Tag: Buruh

  • Buruh Paving Block Rangkasbitung, Siap Menangkan Andra Soni Gubernur Banten

    Buruh Paving Block Rangkasbitung, Siap Menangkan Andra Soni Gubernur Banten

    LEBAK, BANPOS- Ketua DPRD Banten Andra Soni yang dikabarkan ditugaskan partai Gerindra untuk maju menjadi calon Gubernur Banten periode 2024-2029 kali ini mendapat dukungan dari buruh paving block di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Menurut para buruh, mereka merasa terwakili dan bangga terhadap perjalanan hidup seorang Andra Soni yang ternyata dulunya pernah merasakan menjadi buruh.

    “Perjalan hidup Bang Andra Soni cukup menarik dibeberapa media massa dan media sosial yang muncul belakangan ini. Tentu pencalonan dia wajib kita dukung untuk menjadi Gubernur Banten. Seandainya dia terpilih dan menang, tentu kita sebagai buruh mempunyai kebanggaan serta motivasi kelak untuk anak-anak kami,” kata Fernando salah seorang buruh yang menfikuti diskusi tentang bagaimana sosok Andra Soni sebagai Gubernur Banten 2024-2029, Jum’at (1/6/2024)

    Selain jadi motivasi, lanjut Fernando, untuk keluarga juga Andra Soni disebut sangat focus memperjuangkan persoalan kesehatan untuk masyarakat dan pendidikan bagi anak yang berprestasi. Tentunya hal ini menjadi harapan besar bagi para buruh paving blok.

    “Tiga peristiwa yang sering kali dialami keluarga dari para pekerja saat ini yaitu pendidikan, kesehatan dan lapangan pekerjaan. Dari banyaknya berita di media, Bang Andra Soni selalu berbicara itu dan akan menjadi focusnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Koordinator Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo Provinsi Banten, Moh Jumri sangat senang dan berterima kasih kepada para buruh bongkar muat paving block yang telah bersedia mendukung Andra Soni menjadi Gubernur Banten. Kata Jumri, apa yang menjadi pembahasan dan masukan dari pekerja bongkar muat tersebut, akan disampaikan kepada Andra Soni agar bisa dirasakan saat menang di Pilgub nanti.

    “Masukan dan aspirasi dari kalangan gen z milenial, emak-emak, petani dan para buruh akan kita sampaikan ke calon Gubernur nanti. Bahkan, apabila ada yang bisa dilakukan sekarang, tentu beliau ikut membantunya,” kata Jumri.

    Menurutnya, Andra Soni juga tentunya sangat senang ketika dirinya bisa memberikan manfaat bagi orang banyak. Namun kebalikannya, dia merasa bersedih mana kala persoalan tersebut tidak bisa dibantu karena ada keterbatasan dirinya.

    “Jadi dari semua rangkaian obrolan agar Andra Soni menang Pilgub Banten di empat kabupaten dan empat kota. Mereka sangat berharap agar Andra Soni bisa menang sekali putaran,” ungkapnya.(DHE)

  • Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Banten, Lebak Terkecil

    Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Banten, Lebak Terkecil

    SERANG, BANPOS – Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten. Kenaikan yang ditetapkan rata-rata berada di angka 1 persen.

    Berikut Surat Keputusan (SK) penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

    Kota Tangerang menjadi daerah yang mengalami kenaikan UMK tertinggi bila dibandingkan dengan 8 kabupaten/kota lainnya yakni sebesar 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54 dari yang sebelumnya pada UMK 2023 sebesar Rp4.584.519,08

    Sementara Kabupaten Pandeglang menjadi daerah dengan kenaikan UMK 2024 terendah. Kenaikan yang terjadi hanya sebesar 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87 dari yang sebelumnya sebesar Rp2.980.351,46.

    Meski demikian, dari seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Lebak menjadi yang terendah nominal UMK-nya, yakni sebesar Rp2.978.764,69.

