Tag: BPN Kota Cilegon

  • Pelayanan BPN Cilegon Dikeluhkan Masyarakat

    Pelayanan BPN Cilegon Dikeluhkan Masyarakat

    CILEGON, BANPOS – Pasca kejadian murkanya Anggota DPRD Kota Cilegon Hasbudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon yang dianggap melecehkan lembaga DPRD Kota Cilegon karena tidak datang saat di undang RPD oleh parlemen menemui babak baru.

    Ternyata persoalan pelayanan di BPN Kota Cilegon juga banyak dikeluhkan masyarakat Cilegon. Salah satu tokoh masyarakat Cilegon Rebudin, menyampaikan dirinya mengurus balik nama sertifikat lebih dari satu tahun belum ada kejelasan kapan selesainya.

    “Yang saya alami cukup ribet, kami masyarakat yang menghendaki legalitas secara hukum seakan-akan dipimpong. Ini pengalaman empiris saya dalam mengurus legalitas status hukum tentang kepemilikan hak saya ini menemukan kendala. Dan cukup membuat lelah, harus bagaimana?. Terus saya komunikasi kepada siapa sesungguhnya dari si A ke si B sebut saja petugas BPN nya waktu itu namanya Ali, Ali lempar lagi ke si B. Itu pengalaman-pengalaman tentang penerbitan legalitas SHM hak milik saya,” kata Rebudin kepada BANPOS, Selasa (8/8).

    Dirinya mengajukan balik nama sertifikat sejak Juli 2022 sampai saat ini belum ada kejelasan dari BPN Kota Cilegon. Padahal dirinya sudah mengikuti aturan yang diperintahkan oleh pegawai BPN akan tetapi prosesnya lama dan berbelit-belit.

    “Versi menurut BPN tumpang (tindih) padahal berarti itu ketidakjelian (BPN,red) padahal administrasi gambar oleh pihak BPN sendiri, meralat sendiri, merubah sendiri, kan lucu,” tuturnya.

    Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengurus sertifikat di BPN Kota Cilegon.

    “Adanya program PTSL ini sesungguhnya mesti hati-hati masyarakat. Karena umumnya proses sertifikat program BPN yang PTSL itu terkadang dalam proses melakukan pengukuran tidak melibatkan tanah pemilik perbatasan kiri kanannya,” ujarnya.

    “Masyarakat harus berhati-hati agar tidak muncul dikemudikan hari semacam sengketa saling mengklaim. Kan nanti ribut di masyarakat merasa tanahnya dibawa ke tetangga,” tambahnya.

    Adanya keluhan masyarakat kepada BPN Kota Cilegon dialami juga oleh anggota DPRD Kota Cilegon. Diketahui diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Cilegon Hasbudin murka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi I, II dan III dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait Pengelolaan Aset, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (7/8).

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu murka lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon mangkir saat RDP, padahal Sekretariat DPRD Kota Cilegon sudah mengundang secara resmi untuk hadir di rapat tersebut.

    Dalam RDP itu, DPRD Cilegon dari lintas komisi membahas permasalahan aset di Kecamatan Pulomerak. Aset yang dibahas yaitu lahan eks Sangkanila, lahan Merak Beach Hotel dan lahan Pulau Merak Kecil.

    Dalam RDP itu, DPRD Kota Cilegon dari Komisi I, II dan III mengundang Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Camat Pulomerak, Manajemen Merak Beach Hotel dan BPN Kota Cilegon.

    Namun, tidak ada perwakilan yang hadir dari BPN Kota Cilegon.

    Hal itu membuat Anggota Komisi III DPRD Cilegon Hasbudin naik pitam. Ia merasa Lembaga DPRD Cilegon dilecehkan oleh pihak BPN Cilegon. “Ini saya anggap kurang ajar BPN,” kata Hasbudin dalam RDP di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin (7/8).

    Hasbudin menegaskan, tidak adanya perwakilan BPN Cilegon yang hadir dalam RDP tersebut, disebut sebagai pelecehan terhadap institusi DPRD Cilegon. “Tidak menghargai lembaga DPRD, lembaga yang terhormat. Diundang tidak datang, suratnya diterima, ditelepon tidak diangkat, di WA (WhatsApp) tidak dijawab tapi dibaca. Artinya ini jelas-jelas BPN sudah melecehkan lembaga DPRD Kota Cilegon. Dan saya menganggap akhirnya diduga ini ada hal yang tidak beres antara BPN dengan Merak Beach Hotel,” kata Hasbudin dengan nada tinggi.

    Sementara itu, perwakilan Merak Beach Hotel Mulyaningsih mengatakan, mengenai lahan saat ini Merak Beach Hotel sertifikat kepemilikan pribadi. “Awal mulanya saya kurang tahu. Tapi, Merak Beach Hotel ini awalnya Bapak Roy Sungkono, kemudian dialihkan ke anaknya Roy Sadewo, setahu saya selama ini,” tuturnya.

    Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin (7/8), Kepala BPN Cilegon Elfidian Iskariza terkait ketidakhadiran perwakilan dari BPN saat RDP tidak memberikan jawaban. Padahal pesan WhatsApp yang dikirim BANPOS sudah dibaca ditandai dengan centang biru. (LUK/PBN)