Tag: caleg

  • KPU Banten Sebut Persiapan Pemilu 100 Persen

    KPU Banten Sebut Persiapan Pemilu 100 Persen

    SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengklaim, persiapan logistik penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti sudah sepenuhnya siap. Bahkan jika dipresentasikan, kesiapan tersebut sudah mencapai 100 persen.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota Komisioner KPU Provinsi Banten, Aas Satibi kepada BANPOS saat ditemui usai mengisi acara di salah satu universitas di Kota Serang pada Selasa (31/10).

    “Secara umum, seluruh gudang di tingkat provinsi kemudian di tingkat kabupaten/kota itu semua sudah aman, sudah ada semua, sudah ready semua,” katanya.

    Dia menegaskan, secara persiapan, penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Banten sudah mencapai 100 persen.

    Meski secara kesiapan disebut sudah mencapai 100 persen, namun ia juga menjelaskan pada beberapa aspek kebutuhan ada yang masih dalam proses. Misalnya dalam pembuatan kotak suara, dan lain sebagainya.

    “Kalau aspek persiapannya sudah 100 persen, tapi kalau proses cetaknya belum karenakan masih berjalan,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, Aas juga mengatakan, semuanya dalam keadaan terkendali. Ia menyebutkan hingga sejauh ini tidak ada kendala yang begitu berarti yang dihadapi oleh KPU Provinsi Banten sebagai penyelenggara Pemilu di Banten.

    “Sejauh ini sih belum ada kendala yang berarti, semoga saja Pemilu ini bisa berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

    Kemudian terkait dengan kebutuhan logistik, Aas mengatakan bahwa dari delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang menjadi daerah yang paling besar kebutuhan logistiknya.

    Pasalnya, hal itu didasarkan pada data jumlah pemilih tetap di Kabupaten Tangerang yang angkanya jauh lebih besar bila dibandingkan dengan delapan kota/kabupaten lainnya di Banten.

    Aas menyebutkan, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Tangerang mencapai angka sekitar 2 juta pemilih.

    “Kabupaten Tangerang (paling banyak), karena daftar pemilihnya terbanyak 2 juta lebih pemilihnya,” tuturnya.

    Berkebalikan dari Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon disebut-sebut sebagai daerah dengan jumlah pemilih paling sedikit di Provinsi Banten.

    Ia menyebutkan bahwa jumlah pemilih tetap di Kota Cilegon angkanya kurang dari 500 orang pemilih.

    “Paling sedikit Cilegon. Kota Cilegon itu daftar pemilihnya sekitar cuman 300 an,” tandasnya. (CR-02/AZM)

  • Wajah Caleg Di Banner Dan Aslinya Ko Beda

    Wajah Caleg Di Banner Dan Aslinya Ko Beda

    SERANG, BANPOS – Ketika seseorang mencalonkan dirinya dalam sebuah kontestasi politik. Setiap orang pasti akan memasang foto terbaiknya untuk memikat masyarakat untuk memilihnya.

    Namun, terkadang foto yang terpampang di alat peraga kampanye seperti banner yang saat ini menghiasi setiap sudut kota bahkan sampai kepada pemukiman warga memiliki wajah yang berbeda dengan wajah asli para calon yang mengikuti pesta politik tersebut.

    Masyarakat awam pun meyakini wajah yang terpajang di alat peraga kampanye sebagai wajah para calon saat ini. Padahal, banyak dari para calon legislatif yang memajang foto lamanya yang mungkin itu merupakan foto satu tahun bahkan lima tahun sebelumnya.

    Saat seorang caleg terjun langsung ke lapangan untuk melakukan gerakan menarik hati masyarakat terkadang terdapat masyarakat yang bertanya-tanya siapa orang itu padahal spanduk besar terpajang setutur jalan dengan berbagai jenis dan ukuran.
    Mungkin untuk kasus ini, dibilang penipuan pun itu bukan penipuan karena memang itu mereka yang mencalonkan diri walaupun ada ketidakmiripan wajah asli yang sekarang dengan wajah yang ada di spanduk caleg.
    Akan tetapi memang hal itu seperti penipuan. Karena sosok yang diharapkan yang terpajang di spanduk-spanduk para caleg tidak sama dengan wajah asli yang saat ini.

