi layanan digitalisasi juga dilakukan dalam penerapan uji coba telemedicine,” imbuh Herman.
Herman mengungkapkan, sampai Juni 2023 cakupan peserta JKN di Kabupaten Tangerang sebesar 3.208.387 atau 99,75% dari jumlah penduduk sebesar 3.216.465 jiwa. Untuk menunjang pelayanan kesehatan primer peserta tersebut, kata dia, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 193 FKTP.
FKTP itu terdiri dari 44 Puskesmas, 146 klinik pratama, 1 Klinik POLRI, 2 dokter praktik perorangan, 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB), dan 3 laboratorium. Juga bekerja sama dengan 24 rumah sakit, 2 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di Kabupaten Tangerang.
Herman menambahkan, sebagai bentuk dukungan transformasi mutu layanan yang Mudah, Cepat, Setara, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Faskes melalui Janji Layanan JKN. Terbentuknya Janji Layanan JKN menjadi komitmen pemberian layanan oleh Faskes yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN dalam bentuk media spanduk, poster maupun banner.
Janji Layanan JKN, menurut Herman, mencakup isu-isu terkait mutu layanan, seperti menerima NIK/KTP/Kartu JKN Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta.
Faskes memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat sesuai indikasi medis di FKRTL.
“Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta dalam mencari obat apabila terjadi kekosongan. Serta, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” tandas Herman.
Diketahui, Program JKN sudah berjalan selama hampir satu dekade sejak diluncurkan Pemerintah pada 1 Januari 2014 lalu. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN.
Segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terbagi menjadi dua, yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD.
Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP).
Upaya peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatan membuka PelayananAdministrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) yang terintegrasi hanya dengan satu nomor, yaitu 0811 8 165 165. Artinya, proses pelayanan peserta dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
Selain melalui Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA, BPJS Kesehatan memiliki kanal layanan tatap muka di kantor cabang, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP) dan BPJS Kesehatan Siap Membantu! (BPJS Satu).
Sedangkan untuk pelayanan tanpa tatap muka melaluiu BPJS Kesehatan Care Center 165, VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Kemudian, CHIKA (Chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp. (ODI)
-
Menuju Satu Dekade, 90 Persen Penduduk Indonesia Terjamin JKN
JAKARTA, BANPOS – Sepuluh tahun berjalan, kehadiran BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN telah merevolusi sistem layanan kesehatan Indonesia. Tidak hanya menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial di Indonesia yang sebelumnya terkotak-kotak, BPJS Kesehatan juga menciptakan ekosistem JKN yang kuat dan saling bergantung satu sama lain dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi penduduk Indonesia.
“Hampir satu dekade, Program JKN telah berkembang menjadi program strategis yang memiliki kontribusi besar dan mampu membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Banyak negara sangat tertarik kepada BPJS Kesehatan sebagai sebuah program gotong royong berkonsep single payer, ini sulit ditemukan di negara-negara lain. Jika dibandingkan negara-negara lain yang butuh belasan hingga ratusan tahun untuk mencapai UHC, progres di Indonesia ini terbilang luar biasa pesat,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam acara Diskusi Publik Outlook 2023, 10 Tahun Program JKN pada, Senin (30/1).
Ghufron memaparkan, kepesertaan JKN melonjak pesat dari 133,4 juta jiwa pada tahun 2014 menjadi 248,7 juta jiwa pada 2022. Artinya, saat ini lebih dari 90 persen penduduk Indonesia telah terjamin Program JKN. Khusus untuk peserta JKN dari segmen non Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja, pada tahun 2014 berjumlah 38,2 juta jiwa. Tahun 2022, angka tersebut naik tajam menjadi 96,9 juta jiwa.
Dalam kurun waktu hampir 10 tahun, penerimaan iuran JKN juga mengalami peningkatan menjadi lebih dari Rp 100 triliun, dari tahun 2014 sebesar Rp 40,7 triliun menjadi Rp 144 triliun pada tahun 2022 (unaudited).
