Tag: Cabul

  • IDI Akui Oknum Dokter Diduga Cabul di Kabupaten Tangerang Anggotanya

    IDI Akui Oknum Dokter Diduga Cabul di Kabupaten Tangerang Anggotanya

    TANGERANG, BANPOS – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang, Mohamad Rifki, mengakui bahwa oknum dokter yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap pasien, merupakan anggotanya.

    “Ya, memang oknum dokter yang ramai di berita itu anggota kita (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Tangerang,” ucap Rifki kepada awak media, Selasa (8/8).

    Ia mengaku prihatin dengan peristiwa tindak asusila yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Namun, dalam hal ini pihaknya pun akan terus mengawal dan mendorong penegak hukum, untuk mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang.

    “Tentu kita kaget dengar kasus ini, tetapi kita juga harus benar-benar bisa membuktikan kenyataannya. Apakah memang bersangkutan sedang menjalankan profesinya sesuai dengan SOP, atau tidak,” katanya.

    Dia juga mengungkapkan, jika nantinya dalam tahapan penyelidikan saat ini terbukti adanya tindakan asusila, maka IDI Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

    “Ada mekanisme (sanksi) yang berjalan nanti. Biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai,” ujarnya.

    “Jadi mau itu dokter atau bukan, kalau masalah hukum itu harus diproses. Dan ini masih dugaan. Kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku. Tapi kalau tidak terbukti bersalah, kita harus adil. Nama baik yang bersangkutan harus dijaga,” tambahnya.

    Ia menjelaskan, terkait sanksi di kedokteran menerapkan tiga hal, yakni masalah etik, disiplin, dan hukum. Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.

    “Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi. Tapi jangan sampai bias juga. Kalau terbukti bersalah kita ada majelis kode etik kedokteran. Nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila, yang dilakukan oleh oknum dokter di salah satu klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (06/08).

    Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah orang, untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan asusila tersebut.

    “Petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologis peristiwa itu,” ucapnya.

    Menurut dia, meski tengah diselidiki, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Karena, kata dia, polisi masih perlu melengkapi pemeriksaan atas bukti-bukti atas dugaan kasus asusila tersebut.

    “Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan awal kasus ini,” katanya.

    Ia menjelaskan, sejak Jumat tanggal 4 Agustus 2023 lalu, pihaknya menerima informasi adanya dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berusia 18 tahun, saat berobat di salah satu klinik di Kabupaten Tangerang.

    “Dari keterangan awal, korban datang bersama suaminya hendak berobat pada Jumat (4/8). Adapun terduga pelaku pelecehan seksual diduga seorang dokter,” ujarnya.

    Kemudian setibanya di klinik, korban yang mengeluhkan sakit di bagian perut dan bagian reproduksi kemudian mendapatkan penanganan medis. Pada saat mendapatkan penanganan medis itulah, diduga korban mengalami pelecehan seksual oleh oknum dokter yang menanganinya.

    “Setelah itu, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tangerang,” ungkap Arief. (DZH/ANT)

  • Gadis ABG di Serang Dicabuli Remaja Pengangguran

    Gadis ABG di Serang Dicabuli Remaja Pengangguran

    SERANG, BANPOS – Lantaran menghindar saat diminta pertanggung jawaban, AF (19) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Remaja pengangguran ini ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 23.00, setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun tetangga kampungnya.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka menyetubuhi korban sejak Desember hingga Januari. Antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara, lantaran sering datang ke rumah korban.

    Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan.

    “Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media, Kamis (19/5/2022).

    Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis tersangka, korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani dihari-hari berikutnya.

    “Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, disaat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,” terang Yudha Satria.

    Ibarat habis manis sepah dibuang, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban, bahkan belakangan handphone nya sudah tidak aktif.

    “Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.

    AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personil Unit PPA untuk melakukan penangkapan.

    “Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya masih di Desa Mandaya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dedi Mirza. (Red)