    Bisa dibilang hal ini sama dengan bait lagu yang di bawakan salah satu artis yakni Tegar yang menyanyikan lagu dengan kalimat ‘ku yang dulu bukanlah yang sekarang’.

  • Game Akrobatik Bacaleg

    Game Akrobatik Bacaleg

    Sejak beberapa bulan ini, Partai Politik (Parpol) tak ubahnya perahu-perahu yang masih ngetem cari penumpang di dermaga pemilu serentak, dan KPU sebagai instansi administratur demokrasi kepemiluan masih sibuk mendata setiap parpol dan kepastian jumlah daftar manifest Bacaleg yang sudah mengantongi tiket.

    Seiring itu, fenomena akrobatik dari bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berpindah-pindah perahu partai, ini masih banyak ditemukan bermanuver ria. Ya, namanya juga game demokrasi, itu sesuatu yang dipandang wajar, kendati di balik semua itu tak sedikit meninggalkan kecewa dan ketidakpuasan.

    Seorang teman penulis yang lama menjadi salah satu kader militan di sebuah Parpol mengaku dengan berat harus rela meninggalkan partainya dan hijrah menjadi Bacaleg di partai lain. Ia melakukan itu karena kecewa dengan elit partainya yang lebih memilih sosok baru yang dicalonkan partainya pada nomor andalan dengan dijadikan prioritas caleg pendulang suara, karena sosok Bacaleg itu dinilai lebih berpengaruh.

    Kepada penulis ia menuturkan merasa tersisih oleh kebijakan elit parpolnya yang menurutnya sudah tak mengutamakan kader militan sepertinya, yang padahal ia sudah berjuang lama membesarkan parpol itu di daerahnya.

    Selain itu, ada pula Bacaleg pendatang baru yang diperhatikan sejak awal pembukaan bursa Bacaleg yang terpantau telah lebih tiga parpol ia masuki secara pindah-pindah. Katanya sih lagi mencari partai yang pas tidak terlalu neko-neko dalam menerimanya sebagai anggota sekaligus Bacaleg, ia tak mau dibuat ribet oleh adat budaya administrasi di parpol yang ia masuki itu.

    Di tempat lainnya, ada pula dijumpai politisi yang sudah memiliki jam terbang lama, lebih tiga periode, tapi ia kerap berpindah-pindah baju parpol dalam setiap perhelatan pemilu. Bagusnya, di parpol manapun ia selalu sukses meraih kursi. Karenanya, ia memandang Parpol hanya sebuah kendaraan politik saja, ia tak punya militansi utuh pada partai manapun. Menurutnya Parpol ibarat penghantar untuk meraih kursi parlemen, baju partai hanya pelengkap legalitas pekerjaan politiknya saja. Selebihnya ia mengaku tetap profesional sebagai politisi di parpol itu dan konsisten memelihara konstituennya.

    Dalam sebuah diskusi sederhana Melihat Politik Kepartaian Dihinggapi Pragmatisme dan Oportunisme beberapa waktu lalu di Kampus Unma Banten, bahwa setiap jelang pemilu akan muncul fenomena game akrobatik kaum politisi oportunis. Sehingga sepak terjangnya tersebut kadang harus menyingkirkan para kader parpol militan. Lainnya ada pula yang selalu mengincar Parpol yang memiliki ideologi kuat dengan jaringan massa militan, sekalipun ia harus mahar besar.

    Kaum ini selalu mengincar peluang untung dalam setiap game perpolitikan. Karakter ini biasa juga ada di kalangan tokoh atau kaum pemodal yang berambisi mengejar target kekuasaan, baik dalam kontemplasi Pilpres maupun Pilkada. Atau juga hal itu dilakukan mereka demi mengamankan kekuasaan maupun bisnisnya. Ya, sejenis kutu loncat, yang biasa berganti baju dan tempat dukungan dan tak pernah konsisten bercokol pada sebuah partai.

    Akrobatik politik seperti di atas adalah manuver kaum kutu loncat, dan ini walaupun masih dipandang wajar dan tak melanggar, namun memang secara adab perpolitikan rasanya kurang elok dilakukan.

