Tag: Buruh Banten

  • Setelah Menghujat Buruh, Koordinator BEM Nusantara Banten Minta Maaf

    Setelah Menghujat Buruh, Koordinator BEM Nusantara Banten Minta Maaf

    SERANG, BANPOS – Koordinator Daerah (Korda) BEM Nusantara Banten, Madhapip, menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang pihaknya buat, karena meminta buruh yang membajak ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, segera ditangkap.

    Permintaan maaf dari Madhapip disampaikannya melalui rekaman video yang telah beredar di media sosial. Dalam video permintaan maaf itu, Madhapip terlihat menggunakan masker berwarna hitam, dan kemeja flanel berwarna hitam dan putih.

    “Berkenaan dengan pernyataan saya di media sosial, saya Madhapip ingin mengklarifikasikan pernyataan beberapa hari lalu, yang membuat kegaduhan di kalangan buruh, mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya pada awal video, Selasa (28/12).

    Pria yang diketahui merupakan alumni Universitas Falatehan di Kramatwatu itu pun mengaku bahwa apa yang ia lakukan bersama teman-temannya, merupakan tindakan yang reaksioner. Reaksi tersebut terjadi lantaran pihaknya baru saja mengkaji Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Murni bahwa pernyataan saya tersebut merupakan tindakan reaksioner, karena pada saat itu saya sedang melakukan kajian mengenai pasal 170 KUHP dan 207 KUHP,” ungkapnya.

    Atas berbagai kegaduhan yang terjadi, Madhapip pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para buruh se-Indonesia dan rekan-rekannya di BEM Nusantara.

    “Dengan ini saya meminta maaf kepada seluruh kawan-kawan buruh, khususnya di Banten dan seluruh Indonesia, serta Pengurus Pusat BEM Nusantara, kawan-kawan BEMNus Banten dan kawan-kawan BEM Nusantara se-Nusantara,” katanya.

    Madhapip pun berjanji bahwa dirinya tidak akan kembali mengulang tindakan yang membuat dirinya sempat dibully oleh banyak warganet itu. Ia mengaku akan menjadikan kesalahannya sebagai pelajaran untuk kemudian hari.

    “Hal ini saya jadikan wadah pembelajaran agar ke depan lebih bijak dalam mengkaji setiap persoalan, dan bijak dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.

    Madhapip pun menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan murni dari dirinya sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak manapun agar dirinya membuat klarifikasi dan permintaan maafnya.

    “Dan dengan ini kami menegaskan bahwa BEM Nusantara Banten dan BEM Nusantara Pengurus Pusat dan seluruh pengurus BEM Nusantara di seluruh Nusantara, kami menegaskan bahwa kami satu baris dalam perjuangan buruh,” ucapnya.

    Sehari sebelumnya, Koordinator Pusat BEM Nusantara, Eko Pratama, turut menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh Madhapip. Menurutnya, sikap yang disampaikan oleh Madhapip dalam video tersebut, tidak menggambarkan sikap BEM Nusantara secara kelembagaan.

    “Kami atas nama pengurus pusat BEM Nusantara sama sekali tidak memberikan instruksi kepada para Koordinator Daerah BEM Nusantara, untuk melakukan pernyataan sikap yang bertolak belakang dengan apa yang sedang diperjuangkan oleh buruh, yang secara spesifik sedang memperjuangkan UMK di masing-masing daerah,” ujarnya.

    Pihaknya pun berjanji akan segera menyelesaikan kontroversi yang ditimbulkan oleh Madhapip, dengan jalan yang sebaik-baiknya. Sehingga, hubungan yang terjalin antara BEM Nusantara dengan buruh dapat kembali pulih.

    “Kami atas nama BEM Nusantara mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh mahasiswa, masyarakat dan terkhusus kepada seluruh buruh beserta seluruh aliansi buruh yang ada di Indonesia,” tandasnya. (DZH)

  • Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    SERANG, BANPOS – Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, dibebastugaskan sementara oleh Gubernur Banten. Hal itu buntut dari pembajakan ruang kerja Gubernur Banten oleh massa aksi buruh.

    Pembebastugasan sementara Agus Supriyadi tertuang dalam surat keputusan Nomor 821.2/Kep.221/BKD. Pembebastugasan itu dilakukan dengan alasan Agus gagal menjaga ketertiban dan keamanan KP3B, khususnya kantor Gubernur Banten.

    Akan tetapi, pembebastugasan sementara hingga nanti keluar keputusan untuk pembebastugasan tetap itu, melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam pasal itu menegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Diketahui, jatah pergantian pejabat oleh Wahidin Halim sudah habis sejak November lalu, karena kepemimpinannya akan habis pada Mei mendatang.

    Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki ‘masa tenang’.

    Namun menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan asalkan dalam pergantian pejabat itu bisa mendapatkan persetujuan dari Menteri, dalam hal ini Mendagri.

    “Ya tidak masalah. Memang selama 6 bulan sebelum berakhir itu kan dilarang melakukan pelantikan, kecuali atas izin menteri,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).

    Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi.

    “Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.

    Akan tetapi, jika nantinya pembebastugasan Agus sudah berkekuatan hukum tetap, artinya benar-benar dicopot dari jabatannya. Maka pihaknya akan berurusan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 itu.

    Sebab untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Satpol PP, pihaknya harus mendapatkan izin dari Menteri untuk melakukan pelantikan di masa jabatan Wahidin Halim, atau menunggu Wahidin lengser dan digantikan oleh pejabat sementara.

    “Yah nanti kalau ada pelantikan siapapun, harus minta izin menteri. (Kalau tidak dapat izin menteri) ya Plt aja terus sampai ada pejabat yang baru, silahkan,” tandasnya. (DZH)