Tag: BPJS Kesehatan

  • RSUD Aulia Pandeglang dan BPJS Kesehatan Jalin MoU

    RSUD Aulia Pandeglang dan BPJS Kesehatan Jalin MoU

    PANDEGLANG, BANPOS – Rasa syukur terpancar dari Direktur serta para jajaran RSUD Aulia Pandeglang maupun Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, saat terjalinnya penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara RSUD Aulia dengan BPJS Kesehatan sebagai solusi Kabupaten Pandeglang dalam memberikan layanan kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (18/11).

    Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak henti-hentinya melakukan upaya terbaik dalam memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada warganya. Sesuai harapannya hal ini diupayakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

    Seperti yang dikatakan Bupati Irna yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Pandeglang Taufik Hidayat, saat menyampaikan kata sambutan pada kegiatan penandatanganan kerjasama. Bahwa, Irna berharap kehadiran rumah sakit ini melengkapi layanan kesehatan yang ada dan upaya terus memberikan pelayanan kesehatan optimal kepada masyarakat.

    “Kami merasa bersyukur, dengan adanya penandatanganan Kerjasama antara rumah sakit Aulia dengan BPJS Kesehatan sebagai solusi Kabupaten Pandeglang dalam memberikan layanan kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ucap Taufik.

    Masih dalam pidatonya, Taufik menjelaskan Kabupaten Pandeglang dengan Jumlah penduduk mencapai 1,3 juta jiwa, maka membutuhkan 1.300 tempat tidur dalam layanan rumah sakit. “Kedepan Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan terus berusaha untuk menambah jumlah rumah sakit untuk memenuhi rasio kecukupan tempat tidur, dengan membangun rumah sakit di wilayah Labuan dan Cibaliung,” Jelas Taufik.

    Dalam kesempatan yang sama Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati menyampaikan, bahwa cakupan kepesertaan JKN-KIS Provinsi banten saat ini sampai dengan 1 Nov 2021 sebanyak 9.857.422 jiwa atau 83,62 % dari total penduduk Provinsi Banten yaitu sebanyak 11.788.728 juta jiwa.

    “Jumlah kepesertaan JKN-KIS Provinsi Banten mencapai 9,8 Juta jiwa sementara untuk Penduduk Kabupaten Pandeglang yang sudah menjadi peserta JKN per tanggal 1 November 2021 sebanyak 1.013.744 jiwa atau 76,88 % dari total penduduk Kabupaten Pandeglang sebesar 1.318.614 juta jiwa.” jelas Lily.

    Sementara itu untuk rumah sakit eksisting kerjasama JKN pada tahun 2021 yaitu RSUD Berkah Pandeglang, dan berdasarkan rasio kecukupan tempat tidur per 1000 peserta JKN, ketersediaan tempat tidur rumah sakit di wilayah Kabupaten Pandeglang masih kurang khususnya kelas 1.

    Lily menambahkan, melalui penandatangan perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang dengan RSUD Aulia Pandeglang diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan tempat tidur sehingga dapat membuka akses kesehatan yang luas kepada peserta JKN di Kabupaten Pandeglang sehingga dapat mengoptimalkan jaminan kesehatan dengan tujuan akhir yaitu kepuasan peserta JKN di Kabupaten Pandeglang.

    “Berdasarkan hasil kredensialing RSUD Aulia saat ini sangat butuh peran Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang untuk secara bersama-sama meningkatkan kualitas layanan, agar peserta JKN di Kabupaten Pandeglang yang mengakses layanan JKN di RSUD Aulia Pandeglang merasa puas. ” tambah Lily.

    Pada acara peresmian tersebut turut hadir Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung, Asisten Daerah (Asda) I Pandeglang, Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Direktur RSUD Aulia, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang. (RUL)

  • Warga Kecewa BPJS Dinonaktifkan Sepihak

    Warga Kecewa BPJS Dinonaktifkan Sepihak

    SERANG, BANPOS – Seorang warga Kota Serang mempertanyakan terkait penonaktifan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik ibunya, yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

    Padahal, ibunya merupakan warga yang terdaftar dalam program Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang telah dianggarkan dalam APBD. Sedangkan pada saat itu, ibunya sangat membutuhkan BPJS Kesehatan.

    Diungkapkan oleh Ari Kristianto, dirinya mengetahui adanya penonaktifan kartu BPJS Kesehatan pada saat ibunya sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sudrajat Prawiranegara.

    Saat menyodorkan kartu BPJS kepada pegawai rumah sakit, ia diberitahukan bahwa ternyata BPJS Kesehatan tersebut berstatus diblokir oleh pusat. Sehingga tidak bisa menutupi biaya perawatan ibunya.

