Tag: BPKAD

  • Tembus Rp500 Milliar, Pemkot Cilegon Beri Penghargaan Pembayar Pajak Aktif

    Tembus Rp500 Milliar, Pemkot Cilegon Beri Penghargaan Pembayar Pajak Aktif

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) mengapresiasi peran aktif wajib pajak daerah dalam mendukung pembangunan kota.

    Acara Pemberian Penghargaan Bagi Wajib Pajak Daerah Kota Cilegon Tahun 2024, diselenggarakan di sebuah hotel di Cilegon pada Rabu (14 November 2024).
    Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah.

    Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon, Nana Supiana, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang berperan aktif dalam pembayaran pajak daerah.

    Ia menegaskan bahwa pajak daerah bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan program untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak daerah yang telah hadir di sini serta yang berperan aktif dalam pembangunan Kota Cilegon melalui pembayaran pajak. Tanpa peran serta dari Anda semua, kami tidak bisa melaksanakan berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Nana.

    Menurutnya, Pemkot Cilegon kini telah mempermudah proses pembayaran pajak daerah melalui kemajuan teknologi, termasuk berbagai kanal digital seperti QRIS, transfer bank, ATM BJB, dan platform e-commerce.

    “Kami terus menambah opsi pembayaran agar memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.

    Sementara Kepala BPKAD Dana Sujaksani menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan mampu mendorong wajib pajak lainnya untuk semakin disiplin dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban mereka.

    “Kami memberikan penghargaan khusus kepada wajib pajak yang taat melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan benar, serta melaporkan penjualan dan pembelian dengan jujur. Harapan kami, ini memotivasi wajib pajak lainnya untuk terus memenuhi kewajiban dengan baik,” terang Dana.

    Dana juga menyampaikan bahwa target penerimaan pajak daerah tahun 2024 dipatok mencapai Rp1,068 triliun, dengan realisasi hingga November 2024 sebesar Rp502 miliar atau 47%, yang menunjukkan kenaikan kepatuhan dibandingkan tahun lalu.

    Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak daerah, Malim Hander Joni, General Manager Indorama, menyatakan harapannya agar pajak yang terkumpul dapat bermanfaat untuk pembangunan Kota Cilegon.

    “Semoga pajak yang kami bayarkan bisa memberikan kontribusi yang bermanfaat, baik untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat,” ucap Joni.

    Joni sapaan Malim Hander Joni menambahkan bahwa pemanfaatan pajak daerah seharusnya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, untuk mewujudkan Kota Cilegon yang maju dan sejahtera.

    “Dengan adanya pajak, kita semua berperan dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi Kota Cilegon,” tutur Joni.

    Untuk diketahui, melalui kegiatan ini, Pemkot Cilegon mempertegas peran serta warga dan perusahaan dalam menciptakan kota yang berkembang berkelanjutan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak demi kemajuan bersama. (adv)

  • Pemprov Banten Dituding Sengaja Merencanakan Sisa Anggaran Tinggi

    Pemprov Banten Dituding Sengaja Merencanakan Sisa Anggaran Tinggi

    SERANG, BANPOS – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam melakukan pemangkasan terhadap alokasi anggaran Belanja Modal pada Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 menuai sorotan dari anggota DPRD Provinsi Banten.

    Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, penyebab berkurangnya Belanja Modal pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 adalah karena disebabkan oleh beberapa hal.

    Salah satunya adalah karena disebabkan oleh adanya estimasi terhadap Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang terlampau tinggi di APBD Murni Tahun Anggaran 2023.

    Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit tercatat besaran SiLPA pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 Provinsi Banten mencapai angka Rp146 miliar.

    “Akibat adanya estimasi SiLPA yang terlampau tinggi di APBD Murni 2023 itu Rp146 miliar,” katanya kepada BANPOS pada Senin (18/9) kemarin.

    Menanggapi hal tersebut anggota Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Nizar menyalahkan perencanaan Pemprov Banten yang dinilai tidak matang.

    Menurutnya, Pemprov Banten dalam menyusun perencanaan anggaran, terlalu tinggi memasang target SiLPA di APBD Murni 2023.

