Tag: BPK

  • Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

    Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Duit Korupsi Proyek BTS Rp 40 Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait aliran uang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

    Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek BTS senilai Rp 40 miliar.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

    Pemberian uang itu melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan seseorang bernama Sadikin Rusli, yang disebut sebagai ‘perwakilan BPK’.

    “Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” ujar Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

    Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk mempengaruhi pemeriksaan BPK.

    “Masih kita dalami,” tegasnya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul langsung ditahan. Dia keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.

    Achsanul tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda alias pink dengan tangan terborgol.

    “Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 30 hari pertama,” tutur Kuntadi.

    Atas dugaan tindak pidana itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.(RMID).

    Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/nasional/195356/anggota-bpk-achsanul-qosasi-kecipratan-duit-korupsi-proyek-bts-rp-40-miliar.

  • Disdikbud Kota Serang Banjir Temuan BPK

    Disdikbud Kota Serang Banjir Temuan BPK

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten
    menemukan adanya sejumlah temuan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    (Disdikbud) Kota Serang.

    Temuan tersebut di antaranya berkaitan dengan pertanggungjawaban Belanja Dana
    Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 belum didukung dengan
    bukti yang sah.

    Berkaitan dengan hal itu, berdasarkan hasil uji petik terhadap delapan sekolah yang
    menjadi sampel dalam pemeriksaan tersebut, BPK mendapati adanya temuan
    berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) terhadap penggunaan anggaran sebesar
    Rp55,2 juta tidak didukung oleh bukti pengeluaran dari pihak ketiga.

    Pihak sekolah hanya melampirkan surat perintah pembayaran dari Kepala Sekolah
    atau kuitansi internal dalam SPJ tersebut sebagai buktinya.

    Tidak hanya itu saja, BPK juga mendapati adanya temuan lain yakni, SPJ terhadap
    penggunaan anggaran sebesar Rp68,4 juta tidak ada.

    Selain masalah penggunaan dana BOS, temuan lain yang berhasil didapat adalah
    soal dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP
    PAUD) yang belum disetorkan ke Kas Negara akibat tidak terserap.

    Sebelumnya, empat lembaga PAUD di Kota Serang menyatakan diri tidak bersedia
    menerima Dana BOP PAUD dengan nilai total sebesar Rp26,8 juta.

    Karena hal itulah kemudian keempat lembaga PAUD tersebut melakukan
    pengembalian terhadap dana tersebut kepada Kas Daerah Pemerintah Kota
    (Pemkot) Serang.

    Hanya saja, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK, Pemkot Serang belum
    melakukan pengembalian dana BOP PAUD tersebut kepada Kas Negara sebesar
    Rp26,8 juta.

    Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah temuan tersebut, Kepala Disdikbud Kota
    Serang Tb Suherman mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian
    terhadap temuan-temuan itu.

    Termasuk juga penyelesaian terhadap dugaan kasus tidak membayar pajak
    penggunaan BOS Tahun Anggaran 2022 oleh bendahara BOS.

    ”Sudah semua kita selesaikan bahkan kemarin juga dugaan tentang SPJ BOS tahun
    2022 bahkan dugaan belum membayar pajak kami sudah selesaikan STS (surat
    tanda setoran) nya” katanya kepada BANPOS saat ditemui usai menggelar apel
    pagi di lapangan Puspemkot Serang pada Senin (28/8).

    Ia pun juga menambahkan, tidak hanya melakukan penyelesaian secara
    administratif, Disdikbud juga telah melakukan penyelesaian terhadap sejumlah
    temuan tersebut secara materil dengan melakukan pengembalian.

    ”Jadi ada administrasi ada juga yang bersifat materi. Sudah selesai” tandasnya.
    (MG-01/AZM)

  • BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang

    BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mendapati adanya temuan pada pelaksanaan proyek pembangunan landscape Masjid Agung At-Tsauroh berupa ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi kontrak.

    Dalam laporannya, BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada tanggal 4 Mei 2023 terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifik kontrak.

