Tag: Buku LKS

  • Budi Rustandi Harap ASN Nakal Ditindak Tegas

    Budi Rustandi Harap ASN Nakal Ditindak Tegas

    Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi

    SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi berharap, Walikota dan Wakil Walikota Serang dapat lebih tegas memberikan tindakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan.

    Budi mencontohkan, salah satunya adalah tentang terungkapnya praktik jual beli LKS yang dilakukan oleh beberapa sekolah SMP beberapa waktu yang lalu.

    “Saya berharap tidak hanya dimulut saja teguran tersebut. Tapi juga dengan tindakan menggantikan kepala sekolah yang melakukan hal tersebut. Itu juga akan menjadi peringatan bagi kepala sekolah yang lain agar tidak bermain-main dan menyusahkan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan,” terang Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (28/10/2019).

    Pria yang juga merupakan ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang ini menyangsikan, tindakan yang diambil oleh Pemkot Serang dengan hanya menegur dan mengumpulkan para kepala sekolah tersebut dapat berdampak maksimal.

    “Ambil tindakan tegas, mereka (kepala sekolah, red) ini kan bukan anak kecil yang harus ditegur dan diingatkan berkali-kali,” ujarnya.

    Sebelumnya diketahui, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin melakukan sidak ke sekolah dikarenakan adanya laporan dari masyarakat tentang jual beli LKS.

    Pascasidak, Subadri mengumpulkan kepala sekolah se-Kota Serang untuk menandatangani perjanjian tidak melakukan jual beli LKS. (PBN)

  • Semprot Kepala SMP Penjual LKS, Subadri Sebut Semua Sudah Dipenuhi BOS

    Semprot Kepala SMP Penjual LKS, Subadri Sebut Semua Sudah Dipenuhi BOS

    Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, didampingi oleh Kasie Sarpras Dindikbud Kota Serang melakukan sidak di SMPN 23 Kota Serang, Sabtu (5/10). Subadri menyemprot Kepala SMPN 23 karena telah melakukan jual beli buku LKS.
    Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, didampingi oleh Kasie Sarpras Dindikbud Kota Serang melakukan sidak di SMPN 23 Kota Serang, Sabtu (5/10). Subadri menyemprot Kepala SMPN 23 karena telah melakukan jual beli buku LKS.

    SERANG, BANPOS – Menindaklanjuti aduan para wali murid di media sosial, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuluddin, langsung menyidak sekolah yang diduga melakukan tindakan jual beli buku LKS.

    Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, yaitu SMPN 23 Kota Serang, kedatangan Subadri disambut baik oleh para murid. Namun berbeda dengan Kepala SMPN 23 Kota Serang, Deni Sopari. Deni terlihat kebingungan atas kedatangan Subadri yang mendadak.

    Tak lama, Subadri pun langsung mengkonfrontasi Deni dengan pertanyaan terkait kebenaran isu LKS yang dijual belikan kepada para murid. Deni Sobari pun mengamininya. Mendengar jawaban tersebut, Subadri langsung menegur dengan intonasi yang tinggi.

    “Kalau ada kendala lebih baik bilang ke Dinas, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Ini Kota Serang loh. Tujuannya boleh saja benar untuk membantu murid, tapi ini tetap melanggar. Bapak tetap menyalahi prosedur,” katanya saat di ruangan Kepsek SMPN 23 Kota Serang.

    Berdasarkan PP No 17 Tahun 2010, sama sekali tidak memperbolehkan adanya pembayaran apapun kepada siswa-siswi, baik oleh pihak guru, komite, maupun Kepala Sekolah sekalipun.

    “Saya tadi ngomong apapun dalih dan niatnya tetap niatan yang salah, karena di Kota Serang sudah menggratiskan wajib belajar 9 tahun,” tegasnya.

    Ia menegaskan, semua anggaran biaya terkait sekolah sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk memungut biaya apapun kepada murid.

    “Tidak boleh dengan alasan apapun sekolah menarik biaya dari wali murid maupun murid. Itu sudah melanggar aturan,” terangnya.

    Ia mengimbau, kepada pihak sekolah agar tidak mengulangi kesalahannya dengan memungut biaya apapun kepada para wali murid maupun murid.

    Selain itu, Subadri pun berpesan kepada wali murid agar tak segan melaporkan langsung kepada pihaknya, jika dikemudian hari ada sekolah yang memungut biaya dengan dalih apapun, termasuk buku LKS.

    “Disamping sudah ada amanah Undang-undang dan Perda, maka saya mengimbau wali murid agar berkoordinasi dengan pihak sekolah serta Dinas, sehingga kejadian seperti yang kurang bagus ini tidak terjadi di Kota Serang,” tuturnya.

    Sementara itu, awak media mencoba untuk mewawancarai Deni. Namun, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media.

    “Sudah cukup sama pak Wakil juga ya, enggak ya tolong ngerti kondisi saya,” katanya sambil berlalu. (DZH)