    Karena hal itulah kemudian menurutnya turut berdampak terhadap rencana pembiayaan belanja daerah di RAPBD Perubahan tahun ini.

    “Menurut saya itu adalah salah perencanaan terkait dengan penganggaran 2023. Karena ternyata SiLPA nya yang dipasang terlalu besar. Padahal waktu saya ingat tidak segitu yang dipasang, akhirnya berakibat kepada kekurangan anggaran, kan?” kata Nizar kepada BANPOS pada Selasa (19/9).

    Nizar menyebutkan SiLPA yang ditargetkan oleh Pemprov Banten di tahun 2023 angkanya mencapai Rp615 miliar, namun menurut keterangannya dari target yang ditetapkannya itu hanya mampu direalisasi sekitar Rp400 miliar.

    “SiLPA yang dipasang di 2023 Rp615 miliar, sementara SiLPA yang tercapai hanya sekitar Rp400 miliar lebih. Jadi hampir Rp200 miliar itu SiLPA yang ngawang-ngawang,” tuturnya.

    Di samping itu ia juga bertanya-tanya, mengapa Pemprov Banten berani memasang target yang tinggi terhadap SiLPA di APBD Murni Tahun Anggaran 2023.

    Ia menaruh curiga, barangkali memang sebenarnya Pemprov Banten sengaja merencanakan hal tersebut.

    “Seharusnya bukan SiLPA yang dipasang begitu tinggi. Kalau kayak gitu kan semacam SiLPA yang direncanakan,” ujarnya.

    Oleh karenanya, ia mengkritik keras keras kebijakan tersebut dengan mengatakan bahwa perencanaan Pemprov Banten buruk.

    “Inikan berarti perencanaannya yang buruk. Kok bisa berani pasang SiLPA yang begitu besar,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • ‘Skandal’ Umbi Porang BUMD Pandeglang

    ‘Skandal’ Umbi Porang BUMD Pandeglang

    Pelanggaran serius dalam pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang di Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan pencabutan kewenangan PD Pandeglang Berkah Maju (PBM).

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa PD PBM menggunakan anggaran perusahaan senilai Rp 300 juta untuk kepentingan pribadi mantan direktur.

    Tindakan ini bukan saja melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga merugikan keuangan perusahaan. Selain itu, BPK juga mengkhawatirkan kemampuan PD PBM dalam mengelola Sentra IKM yang tidak sesuai dengan fokus perusahaan.

    Pemerintah daerah akan melakukan kajian ulang terhadap pengelolaan sentra IKM dan berupaya untuk menyelamatkan aset pabrik serta memastikan kelangsungan produksi.

    Penggunaan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi direktur menjadi sorotan utama dalam skandal pengelolaan PD PBM. Pemeriksaan BPK menemukan bahwa PD PBM menggunakan dana perusahaan senilai Rp 300 juta secara tidak sah.

    Selain melanggar prinsip-prinsip keuangan yang baik, tindakan ini juga merugikan keuangan perusahaan.

    Keberlanjutan pengelolaan Sentra IKM yang dipercayakan kepada PD PBM juga menjadi pertanyaan, mengingat kegiatan pengolahan umbi porang bukanlah fokus utama perusahaan tersebut.

    Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi ulang terhadap pengelolaan sentra IKM untuk menyelamatkan aset pabrik dan memulihkan produksi.

    Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan kesehatan keuangan perusahaan secara keseluruhan.

    Umbi porang menjadi salah satu andalan Pemkab Pandeglang, dalam hal industri makanan olahan.

    Bahkan untuk menunjang industrialisasi porang di Pandeglang, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp13,7 miliar, untuk pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang.

    Sentra IKM itu telah berdiri dan berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang. Mulanya, Sentra IKM tersebut akan disewakan pengelolaannya kepada Koperasi Produsen Pembudidaya Porang Pangan dan Rempah Indonesia (KP4RI). Namun kekinian, pengelolaan bangunan hasil DAK itu diserahkan kepada PD Pandeglang Berkah Maju (PBM) dengan mekanisme penugasan.

    Peralihan tersebut dinilai oleh BPK telah melanggar juknis pemberian DAK oleh pemerintah pusat, sehingga tujuan digelontorkannya DAK tersebut tidak akan tercapai.