    Temuan-temuan tersebut di antaranya adalah berupa kekurangan volume pada pekerjaan tanah, dinding shearwall, pekerjaan pasang lantai fin andesit abu tua, pemasangan lantai fin batu alam andesit, pemasangan lantai fin rumput sintetis, dan pekerjaan streat furniture type 2.

    Akibatnya, berdasarkan hasil temuan tersebut Pemkot Serang mengalami kelebihan pembayaran pada pelaksanaan proyek pembangunan landscape Masjid Agung At-Tsauroh sebesar Rp73,3 juta.

    Saat dikonfirmasi perihal adanya temuan tersebut, Kepala Inspektorat Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengaku bahwa semua hasil temuan BPK sebagian sudah diselesaikan oleh Pemkot Serang, termasuk temuan dalam pelaksanaan proyek pembangunan landscape Masjid Agung At-Tsauroh Kota Serang.

    Wachyu juga menjelaskan dalam penyelesaiannya, pihak terkait telah melakukan pengembalian sesuai dengan nominal hasil temuan BPK tersebut.

    “(Sudah) dikembaliin. Sudah selesai semua,” kata Wachyu saat dikonfirmasi oleh BANPOS.

    Sebelumnya, pelaksanaan proyek pembangunan landscape Masjid Agung At-Tsauroh dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian kerja dengan Nomor 640/01/SPK/JK-LandscapeMasjidAgungAt-Tsauroh/CK-DPUPR/2022 tanggal 27 Juni 2022.

    Pelaksanaan proyek tersebut kemudian mengalami perubahan kontrak dengan surat adendum kontrak Nomor 640/01.01/SPK/JK-LU/Add.LandscapeMasjidAgungAt-Tsauroh/CK/-DPUPR/2022 tanggal 22 Desember 2022.

    Pengerjaan proyek pembangunan itu dilaksanakan oleh PT TJP dengan nilai sebesar Rp17,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, anggaran sebesar itu telah direalisasikan sebesar sekitar 95 persen.

    Meski sebagian temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang untuk diselesaikan, namun, rupanya masih ada satu temuan lainnya yang belum terselesaikan yakni perihal pelaksanaan pembangunan gedung Bapeda Kota Serang.

    Alasannya, Kepala Inspektorat Kota Serang itu menjelaskan, belum dibayarkannya denda keterlambatan pihak terkait.

    “Sudah diselesaikan semua yang tahun ini, tinggal satu yang pembangunan gedung Bapenda. Karena itu juga belum dibayar denda keterlambatan pekerjaannya,” tandasnya. (MG-01/AZM)

  • Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah

    Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah

    SERANG, BANPOS – Aset selalu saja menjadi permasalahan dalam pengelolaan daerah. BPK hingga KPK beberapa kali menemukan adanya pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan aturan atau belum dikelola dengan baik.

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh BANPOS, setidaknya ada tiga temuan permasalahan aset yang melingkupi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

    Sementara Pemerintah Kota Cilegon didapati adanya dua temuan berkaitan dengan permasalahan aset, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lebak didapati adanya enam temuan, kemudian Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebanyak empat temuan terkait dengan aset.

    Dalam upaya pengamanan terhadap 1.086 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemprov Banten, sebanyak 803 bidang tanah telah bersertifikat sampai dengan tahun 2022 atas nama Pemerintah Provinsi Banten.

    Termasuk di dalamnya adalah sertifikat 8 buah situ/danau/embung/waduk (SDEW) seperti Situ Cipondoh, Situ Gede, Situ Palayangan, Situ Sindang Mandi, Situ Rampones, Situ Cibirai, Situ Telaga Wangsa, dan Situ Waduk Sindangheula.

    Sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten gencar melakukan pendataan terhadap sejumlah aset yang dimilikinya. Tidak hanya aset berupa bangunan fisik semata, melainkan aset lain berupa tanah juga tidak luput dari pendataan tersebut.

    Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Berly Rizki Natakusumah, saat ini Pemprov Banten tengah berupaya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan aset daerah.

    “Saat ini BPKAD Provinsi Banten berorientasi aset adalah modal. Kenapa modal? Karena mengingat aset merupakan salah satu hal yang berharga, yang bisa dimanfaatkan dan bisa menghasilkan dana yang akan masuk kepada Pemerintah Provinsi Banten,” kata Berly.