    Adapun tertinggi diduduki oleh Kota Cilegon dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp4.815.102,80. (CR-02)

  • Duh! Pj Bupati Lebak Dimaki-maki Buruh Gegara Putuskan UMK Sepihak

    Duh! Pj Bupati Lebak Dimaki-maki Buruh Gegara Putuskan UMK Sepihak

    LEBAK, BANPOS – Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, mendapat makian dari buruh lantaran dinilai tidak berpihak kepada para buruh dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

    Makian tersebut sebagai bentuk kekecewaan para buruh yang meledak, setelah audiensi yang dilakukan bersama Pj Bupati Lebak.

    Kekecewaan tersebut lantaran diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak hanya merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 0,3 persen.

    “Pj Bupati ini g***ok, bener-bener g***ok, tidak manusiawi,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, kepada wartawan, Rabu (29/11).

    Uwen menegaskan, Iwan Kurniawan tidak layak memimpin di Lebak karena menyepakati rekomendasi dari APINDO tanpa melibatkan pihak buruh.

    “Katanya hasil musyawarah, tapi kami tidak dilibatkan. Harusnya dipertemukan tiga opsi itu jadi nanti ada win-win solution,” tandasnya.

    Hingga berita ini ditulis, para buruh masih menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lebak di bawah guyuran hujan. (MYU)

  • Kenaikan 7 Persen Kurang, Buruh Tangerang Kepingin Upah Naik Minimal 13 Persen

    Kenaikan 7 Persen Kurang, Buruh Tangerang Kepingin Upah Naik Minimal 13 Persen

    TANGERANG, BANPOS – Pekerja perusahaan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024, naik sebesar 13 persen.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi, di sela-sela aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK di pendopo Bupati Tangerang, Senin (27/11).

    “Sekarang kita sudah rekomendasikan melalui berita acara Dewan Pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan UMK 2024, sebesar 12 sampai 13 persen, dengan tidak menggunakan rumus atau formula PP 51 tahun 2023,” ujarnya.

    Supriadi menerangkan beberapa alasan upah buruh harus dinaikkan, yakni akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, yang mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

    “Karena dengan begitu akan berbeda-beda masalah tiap daerah pada nilai konsumsi. Bukan berarti bahwa satu daerah itu nilai konsumsi tinggi menunjukkan kesejahteraan masyarakat makmur,” katanya.

    Atas dasar itu, katanya, pihaknya menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

    “Jadi, kalau berdasarkan rumus PP 51 itu kenaikannya tidak lebih dari Rp75.000. Ini tentu hasil rumusan yang menyakitkan bagi pekerja dan buruh,” tegasnya.

    Dia mengaku pihaknya telah merekomendasikan untuk kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang. Dimana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau rata-rata sebesar Rp350 ribu.

    Selain itu, nilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan oleh kemampuan industri padat karya, tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak masyarakat.

    “Nanti gubernur harus bisa menentukan SK untuk membuat keputusan sesuai rekomendasi atau draf dari Dewan Pengupahan yang sudah dilayangkan buruh,” tuturnya.

    Ia menyebut jika segala tuntutannya tidak sesuai rekomendasi, aliansi buruh akan melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilaksanakan di pusat pemerintahan.

    “Yang pasti nanti kita akan menggerakkan anggota ke kantor gubernur untuk melakukan aksi yang lebih besar,” kata dia.

    Upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp4,5 juta atau naik 7,02 persen dari 2022 sebesar Rp4,2 juta.

    Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar tujuh persen lebih ini merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah Provinsi Banten dan akademisi.

    Dari nilai kenaikan penetapan UMK Kabupaten Tangerang yang telah direkomendasikan sebelumnya sebesar 7,48 persen tersebut disahkan oleh Gubernur Banten sebesar 7,02 persen. (DZH/ANT)

  • Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan UMK dan UMP tahun 2024, Minta Pemerintah Abaikan PP 51

    Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan UMK dan UMP tahun 2024, Minta Pemerintah Abaikan PP 51

    TANGERANG, BANPOS – Sejumlah aliansi buruh dari berbagai kelompok di Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

    Dalam aksinya, ratusan massa buruh tersebut berkumpul di depan Kantor Bupati Tangerang sejak pukul 15.30 WIB, untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.

