Tag: BPN

  • Sertifikat BMD Akan Jadi Elektronik

    Sertifikat BMD Akan Jadi Elektronik

    CILEGON, BANPOS – Terkait adanya penerapan penerbitan sertifikat elektronik Barang Milik Daerah (BMD) yang diprogramkan Pemerintah Pusat, Pemkot Cilegon menyambut baik. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani setelah mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, bulan lalu.

    Kepala BPKPAD Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik merupakan program Kementerian ATR/BPN. Dimana sertifikat konvensional dialih mediakan menjadi sertifikat berbasis elektronik.

    Dana mengungkapkan, pihaknya merespon positif program tersebut karena program tersebut bertujuan baik menyangkut pengamanan aset. “Sekitar Agustus, kita sudah koordinasi (dengan BPN Cilegon) kaitan dengan alih media sertifikasi dari yang fisik ke digital. Memang ini untuk mengurangi penyimpanan arsip-arsip di BPN-nya atau di Kantor Pertanahan. Kita sangat menyambut baik itu,” ujarnya, Senin (2/10).

    “Kami sangat merespon, karena menyangkut pengamanan aset,” tambahnya.

    Kemudian dikatakan Dana, saat ini pihaknya untuk menerapkan penerbitan sertifikat elektronik BMD tengah melengkapi seluruh persyaratannya. Nanti jika seluruh persyaratan lengkap baru kemudian diserahkan ke BPN Cilegon.

    “Secara teknis kita melengkapi persyaratannya, untuk teknis digitalisasinya ada di BPN. Kita kaitannya dengan aset kita, memberikan dokumen yang lengkap, ini tanah kita, ini aset kita. Kalau sudah lengkap kita sampaikan ke BPN untuk sertifikat dengan digitalisasi,” tuturnya.

    Dana mengungkapkan, upaya untuk mensertifikatkan BMD menjadi sertifikat elektronik tengah dilakukan secara simultan.

    Karena seiring itu saat ini ada sekitar 30 persen BMD yang masih belum bersertifikat. Pihaknya akan melakukan sertifikat pada BMD yang belum bersertifikat. Barulah kemudian seluruh BMD disertifikatkan secara digital.

    “Masih ada sekitar 30 persen yang belum bersertifikat. Angkanya saya lupa. Hanya prinsipnya begini, ini kan simultan, masih ada yang aset-aset kita temukan (belum bersertifikat). Contoh di Kedaleman, ada 4 bidang yang sebelumnya tidak terdata di kita, ternyata itu aset kita, langsung kita sertifikat 4 bidang. Jadi tetap kita mencari aset kita yang ada di kecamatan, disamping kita sertifikatkan aset yang ada di kita,” paparnya.

    Dana berharap, seluruh BMD di Cilegon dapat disertifikatkan. Dengan begitu, sertifikat digital dapat diterapkan. “Kita simultan mengejar itu karena ini (manajemen aset) pun menjadi atensi KPK. Mudah-mudahan 2024 bisa selesai semua,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Aset Dikuasai Swasta, Pemprov Siapkan Jalur Hukum

    Aset Dikuasai Swasta, Pemprov Siapkan Jalur Hukum

    SERANG, BANPOS – Kelompok masyarakat sipil yang menamakan dirinya sebagai Lembaga Investigasi Masyarakat, mengadukan masalah penguasaan aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Cipondoh oleh pihak swasta kepada Komisi III DPRD Provinsi Banten.

    Salah seorang anggota bernama Doddy Arato, mengaku bahwa dirinya memiliki serangkaian bukti, jika aset seluas 126 hektar itu sebagian dikuasai oleh pihak swasta dan telah beralih fungsi.

    Tidak hanya dikuasai oleh satu pihak, Doddy bahkan menyebutkan, ada sekitar 16 pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan di situ Cipondoh dengan dibuktikan adanya bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas aset tersebut.

    Padahal di sisi lain, secara aturan kepemilikan, situ Cipondoh tercatat sebagai aset milik Pemprov Banten.

    “Situ Cipondoh ada permasalahan di atasnya itu 16 sertifikat terbit di atas sertifikat, ini kesalahan fatal tidak bisa dikompromikan dan tidak bisa ditoleransikan, harus dibatalkan,” katanya kepada BANPOS pada Kamis (21/9) lalu.

    Doddy menjelaskan, berdasarkan bukti yang dimilikinya, kasus tersebut mulai terjadi sejak tahun 1993. Dan hingga saat ini statusnya kepemilikannya belum juga berubah.

