Tag: BPK RI Banten

  • Pemkab Serang Serahkan LKPD Lebih Awal

    Pemkab Serang Serahkan LKPD Lebih Awal

    SERANG, BANPOS– Pemkab Serang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 lebih awal. Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah pada Senin (7/3), dan diapresiasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Banten.

    Ketua BPK RI Perwakilan Banten, Novie Irawati Herni Purnama, mengapresiasi kinerja Pemkab Serang yang dipimpin oleh Bupati Ratu Tatu Chasanah.

    “Kabupaten Serang dengan segala upaya yang dilakukan Ibu Bupati mendorong seluruh jajaran, sehingga bisa menyelesaikan laporan lebih cepat. Ini salah satu hal yang kami berikan apresiasi, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang, terutama untuk Ibu Bupati,” ujarnya.

    Novie mengatakan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib menyerahkan LKPD tahun 2021 paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai, atau akhir bulan Maret.

    “Namun Pemkab Serang melakukan lebih awal dibandingkan tujuh kabupaten/kota lain. Sementara Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD pada Februari lalu,” tuturnya.

    Novie menuturkan setelah LKPD diterima, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan secara terperinci. Dan ia pun menerangkan bahwa paling lambat 2 bulan setelah LKPD diterima, akan dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemerintah daerah.

    “Insya Allah, jika tidak ada kendala, pada 7 Mei kami akan menyerahkan LHP kepada DPRD dan Ibu Bupati,” tuturnya.

    BPK akan memberikan penilaian terhadap LKPD yang diberikan. Apabila semuanya sesuai akan diberikan penilai mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak memberikan opini.

    “Kabupaten Serang selama 10 tahun terakhir sudah menerima WTP. Mungkin LKPD 2021, nanti kita lihat dengan standar pemeriksaan,” paparnya.

    Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan bahwa Pemkab Serang berkomitmen untuk bermitra baik dengan BPK RI sehingga LKPD disampaikan lebih awal.

    “Prinsip kami lebih cepat lebih baik. Ini pertanggungjawaban tahun 2021 langsung dikerjakan selesai, langsung disampaikan,” terangnya.

    Tatu mengungkap selama 10 tahun berturut-turut, Pemkab Serang meraih opini tertinggi yakni WTP dari BPK RI.

    “Ini menunjukkan kami sudah ada di track yang benar, memenuhi standar akuntansi dan aturan-aturan yang ada. Alhamdulillahm, opini WTP kami tanpa catatan,” paparnya.

    Tatu pun mengapresiasi kinerja jajaran penyusun LKPD dan seluruh aparatur Pemkab Serang yang melaksanakan tugas dengan baik. Ia pun optimis Pemkab Serang bisa kembali meraih WTP tanpa catatan.

    “Insya Allah, rasanya kami memeriksa ke bawah, tidak ada penyimpangan di tahun 2021, dan mudah-mudahan mampu kembali meraih WTP lagi tanpa catatan,” tandasnya.

    (MG-03/AZM)

  • Guna Periksa Laporan Keuangan Daerah, BPK RI Bakal Numpang Ngantor Di BPKAD Cilegon

    Guna Periksa Laporan Keuangan Daerah, BPK RI Bakal Numpang Ngantor Di BPKAD Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menerima Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Senin (7/2).

    Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan tim BPK RI Provinsi Banten. “Pemerintah Kota Cilegon mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas arahan dan bimbingan dari tim BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dengan adanya hasil pemeriksaan dapat menjadikan kualitas kinerja Pemerintah Kota Cilegon semakin baik ke depannya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Helldy menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan pada Pasal 4 UUD Nomor 15 Tahun 2004. “Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Dasar Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tangung jawab keuangan negara bahwa pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK RI yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” jelasnya.

    “Berdasarkan aturan diatas, tim BPK RI akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon selama 25 kali, dimulai pada tanggal 7 Februari dengan basecamp di Kantor BPKAD Kota Cilegon,” lanjut Helldy.

    Pemeriksaan akan menuju pada opini penilaian apakah penyajian laporan keuangan sudah benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, penyajian laporan tentunya tidak hanya di lihat dari hasil akhir penyusunannya, tetapi tim BPK RI akan meyakini penyajian data dari mulai perencanaan sampai dengan pertanggungjawabannya.

    Helldy menambhakan, bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah mendapatkan opini WTP secara berturut-turut selama 8 tahun. “Alhamdulillah, Pemerintah Kota Cilegon telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut, selama 8 tahun sejak tahun 2013 s/d 2020, mudah-mudahan kami berharap di tahun ini juga mendapatkan opini WTP sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkasnya.

    “Penyelesaian temuan BPK RI dari tahun 2013 s/d 2020 sudah mencapai 86,62% dari sekarang berjumlah 1054, telah ditetapkan sebanyak 113 dan 133 masih dalam proses penyelesaian oleh OPD terkait,” sambung Helldy.

    Dalam pemeriksaan ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap untuk tetap menjaga komunikasi yang baik agar permasalahan yang timbul dapat diselesaikan sebelum diterbitkannya laporan, sehingga rekomendasi yang tertuang dalam laporan dapat di tindak lanjuti oleh OPD dengan mudah dan cepat.

    Kemudian Helldy memberikan beberapa instruksi kepada seluruh Kepala OPD. “Saya instruksikan kepada seluruh Kepala OPD, pertama, persiapan dan formasi semua data pendukung terkait dengan laporan keuangan daerah, kedua, lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan tim pemeriksa BPK RI, dan terakhir, apabila ada data yang di minta ataupun ada pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan, mohon untuk disiplin dan tepat waktu,” tutup Helldy. (LUK/RUL)

  • Diapresiasi BPK RI, Kota Cilegon Raih WTP Diatas Standar Nasional

    Diapresiasi BPK RI, Kota Cilegon Raih WTP Diatas Standar Nasional

    SERANG, BANPOS – Pemerintahan Kota Cilegon kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuanagn (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, atas Laporan Keuangan Daerah Kota Cilegon, Tahun 2020.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Banten, Dr. Arman Syifa, dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 pada Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten, di kantor BPK RI Banten, Senin (10/5).

    Walikota Cilegon Helldy Agustian, saat di konfirmasi usai mengikuti kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 mengungkapkan, rasa syukurnya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintahan Kota Cilegon.

    “Tentu kami mengucapkan rasa bersyukur atas raihan Kota Cilegon dengan predikat WTP dari BPK RI. Dan, saya sangat mengapresiasi kinerja dari semua para pegawai di pemerintahan Kota Cilegon atas pencapaian ini, sehingga pada tahun-tahun berikutnya kami dapat mempertahankan, bahkan dapat lebih baik lagi,” ungkap Helldy.

    Meski begitu, Helldy mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    Sementara itu, Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Mas Agung mengapresisiasi progres tindak lanjut Pemerintahan Kota Cilegon yang targetnya naik diatas standar nasional, yaitu 80 persen penyelesaian hasil pemeriksaan.

    “Kita bersyukur, progres tindak lanjut Kota Cilegon termasuk cukup baik diantara wilayah Kota maupun Kabupaten di Provinsi Banten, yaitu berada diatas standar nasional (80 persen) penyelesaian hasil pemeriksaan. Dimana standar nasional tindak lanjut itu sekitar 75 persen.” Pungkas Mas Agung.

    Diketahui, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuanagn (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, bertujuan untuk memberikan opini, yang merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) Kecukupan Pengungkapan, (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) Efektivitas sistem pengendalian Internal.

    Adapun hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020 kepada empat pemda yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (RUL)