Tag: BSP

  • Dewan Harap Masyarakat Tidak Takut Melapor Soal BSP

    Dewan Harap Masyarakat Tidak Takut Melapor Soal BSP

    Anggota DPRD Lebak dari Partai Persatuan Pembangunan, Musa Weliansyah berharap, para agen/E-Warong bisa menyalurkan program bantuan sembako bagi masing-masing keluarga penerima manfaat sesuai pesanan KPM itu bisa dilakukan melalui Cash On Delivery (COD).

    “Selain mandiri, penyaluran bantuan pangan sembako para E-Warong bisa melakukan pemesanan barang sesuai pesanan KPM melalui COD. Pesan dulu, barang datang cocok bayar kalau tidak cocok ya kembalikan,” katanya.

    Sedikitnya 403 E-Warong dipastikan menandatangani pakta integritas dan jika melangar ini bisa dipidanakan. Memorandum Of Understanding (MoU) E-Warong dengan supplier yang ada itu wanprestasi menguntungkan sebelah pihak.

    “Dengan harga komoditi diatas harga pasar dan sistem paket itu, agen dan KPM justeru dirugikan. Karena itu E-Warong agar membatalkan MoU yang wanprestasi serta melangar pedum sembako 2020. Dan supplier yang membuat MoU itu adalah supplier calo,” ungkapnya

    Ia mengajak kepada masyarakat di Kabupaten Lebak untuk bersama-sama mengawasi program bantuan pangan sembako dan tidak takut untuk melaporkan bila dilapangan menemukan adanya ketidakberesan yakni bantuan pangan sembako tidak berkualitas dan harga diatas harga pasar.

    Musa mengaku, siap dan bersedia menindaklanjuti sampai ke aparat penegak hukum atas segala bentuk pelanggaran program bantuan pangan sembako 2020 yang dilakukan oleh E-Warong terutama bagi yang tidak mengindahkan pakta integritas.

    “Mari kita awasi bersama-sama jangan takut untuk melapor. Mulai tanggal 5 Mei 2020 sudah tidak boleh lagi ada E-Warong/Agen sembako yang menjual kebutuhan bahan poko kepada KPM diatas harga pasar, sistem paket dan komodity tidak berkualitas,” tegasnya.

    Awal Mei 2020, di Kabupaten Lebak harga beras mutu terbaik tidak mungkin melebihi harga Rp10.500/kg, Telur Rp25.000/Kg, Ayam Rp 20.000/kg, Ikan Bandeng, Tongkol Rp22.500/Kg.

    “Harga seperti ini bisa saja berlaku tidak hanya di Kabupaten Lebak, tetapi juga di Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten/Kota Tangerang,” tandasnya.(CR-01/PBN)