    Melihat hal itu ia mendesak agar Pemprov Banten untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dan mengembalikan fungsi situ Cipondoh sebagaimana mestinya.

    “Sekitar 1993. Terbit sertifikat itu ‘94, 2005, jadi ada 16 sertifikat terbit di atas HPL itu. Ini yang saya bawa untuk situ Cipondoh itu dikembalikan fungsinya seperti semula,” tuturnya.

    Menanggapi adanya aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal mengatakan pihaknya nanti akan melakukan inventarisir terhadap sejumlah aset milik Pemprov Banten, terutama situ yang ada di Provinsi Banten.

    “Makanya nanti kita inventarisir semua, mana yang HPL terus kemudian jadi sertifikat nanti kita lakukan semua,” ucapnya.

    Ia berharap usai dilakukan pendataan, aset-aset tersebut kepemilikannya dapat dikuasai kembali oleh Pemprov Banten.

    “Mudah-mudahan dari aset-aset itu bisa kembali ke kita lagi,” harapnya.

    Sementara itu saat disinggung soal pengelolaan situ Cipondoh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan pengelolaan tersebut akan segera berakhir pada Oktober tahun ini.

    Hal itu berdasarkan surat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pihak Pemprov Jawa Barat dengan pihak swasta, sewaktu Banten masih masuk dalam wilayah Jawa Barat.

    “Untuk situ Cipondoh itu PKS yang sebelumnya ter swasta dengan Jawa Barat itu berakhir di bulan Oktober 2023,” jelasnya pada Jumat (22/9).

    Oleh karenanya, selagi kontrak kerjasama itu belum berakhir, maka Pemprov Banten belum bisa melakukan apapun terhadap situ tersebut.

    “Kita walaupun sudah melakukan somasi, tapi kan kita harus menghormati PKS tersebut karena itu belum batal,” terangnya.

    Kemudian disinggung terkait adanya 16 sertifikat yang terbit di atas lahan tersebut, Arlan mengaku bahwa pihaknya kini tengah melakukan upaya penyelesaian terhadap kasus tersebut dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
    “Sedang kita proses,” ujarnya.

    Upaya tersebut turut dipertegas oleh pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang mengatakan, jika nantinya kepemilikan lahan tersebut terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Pemprov Banten dalam upaya penyelesaiannya akan menempuh jalur hukum.

    “Dan tentu bila ada hal-hal ketidaksesuaian dengan peraturan perundangan, maka kita akan melakukan langkah proses hukum, sesuai dengan langkah-langkah yang telah kita siapkan,” tegas Al Muktabar saat ditemui seusai menggelar Rapat Paripurna pada Minggu (24/9).(CR-02/PBN)

  • Administrasi Pertanahan Mudah Diakali?

    Administrasi Pertanahan Mudah Diakali?

    SEJUMLAH upaya dilakukan oleh pemerintah guna menangani permasalahan mafia tanah. Salah satunya yakni dengan menggencarkan gerakan pemasangan patok tanda batas (Gemapatas), agar tidak diserobot oleh pihak-pihak lainnya. Selain itu, Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Banten, juga memiliki sejumlah program guna memberantas mafia tanah.

    Sekretaris Direktur LKBH DPN Permahi, Rizki Aulia Rohman, mengatakan bahwa salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan mafia tanah, adalah dengan perbaikan pengadministrasian tanah. Pasalnya, sejumlah kasus penyerobotan tanah oleh oknum-oknum terjadi lantaran mudahnya mengakali administrasi pertanahan.

    “Misalkan pemalsuan-pemalsuan dokumen pertanahan, selama ada niat buruk atau mens rea dari pihak yang memiliki kewenangan, bisa terbit itu Akta Jual Beli (AJB) palsu, atau dokumen administrasi pertanahan lainnya,” ujar Rizki.

    Selain itu, proses pembuatan administrasi pertanahan, khususnya di tingkat kecamatan, juga masih terdapat banyak permasalahan. Praktiknya, pihak kecamatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terkadang tidak meninjau langsung lokasi tanah, yang akan diperjualbelikan.

    “Sehingga batas-batas yang ada, akhirnya bisa terserobot secara dokumen. Hal ini sudah kerap terjadi, makanya ada dokumen ganda dan lain sebagainya. Seharusnya ada pengecekan lokasi, lalu melengkapi syarat-syarat administrasi,” terang Rizki.