    “Jadi saya tahunya pas ibu saya dibawa ke RSUD Drajat (Prawiranegara, red). Kata petugas jaganya BPJS Kesehatan ibu diblokir dari Pusat,” ujar Ari saat ditemui wartawan di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (10/2).

    Mengetahui adanya pemblokiran tersebut, ia pun mengaku telah melakukan komplain kepada pihak BPJS Kesehatan. Namun menurut pihak BPJS Kesehatan, kewenangan tersebut ada di Dinkes dan Dinsos Kota Serang. Karena ibunya merupakan penerima program PBI.

    “Menurut pihak BPJS Kesehatan, karena ibu saya terdaftar sebagai PBI, maka kewenangan untuk berfungsi atau tidaknya kartu itu ada di Dinsos sama Dinkes. Sehingga saya disuruh untuk mempertanyakan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan ini kepada dua OPD tersebut,” kata Ari.

    Ia pun mengaku kecewa dengan penonaktifan sepihak tanpa adanya pemberitahuan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tindakan kesewenang-wenangan Pemkot Serang terhadap warganya.

    “Tentu kecewa. Karena BPJS ini kan dibutuhkan oleh kami warga yang kurang mampu. Ibu saya pun masuk ke dalam PBI, artinya jelas ia masuk kategori kurang mampu,” tegasnya.

    Ari berharap kartu BPJS Kesehatan milik ibunya dapat kembali aktif sehingga dapat menutup biaya perawatan. Ia juga meminta kepada Pemkot Serang agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.

    “Bagaimana kalau ternyata ada warga yang benar-benar butuh menggunakan BPJS, namun ternyata ia bernasib sama seperti saya diblokir tanpa pemberitahuan. Bisa kacau nanti,” ungkapnya jengkel.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan bahwa Pemkot Serang memutuskan untuk tidak mengurangi kuota PBI meskipun terdapat kenaikan iuran BPJS.

    “Pak Wali dan pak Wakil itu sudah tegas mengatakan bahwa mereka tidak mau kenaikan iuran BPJS ini membuat adanya pemangkasan kuota penerima PBI. Makanya dalam perubahan ini kami memperjuangkan untuk menaikkan anggaran PBI,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

    Ia juga memastikan bahwa PBI yang dibiayai oleh APBN pun tidak mengalami pemangkasan kuota. Sementara berdasarkan informasi, Ikbal mengatakan Pempov Banten memang melakukan pemotongan kuota PBI.

    “Cukup besar yah. Masyarakat Kota Serang yang menjadi penerima PBI Provinsi Banten itu sekitar 60.000 lebih orang. Memang provinsi itu karena kenaikan iuran jadi melakukan pemotongan kuota,” katanya.

    Ia mengatakan, sulit bagi Pemkot Serang untuk menampung mereka yang terdampak pemotongan kuota PBI yang berasal dari APBD Provinsi. Sebab, untuk mempertahankan kuota saat ini saja, Pemkot Serang harus menambah anggaran sekitar Rp9 miliar.

    “Inginnya sih kami bisa menampung. Hanya saja kami juga menghitung anggaran. Mudah-mudahan Pemprov Banten dapat mempertimbangkan terkait dengan pemotongan kuota tersebut,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Jumlah Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Berkurang 274 Ribu Jiwa

    Jumlah Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Berkurang 274 Ribu Jiwa

    SERANG, BANPOS – Dampak naiknya tarif iuran asuransi Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2020 oleh pemerintah pusat, sebanyak 274 ribu masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemprov Banten dipangkas atau dinonaktifkan.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti, Jumat (31/1) mengungkapkan, adanya perubahan tarif asuransi BPJS berdampak pada pembiayaan PBI baik dari APBN, APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk kuota PBI dari APBD provinsi terjadi pengurangan dari 900 ribu lebih penerima menjadi sekitar 626 ribu penerima.

    “Adanya perubahan kebijakan kaitannya dengan penambahan iuran kepesertaan BPJS dari semula Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu (per bulan). Ini yang menjadi kendala bukan hanya provinsi tapi seluruh kabupaten/kota. (Kuota dari APBD provinsi) dari 900 ribu lebih kita turunkan menjadi sekitar 626 ribu,” katanya.

    Ia menjelaskan, penurunan kuota mau tak mau harus dikurangi karena pemerintah kesulitan menutupi pembiayaannya. Sama seperti pemprov, enam pemerintah kabupaten/kota di Banten pun memberlakukan kebijakan serupa. Tak jauh berbeda dengan yang terjadi untuk PBI yang dibiayai dari APBN. Sehingga akhirnya total kuota PBI yang ditanggung pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota berkurang.

    “Hanya dua yang posisi kepesertaan (PBI) tidak berkurang yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangsel (Tangerang Selatan). Dengan tidak mengurangi peserta bukan berarti tidak kesulitan pembiayaan. Kota Tangerang dari peserta PBI itu hanya mampu (membiayai) tujuh bulan, Kota Tangsel sama,” ujarnya.

