Tag: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

  • ‘Calo’ Akta Kelahiran Bergentayangan di Disdukcapil

    ‘Calo’ Akta Kelahiran Bergentayangan di Disdukcapil

    SERANG, BANPOS – Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, disebut akan memutus rantai oknum calo yang terbiasa mewakili masyarakat untuk mengurusi administrasi penduduk (Adminduk) pada pelayanan Disdukcapil.

    Kendati demikian, berselang 5 menit setelah BANPOS menemui Kepala Disdukcapil, di halaman gedung utama pelayanan, terlihat ibu paruh baya yang sedang mengisi beberapa lembar formulir. Dengan ramah ia menjelaskan bahwa dirinya sedang mengurusi Adminduk beberapa tetangganya yang ingin mengubah nama di Akta Kelahiran.
    “Ibu disini lagi ngisi formulir akta kelahiran tetangga ibu yang ganti nama. Kesini dari jam 8,” ujar ibu yang diketahui bernama Sumarni asal Kecamatan Baros tersebut.

    Ia pun mengatakan, hanya bisa mengurus Akta kelahiran saja di kantor pelayanan Disdukcapil. Sedangkan, untuk mengurus Kartu keluarga (KK) di UPT Kecamatan.

    “Kalau KTP harus orangnya yang datang, tidak boleh dititipkan seperti akta kelahiran,” ujarnya seraya menunjukkan dua kartu yang diakuinya pemberian dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
    Berdasarkan penuturannya, ia sudah terbiasa mengurusi berkas-berkas Adminduk baik di kantor pelayanan Disdukcapil maupun di UPT Kecamatan. Dalam kurun waktu sepekan, ia bisa mengunjungi kantor pelayanan Disdukcapil sebanyak 3 kali.

    “Kadang mah ibu bawa banyak (berkas), kadang orang minta bikin cepat, makanya ibu bawa ke sini. Ada juga pengambilan, hari ini ada pengambilan nanti ibu juga mau mengambil akte yang sudah jadi,” tuturnya.

    Ia mengaku sudah lama menjadi kader Posyandu, namun bukan sebagai petugas UPT Kecamatan yang merupakan lembaga resmi yang ditunjuk oleh Disdukcapil untuk melayani masyarakat. Sehingga, kata dia, masyarakat percaya kepadanya. Ia pun menyebutkan operator pada UPT Kecamatan Baros yang sudah lama bekerjasama dengannya.

    “Alhamdulillah dipercaya oleh semua masyarakat, inginnya ke ibu semua bikin segala-galanya (Adminduk), katanya kalau ke ibu mah cepat jadi, cepat selesai. Tidak menunggu lama,” terangnya.

    Sedangkan, ia tidak mematok transportasi. Terkadang, kata dia, ada yang memberikan tarif mulai dari Rp100.000. Ada juga yang memberi Rp50.000.

    “Jadi ibu mah bagaimana yang memberi saja, tidak mematok (harga),” pungkasnya.

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah menyatakan pihaknya secara tegas akan menolak bagi siapa saja yang meminta pelayanan Disdukcapil, tetapi mewakili orang lain.

    “Kita cut, tidak akan diberi peluang kepada mereka (para calo), bagi masyarakat yang mengurus berkas tetapi diwakilkan, harus langsung datang sendiri,” tegasnya.

    Adapun jika oknum tersebut ingin membantu, sifatnya hanya mendampingi. Ia menegaskan, seluruh pelayanan Adminduk tidak dikenakan biaya sepeserpun atau gratis.

    “Semua pelayanan yang kami berikan gratis, tidak berbayar sama sekali. Kecuali pembuatan akte kelahiran, diharuskan membeli materai, cukup satu materai per akte kelahiran,” jelasnya. (MUF)

  • Tatu Kesal Pemprov Ikut Campur Soal Penyerahan Aset

    Tatu Kesal Pemprov Ikut Campur Soal Penyerahan Aset

    BAROS, BANPOS – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terlihat kesal saat ditanya mengenai komunikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, terkait pengembalian aset Pemkab ke Pemkot Serang. Diketahui sebelumnya, dikabarkan bahwa pihak Provinsi Banten bersedia memfasilitasi terkait dengan pengalihan aset tersebut.