    Memasuki Oktober ini, potensi akrobatik masih mungkin terjadi karena batas tahapan daftar calon tetap (DCT) belum final. Untuk Parpol baru, elit partainya masih sibuk mencari sosok figur untuk dijadikan Bacaleg, bahkan potensi penggembosan untuk mengajak hijrah partai masih bisa terjadi.

    Parpol baru ini rata-rata masih miskin penumpang bacaleg, kuotanya masih banyak yang kosong.
    Memang demokrasi kepartaian ini masih dipandang populer, sebagai wadah politik yang keberadaannya diatur undang-undang. Parpol adalah instrumen demokrasi, tempat dimana curhatan rakyat konstituen diwadahi. Dan partai juga sekaligus alat penentu kekuasaan dan kebijakan negara.

    Di sini kita melihat hampir sebagian besar Parpol di Indonesia seperti mengalami pemudaran militansi. Para konstituen itu sebagian besar militan partainya masih remang, pasalnya mereka memilih bukan lantaran konsep ideologi partai itu, melainkan karena faktor keberadaan figur elit atau calegnya atau sesuatu hal yang memikatnya lainnya.

    Jika dirunut kebelakang, Di zaman Orde Lama dan Orde Baru (Orba) kita melihat kuatnya militansi pada parpol. Juga pada pemilu awal reformasi Tahun 1999, sistem itu masih dipakai. Saat itu konstituen tak memandang siapa sosok figur caleg yang ada di partai tersebut, bahkan banyak yang tak kenal.

    Konstituen pemilih saat itu hanya fanatik terhadap partainya. Zaman Orba untuk menjadi caleg di parpol mana pun tak mudah asal daftar, kader baru harus punya jam terbang pengabdian selama beberapa tahun.
    Model politik saat itu Parpol lah yang berhak menentukan siapa legislatif yang duduk, dalam hal ini tentu kader partai yang telah lama mengabdi akan diprioritaskan. Namun kadang sistem ini membuka celah lahirnya hegemoni dinasti di tingkatan elit parpol itu sendiri.

    Di sini bisa disimak, jika kita melihat perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup semuanya memiliki kelebihan dan kelemahan tergantung dari sudut kepentingannya.

    Proporsional tertutup dapat membangun konsepsi ideologis, sehingga akan lahir militansi kepartaian. Sedangkan jika proporsional terbuka, konstituen pasti memilih figur calegnya langsung. Sehingga wajar, wabah pragmatisme politik dan serbuan kaum oportunis pastinya tak bisa ditepis. Karena parpol tak ubahnya kendaraan politik tanpa memiliki ideologi militan, namun ini masih bisa dipandang fair. (*)

  • Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

    Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

    SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

    Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

    Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    Menanggapi hal itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.

    Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa langsung begitu saja dituruti.

    “Tidak serta merta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).

    Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut.

    Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

    “Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

    Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.

    “Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya.

    Terpisah, Juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Uji materi ini terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.

    Menurut dia, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. “Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (30/9).

    MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

    Ali Fikri menjelaskan dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).

    “Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

    Menurut dia, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Karena itu, ia menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

    “Namun, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

    Untuk diketahui, para pemohon dalam perkara uji materi dua PKPU adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

    Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(CR-02/PBN/ANT)

  • APK Sembarangan Akan Ditertibkan

    APK Sembarangan Akan Ditertibkan

    CILEGON, BANPOS – Menjelang pemilu serentak 2024, hampir semua sudut di Kota Cilegon dipenuhi dengan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (caleg).

    Kondisi itu pun banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan warga. Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Jumat (15/9).

    Dalam rapat yang digelar di kantor tersebut Satpol PP Kota Cilegon tersebut disepakati akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

    Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon Ardiano Setiawan mengaku banyak menerima aduan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye. Pihaknya pun menggandeng Bawaslu dan juga BPKPAD untuk melakukan pendampingan saat penertiban.

    “Kalau spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinasi dengan Bawaslu. Kalau BPKPAD terkait apakah mereka ada yang membayar pajak atau tidak,” jelas Ardiano.

    Dia mengakui, saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan. Seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.

    “Nanti kita akan libatkan juga PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dalam penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silahkan nanti PPNS yang mengatasi,” jelasnya.
    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengaku siap bersama Satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampanye.

