Tag: BPKAD Cilegon

  • Penebangan Pohon Oleh Warga PCI Bersama Calon Walikota Disebut Tindakan Ilegal

    Penebangan Pohon Oleh Warga PCI Bersama Calon Walikota Disebut Tindakan Ilegal

    CILEGON, BANPOS,- Aksi penebangan pohon dan pembongkaran median jalan milik Pemkot Cilegon oleh warga Blok D Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) yang melibatkan calon Walikota Cilegon Robinsar ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat alias ilegal.
    Penegasan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon, Edi Hendarto kepada Banten Pos, Jum’at (25 Oktober 2024) lalu.

    Edi menjelaskan bahwa warga PCI yang mengatasnamakan Paguyuban PCI Raya akan melakukan kegiatan hanya berkirim surat ke Pemkot Cilegon. Mereka disebutkan Edi hanya mengirim surat pemberitahuan dan bukan mengajukan surat izin kepada kami (Dinas Perkim).

    “Jadi intinya warga hanya mengirmkan surat pemberitahuan pada 17 Oktober kepada Pemkot Cilegon. Mereka bukan meminta izin untuk melakukan kegiatan. Surat yang dikirimkan ditujukan kepada Pemkot Cilegon. Artinya tidak secara spesifik surat tersebut ditujukan kepada Dinas Perkim,” tandas Edi.

    Edi mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan baik akan tetapi prosedurnya yang salah kamar. Artinya ada aturan- aturannya yang harus ditempuh, karena lahan dan barang yang ada diatasnya merupakan milik pemerintah.

    Jika masyarakat tidak menempuh prosedur dalam kegiatan, baik pembongkaran median jalan dan penebangan pohon maka akan menjadi permasalahan dalam penghitungan aset daerah.

    “Pembongkaran aset milik pemerintah itu terkait akuntabilitas penghitungan barang. Berapa besar barang yang dibongkar dan kemudian dipasang lagi itu ada pencatatan. Sebelum dibongkar berapa dan setelah dipasamg nilai asetnya bertambah ataukah berkurang. Semuanya tercatat dan tidak boleh asal- asalan, karena menyangkut akuntabilitas pencatatan,” terang Edi.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziyah menegaskan bahwa fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari Pengembang Perum PCI, termasuk didalamnya di Blok D sudah diserahkan kepada Pemkot Cilegon pada 2014 lalu.

    “Betul, lahan fasum dan fasos di PCI blok D yang sedang ramai tersebut merupakan aset milik Pemkot Cilegon. Itu artinya seluruh fasum fasos dan barang yang ada diatasnya adalah aset pemerintah,” papar Nur Fauziyah.

    Untuk diketahui, penebangan pohon secara illegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 83 ayat 1 Huruf b, Undang- undang No.8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(BAR)

  • Guna Periksa Laporan Keuangan Daerah, BPK RI Bakal Numpang Ngantor Di BPKAD Cilegon

    Guna Periksa Laporan Keuangan Daerah, BPK RI Bakal Numpang Ngantor Di BPKAD Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menerima Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Senin (7/2).

    Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan tim BPK RI Provinsi Banten. “Pemerintah Kota Cilegon mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas arahan dan bimbingan dari tim BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dengan adanya hasil pemeriksaan dapat menjadikan kualitas kinerja Pemerintah Kota Cilegon semakin baik ke depannya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Helldy menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan pada Pasal 4 UUD Nomor 15 Tahun 2004. “Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Dasar Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tangung jawab keuangan negara bahwa pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK RI yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” jelasnya.

    “Berdasarkan aturan diatas, tim BPK RI akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon selama 25 kali, dimulai pada tanggal 7 Februari dengan basecamp di Kantor BPKAD Kota Cilegon,” lanjut Helldy.

    Pemeriksaan akan menuju pada opini penilaian apakah penyajian laporan keuangan sudah benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, penyajian laporan tentunya tidak hanya di lihat dari hasil akhir penyusunannya, tetapi tim BPK RI akan meyakini penyajian data dari mulai perencanaan sampai dengan pertanggungjawabannya.

    Helldy menambhakan, bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah mendapatkan opini WTP secara berturut-turut selama 8 tahun. “Alhamdulillah, Pemerintah Kota Cilegon telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut, selama 8 tahun sejak tahun 2013 s/d 2020, mudah-mudahan kami berharap di tahun ini juga mendapatkan opini WTP sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkasnya.

    “Penyelesaian temuan BPK RI dari tahun 2013 s/d 2020 sudah mencapai 86,62% dari sekarang berjumlah 1054, telah ditetapkan sebanyak 113 dan 133 masih dalam proses penyelesaian oleh OPD terkait,” sambung Helldy.

    Dalam pemeriksaan ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap untuk tetap menjaga komunikasi yang baik agar permasalahan yang timbul dapat diselesaikan sebelum diterbitkannya laporan, sehingga rekomendasi yang tertuang dalam laporan dapat di tindak lanjuti oleh OPD dengan mudah dan cepat.

    Kemudian Helldy memberikan beberapa instruksi kepada seluruh Kepala OPD. “Saya instruksikan kepada seluruh Kepala OPD, pertama, persiapan dan formasi semua data pendukung terkait dengan laporan keuangan daerah, kedua, lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan tim pemeriksa BPK RI, dan terakhir, apabila ada data yang di minta ataupun ada pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan, mohon untuk disiplin dan tepat waktu,” tutup Helldy. (LUK/RUL)