Tag: BPK RI

  • Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP BPK, Total 12 Kali Berturut-turut

    Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP BPK, Total 12 Kali Berturut-turut

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

    Opini tertinggi BPK tersebut diraih untuk ke 12 kalinya secara berturut-turut.

    Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini, menyampaikan apresiasi atas konsisten dan capaian opini WTP yang diraih Pemkab Serang.

    “WTP sudah 12 kali, tetapi kita berharap, semakin bisa dimanfaatkan, terutama dalam rangka menyusun kebijakan publik. Untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Emmy kepada wartawan di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Rabu (17/5).

    Turut hadir menerima langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

    Turut mendampingi, Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.

    Menurutnya Emmy, BPK melakukan pemeriksaan LKPD untuk mendorong aparatur pemerintah daerah agar mengelola anggaran secara tertib, andal, dan mampu memberikan pertanggungjawaban yang lebih baik dari tahun ke tahun.

    “WTP bukan tujuan akhir, paling penting itu akuntabel dan transparansi yang jauh lebih baik,” terangnya.

    Tak banyak catatan yang disampaikan BPK RI terhadap LKPD Pemkab Serang, dan tidak ada yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran.

    Sejumlah catatan tersebut yakni penyelesaian dana nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas.

    Hal tersebut merujuk pada putusan pengadilan bahwa penyelesaian tersebut menjadi tanggungjawab Pemkab Serang.

    Dalam catatan BPK, tidak ada batasan waktu penyelesaian dana nasabah LKM Ciomas, tetapi diharapkan segera mungkin.

    “Mau tidak mau, suka tidak suka, punya uang atau tidak, itu harus diupayakan. Entah melakukan monitoring evaluasi, menyiapkan perangkat, atau strategi menyelesaikan itu,” tandasnya.

    Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengaku bersyukur karena atas kerja keras aparatur Pemkab Serang, LKPD tahun 2023 kembali meraih opini WTP dari BPK untuk yang ke 12 kali secara berturut-turut.

    “Penilaian WTP ini menurut kami, merupakan suatu keharusan. Harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan, harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ungkapnya.

    Berkaitan dengan catatan BPK, kata Tatu, sudah berproses ditindaklanjuti oleh jajarannya, termasuk yang menjadi prioritas berkaitan dengan LKM Ciomas.

    “Sesuai putusan pengadilan pemda Kabupaten Serang harus menyelesaikan, ini juga menjadi konsentrasi kami. Menjadi skala prioritas kami,” ujarnya.

    Untuk diketahui, terjadi tindak pidana korupsi di tubuh LKM Ciomas, dan para pihak yang terlibat sudah dipidana pengadilan.

    Sementara kewajiban kepada nasabah sesuai putusan pengadilan mencapai Rp10,9 miliar, dan bertahap diselesaikan.

    Pada tahun 2022 sudah dibayar Rp3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp3 miliar. Tersisa Rp4,9 miliar.

    “Penyelesaian ini berkaitan dengan kondisi APBD. Pasca pandemi, keuangan daerah masih belum stabil. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa cepat selesaikan. Saya sampaikan, pasti, ini tugas pemda untuk menyelesaikan,” jelasnya.

    Tatu menegaskan, jajaran Pemkab Serang tidak hanya menargetkan opini WTP BPK dalam proses pengelolaan anggaran. Namun APBD Kabupaten Serang harus efisien, efektif, dan berdampak kepada masyarakat.

    “Setiap proses pelaksanaan program dan anggaran harus mengikuti aturan yang ada, dan berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • Meski Pemprov Dapat WTP Lagi, BPK Beri Catatan Khusus untuk Kasus Ini

    Meski Pemprov Dapat WTP Lagi, BPK Beri Catatan Khusus untuk Kasus Ini

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah selesai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten. Dalam

    Anggota 5 BPK RI, Ahmadi Noor Supit, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2022.

    Dari hasil pemeriksaann tersebut, Ahmadi menuturkan bahwa BPK menilai LKPD Pemprov Banten tahun 2022, layak diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun dengan penekanan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan satu hal,” ujarnya dalam sambutan pada saat rapat Paripurna, Selasa (11/4).

    Ahmadi menuturkan jika penekanan yang dimaksud yakni terkait dengan catatan akun aset lain-lain, berkaitan dengan uang sitaan Kejati Banten atas perkara pembajakan pajak di Samsat Kelapadua.

    “Rp4,83 miliar yang belum dikembalikan ke RKUD dan SK penetapan pembebanan penggantian keuangan daerah yang belum didukung dengan jaminan penyelesaian,” katanya.

    Meski demikian, Ahmadi terap mengapresiasi Pemprov Banten yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 7 kali berturut-turut.

    “Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-7 kali. Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ucapnya. (DZH)