    “Memang harus ditertibkan, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Jadi untuk kampanye ini kan sebenarnya mulainya tanggal 28 November,” kata Alam.

    Bawaslu telah mengeluarkan imbauan pencabutan atau penurunan secara mandiri oleh parpol atau para pemilik alat peraga. Bila tidak ditertibkan sendiri, pihaknya bersama Satpol PP siap melakukan eksekusi menurunkan alat peraga.
    “Partai politik sampai sekarang ini kan masih tahap sosialisasi tentang pendidikan partai politik dan sebagainya. Jadi kalau itu dipasang di tempat yang bener enggak jadi soal karena kembali lagi secara K3 di pohon-pohon itu masih banyak yang harus ditertibkan,” jelasnya.(LUK/pbn)

  • Etika Politik Sudah Tidak Dipakai

    Etika Politik Sudah Tidak Dipakai

    DEPUTI Direktur PATTIRO Banten, Amin Rohani menyampaikan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya kemunduran dalam menjalankan etika politik. Hal ini membuat adanya stigma bahwa politik itu kasar dan kotor seolah terbukti.

    “Beberapa akan selalu beralasan tidak ada aturan formal yang dilanggar. Padahal secara etika, tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan yang mencalonkan diri sebagai caleg, namun tetap mendapatkan benefit seperti gaji dan tunjangan dari statusnya saat ini sebenarnya sudah melanggar etika,” ujar Amin.

    Hal ini menurutnya akan sedikit memberikan miniatur atau gambaran kecil bagaimana jika para caleg tersebut terpilih. Dengan dalih tidak ada aturan yang dilanggar, akan tetapi secara moral sebenarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Dalam konteks perpolitikan masa kini, etika merupakan pedoman bagi para politikus dan penyelenggara negara untuk melakukan hal-hal yang baik dan menjauhi yang buruk. Setidaknya, ranah abu-abu itu jangan sampai disentuh,” terangnya.

    Selain itu, Amin juga menyoroti kaderisasi partai yang masih belum maksimal. Hal ini mengakibatkan, banyak caleg yang sebenarnya tidak merintis di sebuah partai, namun karena ketokohan atau pengaruhnya, akhirnya dapat menjadi caleg.

    “Saya yakin, baik ASN, honorer, pegawai BUMD/BUMN, TNI/Polri dan komisioner tersebut tidak dikader di partainya. Jadi selama ini partai memang kehilangan fungsi pendidikan politik, dan akhirnya masalah etika dalam politik juga menjadi hilang,” tuding Amin.

    Menanggapi hal ini, ia berharap para ASN, honorer dan komisioner atau TNI/Polri aktif yang sudah masuk dalam DCS dapat segera memastikan pengunduran dirinya kepada atasan.

    “Atau seminimalnya jika memang proses mundur tersebut membutuhkan waktu lama. Para caleg harus berkomitmen tidak menerima benefit dari anggaran negara maupun daerah,” tandasnya.

    Dosen Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Eko Supriatno, menyampaikan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan surat edaran nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum 2024 harus mengundurkan diri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

    “Dalam surat edaran tersebut, tanggal 1 Oktober 2023 ditetapkan sebagai batas waktu terakhir bagi ASN untuk mengundurkan diri. Bagi ASN yang tidak memenuhi persyaratan ini, mereka akan dinyatakan batal sebagai calon legislatif,” paparnya.

    Selain ASN, aturan yang ketat juga berlaku untuk Komisioner Komisi Informasi yang telah masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Aturan ini didasarkan pada Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga harus mengundurkan diri jika maju sebagai caleg, dan mereka tidak diperbolehkan mengkampanyekan peserta pemilu.

    “Semua ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi dan meminimalisir penyalahgunaan jabatan dalam konteks politik. Pemisahan hak politik dari jabatan pejabat Negara ini juga sesuai dengan hukum dan prinsip demokrasi yang lebih besar,” tandasnya. (DHE/PBN)

  • Maju Nyaleg, Belum Mundur

    Maju Nyaleg, Belum Mundur

    DALAM persiapan menuju Pemilihan Umum 2024, berbagai permasalahan terkait kualifikasi calon legislatif (caleg) muncul di Banten. Salah satu yang disoroti adalah terkait persyaratan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya yang harus dipenuhi oleh para caleg.