    Dalam melakukan pengelolaan terhadap aset-aset tersebut, Pemprov Banten memiliki sejumlah skema yang bisa dilakukan.

    Salah satunya adalah dengan cara meminjamkan aset kepada pelaku usaha. Pemprov Banten dapat melakukan penyertaan modal kepada pelaku usaha, caranya dengan meminjamkan aset yang dimilikinya itu.

    “Kita melaksanakan penyertaan modal kepada perusahaan daerah, bisa dengan meminjamkan aset,” jelasnya.

    Rencana pengelolaan itu pun juga rupanya telah disampaikan oleh BPKAD kepada DPRD Provinsi Banten.

    Berly menjelaskan dalam rapat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD telah memberikan sejumlah masukan dan pertimbangan terkait pengelolaan aset yang dinilai mampu memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.

    “Kemarin juga kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi teknis berkaitan dengan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten. Kita sudah memberikan masukan-masukan , memberikan pertimbangan-pertimbangan bahwa aset bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” terangnya.

    Di samping itu Berly juga menyebutkan bahwa saat ini Pemprov Banten telah memiliki sebanyak 1.297 aset tanah yang kepemilikannya telah dikuasai seutuhnya oleh Pemprov Banten.

    Namun, ia juga tidak menampik jika ada sebagian aset lain yang belum sepenuhnya dimiliki oleh Pemprov Banten dalam hal kepemilikannya.

    Karena masih ada sejumlah aset yang saat ini statusnya masih bersengketa dengan pihak lain, baik itu bersengketa dengan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun perorangan, maka pemanfaatannya pun juga belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

    “Dipastikan bahwa kita memiliki 1.297 aset tanah tapi itu tidak semua clear and clean. Jadi tidak semua bisa kita manfaatkan karena masih ada hal-hal yang kita lalui bersama, proses pengakuan kepemilikan itu tidak mudah,” ungkap Berly.

    Oleh karenanya agar permasalah sengketa aset itu dapat segera diselesaikan, maka Pemprov Banten menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) supaya dapat menengahi urusan permasalahan tersebut.

    “Dan kita juga sudah mengupayakan beberapa tahun terakhir dibantu oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan metode kita berikan surat kuasa khusus untuk membantu kami sebagai pengacara negara,” tandasnya.

    Terpisah, Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan di sensus oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

    Sensus BMD akan dilakukan pada Agustus sampai akhir tahun dengan menyasar seluruh OPD.

    Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, sensus BMD dilakukan untuk menghasilkan data secara mutakhir terkait aset. Di mana nanti hasilnya mendukung validitas nilai aset pada laporan keuangan.

    “Ini program kita, jadi kita harus tahu nilai aset sesungguhnya di Cilegon. Itu semua harus ada perhitungan akhir di neraca, harus muncul di laporan keuangan,” kata Dana, Minggu (7/8).

    Dana mengungkapkan, memang selama ini OPD telah mencatat seluruh nilai asetnya. Namun menurutnya masih ada yang dinilai belum sesuai dengan pencatatan.

    Kemudian, Dana mencontohkan, ketika seorang pejabat memegang tanggung jawab untuk mengurusi suatu barang yang digunakan OPD tempatnya bekerja dan kemudian yang bersangkutan berpindah tugas ke OPD maka harus ada pelaporannya.

    “Memang tercatat (oleh OPD), tetapi ada yang tercecer. Semisalnya, ada (barang) yang tercatat, kemudian terbawa oleh yang pensiun (tidak ada pelaporan). Kemudian misalnya ada yang pindah dari OPD A ke OPD B, laptop dibawa, tetapi tidak dipindahkan oleh pengurus barang. Itu masalah, itu banyak itu. Rotasi mutasi barang yang tidak terlaporkan oleh OPD masing-masing. Otomatis menjadi tidak tercatat asetnya,” tuturnya.