    “Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk mengawal rekomendasi kenaikan upah minimum di Kabupaten Tangerang. Kami juga meminta agar Pj Bupati Tangerang berani keluar dari PP 51 tahun 2023 dalam penetapan upah ini,” ucap koordinator aksi buruh Tangerang, Gibas, Senin (27/11).

    Dalam tuntutannya tersebut, buruh meminta kepada pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen, sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

    Sehingga atas dasar itu, pihaknya pun menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

    “Kami berharap Pj Bupati Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51, ” ujarnya.

    Saat ini, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang. Di mana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.

    Dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar upah di daerah itu diberikan kenaikan sesuai rekomendasi para buruh.

    Adapun yang terlibat dalam aksi demonstran yakni dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

    Pada aksi tersebut tampak aparat TNI/Polri dan Satpol PP dari daerah setempat mengawal dan mengamankan kegiatan dengan menutup jalan di kawasan Puspemkab Tangerang. (DZH/ANT)

  • Adanya Keributan TKA dan Pekerja Lokal di Projects Lotte, Parlemen Pertanyakan Peran Pemkot Cilegon

    Adanya Keributan TKA dan Pekerja Lokal di Projects Lotte, Parlemen Pertanyakan Peran Pemkot Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Komisi I DPRD Kota Cilegon menyayangkan terungkapnya beberapa temuan di Proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) New Ethylene Project (LINE Project) di Cilegon, ini disebabkan karena viral video keributan yang terjadi antara pekerja dan kontraktor yang beredar di WhatsApp group.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki menilai, kemudahan investasi di Indonesia sudah sangat tepat, namun realisasi di lapangan sering berantakan terutama yang menyangkut keberpihakan investasi pada pengusahaan lokal, UMKM dan tenaga kerja lokal.

    “Kami mendukung langkah Komisi II untuk mengusut ini pada kontraktor terkait yang nakal, dan kami berharap dinas juga berperan agar masyarakat bisa merasakan hadirnya investasi. Orang dinas jangan cuma selfie dan cawe-cawe karena ini terungkap karena keributan bukan temuan OPD,” katanya, Selasa (18/4/2023).

    Sampai saat ini, dirinya pun masih mempertanyakan data dari mana pengangguran di Kota Cilegon menurun, bagaimana metode dan indeks yang dipakai oleh Pemkot Cilegon.

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengingatkan, agar Walikota, Wakil Walikota dan ASN harus tegak lurus mementingkan masyarakat baik pengusaha, UMKM dan khususnya persentase tenaga kerja lokal.

    “Kita baca proyek ini hanya menyerap berkisar diantara 36 sampai 37 persen dari sekitar 6.000 atau 7.000 tenaga kerja lokal. Hal itu menunjukan belum adanya keadilan terhadap masyarakat kita sendiri,” papar, Anggota DPRD Kota Cilegon Dapil Ciwandan – Citangkil ini.

    Kemudian Masduki juga meyakini, bahwa Pemerintah Pusat tidak akan pilih kasih terhadap investor dari negara manapun. Maka Pemda harus memeriksanya dengan betul untuk kepentingan masyarakat seperti pada dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RTKA) ini kesempatan bagi masyarakat Cilegon untuk belajar pengetahuan dan teknologi, sesuai aturan Pemerintah.

    “Pemkot harus ingat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mewajibkan tiap TKA memiliki pendamping, yang kemudian di beri pendidikan dan pelatihan sesuai tupoksi dari WNA. Kita ini pura-pura tidak melihat sekarang aja interpreter atau penerjemah kebanyakan bukan orang Cilegon,” pungkasnya. (LUK)

  • Atasi Dampak PHK, Bupati Tangerang Siapkan Penempatan Kerja

    Atasi Dampak PHK, Bupati Tangerang Siapkan Penempatan Kerja

    TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat ini tengah menyiapkan sejumlah solusi dalam upaya menangani buruh pabrik yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan tempat kerjanya. Salah satunya dengan menyediakan penempatan kerja baru di perusahaan atau industri yang ada di Kabupaten Tangerang.