    Disisi lain, BPK meyakini pengelolaan Sentra IKM Umbi Porang oleh PD PBM, berpotensi missmanagement. Hal itu dikarenakan pengolahan umbi porang bukan merupakan core business dari PD PBM. Di sisi lain, PD PBM merugi dalam dua tahun terakhir. Bahkan salah satu penyebabnya ialah adanya penggunaan anggaran perusahaan, untuk kepentingan pribadi direktur sebelumnya yang mencapai Rp 300 juta.

    Menanggapi temuan BPK tersebut, Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, alasan kepindahan pengelolaan sentra IKM dari KP4RI ke PD PBM tersebut ada beberapa alasan.

    “Pertama ada surat dari KPKNL mengenai nilai nominal sewa, kedua pihak koperasi tidak siap dengan adanya nilai sewa tersebut, sehingga kita menunjuk PBM untuk menyelamatkan aset yang nantinya akan dilakukan Kerjasama dengan koperasi,” kata Suaedi kepada BANPOS melalui selulernya, Kamis (6/7).

    Setelah sepakat dilakukan kerjasama, namun tiba-tiba pihak koperasi merubah kesepakatan secara sepihak. Sehingga semuanya menjadi kacau.

    “Sudah deal dan sepakat dengan Kerjasama itu, tiba-tiba besoknya koperasi berubah dari kesepakatan. Sehingga akhirnya menjadi tidak jelas, padahal kerjasama yang bagus kalau dijalankan,” ujarnya.

    Bahkan, Ketika sekarang sudah dicabut kewenangan PBM untuk pengelolaannya, malah pihak KP4RI tidak mau untuk mengelolanya.

    “Ketika kewenangan PBM sudah dicabut, malah KP4RI tidak mau. Jadi kerjasamanya dilakukan dengan PBM, nilai sewanya nanti kesepakatan nilai sewanya dengan PBM bukan dengan dinas, karena asset ini harus diselamatkan,” ucapnya.

    “Dinas kan tidak punya anggaran untuk operasional pabrik, makanya ditunjuklah PBM untuk menyelamatkan itu. Sebetulnya kita kembalikan lagi ke IKM sesuai temuan BPK, tapi kalau IKM tidak mau harus bagaimana lagi. Saya selaku kepala dinas menyelamatkan aset, maka kita ambil alih dulu aset pabrik dan sesekali produksi jangan sampai mesinnya rusak,” sambungnya.

    Mengenai pengelolaan sentra IKM oleh PD PBM yang dinyatakan tidak sesuai oleh BPK, Suaedi mengatakan bahwa saat ini Perbupnya sudah dicabut.

    “Perbupnya sudah dicabut dan sudah selesai, dikembalikanlagi kepada IKM tapi IKM nya menolak. Jadi kita jadi bingung, sama PBM tidak dan IKM tidak mau. Perbup tentang pencabutan PBM sebagai pengelola sudah dicabut ya, sudah kita tindak lanjuti,” katanya.

    Untuk mengelola sentra IKM, kata Suaedi, nanti pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPKNL dan kementerian siapa yang akan mengelolanya.

    “Jadi jangan sampai saya salah, saya akan ke pusat juga agar ada yang mengelola,” ungkapnya.

    Direktur Utama BUMD PBM, Zaenal Huri saat dikonfirmasi BANPOS melalui selulernya terkait kondisi keuangan PD PBM dan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respon.

    Sementara itu, Kasi Datun Kejari Pandeglang, Rizal mengatakan, sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara/Pemerintah/BUMN/BUMD, berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

    “Maka atas ketentuan tersebut BUMD PD PBM mengajukan dan menyerahkan 40 SKK kepada Kejari Pandeglang terhadap temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni & rekan, KAP Chris Hermawan, dengan total temuan sebesar Rp 2,6 miliar,” kata Rizal kepada BANPOS.

    Jadi, atas SKK tersebut Kejaksaan melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa pemberian jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap 40 mitra PD PBM untuk melakukan upaya-upaya pemulihan kekayaan negara yaitu salah satunya dengan cara melakukan undangan dan negosiasi dalam rangka pemulihan keuangan negara tersebut.