    Kasus tersebut pernah terjadi di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. Pada saat itu, para mafia tanah yang terdiri dari perangkat kelurahan hingga ke pihak Kantor Pertanahan, dengan mudahnya membuat AJB palsu seluas 11 hektare, di atas tanah-tanah milik warga.

    “Maka dari itu, untuk menyelesaikan sengkarut masalah tanah ini, harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Bagaimana sistem pengadministrasian tanah hingga komitmen pejabat terkait, agar tidak terjadi celah penyelewengan,” katanya.

    Sementara itu, Jafung Pertanahan Bidang 2 pada Kanwil BPN Banten, Aris Setiantoro, mengatakan bahwa pihaknya telah banyak melakukan upaya, guna memberantas mafia tanah. Salah satunya yakni melakukan edukasi kepada masyarakat, terkait dengan pertanahan.

    “Edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak tertipu terhadap suatu transaksi. BPN atau setiap Kantor Pertanahan membuat ruang konsultasi, setiap Kantor Pertanahan membuka ruang pengaduan termasuk ruang konsultasi hukum,” ujarnya.

    Ruang konsultasi hukum itu menurut Aris, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memahami apa saja yang harus disiapkan sebelum masyarakat mau melakukan transaksi, apa yang harus masyarakat pahami, apa yang harus masyarakat lakukan, serta mengedukasi ketika masyarakat sudah punya sertifikat.

    “Sertifikat tanah itu adalah barang berharga, sehingga kami juga mengedukasi bagaimana cara masyarakat menyimpan. Selain itu, di setiap Kantor Pertanahan juga ada namanya ruang pengaduan, kemudian program konsultasi yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Untuk konsultasi yang dilakukan secara tidak langsung bisa melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, contohnya ada program Sultan di Kantah Tangsel,” ungkapnya.

    Aris menerangkan, secara kelembagaan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah. Bahkan, upaya tersebut juga dilakukan bersamaan dengan para Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi, baik itu sosialisasi pencegahan tindak pidana pertanahan yang berimplikasi luas, maupun tindak pidana yang ringan.

    “Bentuk sosialisasinya kita mengundang audiens Camat, kemudian pihak stakeholder kelurahan maupun pegawai BPN hingga masyarakat secara umum. Kemudian, kami menghadirkan pembicara dari BPN selaku ahli selanjutnya dari Kepolisian, Kejaksaan maupun dari Ombudsman,” tuturnya.

    Pihak BPN pun secara aktif bersama dengan APH, membantu melakukan penyidikan dengan memberikan dokumen-dokumen atau apapun yang dibutuhkan oleh APH, guna memperlancar penyidikan permasalahan mafia tanah.

    “Jadi memang secara kelembagaan kita secara terus-menerus melakukan aksi, termasuk mempromosikan, mensosialisasikan melalui banner-banner yang ada di Kantor Pertanahan. Di setiap ruang pelayanan kita menempel pamflet anti-mafia tanah, artinya ini untuk mengingatkan kembali kepada setiap masyarakat agar waspada,” ucapnya.

    Terkait dengan sejumlah kasus yang terjadi di Kecamatan Kasemen maupun di Desa Jayasari, khususnya yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen pertanahan, Aris menuturkan bahwa pihaknya telah secara tegas mengingatkan kepada para camat selaku PPATS, agar tidak bermain-main dalam pembuatan dokumen pertanahan. Bahkan saat pengangkatan, mereka juga dilakukan peningkatan kualitas, agar tidak terjadi penyelewengan.

    “Peningkatan kualitas itu syarat wajib yang harus diikuti, agar para calon PPATS ini memperoleh pemahaman pengetahuan, berkaitan dengan tugas-tugas pokok, bagaimana cara membuat akta, tanggung jawab dia selaku pembuat akta. Lalu secara administrasinya seperti apa, kewajibannya juga apa,” katanya.

    Hal yang sama juga dilakukan terhadap PPAT. Untuk mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan oleh para PPAT maupun PPATS, pihak BPN telah membentuk Majelis Pembinaan dan Pengawas Daerah hingga Wilayah (MPPD dan MPPW) untuk para PPAT.

    “Tujuannya untuk menampung, membina, termasuk apabila ada pengaduan misalnya PPAT tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, itu nanti bisa diusulkan mulai dari teguran hingga pemberhentian secara tidak hormat. Jadi ada jenjangnya,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Humas pada Kanwil BPN Banten, Mutmainah, mengatakan bahwa terkait dengan adanya dugaan pemalsuan dalam pembuatan dokumen pertanahan, seperti pemalsuan tanda tangan hingga pemalsuan lainnya, hal itu sudah masuk ke ranah hukum.