    Karena ada penurunan kuota PBI, kata dia, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinkes kabupaten/kota se-Banten serta Kantor BPJS Cabang Serang dan Tangerang. Dalam pertemuan tersebut dirumuskan terkait mereka yang terpaksa kepesertaan PBJS-nya tak dilanjut.

    Masih dikatakan Ati Pramudji Hastuti yang merupakan mantan pejabat Kota Tangerang dan menjadi pejabat eselon II hasil open bidding atau lelang jabatan ini, ukuran pertama adalah dengan melihat penerima PBI bekerja atau tidak yang merupakan kriteria miskin versi Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian yang kedua adalah data kemiskinan dari Dinsos disinergikan, dan ternyata terdapat warga miskin yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Padahal, salah satu syarat menjadi peserta BPJS adalah memiliki NIK.

    “Banyak juga orang miskin tidak memiliki NIK. Mungkin masih ada, tapi saya yakin itu tidak banyak. Makannya kita kerja sama dengan Disdukcapil agar miskin tapi tidak memiliki NIK segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

  • Jadi Syarat Mitra BPJS, RSUD Kota Serang Kejar Akreditasi

    Jadi Syarat Mitra BPJS, RSUD Kota Serang Kejar Akreditasi

    SERANG, BANPOS – Dinkes Kota Serang tengah mengejar akreditasi pada RSUD Kota Serang. Hal ini dilakukan agar RSUD milik Pemkot Serang ini dapat menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

    Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, menuturkan bahwa sebelumnya RSUD Kota Serang berencana untuk melakukan kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. Namun, karena ada peraturan baru, yang mengatur bahwa untuk menerima pasien BPJS rumah sakit harus terakreditasi terlebih dahulu.

    “Salah satu syarat untuk menerima pasien BPJS itu rumah sakit harus sudah terakreditasi. Jadi, sekarang ini kami fokuskan untuk mengejar akreditasi rumah sakit dulu. Kalau dulu, sebelum ada peraturan baru bisa langsung bekerjasama dengan BPJS-nya, tapi sekarang tidak boleh,” ujarnya, Selasa (7/1)

    Pihaknya menargetkan akreditasi rumah sakit selesai sebelum triwulan pertama, sekitar Juni nanti ini. Sebab, seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas sudah disiapkan.

    “Dari sisi mutu, ketenagaan, manajemen rumah sakit, kemudian kelengkapan alat kesehatan, semua sudah kami siapkan,” ucapnya.

    Sehingga saat ini, RSUD hanya menunggu dari pusat yang dalam hal ini Kemenkes untuk menilai seluruh kelengkapan persyaratan.

    “Sehingga nanti bisa segera diakreditasi dan kami pun dapat bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan untuk menerima pasien pengguna BPJS. Anggaran pun kami sudah menyiapkan untuk akreditasi,” ujarnya.

    Mengenai Perda Retribusi Rumah Sakit, ia menuturkan sedang dalam penggodogan oleh Dewan DPRD Kota Serang.

    “Perda kan sudah, sekarang ini sedang di godok. Jadi tinggal menunggu keputusan saja. Sambil menunggu Perda, kami selesaikan dulu akreditasi rumah sakit,” katanya.

    Kabag Hukum Pemerintah Kota Serang, Subagyo, mengatakan Perda Retribusi Rumah Sakit masih dalam proses evaluasi di Kemenkes. Sehingga saat ini yang menjadi kendala dalam mengeluarkan rekomendasi dan Perda tersebut adalah minimnya SDM baik di Pemkot Serang, Pemprov Banten maupun Kementrian.

    “Ya itu tadi, karena memang terkendala pada SDM-nya. Kalau dulu ada delapan sub bagian yang menangani khusus tentang Perda, tapi sekarang hanya ada satu bagian yang menanganinya,” ucapnya.

    Sehingga, lanjutnya, proses evaluasi yang seharusnya hanya 14 hari kerja, menjadi tidak pasti.

    “Apalagi kementrian yang menangani seluruh Indonesia. Tapi kalau kami menginginkan secepatnya Perda tersebut dapat segera terbit,” tandasnya. (DZH/PBN)

  • Membantu Program Pemerintah, Kader JKN-KIS Bukan “Debt Collector”

    Membantu Program Pemerintah, Kader JKN-KIS Bukan “Debt Collector”

    Muta’Alim dan Aef Awaludin Al Bantani (ayah dan anak) yang menjadi kader JKN-KIS Kota Serang / RULIE SATRIA

    SERANG, BANPOS – BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi bahkan penagihan langsung kepada peserta yang saat ini masih menunggak pembayaran premi. Penagihan langsung ini ternyata dilakukan oleh para relawan yang disebut juga dengan kader Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

    Adanya istilah “debt collector” bagi kader JKN-KIS, dirasa tidak tepat, hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Sofyeni.