    “Bukan berarti kami tidak ada komunikasi dan tidak perlu ada mediasi dengan pemkot, karena saya dan pak wali kota sudah berkomunikasi dengan baik,” ujar Tatu kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Lapangan Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Selasa (3/11).

    Tatu mengklaim bahwa berkaitan dengan aset sebetulnya tidak ada persoalan. Ia menegaskan jangan sampai ada salah paham, sebab pengalihan aset sudah beberapa tahap ke Pemkot dan didampingi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

    “Kalaupun saat ini masih ada aset yang belum diberikan, ya karena saat ini masih kami menggunakan, itu saja. Bukan berarti kami tidak bisa berkomunikasi, tidak perlu dimediasi (dari pihak provinsi),” tegasnya.

    Ia melanjutkan, jika aset yang saat ini digunakan oleh Pemkab diserahkan ke Pemkot Serang, maka pemkab Serang tidak memilik kantor dan pelayanan terhadap masyarakat akan terhenti.

    “Seringkali saya menyampaikan, ini untuk pelayanan terhadap masyarakat, bukan untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi,” tuturnya.

    Soal aset yang tidak digunakan oleh Pemkab Serang, kata Tatu, semuanya sudah diserahkan dari zaman periode Bupati sebelumnya.
    Saat ditanya wartawan mengenai aset yang belum diserahkan ke Pemkot, Tatu mempertanyakan apakah ia semua aset harus diserahkan ketika ada pemekaran Pemkot Serang.

    “Berarti dalam neraca Kabupaten Serang, asetnya nol. Kan tidak mungkin juga. Kalau iya nanti begini, aset diserahkan semua ke pemekaran, induknya tidak punya aset, kan tidak mungkin juga,” tegas dia.

    Menurut penuturannya, aset yang sudah diserahkan benar-benar aset yang tidak digunakan oleh Pemkab Serang. Kalau yang sedang digunakan tetapi diserahkan, kata Tatu, berarti itu menjadi suatu kemudharatan.

    “Pemkab Serang melayani masyarakat Kabupaten Serangnya, kantor saja tidak punya. Kalau begitu harus ada penganggaran kantor, berarti uang untuk masyarakat terpakai,” terangnya.

    Persoalan aset saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk membangun pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang. Meskipun demikian, Puspemkab tidak menjadi skala prioritas, sebab ketika menjadi skala prioritas, maka anggaran yang dibutuhkan cukup besar.

    “Masyarakat bagaimana, pembangunan jalan belum selesai, ruang kelas belum selesai, rumah tidak layak huni masih ribuan, itu persoalannya,” kata Tatu menekankan.

    Menurutnya, masih banyak hal yang lebih penting daripada memprioritaskan Puspemkab Serang. Jika dibantu oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi, lanjut Tatu, sebagian besarnya itu lebih realistis dan lebih ideal.

    “Jadi fokuslah pemerintah Provinsi membantu kabupaten Serang yang belum punya pusat pemerintahan,” pintanya.

    Jadi kalau untuk serah terima, menurut Tatu tidak menjadi hal yang mendesak untuk difasilitasi oleh Provinsi Banten. Sebab ia percaya diri bahwa dirinya bisa berkomunikasi dengan walikota Serang.

    “Sama Walikota komunikasi setiap event, di kegiatan tertentu bisa saya bisa duduk bersama, berkomunikasi. Yang terpenting itu sejauh mana Pemprov punya keinginan membantu pemerintah kabupaten Serang untuk punya kantor, itu intinya. Sejauh mana. Karena ini, Kabupaten Serang (soal aset) itu dampak dari pemekaran,” jelasnya dengan nada kesal.
    Menurut Tatu, yang memerintahkan untuk melakukan pemekaran adalah pemerintah pusat, dan Provinsi Banten. Ia pun mempertanyakan mengapa masyarakat Kabupaten Serang yang merasa kesusahan.