    “Kalau yang terindikasi adanya fraud seperti pemalsuan surat, temuan pemalsuan tanda tangan, itu sudah ranahnya APH, dan BPS sifatnya membantu proses penyidikan itu. Apa yang dibutuhkan oleh penyidik tentunya BPN akan kooperatif,” ujarnya.

    Untuk mencegah masyarakat menjadi korban mafia tanah, Mutmainah menuturkan bahwa masyarakat harus benar-benar menjaga sertifikat tanah miliknya, jangan melakukan penggadaian sertifikat di bawah meja, dan pastikan tanah mereka dimanfaatkan.

    “Yang paling penting jaga tanahnya, manfaatkan tanahnya. Jadi jangan sampai idle. Tanahnya itu hanya disertifikatkan saja tapi tidak dikelola, tidak dikuasai oleh pemilik, harus betul-betul dijaga. Pastikan penguasaan fisik dilakukan,” ucapnya.

    Terakhir, ia menuturkan bahwa pihak BPN tengah melakukan alih media. Alih media dilakukan agar tidak ada lagi pemalsuan sertifikat secara fisik, yang kerap dilakukan oleh para mafia tanah.

    “Dengan kita mengelektronikan data, itu mencegah pemalsuan-pemalsuan sertifikat. Proses awal ini masih tanah-tanah instansi pemerintah, selanjutnya ada alih media untuk sertifikat-sertifikat masyarakat. Alih media itu pelayan elektronik termasuk sertifikat elektronik,” terangnya. (MUF/DZH)

  • Serahkan Sertifikat PTSL Door to Door di Kepulauan Seribu, Ini Pesan Menteri ATR

    Serahkan Sertifikat PTSL Door to Door di Kepulauan Seribu, Ini Pesan Menteri ATR

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 386 sertipikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga yang tinggal di Kabupaten administratif Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Jumat (11/8). Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara door to door kepada 36 penerima perwakilan dengan menelusuri pemukiman warga sepanjang kurang lebih 500 meter di Pulau Panggang.

    Tujuan pembagian dilakukan secara door to door itu adalah untuk memastikan secara langsung bahwa sertipikat yang dibagikan telah sesuai dengan nama penerima, luas bidang tanah, dan tidak ada praktik pungutan liar yang dilakukan petugas saat proses penerbitan sertipikat tersebut.

    Tiga puluh lima sertipikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. “Terdapat satu sertipikat tanah wakaf sebagai impelementasi dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren serta wujud dari penyertipikatan tanpa terkecuali dan tanpa adanya diskriminasi,” terang mantan Panglima TNI itu, Jumat (11/8).

    Ia mengatakan, terbitnya sertipikat di wilayah kepulauan ini menegaskan bahwa program legalisasi aset bukan hanya berfokus di wilayah daratan atau perkotaan. Tetapi juga menyentuh sampai ke pulau-pulau kecil, pedesaan, bahkan daerah-daerah perbatasan.

    Terkait program PTSL di seluruh Indonesia, dari target 126 juta bidang tanah, saat ini yang sudah terdaftar berjumlah sekitar 105,2 juta bidang. Sekitar 86,5 juta bidang di antaranya sudah bersertipikat.

    “Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, persentase tanah terdaftar sudah mencapai 99,50 persen. Ditargetkan akhir tahun 2023 PTSL di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Kota Administrasi Jakarta Utara rampung 100 persen,” ujarnya.

    Penambahan nilai ekonomi dari program sertipikasi tanah sejak 2017 mencapai sekitar Rp 5.574 triliun. Di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, penambahan nilai ekonomi yang dihasilkan selama 1 tahun (2022) mencapai Rp 25 triliun.

    Diharapkan, dengan diserahkannya sertipikat tanah ini, masyarakat dapat menjaga sertipikat yang telah diberikan. Selain itu, diharapkan juga masyarakat dapat menjaga tanda batas tanahnya dengan baik, jangan sampai diserobot mafia tanah.

    Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Yulia Jaya Nirmawati, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Wartomo, dan Kepala BPN Jakarta Utara Taufik Suroso Wobowo beserta jajaran.

    Kepala BPN Jakarta Utara Taufik Suroso Wibowo mengatakan, pihaknya terus melakukan percepatan pensertifikatan dan pemetaan bidang tanah dalam program PTSL di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Pihaknya menargetkan tahun ini Kabupaten Kepulauan Seribu yang masuk wilayah kerja BPN Jakarta Utara akan menjadi Kabupaten Lengkap. Yaitu, seluruh bidang tanah di daerah tersebut sudah terpetakan.