Ghufron mengungkapkan bahwa di masa-masa awal beroperasi, BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit. Berbagai upaya pun dilakukan hingga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berangsur membaik, bahkan kini dalam kondisi amat sehat. Kesehatan keuangan DJS per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim kedepan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini tidak ada lagi istilah gagal bayar rumah sakit. Bahkan kami bisa membayar sebagian biaya klaim rumah sakit sebelum diverifikasi untuk menjaga cashflow, sehingga rumah sakit bisa optimal melayani pasien JKN. Ini belum pernah terjadi dalam sejarah kami. Bahkan, pemerintah juga sudah menaikkan tarif pembayaran layanan kesehatan di Puskesmas dan di rumah sakit untuk memotivasi fasilitas kesehatan meningkatkan mutu pelayanannya,” tutur Ghufron.
Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga giat mengusung program promotif preventif, termasuk melalui
skrining kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari penyakit tertentu. Tahun 2022, tercatat sebanyak 15,2 juta peserta JKN telah memanfaatkan layanan skrining BPJS Kesehatan, mulai dari skrining riwayat kesehatan, skrining diabetes melitus, skrining kanker serviks, dan skrining payudara.“Faktanya, bukan orang kaya yang paling banyak menggunakan BPJS Kesehatan. Justru, yang paling banyak memanfaatkan BPJS Kesehatan dengan biaya terbesar adalah kelompok PBI. Tercatat jumlah kasus pemanfaatannya lebih dari 31 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp27,5 triliun. Sementara, penyakit dengan biaya terbesar yang paling banyak dimanfaatkan oleh PBI adalah penyakit jantung, yaitu sebesar 4,2 juta kasus dengan biaya Rp3,2 triliun. Terlihat paling diuntungkan dan terbantu atau paling banyak dana JKN digunakan adalah peserta PBI,” ujar Ghufron.
Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN sudah matang
menjalankan tugasnya. Pelaksanaan JKN selama ini sudah on the right track, bahkan ada perbaikan terus menerus yang nyata. Menurutnya, untuk menciptakan ekosistem JKN yang sehat, semua pihak harus mengoptimalkan kerja sama sesuai dengan peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya masing-masing.“Sebagai single payer institution, kemandirian lembaga BPJS Kesehatan perlu dijaga bersama, agar terhindar dari intervensi manapun supaya hal-hal baik yang sudah dirasakan manfaatnya bagi Indonesia ini, bisa terus berkelanjutan. Program jaminan sosial ini satu-satunya bentuk gotong royong bangsa yang riil dirasakan masyarakat luas dan terasa sekali negara hadir di dalamnya,” tegasnya. (RUL)
-
Cukup Tunjukan NIK KTP, Peserta JKN Bisa Berobat
SERANG, BANPOS – Sebagai bentuk komitmen Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam memperoleh pelayanan Ketika berobat, kini peserta cukup menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Agung Utama, saat menggelar kegiatan ngopi Bersama media di salah satu café di Kota Serang, Selasa (8/11).
Agung menjelaskan, bahwa penggunaan NIK dalam akses layanan Kesehatan bertujuan untuk mendukukng implementasi kebijakan NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik. Dan, kebijakan tersebut tertuang pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
“Dengan kemudahan akses ini, diharapkan tidak ada penolakan kepada peserta yang tidak membawa kartu JKN dari pihak FKTP maupun FKRTL,” ujar Agung.
Agung menambahkan, selain menggunakan NIK sebagai identitas peserta JKN, peserta juga dapat menunjukan KOS Digital melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Sehingga peserta tidak perlu lagi repot untuk mencetak kartu di kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang, Wenny Silvia menghimbau bagi peserta yang menemukan fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih meminta cetak fisik kartu kepesertaan dan berkas lainnya, dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan.
“Peserta bisa melapor langsung ke pihak BPJS Kesehatan atau melakukan pelaporan aduan pelayanan seperti menghubungi care center 165 dan layanan aduan pada aplikasi Mobile JKN, bila masih diminta cetak fisik kartu kepesertaan saat akan berobat,” ungkapanya. (RUL)
-
Kota Cilegon Raih UHC, Helldy Bersyukur
CILEGON, BANPOS – Pemkot Cilegon berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Semesta Kesehatan dari BPJS Kesehatan dengan capaian 96,8 persen yang dideklarasikan melalui acara Launching UHC dirangkaikan penyerahan penghargaan kepada perusahaan atas kontribusi dana CSR dalam bidang kesehatan yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Rabu (26/10/2022).