    “Hasil dari kegiatan bantuan hukum non litigasi tersebut sementara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp70.700.000, dan ini masih akan dilakukan upaya-upaya lainnya,” terangnya.

    Menurutnya, sampai dengan saat ini, dari hasil audit kantor akuntan publik memang ditemukan indikasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak tertentu.

    “Setelah dilakukan undangan pada saat kegiatan bantuan hukum non litigasi tersebut, yang bersangkutan mengajukan keberatan-keberatan dengan alasan-alasan tertentu. Atas keberatan tersebut sampai dengan saat ini JPN selaku yang dikuasakan oleh BUMD PD PBM untuk memulihkan kekayaan negara tersebut, dalam hal ini kekayaan BUMD mengkoordinasikan kembali dengan pemberi kuasa untuk langkah-langkah apa kedepannya terhadap hal tersebut,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah Kejari mengetahui penggunaan pribadi anggaran perusahaan, Rizal mengaku mengetahui berdasarkan temuan dari kantor akuntan publik tersebut.

    “Itu kan berdasarkan temuan hasil audit KAP,” ucapnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Agus Sopian mengatakan, dengan dilakukannya kerjasama dengan Kejari Pandeglang sangat bagus untuk memulihkan keuangan PD PBM.

    “Ini sebenarnya sudah langkah baik dalam upaya untuk memulihkan keuangan, seperti madal diluar, piutang diluar bisa ditarik. Tapi ini mungkin sudah terlalu akut, sehingga hasilnya kurang maksimal,” kata Agus kepada BANPOS.

    Dengan kondisi PD PBM tersebut, capaian usahanya selalu menurun, meskipun pihaknya sering memberikan masukan baik kepada PD PBM maupun pemerintah daerah.

    “Kita sudah sering ngasih masukan ke PD PBM maupun pemerintah daerah untuk dilakukan evaluasi dengan serius. Sebenarnya kita berharap kiprah PD PBM bisa positif, tapi kalau dilihat dari perjalanannya usahanya banyak yang macet,” terangnya.

    “Saran kita ini harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pertama keseriusan dulu dari pemerintah daerah betul tidak ingin menghadirkan perusahaan daerah yang benar-benar kuat dan Tangguh. Jadi ini keseriusannya dulu yang harus kita evaluasi, nanti setelah itu ke SDM-nya,” sambungnya.

    Menurutnya, dengan kondisi PD PBM saat ini, pihaknya berencana akan memanggil PD PBM ke Komisi II DPRD Pandeglang, meskipun pihaknya melakukan evaluasi secara rutin.

    “Setelah mendapat masukan ini, kita akan panggil dan nanti kita akan agendakan secara khusus. Sebenarnya evaluasi kepada PBM ini rutin dilakukan, tiap tahun dan tiap semester. Nanti kita akan evaluasi, tapi akan kita coba lebih khusus lah apalagi sudah banyak progres dengan kejaksaan. Nanti akan kita panggil dan kita agendakan,” ujarnya.

    Saat ditanya terkait keterlibatan PD PBM dalam sentra IKM pengolahan porang, Agus mengaku akan memanggil pihak Diskoperindag tentang informasi terbaru.
    “Ini juga kita meski dalami, kita akan minta up date dari Diskoperindag terkait pengelolaannya. Nanti sekalian juga kita undang Diskoperindag,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • PAD ‘Digerogoti Mafia’, Pemkot Serang Kehilangan Puluhan Miliar Rupiah

    PAD ‘Digerogoti Mafia’, Pemkot Serang Kehilangan Puluhan Miliar Rupiah

    Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem, Pujiyanto
    Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem, Pujiyanto

    SERANG, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Serang menduga adanya kebocoran PAD yang dilakukan oleh oknum ‘Mafia’, baik dari perusahaan maupun pemerintah. Bahkan, potensi kehilangan PAD tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

    “Kita tidak pernah melakukan investigasi terhadap pendapatan yang ada di Kota Serang. Padahal, permainan itu seringnya ada pada pos pendapatan,” ujar Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Nasdem, Pujiyanto, saat ditemui di ruang komisi, Rabu (23/10).