    “Target kami tahun ini Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Lengkap di Jakarta, yang seluruh bidang tanah di daeara terseut sudah terpetakan semuanya,” terang Taufik.

    Ia mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah kelurahan atau desa untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

    Taufik menjelaskan, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,seperti sandang, pangan, dan papan. “Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018,” jelasnya.

    Taufik mengungkapkan, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menggandeng aparat penegak hukum dan stakeholder untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan program PTSL 2023 agar program tersebut tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bersih dari aksi pungli.

    “Kami sengaja menggandeng aparat penegak hukum dan stakeholder untuk ikut mengawasi program PTSL 2023, agar program tersebut benar benar tepat sasaran, akuntabel, transparan dan bersih dari aksi pungli, baik di lingkungan BPN maupun di daerah yang menerima program PTSL,” terang Taufik.

    Tidak itu saja, demi suksesnya program unggulan Kementerian ATR/BPN tersebut, dirinya ikut terjun langsung menyosialisasikan dan mengawasi jalannya program tersebut kepada masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan lintas instansi, termasuk menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian PTSL 2023 tersebut.

    Dalam menuntaskan berbagai program strategis dan target yang diberikan kepada Kantah Jakarta Utara oleh Kanwil BPN DKI Jakarta, pihaknya mengajak seluruh pegawai untuk terus bersinergi bekerja secara ikhlas, berkualitas, dan tuntas, agar target yang diberikan pimpinan kepada Kantah Jakata Utara dapat terwujud dan produk yang dihasilkan juga berkualitas.

    ”Jadi kami tidak hanya mengejar kuantitas produk, namun juga harus berkualitas. Agar produk yang dihasilkan tidak timbul permasalahan dikemudian hari,” kata Taufik. (RMID)

  • Pelayanan BPN Cilegon Dikeluhkan Masyarakat

    Pelayanan BPN Cilegon Dikeluhkan Masyarakat

    CILEGON, BANPOS – Pasca kejadian murkanya Anggota DPRD Kota Cilegon Hasbudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon yang dianggap melecehkan lembaga DPRD Kota Cilegon karena tidak datang saat di undang RPD oleh parlemen menemui babak baru.

    Ternyata persoalan pelayanan di BPN Kota Cilegon juga banyak dikeluhkan masyarakat Cilegon. Salah satu tokoh masyarakat Cilegon Rebudin, menyampaikan dirinya mengurus balik nama sertifikat lebih dari satu tahun belum ada kejelasan kapan selesainya.

    “Yang saya alami cukup ribet, kami masyarakat yang menghendaki legalitas secara hukum seakan-akan dipimpong. Ini pengalaman empiris saya dalam mengurus legalitas status hukum tentang kepemilikan hak saya ini menemukan kendala. Dan cukup membuat lelah, harus bagaimana?. Terus saya komunikasi kepada siapa sesungguhnya dari si A ke si B sebut saja petugas BPN nya waktu itu namanya Ali, Ali lempar lagi ke si B. Itu pengalaman-pengalaman tentang penerbitan legalitas SHM hak milik saya,” kata Rebudin kepada BANPOS, Selasa (8/8).

    Dirinya mengajukan balik nama sertifikat sejak Juli 2022 sampai saat ini belum ada kejelasan dari BPN Kota Cilegon. Padahal dirinya sudah mengikuti aturan yang diperintahkan oleh pegawai BPN akan tetapi prosesnya lama dan berbelit-belit.

    “Versi menurut BPN tumpang (tindih) padahal berarti itu ketidakjelian (BPN,red) padahal administrasi gambar oleh pihak BPN sendiri, meralat sendiri, merubah sendiri, kan lucu,” tuturnya.

    Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengurus sertifikat di BPN Kota Cilegon.

    “Adanya program PTSL ini sesungguhnya mesti hati-hati masyarakat. Karena umumnya proses sertifikat program BPN yang PTSL itu terkadang dalam proses melakukan pengukuran tidak melibatkan tanah pemilik perbatasan kiri kanannya,” ujarnya.

    “Masyarakat harus berhati-hati agar tidak muncul dikemudikan hari semacam sengketa saling mengklaim. Kan nanti ribut di masyarakat merasa tanahnya dibawa ke tetangga,” tambahnya.