Diketahui, Kota Cilegon menjadi kabupaten/kota pertama di wilayah Banten di luar Tangerang Raya (Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang) yang telah mencapai UHC dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kota Cilegon karena sampai dengan 1 Oktober 2022, Pemerintah Kota Cilegon telah mencapai Universal Health Coverage.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkot Cilegon, UHC dengan capaian prosentase sebesar 96,81 persen atau sebesar 441.172 jiwa dari total penduduk Kota Cilegon sebanyak 455.721 jiwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Lisa, dengan telah mencapai UHC di Kota Cilegon maka setiap warga memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial.
Karena menurutnya hal ini baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif. Pencapaian ini menjadi wujud nyata Pemerintah Kota Cilegon dalam menjamin kesehatan warganya.
“Kami mengharapkan dukungan Pemerintah Kota Cilegon untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kota Cilegon, sehingga seluruh masyarakat dapat terlindungi jaminan kesehatannya,” tutur Lisa.
Ditempat yang sama, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku bersyukur dengan pencapaian Kota Cilegon yang mendapat predikat UHC, sehingga masyarakat Kota Cilegon terjamin kesehatannya dengan program JKN.
“Alhamdulillah per 1 Oktober 2022, Kota Cilegon sudah mencapai UHC artinya hampir seluruh masyarakat Kota Cilegon telah menjadi peserta program JKN, dengan kata lain masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan terjangkau,” kata Helldy.
Helldy meminta, seluruh pemangku kepentingan di Kota Cilegon saling mendukung dan memilki andil dalam mensukseskan Program JKN. Seluruh Camat, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, Forkopimda hingga swasta berkolaborasi untuk dapat mencapai UHC di Kota Cilegon.
“Berkat kerja keras semua tim yang terlibat, alhamdulillah, UHC Kota Cilegon mendapatkan penghargaan sebagai terbaik se-Provinsi banten tahun 2022,” ungkapnya.
Dia mengingatkan, tugas yang menuntut kerja lebih keras dan lebih kompak untuk mewujudkan 100 persen cakupan semesta Program JKN, sehingga masyarakat di Kota Cilegon dapat terlayani cukup menggunakan KTP dan tidak dipungut bayaran.
Pada kegiatan tersebut diberikan juga penghargaan bagi 14 Badan Usaha yang melakukan Donasi JKN melalui CSR perusahaan, adapun 14 perusahaan tersebut antara lain PT Rumah Sehat Terpadu Serang, PT Kimia Farma Diagnostika, PT Terminal Kebutuhan Anda, PT Krakatau Medika, PT Krakatau Daya Listrik, Yayasan Bhakti Hermina, PT Cabot Indonesia, PT Lotte Chemical Titan Nusantara.
Kemudian PT Cigading Multi Medika, Klinik Ikhlas Medika, CV Hasan Isna Mandiri, PT Latinusa, Tbk, PT Krakatau Bandar Samudera dan PT Kimia Farma Diagnostik (PCI). (LUK)
-
Tekan Kematian Ibu dan Bayi, BPJS Ujicobakan Skema Pembayaran Baru
SERANG, BANPOS – Dalam rangka menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI AKB), BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Menyusun sebuah strategi. Salah satunya yaitu dengan melakukan uji coba sistem pembayaran dengan skema Belanja Kesehatan Strategis Kesehatan Ibu dan Anak (BKS KIA) di 40 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wilayah Kabupaten dan Kota Serang.
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan, skema ini telah dirumuskan sejak tahun 2019 sebagai langkah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan ibu dan anak. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan uji coba skema BKS KIA dimulai September 2022 sampai dengan Agustus 2023.
“Uji coba ini juga melibatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota dan Kabupaten Serang, FKTP mitra BPJS Kesehatan, United States Agency for International Development (USAID) dan World Bank,” ujar Mahlil, disela-sela konferensi pers di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (19/9).Ia mengungkapkan bahwa kondisi saat ini, sebanyak 67 persen pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) dilakukan di rumah sakit (RS). Sementara FKTP sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, justru hanya melayani 33 persen ANC.
“Kualitas pelayanan ANC juga belum memenuhi standar sehingga kehamilan berisiko tinggi kurang teridentifikasi dengan baik dan menyebabkan tingginya rujukan ke rumah sakit,” ucapnya.
