Tag: BPK RI Perwakilan Provinsi Banten

  • Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP BPK, Total 12 Kali Berturut-turut

    Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP BPK, Total 12 Kali Berturut-turut

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

    Opini tertinggi BPK tersebut diraih untuk ke 12 kalinya secara berturut-turut.

    Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini, menyampaikan apresiasi atas konsisten dan capaian opini WTP yang diraih Pemkab Serang.

    “WTP sudah 12 kali, tetapi kita berharap, semakin bisa dimanfaatkan, terutama dalam rangka menyusun kebijakan publik. Untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Emmy kepada wartawan di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Rabu (17/5).

    Turut hadir menerima langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

    Turut mendampingi, Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.

    Menurutnya Emmy, BPK melakukan pemeriksaan LKPD untuk mendorong aparatur pemerintah daerah agar mengelola anggaran secara tertib, andal, dan mampu memberikan pertanggungjawaban yang lebih baik dari tahun ke tahun.

    “WTP bukan tujuan akhir, paling penting itu akuntabel dan transparansi yang jauh lebih baik,” terangnya.

    Tak banyak catatan yang disampaikan BPK RI terhadap LKPD Pemkab Serang, dan tidak ada yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran.

    Sejumlah catatan tersebut yakni penyelesaian dana nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas.

    Hal tersebut merujuk pada putusan pengadilan bahwa penyelesaian tersebut menjadi tanggungjawab Pemkab Serang.

    Dalam catatan BPK, tidak ada batasan waktu penyelesaian dana nasabah LKM Ciomas, tetapi diharapkan segera mungkin.

    “Mau tidak mau, suka tidak suka, punya uang atau tidak, itu harus diupayakan. Entah melakukan monitoring evaluasi, menyiapkan perangkat, atau strategi menyelesaikan itu,” tandasnya.

    Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengaku bersyukur karena atas kerja keras aparatur Pemkab Serang, LKPD tahun 2023 kembali meraih opini WTP dari BPK untuk yang ke 12 kali secara berturut-turut.

    “Penilaian WTP ini menurut kami, merupakan suatu keharusan. Harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan, harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ungkapnya.

    Berkaitan dengan catatan BPK, kata Tatu, sudah berproses ditindaklanjuti oleh jajarannya, termasuk yang menjadi prioritas berkaitan dengan LKM Ciomas.

    “Sesuai putusan pengadilan pemda Kabupaten Serang harus menyelesaikan, ini juga menjadi konsentrasi kami. Menjadi skala prioritas kami,” ujarnya.

    Untuk diketahui, terjadi tindak pidana korupsi di tubuh LKM Ciomas, dan para pihak yang terlibat sudah dipidana pengadilan.

    Sementara kewajiban kepada nasabah sesuai putusan pengadilan mencapai Rp10,9 miliar, dan bertahap diselesaikan.

    Pada tahun 2022 sudah dibayar Rp3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp3 miliar. Tersisa Rp4,9 miliar.

    “Penyelesaian ini berkaitan dengan kondisi APBD. Pasca pandemi, keuangan daerah masih belum stabil. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa cepat selesaikan. Saya sampaikan, pasti, ini tugas pemda untuk menyelesaikan,” jelasnya.

    Tatu menegaskan, jajaran Pemkab Serang tidak hanya menargetkan opini WTP BPK dalam proses pengelolaan anggaran. Namun APBD Kabupaten Serang harus efisien, efektif, dan berdampak kepada masyarakat.

    “Setiap proses pelaksanaan program dan anggaran harus mengikuti aturan yang ada, dan berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • Kembali Sabet WTP, Pemkot Tangsel Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

    Kembali Sabet WTP, Pemkot Tangsel Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

    TANGERANG, BANPOS – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Meski demikian, terdapat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Tangsel.

    Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK terkait capaian opini opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022.

    “Kami akan membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD mengenai laporan keuangan 2022,” ujar Benyamin Davnie dalam keterangannya, Minggu (14/5).

    Meski berada di atas rata-rata nasional, Pemkot Tangsel ingin meningkatkan angka tindaklanjut rekomendasi BPK dari yang saat ini berada pada angka 85,75 persen. “Dan ini akan saya tingkatkan mudah-mudahan bisa sampai 90 persen,” katanya.

    Menurut dia, pencapaian WTP LKPD 2022 tersebut berkat kerja keras seluruh pihak dari pemerintah dan juga stakeholder terkait, yang membantu dan memastikan komitmen Pemkot Tangsel dalam tanggung jawabnya mengelola keuangan daerah.

    “Tentu saja ini menjadi motivasi kami, memacu adrenalin kinerja teman-teman untuk terus sesuai patuh terhadap aturannya, output dan outcome, serta benefit-nya ini terus kita perhatikan,” ucapnya.

    Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengatakan pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

    Pemkot Tangsel telah menindaklanjuti 614 rekomendasi dari 716 rekomendasi atau 85,75 persen. Dengan demikian masih ada sisanya yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

    “Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tandasnya. (ANT/DZH)

  • Sinkronkan Data, HMI Cabang Lebak Layangkan Surat Audiensi Ke BPK Banten

    Sinkronkan Data, HMI Cabang Lebak Layangkan Surat Audiensi Ke BPK Banten

    LEBAK, BANPOS – Dugaan banyaknya polemik dalam tubuh DPRD Kabupaten Lebak, menarik perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menilai DPRD Kabupaten Lebak tidak amanah.

    HMI Cabang Lebak menindaklanjuti dengan melayangkan surat Audiensi Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten.

    Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan, secara langsung pihaknya menyampaikan surat tersebut didampingi bersama sejumlah jajaranya yang baru-baru ini terlantik.

    “Alhamdulillah hari ini saya didampingi Bendum Cabang, Kabid PA, Kabid PAO dan Wasekbid PTKP HMI Lebak sudah melayangkan surat Audiensi ke BPK,” kata Ratu, Jumat (12/5).

    Ratu menjelaskan, tujuan melayangkan surat tersebut adalah untuk melakukan sinkronisasi data yang ia miliki dengan pihak BPK RI.

    Dengan demikian, hal tersebut dapat memuat fakta lebih valid untuk kedepannya ia melakukan audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Lebak.

    “Tentu kami disini bukan sekedar asal bicara, dari hasil investigasi dan kajian kami, kami ingin memvalidasi data agar kebenaran bisa terungkap ke masyarakat,” jelasnya.

    Ia menerangkan, seluruh pihak terkait diharapkan bisa memberikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui apa yang menjadi haknya untuk mengetahui.

    Lanjutnya, berbagai peraturan menjadi landasan dalam kasus tersebut seperti, Undang-undang nomor 14 tahun 2008, Peraturan BPK No 3 tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010.

    “Kami harap seluruh pihak bisa menyadari hal tersebut. Tentunya HMI sebagai agent of Social Control akan tetap mengawal polemik ini samai terang benderang,” tandasnya. (MYU)