    “Kader JKN-KIS merupakan wujud partisipasi masyarakat yang turut membantu program pemerintah dalah hal pengoptimalan sosialisasi, edukasi, perekrutan peserta serta pengingat iuran, yang direkrut langsung oleh BPJS Kesehatan dengan kapasitas dan kriteria yang telah sesuai ditetapkan,” ungkap Sofyeni.

    Salah satunya Aef Awaludin Al Bantani (30), yang merupakan kader JKN-KIS asal Kampung Salila, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang. Menurutnya, pengertian “debt collector” yang berkembang di telinga masyarakat sangat melekat sebagai hal yang negatif dan diidentik sebagai preman.

    Namun sebaliknya, profesi kader JKN-KIS dapat dikatakan sangat membantu program pemerintah (BPJS Kesehatan), terutama bagi masyarkat yang terkena musibah kesehatan, terlebih masyarakat tersebut tergolong kurang mampu.

    Dirinya sangat membantah jika istilah tersebut dimaknai sebagai hal ‘debt collector’ yang berkonotasi negatif. Sebab, profesi yang saat ini sudah dia tekuni selama 1 tahun 2 bulan tersebut

    Ditambahkannya lagi, Aef yang ditemui dirumahnya menjelaskan dirinya selalu menggunakan atribut resmi dari BPJS Kesehatan dan tidak diperkenankan meminta uang langsung secara cash. Namun peserta akan diarahkan ke tempat pembayaran resmi saat melakukan reminder kepada peserta.

    “Skema mengingatkannya juga tidak langsung dibayarkan kepada relawan tapi bisa ke loket yang kerjasama dengan BPJS atau diminta ke rekanan BPJS Kesehatan seperti mini market yang ditunjuk dan ATM,” ungkap Aef, yang mengaku menjadi kader JKN-KIS sejak tahun 2018 lalu, saat ditemui dirumahnya, Kamis (10/10).

    Lebih lanjut Aef memaparkan, meski profesinya yang dijalani saat ini masih dianggap sebelah mata, namun dirinya tak patang arah untuk terus berusaha mengingatkan iuran JKN-KIS bagi segmen peserta informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), di wilayahnya yang meliputi Kelurahan Sukajaya, Cilaku, Curug Manis dan Serang.

    “Terkadang masih suka mendapat perlakuan yang membuat hati tidak enak, namun saya tidak akan pernah bosan memberikan informasi, melakukan edukasi terkait Program JKN-KIS dan tidak lupa pula menanyakan masalah dan keluhan peserta, karena kebanyakan peserta yang tidak ingin membayar iuran karena keinginan gotong royong membayar yang masih rendah,” kata Aef yang merupakan salah satu kader JKN berprestasi di Kota Serang.

    Melihat penuh semangatanya Aef manjalani profesi sebagai kader JKN-KIS, mengetuk hati Muta’Alim yang merupaka Ayah kandung Aef untuk mengikuti jejak sang anak mejadi kader JKN-KIS.

    “Berprofesi sebagai kader JKN-KIS, saya kira sangat mulia dan saling membantu. Selain itu, kita dapat bersilaturahmi dengan banyak orang,” kata Muta’Alim yang juga Kader JKN-KIS di wilayah Kota Serang.

    Muta’Alim yang mengaku baru 5 bulan aktif sebagai kader JKN-KIS mengaku sangat bersyukur dapat menjadi kader JKN-KIS, meski sebelumnya saya tidak mengetahui apa itu kader JKN-KIS. Namun setelah dijalani, ternyata profesi seperti ini menurut saya sangat menyenangkan.

    “”Saya berharap, BPJS Kesehatan selalu dapat membantu melayani masyarakat, dikala mendapat musibah kesehatan. Sebab, biaya pengobatan kan memang tidak murah. Untuk itu, masyarakat bisa dapat saling bergotong royong terutama mengenai iuran BPJS Kesehatan.” Pungkas Muta’Alim.

    Diketahui, kader JKN-KIS merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengsukseskan Program JKN-KIS dan diharapkan akan mengoptimalkan sosialisasi, edukasi, serta sebagai pengingat dan pengumpul iuran.

    Adapun saat ini, terdapat 78 Kader JKN-KIS aktif yang tersebar di Wilayah Serang Raya. Sebelum mereka diterjunkan ke lapangan, tiap Kader telah mendapatkan pelatihan/pembekalan yang terkait tugas pokok dan fungsi dari Kader JKN-KIS. Setiap Kader mengelola lebih kurang 100 sampai 500 keluarga binaan di sekitar wilayahnya, yang rutin mereka kunjungi dan edukasi. (RUL)