    “Ini harus bertahap, kita sekarang dengan dinas tenaga kerja mencarikan tempat-tempat nanti di industri maupun pabrik lain yang memungkinkan menerima tambahan pegawai,” ujarnya, Senin (10/4).

    Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja telah berkolaborasi dengan Kementerian dalam melanjutkan penanganan pekerjaan untuk industri-industri lain di kota/kabupaten lain di Banten.

    “Tidak di kabupaten saja terjadi (pekerjaan baru). Ini baru proses, sabar dulu,” katanya.

    Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin pemenuhan hak para pekerja yang terdampak gelombang PHK tersebut, terutama terkait pesangon, THR dan hak lainnya agar dapat dipenuhi secara prosedural.

    “Disnaker Tangerang sekarang sedang persiapkan tahapan-tahapanya agar tidak ada hak-hak karyawan ter PHK yang terlewati, jadi semua ada. Dan kita harus memahami kondisi Perusahaan Tuntex dua tahun ini. Di undang-undang Ciptaker kan diatur semua,” kata dia.

    Sebelumnya, sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK pada 31 Maret 2023. Gelombang PHK itu akibat terjadinya pandemi COVID-19 selama tiga tahun berturut-turut, sehingga berdampak pada kerugian perekonomian global. (ANT/MUF)

  • Tragis! Buruh di Kabupaten Serang Tewas Tergiling Mesin

    Tragis! Buruh di Kabupaten Serang Tewas Tergiling Mesin

    SERANG, BANPOS – Seorang buruh PT Rexcon Indonesia di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tewas mengenaskan setelah masuk mesin gilingan bata.

    Tubuh korban, Adang Suryana (31) yang merupakan warga Kampung Batu Kurung, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini diketahui hancur karena terbelender mesin gilingan bata ringan reject.

    Kapolsek Cikande, Kompol Andhi Kurniawan mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di pabrik pembuatan bata ringan atau hebel ini terjadi pada Selasa 15 Nopember 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

    “Dari informasi yang kami dapatkan, awalnya mesin gilingan bata ringan reject mati dari semalam karena adanya potongan besi, sehingga mesin tidak berjalan,” ujarnya.

    Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang bertugas sebagai operator loader bersama dengan Oman (35) membenarkan mesin gilingan bata ringan reject tersebut.

    “Setelah mesin penghancur berhasil diperbaiki, tiba-tiba mesin penghancur hidup dengan sendirinya,” ucapnya.

    Andhi menyebutkan, entah kaget atau bagaimana, tubuh korban terjatuh masuk ke dalam mesin hingga tergiling tersebut. Saat keluar dari mesin penghancur, tubuh korban hancur bercampur serbuk hebel.

    Personil Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapat laporan, segera mendatangi lokasi kejadian. Tak hanya itu, personil Satreskrim Polres Serang bersama petugas forensik RS Bhayangkara juga turut menuju ke lokasi.

    “Tubuh korban yang hancur selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

    Terpisah, Kasie Humas Polres Serang, Dedi mengatakan bahwa kasus kecelakaan kerja sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Serang.

    “Kasus laka kerja ditangani Satreskrim, untuk keterangan lebih dalam nanti ninggu hasilnya,” ujarnya. (MUF)

  • Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan

    Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan

    TANGERANG, BANPOS – Ratusan buruh melakukan aksi unjukrasa Tolak Aturan Baru Jaminan Hari Tua (JHT) Permenaker No 2/2022, di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (24/2). Unjuk rasa tersebut terkait aturan baru tentang pencairan dan persyaratan pembayaran JHT yang dinilai merugikan buruh.