Mahlil mengatakan bahwa persentase layanan ANC di Indonesia yang memenuhi standar baru 2,7 persen. Tingginya angka persalinan melalui operasi caesar, salah satunya disebabkan oleh rendahnya kuantitas dan kualitas ANC.
“Oleh karena itu, BPJS Kesehatan bersama Kemenkes RI dan USAID mengembangkan skema pembayaran BKS KIA demi meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan ibu dan anak dengan tetap memperhatikan mutu layanan, sarana dan prasarana,” terangnya.
Dengan adanya skema pembayaran baru ini, disebut akan mengefisiensikan peserta JKN agar tidak langsung ke FKTL atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Peran FKTP di sini, kata dia, yaitu memonitoring proses persalinan secara menyeluruh.
“Ditetapkan skema pembayaran baru ini diharapkan bisa jadi model. Kita pilih di Kota dan Kabupaten Serang ini karena sudah jadi lokus yang ditetapkan,” tandasnya.
Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengungkapkan, keberadaan BKS KIA diharapkan bisa mendongkrak kualitas, efisiensi, dan ekuitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak. Ia menyebut, melalui pengembangan sistem pembayaran BKS KIA, peserta JKN bisa memperoleh manfaat layanan ultrasonografi (USG) di FKTP, layanan ANC sebanyak enam kali, dan persalinan yang dibantu oleh satu dokter dan dua bidan atau perawat di FKTP.
Menurutnya, manfaat dari skema bari ini bukan hanya untuk peserta saja. Bagi FKTP yang menerapkan BKS KIA, akan ada kenaikan besaran tarif sesuai harga keekonomian kesehatan ibu dan anak, misalnya untuk layanan ANC, persalinan, layanan pasca-persalinan (post natal care/PNC), dan layanan KB.
“Pemberian layanan ANC dan PNC lengkap di FKTP akan dipantau dan dievaluasi secara ketat. Kami juga akan menambah fitur Aplikasi P-Care untuk mempermudah proses memverifikasi penagihan klaim KIA dan memantau implementasinya di FKTP uji coba,” katanya.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, mengungkapkan bahwa pihaknya siap memulai sistem ‘belanja strategis’ dalam layanan kesehatan ibu di Puskesmas dan klinik. Ia menegaskan, kepatuhan fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan ibu yang terstandar akan dipantau Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Yuli mengatakan, penguatan pemastian mutu menjadi salah satu kunci sistem BKS KIA. Klaim yang dibayarkan akan diverifikasi dengan layanan terstandar.
“Pemastian kualitas layanan ini akan berimbas pada peningkatan pelayanan ibu hamil dan persalinan yang merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang harus dicapai oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa AKI AKB merupakan salah satu indikator dalam RPJMN, sebab di Indonesia masih tinggi. Dengan program ini diharapkan dapat menekan AKI AKB khususnya di Kota dan Kabupaten Serang yang baru saja diujicobakan skema pembayaran baru oleh BPJS Kesehatan.
“AKI AKB akan menjadi salah satu indikator dalam RPJMN, karena di Indonesia masih tinggi. Dengan program ini diharapkan dapat AKI AKB, sebab kematian satu ibu akan berdampak pada kebahagiaan seluruh anggota keluarga,” tandasnya. (MUF)
-
Melalui Program Rehab, Tunggakan BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil
SERANG, BANPOS – Sebagai bentuk memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan terus berinovasi dengan mengembangkan program baru yaitu Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
Melalui kegiatan Ngabuburit bersama Media, BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung mensosialisasikan terobosan inovasi baru tersebut dengan mengundang puluhan media cetak dan elektronik, di Kota Serang, Rabu (6/4).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena dalam kesempatannya mengatakan, bahwa program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
“Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap,” ungkapnya.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayar (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” tambahnya.
Lisa juga menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab, diantaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dimana peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4- 24 bulan). Adapun batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus, yaitu 12 bulan.
Tidak hanya itu, program Rehab memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN-KIS, yakni pembayaran ringan, mudah, dan solutif bagi peserta PBPU dan BP.
“Pendaftarannya sangat mudah, peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti alur dan prosedur, nantinya tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran, dapat dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27. Kami juga mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program Rehab dapat membaca dengan teliti ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program tersebut,” terang Lisa.
