SALAH satu pencegahan terjadinya praktik mafia tanah salah satunya adalah memastikan administrasi pertanahan lengkap. Termasuk oleh pihak kelurahan yang seharusnya memiliki buku induk tanah, yang berisikan peta kepemilikan tanah, termasuk risalahan perpindahan kepemilikan atas tanah di wilayahnya.
Meski termasuk sebagai arsip yang penting, sejumlah kelurahan di Kecamatan Kasemen justru tidak memiliki buku induk tanah di wilayahnya. Salah satu kelurahannya yakni Kelurahan Terumbu. Diketahui, kelurahan tersebut tidak memiliki buku induk tanah sejak berganti status dari desa menjadi kelurahan.
Lurah Terumbu, Mujino, saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu lantaran lurah-lurah sebelumnya, tidak memberikan arsip buku induk tanah, kepada lurah setelahnya. Hal itu pada akhirnya membuat pihak kelurahan kehilangan atas riwayat pertanahan di sana.
“Selama saya di sini memang saya belum pernah melihat. Memang saat pergantian pejabat lurah itu tidak ada menyerahkan buku catatan dari pejabat yang lalu kepada yang baru, termasuk saya,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya.
Menurut dia, untuk saat ini, pelayanan pertanahan di Kelurahan Terumbu mengandalkan catatan-catatan yang sudah ada dari surat-surat terdahulu seperti AJB maupun SHM. Namun tetap, pihaknya terkendala dengan penelusuran riwayat pertanahan di sana.
“Jadi untuk saat ini, selain dengan catatan yang sudah ada juga dari pegawai-pegawai yang sudah lama di kelurahan ini, yang bisa menjelaskan riwayat tanah, bagaimana blok-blok di sana. Jadi sebenarnya kendalanya cukup banyak, apalagi masyarakat masih kurang tertib terkait dengan administrasi pertanahan. Misalkan ketika menjual, hanya memindahtangankan sertifikat, tidak membuat AJB,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, mantan Sekretaris Desa Terumbu, Ahmad Yani, justru memiliki data lengkap terkait dengan pertanahan di wilayah tersebut. Bahkan terkadang, pihak BPN kerap menghubunginya untuk memastikan lokasi tanah di Kelurahan Terumbu.
Ahmad Yani saat diwawancara BANPOS, membenarkan bahwa dirinya masih memiliki arsip administrasi pertanahan, yang ada di Kelurahan Terumbu. Menurutnya, arsip tersebut merupakan milik pribadi, selama dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Ia pun sempat menunjukkan kepada BANPOS, peta tanah dan buku induk buatannya sendiri. Peta tanah tersebut dibuat dengan cara menggabungkan sejumlah kertas, dan dibuat dengan gambar tangan. Selain administrasi itu, ia juga mengetahui pemilik dan penguasaan terhadap blok-blok yang ada di sana.
“Jadi ini sebenarnya salinan, buatan saya sendiri. Saya juga hapal untuk lokasi-lokasinya dimana saja. Kalau dokumen yang asli sebenarnya ada di Kantor Kelurahan,” ujar Ahmad Yani kepada BANPOS.
Namun saat diberitahu bahwa kelurahan tidak memiliki dokumen tersebut, menurutnya kemungkinan besar dokumen itu dibawa pergi oleh lurah-lurah sebelumnya. Pasalnya, dia mengaku telah memberikan seluruh dokumen tersebut setelah selesai menjabat sebagai Sekretaris Desa.
“Mungkin dibawa pergi sama lurah sebelumnya. Karena sudah saya berikan. Kalau yang ini hanya salinan, arsip pribadi saja sebenarnya,” ungkap dia.
Meski arsip pribadi, Ahmad Yani mengaku siap memberikannya kepada pihak Kelurahan Terumbu, asalkan untuk penggandaannya dilakukan sendiri oleh pihak kelurahan. “Silakan kalau pihak kelurahan butuh, tapi modal dong,” ucapnya.
Menurut dia, beberapa kali pihak BPN dan pihak-pihak lainnya, mendatangi dirinya untuk menanyakan terkait dengan peta pertanahan di Kelurahan Terumbu. Bahkan, dirinya juga sempat mendamaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di sana.
“Alhamdulillah dengan adanya arsip ini, saya sering didatangi banyak pihak, termasuk BPN. Saya sendiri bisa menjelaskan setiap blok yang ada di Kelurahan Terumbu itu milik siapa, pernah juga menyelesaikan sengketa tanah karena tahu riwayat pertanahan di sini,” tandasnya. (DZH)