    Menurutnya, dengan adanya dugaan kebocoran tersebut, pihaknya selalu mendorong kepada Pemkot Serang, agar mulai menerapkan penggunaan sistem pemantauan pendapatan, berbasis chip.

    “Makanya, kami selalu mendorong Pemkot Serang untuk menerapkan penggunaan chip untuk seluruh hotel, restoran, dan lainnya. Ini agar laporan pendapatan mereka, langsung ke BPKAD. Jadi mereka tidak ada kesempatan untuk mengarang-ngarang pendapatan,” tuturnya.

    Ia mengaku, hal tersebut harus segera dapat diterapkan. Karena jika dibiarkan, maka kebocoran pendapatan tersebut dapat semakin besar terjadi.

    “Kebocoran itu banyak disana. Nah selama ini kita selalu memperhatikan pembelanjaannya. Coba sekali-sekali kita perhatikan pendapatan. Pendapatan dari perusahaan A, B, dan C. Karena kemungkinannya bahwa sekian persennya ada yang masuk ke kantong pribadi,” jelasnya.

    Ia pun mencontohkan pasar Rau, dimana pasar Rau terdapat temuan BPK terkait dengan tunggakan PBB. Sehingga, ia mendorong untuk dibentuknya Panitia Kerja (Panja) PAD.

    “Contoh pasar Rau, temuan-temuan BPK itu sekarang sudah ditindak lanjuti belum? Padahal disitu ada kebocoran dari pajak. Makanya, kami mendorong untuk dibentuknya Panja PAD, untuk membenahi hal tersebut,” katanya.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa kebocoran PAD juga terjadi pada pajak parkir. Hal ini dikarenakan banyak tempat parkir ilegal, yang beroperasi dengan bebasnya di Kota Serang.

    “Parkiran yang belom punya izin saja bisa kok beroperasi di Kota Serang. Nah kalau seperti itu, bagaimana pendapatannya? Sedangkan izin saja mereka tidak punya. Kalau kita mau tarik pajak, dasar hukumnya apa? Nanti itu pajak masuknya kemana?,” tegasnya.

    Saat ditanya darimana oknum yang bertanggungjawab atas kebocoran PAD tersebut, Pujiyanto mengaku baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah bertanggungjawab atas hal itu.

    “Dua-duanya bertanggungjawab. Saya tidak bisa menyebutkan dari mana oknum-oknum tersebut. Namun harus ada tindakan tegas dari Pemkot Serang,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa sebenarnya potensi PAD Kota Serang itu sangat besar. Namun karena banyak oknum yang bermain, maka PAD Kota Serang selalu rendah.

    “Potensi PAD di Kota Serang itu sangat bisa digali loh. Coba, tunggakan PBB Pasar Rau itu mencapai Rp8 miliar. Karena apa? Karena pengelolanya bermain-main disana. HGB yang seharusnya terpusat di pengelola, ini malah dipecah ke setiap pedagang. Ini kan namanya gak mau bayar pajak si pengelola,” tuturnya.

    Menurutnya, apabila Pemkot Serang tidak tegas dalam menindak oknum-oknum tersebut. Maka dapat dipastikan puluhan miliar potensi PAD akan menghilang.

    “Ketika banyak perusahaan-perusahaan yang bermain-main seperti ini, coba bayangkan berapa uang negara yang akhirnya malah masuk ke kantong-kantong pribadi itu? Saya perkirakan ini mencapai puluhan miliar. Karena dari PBB saja sudah Rp8 miliar. Belum dari parkir dan retribusi air,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga berharap Pemkot Serang dapat mulai mengelola asetnya sendiri, tanpa dilimpahkan ke pihak ketiga.

    “Saya berharap Pemkot Serang itu sudah bisa melakukan pengelolaan aset sendiri, melalui BUMDnya. Kenapa harus dipihak ketigakan? Kan kalau dipihak ketigakan potensi PADnya juga berkurang dong. Padahal saat ini kita bisa untuk mendongkrak PAD kalau dikelola sendiri,” tandasnya. (DZH)