    “Lhoh disuruh memekarkan oleh pemerintah pusat, tapi kabupaten Serang masyarakatnya harus bikin kantor sendiri, terus jalan belum beres, rumah tidak layak huni masih banyak, ruang kelas masih harus dibantu. Intinya sejauh mana saya mempertanyakan pemkab Serang untuk menyiapkan pusat pemerintahannya, itu,” tandasnya. (MUF)

  • Bupati Serang Dilaporkan ke Polisi, Konflik SMPN 1 Mancak Berlanjut

    Bupati Serang Dilaporkan ke Polisi, Konflik SMPN 1 Mancak Berlanjut

    Aris Rusman saat diwawancarai wartawan terkait laporannya terhadap Bupati Serang ke Polres Cilegon.

    SERANG , BANPOS – Salah satu warga Mancak yang mengaku ahli waris tanah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Aris Rusman diketahui melaporkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah ke Polres Cilegon.

    Hal itu dilakukan, sebab Aris mengaku dirugikan setelah dilaporkan oleh Bupati Tatu ke Polda Banten. Ia pun mengaku, bahwa dirinya tidak ditahan Polda Banten setelah dilaporkan.

    “Bupati dan Pandji (Wakil Bupati Serang) ditolak laporannya karena kurang bukti, maka sekarang saya yang laporkan mereka ke Polres dengan tuntutan pasal 385 KUHP, konsekuensinya gerbang ditutup kembali,” ujarnya saat ditemui di rumahnya.

    Aris menjelaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat mulai dari surat pernyataan pinjam pakai pada 7 November 1984, Akta Jual Beli (AJB) tahun 1976, dan Surat Pernyataan Pencabutan AJB tahun 2006. Surat tersebut yang menguatkan dirinya menghadapi pihak Pemkab Serang.

    “Saya tidak ditahan karena mereka tidak mempunyai surat-surat ini, dan jika nanti tanggal 5 (November) sudah keluar surat dari polisi maka SMPN 1 Mancak dinyatakan dalam status quo,” ungkapnya.

    Ia juga mengungkapkan, akan melaporkan tindak kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan orang yang mengaku sebagai anggota dari forum peduli SMPN 1 Mancak. Kekerasan tersebut terjadi pada saat anggota forum peduli SMPN 1 Macak mencoba membuka paksa gerbang SMPN tersebut.

    “Saya tanya mereka mana surat kuasanya, mereka tidak bisa menunjukkan dan melakukan kekerasan pada saya (sembari menunjukkan rekaman video),” terangnya.

    Lebih lanjut, dia mengaku jika tidak dibenarkan apabila Pemerintah membeli tanah SMPN 1 Mancak melalui AJB berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

    “Surat tersebut Pemkab Serang tidak mem pu nyai nya, transaksi kita bukan membeli kacang, yang hanya dilakukan antarpribadi,” katanya.

    Aris menambahkan, pada 5 November nanti, pihaknya akan membawa anggota tambahan untuk dijadikan massa tandingan terhadap para pendukung yang menurutnya telah dibayar oleh oknum-oknum tertentu dan tidak berkepentingan kepada pihaknya.

    “Yang berkepentingan dengan saya seperti bupati, kepala dinas, dan wartawan. Kalau mengatasnamakan forum, kami siap bentrok di lapangan,” tegasnya.

    Sebelumnya, gerbang SMPN 1 Mancak yang sudah terkunci selama 4×24 jam sudah dibuka kembali dan para siswa sudah mulai melakukan aktivitas belajar seperti biasa. Pembukaan gerbang tersebut berdasarkan perintah dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang menugaskan Satpol PP Kabupaten Serang.

    Pembukaan secara paksa dilakukan karena tidak ada jalan untuk melakukan diskusi kepada pihak yang mengakui kepemilikan lahan tersebut.

    Bupati Tatu mengatakan, mulanya ada warga yang mengakui kepemilikan tanah SMPN 1 Mancak dan menyegel gerbang sekolah, tetapi Pemkab Serang juga memiliki legalitas AJB dan keputusan Mahkamah Agung (MA).

    Oleh sebab itu, pihaknya menyarakan kepada pihak yang merasa memiliki tanah tersebut untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum oleh karena Pemkab sudah memiliki legalitas formalnya.

    “Jadi kalau ada masyarakat yang mengakui, itu haknya, silahkan dibawa ke penga dilan,” katanya saat ditemui wartawan saat zikir dan doa bersama di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Jumat lalu.

    Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak mengorbankan anak sekolah dikarenakan para siswa harus belajar, terutama untuk anak kelas 3 yang sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional. (MUF)