    Diketahui bahwa KPU hanya akan menerima surat keterangan dari lembaga terkait sebagai bukti pengunduran diri, dengan pengecualian yang ada dalam regulasi lembaga tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan aturan yang konsisten dalam mengawasi integritas para caleg di Banten.

    Di samping itu, masalah juga muncul terkait pegawai Non PNS yang menjadi caleg di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, yang masih menerima gaji dari APBD Banten tahun 2023. Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang ketaatan terhadap aturan, mengingat aturan yang mengharuskan pegawai Non PNS yang maju sebagai caleg untuk mengundurkan diri dari statusnya di pemerintahan.

    Permasalahan ini menuntut tindakan tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang lebih ketat dalam persiapan Pemilihan Umum mendatang.

    Terkait fenomena tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, perihal bakal calon legislatif yang diharuskan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya ketika pencalonan, pihaknya hanya menerima surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan

    “Itu menyampaikan surat keterangan bahwa memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari lembaga.  Nanti di pencermatan DCT, itu menyampaikan surat pengunduran dirinya,” katanya.

    Dirinya menjelaskan, terkait adanya caleg yang telah ditetapkan pada DCS, itu bisa saja masih aktif  karena setiap lembaga memiliki proses yang berbeda-beda.

    “Ketika pencalonan, itu tidak mungkin langsung keluar surat pemberhentiannya. Itu di KPU ketentuannya menyampaikan surat keterangan dan tanda terima. Nanti pada saat pencermatan DCT baru kita periksa apakan sudah ada surat pemberhentiannya. Di KPU itu hanya berwenang menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan dari bacaleg,” jelasnya.

    “Ketika sudah lewat dari batas waktu (pada pencermatan DCS, red) nanti kita sampaikan pada parpolnya. Kita juga menghormati dari lembaga lain,” tambahnya.

    Sementara itu diketahui, salah satu Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Lutfi, yang masuk dalam DCS Partai Golkar. Menanggapi hal tersebut, Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa Lutfi telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota KI Banten.

    “Pertama surat pengunduran dirinya sudah kita proses ke gubernur. Kedua, secara regulasi, di KI tidak setegas yang lain-lain. Tapi secara mekanisme, kita masih mengoptimalkan kinerja pak Lutfi sebelum adanya surat pemberhentiannya sebagai komisioner,” katanya.

    Menurutnya, masih aktifnya Lutfi di KI Banten lantaran surat pengunduran dirinya yang juga sampai saat ini belum ada. Selain itu, juga karena belum adanya pengganti yang mengisi kekosongan di KI Banten Ketika Lutfi sebagai Komisioner hengkang.

    “Karena yang menetapkan SK ini gubernur. Maka kita menunggu lahirnya surat keputusan pemberhentian pak Lutfi ini. Kenapa kita optimalkan dulu, karena kita butuh SDM. Melihat SDM komisioner hanya lima. Kedua, kita mau mengajukan PAW juga masih menunggu surat pemberitahuan dari gubernur,” ungkapnya.

    Toni menyampaikan bahwa pengajuan berhentinya Lutfi dari komisioner KI Banten telah dilakukan oleh yang bersangkutan pada bulan Agustus lalu.

    “Kalau sampai DCT belum keluar keputusannya, Mungkin di DCT dia gagal jadi calon. Jadi kita dialog dengan KPU bahwa tidak akan menjadi DCT jika surat pemberhentian tetap itu tidak lahir. Artinya dia gugur tidak menjadi calon tetap,” tandasnya.

    Selain itu diketahui, sejumlah pegawai Non PNS dilingkungan Pemprov Banten terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi.

    Tenaga honorer yang saat ini telah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) KPU kabupaten/kota dan provinsi hingga saat ini masih menerima gaji atau honor dari kegiatan APBD Banten tahun 2023.

    “Sudah ada di DCS. Ada yang dari PKS, PDIP, Golkar,’ kata sumber di KP3B kepada BANPOS yang meminta identitasnya dirahasiakan, kemarin.

    Majunya pegawai Non ASN Pemprov Banten itu pada umumnya dipaksa oleh salah seorang pengurus partai, dengan maksud memperoleh suara pada Pileg 2024 mendatang dan memenuhi jumlah kursi serta kuota perempuan.