Berdasarkan sumber data yang dihimpun oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang diketahui program Rehab sejak diluncurkan pada Januari sampai dengan 6 April 2022 sudah terdapat 568 peserta yang mengajukan program Rehab untuk kepesertaannya.
Peserta tersebut tersebar ke dalam beberapa wilayah seperti dari Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Pada akhir sosialisasi Lisa juga mengenalkan layanan antrean online kepada awak media, menurutnya peserta cukup dari rumah saja menggunakan smartphone untuk mendaftar layanan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Saat ini kami juga terus mengembangkan layanan antrian secara online melalui aplikasi Mobile JKN, yang dapat teman-teman unduh melalui Google playstore atau Appstore. Sehingga peserta tidak perlu lagi menunggu lama di fasilitas kesehatan, saat antrean sudah dekat barulah berangkat dari rumah,” jelas Lisa.
Adapun layanan antrean online dapat digunakan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Google Playstore atau Appstore di ponselnya. Lalu login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password kemudian ikuti langkah-langkah yang ada di dalam aplikasi Mobile JKN. (RUL)
-
Pemkab Serang Tak Sanggup Bayar Penuh PBI BPJS
SERANG, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang melalui UPT Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), mengungkap bahwa anggaran untuk kepesertaan BPJS penerima bantuan iuran (PBI) Kabupaten Serang untuk tahun 2021 hanya Rp18 miliar. Jumlah tersebut, disebut masih terbatas, karena hanya mampu menganggarkan untuk 10 bulan saja.
Kepala UPT JPK, Wahyu Suwargi, menyampaikan bahwa untuk peserta PBI Kabupaten Serang saat ini sebanyak 46.395. Seharusnya, dengan jumlah peserta tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp23 miliar selama satu tahun.
“Karena anggaran terbatas, kita anggarkan untuk 10 bulan. Harusnya dengan peserta 46.396 dibutuhkan anggaran Rp23 miliar, tapi kita baru ada Rp18 miliar,” ungkapnya, Kamis (10/3).
Meskipun demikian, pihaknya mengupayakan agar ada penambahan anggaran. Guna memenuhi kebutuhan pembayaran iuran kepesertaan BPJS PBI Kabupaten Serang hingga bulan Desember mendatang.
“Kita upayakan, karena kalau tidak ditambah nanti ada pengurangan (peserta) PBI Kabupaten Serang. Mudah-mudahan proses verifikasi dan validasi (verivali) nya jalan, jadi kalau ada yang meninggal dihapus, kalau yang sudah mampu dicoret sehingga yang mengantri bisa masuk,” jelasnya.
Ia mengaku, secara perhitungan anggaran untuk jaminan kesehatan warga miskin di Kabupaten Serang, sudah cukup. Dengan catatan, proses verivali berjalan dengan baik, dan masyarakat aktif melaporkan apabila ada peserta yang meninggal atau menyadari bahwa dirinya sudah mampu dan tidak lagi menjadi peserta jaminan kesehatan yang dibantu oleh pemerintah.
“Kami berharap terutama peserta yang sebenarnya punya kemampuan dan belum mau jadi peserta mandiri, menurut kami lebih baik dan lebih terjamin meski harus iuran setiap bulan tetapi terjaga. Karena sekali sakit bisa mengeluarkan uang berjuta-juta, apabila sudah terdaftar kepesertaan BPJS bisa lebih ringan,” jelasnya.
Wahyu menegaskan, pihaknya diamanahi untuk pengelolaan keuangan jaminan kesehatan dan pengendalian peserta saja. Untuk kepesertaan, yang memverifikasi adalah petugas dari Dinsos dan desa.
“Pengelolaan data di Dinsos, kami menempatkan petugas Dinkes untuk membantu menginput data,” tandasnya.
Diketahui, total penerima bantuan jaminan kesehatan di Kabupaten Serang baik dari pusat yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi dan Kabupaten saat ini tercatat sebanyak 600.000 peserta.
Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang, Encep S Somantri, mengungkapkan bahwa pihaknya dapat membantu warga Kabupaten Serang baik bidang sosial maupun kesehatan, dengan catatan harus terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“InsyaAllah akan kami bantu, tapi dilihat apakah sudah ada datanya dalam DTKS. Karena dasar Dinsos membantu adalah DTKS, bukan kami tidak ingin membantu tapi harus melalui prosedur terlebih dahulu,” katanya.(MUF/PBN)