    Ia berharap dengan sensus BMD ini seluruh aset yang ada di Pemkot Cilegon dapat diinventarisir dengan baik dan tercatat secara akurat.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada BPKPAD Kota Cilegon, Hendra Pradita mengatakan, sensus yang dilaksanakan mengikuti aturan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

    “Sensus ini memang untuk memastikan data di data base dengan data barang fisik di lapangan agar terdapat kesesuaian dan akurat,” ujarnya.

    Dikatakan Hendra, sensus BMD akan dilakukan di seluruh OPD dengan masa waktu selama 3 bulan.

    “Kita lakukan sensus selama 3 bulan di semua OPD, di 39 OPD. Kita akan inventarisasi barang mulai dari barang yang ada di KIB (Kartu Inventaris Barang) A sampai KIB F,” tandasnya.(MG-01/LUK/PBN)

  • Slamet Edy Purnomo Ucap Sumpah Jabatan

    Slamet Edy Purnomo Ucap Sumpah Jabatan

    JAKARTA,BANPOS – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terpilih, Slamet Edy Purnomo, mengucapkan sumpah jabatan pada hari ini, Selasa (1/8) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Sunarto ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

    Hal ini didasari juga oleh Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, yang meresmikan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota BPK.

    “Bersediakan saudara, yang namanya sudah ditetapkan dalam keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 60/P Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 untuk bersumpah menurut agama yang saudara anut?” tanya Sunarto.

    “Bersedia,” sahut Slamet.

    Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada 13 Juni 2023 di Gedung DPR Jakarta, dibacakan hasil fit and proper test yang menyatakan bahwa Komisi XI DPR menyepakati calon Anggota BPK terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Slamet Edy Purnomo.

    Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Komisi XI DPR pada 31 Mei 2023. Slamet Edy Purnomo pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan, Slamet menyoroti persoalan governance yang ada di BPK. Ia bilang, menurut laporan pemeriksaan hingga Semester I-2023, masih tingginya persentase rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh auditee, baik di kantor pusat maupun pemerintah daerah, yakni mencapai 52,82 persen.

    Selanjutnya sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015, BPK bersidang untuk menentukan Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK. (RMID)

  • DPUPR Kota Cilegon Belum Kembalikan Temuan BPK Rp1,2 Miliar

    DPUPR Kota Cilegon Belum Kembalikan Temuan BPK Rp1,2 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon khususnya Bidang Bina Marga belum menyelesaikan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten pada tahun anggaran 2022. Diketahui jumlah kerugian negara ini mencapai Rp1,2 miliar dari 17 proyek pembangunan jalan di Kota Cilegon.

    Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, BPK memberikan waktu 60 hari namun sampai hari ke 40, dinas terkait belum menyelesaikan temuan tersebut.

    Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan hingga saat ini temuan BPK masih dalam proses penyelesaian.

    “Sudah berproses dan sebagian sudah mendekati lunas bahkan ada yang sudah lunas termasuk yang dari PU (DPUPR) pun sekarang sudah berproses, mungkin dalam seminggu ini keliatannya persentasenya naik, terus terkait temuan rutin yang BBM itu sudah sebagian besar lunas,” kata Mahmudin kepada BANPOS saat ditemui usai menghadiri kegiatan Kejaksaan Fair di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu (12/7).

    Mahmudin mengatakan pihaknya terus mengingatkan kepada OPD-OPD yang menjadi temuan BPK. “Saya sih yakin sebelum 60 hari itu sudah (selesai),” ujarnya.

    Saat ditanya terkait 17 paket pekerjaan di DPUPR yang menjadi temuan BPK, Ia memastikan masih dalam proses penyelesaian.

    “Masih berproses karena kemarin kami sudah monitoring ketemu dengan kawan-kawan dari PU, dari PU menjanjikan mudah-mudahan minggu ini sudah clear n clear. Intinya belum lunas tapi by proses mudah-mudahan minggu ini sudah dilakukan pembayaran,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada DPUPR Kota Cilegon Retno Anggraini menyatakan dari 17 paket pekerjaan jalan yang menjadi temuan BPK tahun anggaran 2022 masih dalam proses penyelesaian.