    Dalam aksi tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes pol Komarudin, mengapresiasi buruh yang melakukan aksi unjuk rasa dengan santun, tertib dan elegan. Ucapan terimakasih tersebut disampaikan kepada ratusan buruh olehnya, saat menaiki mobil komando unjuk rasa.

    “Hari ini saya hanya ingin menyampaikan ungkapan rasa terimakasih apresiasi rasa bangga yang setinggi-tingginya. Kepada saudara-saudara buruh yang telah memperlihatkan kepada seluruh Masyarakat Kota Tangerang inilah bukti ataupun bentuk era demokrasi Yang sesungguhnya,” ujarnya.

    Ia menyebut bahwa para buruh tersebut sesuai dengan undang-undang yang diatur dalam undang-undang. Oleh karenanya, ia sebagai penanggungjawab petugas keamanan mengucapkan terimakasih,

    “Rekan-rekan buruh menyampaikan aspirasi sebagaimana amanat undang-undang yang diatur undang-undang secara santun tertib dan elegan. Oleh karenanya saya sekali lagi mengucapkan terima kasih dan apresiasi. Atas nama seluruh petugas keamanan saya selaku penanggung jawab mengucapkan terimakasih,” tuturnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Komarudin juga meminta kepada buruh untuk kembali kerumah masing-masing dengan menjaga keselamatan dan menjaga ketertiban saat dijalan. Ia juga mengimbau kepada para buruh, untuk kembali ke kediaman masing-masing usai unjukrasa.

    “Yang terkahir, setelah ini kita akan kembali kekediaman masing-masing, oleh karena itu tetap jaga keselamatan, jaga ketertiban kita harus ingat saudara-saudara kita di luar sana juga memiliki hak yang sama untuk beraktivitas. Sampaikan salam hormat kami kepada keluarga dirumah, Insyaallah keluarga menunggu di rumah kita kembali dengan selamat,” tandasnya.

    Usai menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh pimpinan Dewan, ratusan buruh membubarkan diri dengan tertib. (MUF)

  • GMKI Nilai Pemerintah Abai Terhadap Kondisi Buruh

    GMKI Nilai Pemerintah Abai Terhadap Kondisi Buruh

    SERANG, BANPOS – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Serang menilai pemerintah lepas tangan atas permasalahan buruh seperti yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum GMKI Cabang Serang, Martin Ronaldo Pakpahan.

    Menurut Martin, Pemerintah Daerah (Pemda) baik pemprov, pemkab maupun pemkot kurang memberikan perhatian khusus kepada para buruh, yang berakibat kepada PHK secara sepihak dan dirumahkan tanpa kejelasan.

    “Kami memandang bahwa pemerintah melepas tangan dan tutup mata atas problematika yang dirasakan oleh para buruh. Bukti konkret nya saat ini masih ada buruh yang belum mendapatkan bantuan dari JPS tersebut,” ucapnya kepada awak media, Jumat, (22/5).

    Martin juga menuntut agar pemda dapat memikirkan nasib para buruh yang di PHK dan dirumahkan. Ia pun berharap tidak ada pendiaman lebih lama yang dilakukan oleh pemda, agar problematika buruh hari ini mendapatkan titik terang.

    “Yang menjadi PR ketika Pandemi Covid-19 ini selesai adalah bagaimana wajah ekonomi. Karena kedepan akan ada permasalahan baru yakni Kemiskinan akibat PHK dan pengangguran akibat banyaknya orang yang dirumahkan tanpa kejelasan,” tuturnya.

    Ia pun berharap agar pemerintah dapat serius dalam memperhatikan permasalahan yang saat ini sedang dihadapi oleh para buruh.

    “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu mengatur hak-hak buruh, termasuk JPSN juga. Gubernur, Bupati dan Walikota harus dengar ini, jangan diam melihat ini semua, karena kalian dipilih oleh rakyat termasuk Buruh,” tandasnya. (DZH)