    “Tapi ada juga pegawai Non ASN yang maju sebagai caleg serius. Ini terbukti dari spanduk yang bertebaran di daerah pemilihannya,” ujarnya.

    Padahal, sesuai aturan pegawai Non ASN  maju sebagai caleg, harus mengundurkan dari statusnya di pemerintahan, kendati hanya pegawai sukarela.

    “Kan mereka dapat semacam gaji dari APBD. Dari APBN pun tidak boleh,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia meminta kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar agar melakukan penelusuran jajaran dibawahnya melalui masing-masing OPD.

    “Harus dipertegas. Pak Al Muktabar harus membenahi ini semua. Kalau hal seperti ini sulit ditata, bagaimana persoalan besar yang ada di Provinsi Banten dapat diperbaiki,” ujarnya.

    Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, menemukan puluhan perangkat desa dan guru masuk yang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 wilayah setempat.

    Ketua Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan di Pandeglang, Rabu mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pencermatan yang dilakukan pasca diumumkannya DCS oleh KPU setempat. Pencermatan sendiri, dilakukan sejak 19 hingga 28 Agustus.

    “Hasil pencermatan kita tadi memang ada potensi beberapa anggota BPD aktif yang masih tercatat sebagai DCS. Yang kedua juga ada kepala desa yang tercatat di DCS, kemudian sekdes, dan guru,” katanya.

    Atas temuan tersebut, Bawaslu Pandeglang meminta perangkat desa maupun guru yang masuk DCS mengundurkan diri dari jabatan yang dipegang saat ini sebelum penetapan daftar calon tetap atau DCT pada 3 Oktober mendatang.

    Namun, Bawaslu Pandeglang masih memperkenankan bekerja sampai nanti diumumkan DCT, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, juga menemukan keterlibatan unsur TNI/Polri pada pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah itu untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, mengatakan bahwa temuan indikasi keterlibatan TNI/Polri tersebut saat melakukan verifikasi berkas administrasi daftar calon sementara (DCS).

    “Dari hasil verifikasi administrasi kemarin memang ada (keterlibatan unsur TNI/Polri, Red). Namun sudah dilengkapi surat pengunduran dirinya,” katanya.

    Ia mengungkapkan, dari hasil penemuannya itu hanya satu bacaleg yang ditemukan dari unsur TNI/Polri aktif. Namun, saat ini bacaleg tersebut telah melengkapi surat pengunduran dirinya sebagai anggota TNI/Polri.

    Umar juga mengklaim bila 778 bacaleg Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 mendatang sudah tidak bermasalah. Pasalnya, hingga penghujung kelengkapan daftar calon sementara itu, tidak menuai tanggapan dari masyarakat.

    Umar mengaku, saat ini tengah melakukan tahap verifikasi daftar calon tetap (DCT). Hal itu mengingat batas kelengkapan bakal calon pada tahap DCS akan berakhir 14 September 2023 mendatang.

    Menurut Umar, verifikasi DCT akan dimulai pada 14 September hingga 20 September. Pada tahap ini, partai politik (parpol) peserta Pemilu sudah tidak bisa lagi melakukan pergantian bacalegnya.

    “Batas akhir DCS, yakni sampai 14 September. Setelah itu kita lakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi DCT, kecuali jika ada aturan baru dari KPU RI,” ujar dia.(CR-01/RUS/PBN/ANT)

  • Suami Wagub Lampung Nyaleg di Banten 2

    Suami Wagub Lampung Nyaleg di Banten 2

    SERANG, BANPOS – PKB mencalonkan suami dari Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim, Erry Ardiansyah maju sebagai Caleg di DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 2, Serang-Cilegon (Sergon).

    Erry akan bersaing di Dapil yang sama dengan petahana yakni, Nuraeni, Yandri Susanto, Tb Haerul Jaman dan Jazuli Juwaini.

    Sementara pesaing Erry lainnya yakni, putri mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Kartika Yudhisti, putri mantan Wakil Kabareskim Mabes Polri, Antam Novambar, Sarifah Ainun Jariyah, dan Anggota DPRD Banten (masih menjabat) Furtasan, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin, mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi.

