Tag: Brigadir J

  • Sambo Divonis Seumur Hidup

    Sambo Divonis Seumur Hidup

    JAKARTA, BANPOS – Vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo diharapkan sudah final dan tidak turun lagi. Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, jangan sampai ada kongkalikong dan memberi remisi kepada pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

    Awalnya, Sambo divonis hukuman mati di tingkat pertama dan kedua. Lalu, di tingkat tiga alias kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis itu dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup.

    Mahfud mengatakan, putusan kasasi terhadap Sambo sebenarnya sudah final dan mengikat. Namun, Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Mahfud pun mengingatkan, jika Sambo mengajukan PK, hukumannya tidak boleh dikurangi lagi.

    “Mari kita jaga putusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi,” ucap Mahfud, di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, kemarin.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, dalam kasus ini, Pemerintah maupun jaksa sebenarnya ingin mengajukan PK. Hanya saja, kewenangannya sebatas kasasi, lantaran dalam sistem hukum pidana Indonesia, upaya PK hanya bisa dilakukan terpidana atau pihak keluarganya dengan catatan harus ada novum atau bukti baru saat peristiwa berlangsung.

    Mahfud juga menekankan, seorang terpidana hukuman seumur hidup dan pidana mati tidak bisa mendapatkan remisi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Karena itu, dia meminta Lembaga Pemasyarakatan tidak memberi perlakuan berbeda terhadap Sambo.

    Selain PK dan remisi, lanjut Mahfud, ada hal lain yang bisa menjadi peluang Sambo mendapat keringanan hukuman. Yakni, grasi dari Presiden. Dia pun meminta masyarakat mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.

    Dari pihak keluarga korban, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Dia dan keluarga merasa tidak percaya jika pembunuh anaknya lolos dari pidana mati. “Semacam disambar petir di siang bolong mendengar keputusan MA tersebut,” kata Samuel, kemarin.

    Samuel menilai, persidangan di MA terasa sangat senyap, karena tidak ada pemberitahuan sama sekali. Padahal, sebelumnya, pihak keluarga selalu mendapatkan informasi ketika perkaranya ditangani pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. “Kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan putusan ini,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, walaupun tidak bisa mengajukan PK, pihaknya tetap menghormati seluruh pertimbangan majelis kasasi MA terhadap Sambo. Ia menilai, jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis, karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Artinya, yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” kata Ketut, saat konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, kemarin.

    Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan eksekusi. Namun, Ketut belum bisa menyampaikan ke lapas mana para terdakwa akan dieksekusi.

    “Kita masih menunggu salinan yang lengkap. Karena, kalau tidak lengkap, nanti nggak diterima lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu saja ke depannya,” pungkasnya. (RMID)

  • Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

    Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

    Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

    Serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

    “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

    Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

    “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

    Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

    “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.

    Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

    Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. (Red)