    “Semua masih proses, nanti pada akhir selesai 60 hari akan ada laporan lagi,” kata Retno melalui pesan WhatsApp kepada BANPOS, Rabu (12/7).

    Diketahui ke-17 proyek jalan tersebut, di antaranya Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan Lotus Raya, Jalan Abdul Latif, Jalan Lembang Raya, Jalan Lingkungan Tunjung Putih, Jalan Alamanda, Jalan Lingkungan Dringo, Jalan Lingkungan Cigobag, Jalan Satria. Kemudian Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Asnawi, Jalan Akses Panggungrawi, Jalan Gunungjati, dan Jalan Akses Citangkil Lingkungan Jeruk Nipis. (LUK)

  • Kembali Sabet WTP, Pemkot Tangsel Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

    Kembali Sabet WTP, Pemkot Tangsel Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

    TANGERANG, BANPOS – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Meski demikian, terdapat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Tangsel.

    Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK terkait capaian opini opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022.

    “Kami akan membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD mengenai laporan keuangan 2022,” ujar Benyamin Davnie dalam keterangannya, Minggu (14/5).

    Meski berada di atas rata-rata nasional, Pemkot Tangsel ingin meningkatkan angka tindaklanjut rekomendasi BPK dari yang saat ini berada pada angka 85,75 persen. “Dan ini akan saya tingkatkan mudah-mudahan bisa sampai 90 persen,” katanya.

    Menurut dia, pencapaian WTP LKPD 2022 tersebut berkat kerja keras seluruh pihak dari pemerintah dan juga stakeholder terkait, yang membantu dan memastikan komitmen Pemkot Tangsel dalam tanggung jawabnya mengelola keuangan daerah.

    “Tentu saja ini menjadi motivasi kami, memacu adrenalin kinerja teman-teman untuk terus sesuai patuh terhadap aturannya, output dan outcome, serta benefit-nya ini terus kita perhatikan,” ucapnya.

    Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengatakan pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

    Pemkot Tangsel telah menindaklanjuti 614 rekomendasi dari 716 rekomendasi atau 85,75 persen. Dengan demikian masih ada sisanya yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

    “Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tandasnya. (ANT/DZH)

  • Sinkronkan Data, HMI Cabang Lebak Layangkan Surat Audiensi Ke BPK Banten

    Sinkronkan Data, HMI Cabang Lebak Layangkan Surat Audiensi Ke BPK Banten

    LEBAK, BANPOS – Dugaan banyaknya polemik dalam tubuh DPRD Kabupaten Lebak, menarik perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menilai DPRD Kabupaten Lebak tidak amanah.

    HMI Cabang Lebak menindaklanjuti dengan melayangkan surat Audiensi Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten.

    Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan, secara langsung pihaknya menyampaikan surat tersebut didampingi bersama sejumlah jajaranya yang baru-baru ini terlantik.

    “Alhamdulillah hari ini saya didampingi Bendum Cabang, Kabid PA, Kabid PAO dan Wasekbid PTKP HMI Lebak sudah melayangkan surat Audiensi ke BPK,” kata Ratu, Jumat (12/5).

    Ratu menjelaskan, tujuan melayangkan surat tersebut adalah untuk melakukan sinkronisasi data yang ia miliki dengan pihak BPK RI.

    Dengan demikian, hal tersebut dapat memuat fakta lebih valid untuk kedepannya ia melakukan audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Lebak.

    “Tentu kami disini bukan sekedar asal bicara, dari hasil investigasi dan kajian kami, kami ingin memvalidasi data agar kebenaran bisa terungkap ke masyarakat,” jelasnya.

    Ia menerangkan, seluruh pihak terkait diharapkan bisa memberikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui apa yang menjadi haknya untuk mengetahui.

    Lanjutnya, berbagai peraturan menjadi landasan dalam kasus tersebut seperti, Undang-undang nomor 14 tahun 2008, Peraturan BPK No 3 tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010.

    “Kami harap seluruh pihak bisa menyadari hal tersebut. Tentunya HMI sebagai agent of Social Control akan tetap mengawal polemik ini samai terang benderang,” tandasnya. (MYU)