    Adanya keluhan masyarakat kepada BPN Kota Cilegon dialami juga oleh anggota DPRD Kota Cilegon. Diketahui diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Cilegon Hasbudin murka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi I, II dan III dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait Pengelolaan Aset, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (7/8).

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu murka lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon mangkir saat RDP, padahal Sekretariat DPRD Kota Cilegon sudah mengundang secara resmi untuk hadir di rapat tersebut.

    Dalam RDP itu, DPRD Cilegon dari lintas komisi membahas permasalahan aset di Kecamatan Pulomerak. Aset yang dibahas yaitu lahan eks Sangkanila, lahan Merak Beach Hotel dan lahan Pulau Merak Kecil.

    Dalam RDP itu, DPRD Kota Cilegon dari Komisi I, II dan III mengundang Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Camat Pulomerak, Manajemen Merak Beach Hotel dan BPN Kota Cilegon.

    Namun, tidak ada perwakilan yang hadir dari BPN Kota Cilegon.

    Hal itu membuat Anggota Komisi III DPRD Cilegon Hasbudin naik pitam. Ia merasa Lembaga DPRD Cilegon dilecehkan oleh pihak BPN Cilegon. “Ini saya anggap kurang ajar BPN,” kata Hasbudin dalam RDP di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin (7/8).

    Hasbudin menegaskan, tidak adanya perwakilan BPN Cilegon yang hadir dalam RDP tersebut, disebut sebagai pelecehan terhadap institusi DPRD Cilegon. “Tidak menghargai lembaga DPRD, lembaga yang terhormat. Diundang tidak datang, suratnya diterima, ditelepon tidak diangkat, di WA (WhatsApp) tidak dijawab tapi dibaca. Artinya ini jelas-jelas BPN sudah melecehkan lembaga DPRD Kota Cilegon. Dan saya menganggap akhirnya diduga ini ada hal yang tidak beres antara BPN dengan Merak Beach Hotel,” kata Hasbudin dengan nada tinggi.

    Sementara itu, perwakilan Merak Beach Hotel Mulyaningsih mengatakan, mengenai lahan saat ini Merak Beach Hotel sertifikat kepemilikan pribadi. “Awal mulanya saya kurang tahu. Tapi, Merak Beach Hotel ini awalnya Bapak Roy Sungkono, kemudian dialihkan ke anaknya Roy Sadewo, setahu saya selama ini,” tuturnya.

    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin (7/8), Kepala BPN Cilegon Elfidian Iskariza terkait ketidakhadiran perwakilan dari BPN saat RDP tidak memberikan jawaban. Padahal pesan WhatsApp yang dikirim BANPOS sudah dibaca ditandai dengan centang biru. (LUK/PBN)

  • Hotline Aduan BPN Tersedia Di Seluruh Indonesia

    Hotline Aduan BPN Tersedia Di Seluruh Indonesia

    JAKARTA, BANPOS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan layanan hotline pengaduan kini telah terintegrasi dengan kantor BPN di seluruh Indonesia.

    “Hotline Pengaduan Pusat telah menerima 24.745 percakapan. Hal ini menunjukkan masyarakat membutuhkan kanal pengaduan,” ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

    Hadi mengakui, sebelumnya layanan ini terdapat kendala waktu respons pengaduan lantaran membutuhkan konfirmasi dan pendalaman data dari berbagai kantor wilayah (kanwil).

    Namun demikian, saat ini Hotline Pengaduan Pusat diklaim menjadi lebih cepat, karena sudah terintegrasi dengan seluruh kantor wilayah.

    Setelah diluncurkan tahun lalu di level pusat, hotline pengaduan 0811-1068-0000 merupakan kanal yang diminati masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan Kementerian ATR/BPN. Tahun ini hotline pengaduan diintegrasikan dengan 33 kanwil, agar tindak lanjut pengaduan menjadi lebih cepat dengan desentralisasi.

    “Dengan integrasi hotline ini tak ada lagi jarak ruang dan waktu antara masyarakat dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Hadi.

    Kementerian ATR/BPN telah melakukan persiapan integrasi hotline hingga level kanwil sejak awal 2023. Kegiatan ini ditandai dengan pembentukan admin hotline per kanwil pada Januari dan pelatihan di Februari.

    Ke depan rencananya integrasi hotline akan sampai pada level kantor Pertanahan. Diharapkan, semakin rendah level integrasi hotline, maka makin semakin cepat pengaduan masyarakat untuk mendapat tindak lanjut.

    Peresmian Hotline Pengaduan Pusat dilakukan dalam Rapat Kerja Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/3). Turut mendampingi Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. (ANT/AZM)