    Sekretaris DPW PKB Banten, Umar Bin Barmawi dihubungi melalui telpon genggamnya, Senin (11/9) membenarkan, Erry yang merupakan suami dari Wagub Lampung maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Banten 2.

    “Betul, (Erry) suami dari Bu Wagub Lampung (Chusnunia) maju sebagai bakal Caleg DPR RI di Dapil Banten 2,” katanya.

    Dikatakan Umar yang juga Anggota DPRD Banten ini, majunya Erry di Senayan membawa perubahan positif bagi PKB, dan diharapkan mampu mendulang dan meraup suara banyak di Banten. Apalagi saat ini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar maju sebagai bakal calon Presiden RI, mendampingi Anies Baswedan.

    “Tentunya PKB sangat berharap kehadiran beliau (Erry) mampu mendapatkan kursi di DPR RI, merebut dari petahana. Dan pastinya menjadi kemenangan mutlak dalam Pileg dan Pilpres (Pemilihan Presiden),” ungkapnya.

    Adapun alasan Erry ditempatkan di Dapil Banten 2 lanjut Umar, karena yang bersangkutan memiliki potensi besar untuk mengambil alih kursi dari petahana dan mampu bersaing dengan kandidat lainnya.

    “Dapil Banten 2 ini kan semuanya petarung. Jadi Pak Erry sangat tepat dalam posisinya. Petarung harus dihadapi dengan petarung. Insyaallah harapan kita ini dapat terwujud. Minimal ada satu kursi di DPR Ri dari Dapil Banten 2,” ungkapnya. (RUS/PBN)

  • Golkar Cilegon Panaskan Mesin

    Golkar Cilegon Panaskan Mesin

    BOGOR, BANPOS – DPD Partai Golkar Kota Cilegon terus memanaskan mesin dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengadakan pembekalan dan pendidikan politik untuk para caleg.

    Para Caleg Partai Golkar Cilegon itu dibekali pengetahuan mulai dari tugas dan fungsi legislatif, sistem pemilu, regulasi kampanye hingga strategi pemenangan.

    Pembekalan dan pendidikan politik yang digelar di Bogor, Jawa Barat pada 2-3 September 2023 itu, diikuti oleh 40 orang calon Anggota DPRD Kota Cilegon, calon Anggota DPRD Provinsi Banten dan calon Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Cilegon.

    Kegiatan tersebut secara langsung dibuka oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Banten, Bahrul Ulum dan dihadiri oleh Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Cilegon, Tb Iman Ariyadi dan jajaran Dewan Penasihat beserta Pengurus DPD Golkar Cilegon.

    Ketua DPD Golkar Cilegon, Ratu Ati Marliati mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembekalan dan wawasan untuk para caleg yang akan tampil dalam kontestasi Pileg 2024.

    “Tentunya tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk pembekalan bagi para caleg untuk menambah wawasan serta hal tentang berbagai kebijakan politik strategis Partai Golkar dan lainnya. Makanya kalau tidak dihadiri, ini sangat disayangkan karena momen ini yang sangat penting, kebersamaan dan pengetahuan yang akan didapat,” kata Ratu Ati saat dikonfirmasi, Senin (4/9).

    Mantan Wakil Walikota Cilegon Periode 2019-2021 itu menambahkan, kegiatan yang telah diprogramkan melalui Rakerda Golkar Cilegon pada 2022 lalu tersebut, bukan hanya sebagai pembekalan semata, namun untuk lebih memperkuat ikatan keluarga besar Partai Golkar di kota industri.

    “Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh Caleg Partai Golkar. Karena ini bukan hanya sebagai bentuk pembekalan saja, tetapi sebagai ikatan keluarga besar Partai Golkar Kota Cilegon yang Insya Allah, kita masih jadi satu kekuatan yang tidak bisa diporak porandakan oleh orang-orang dari luar Partai Golkar. Ini menunjukkan kesolidan keluarga besar Partai Golkar,” ujarnya Ratu Ati.

    Terpisah, Ketua pelaksana kegiatan, Budi Mulyadi mengatakan, pembekalan dan pendidikan politik bagi para caleg tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai 2-3 September 2023.

    Budi juga mengatakan, dalam kegiatan tersebut, para caleg dari Partai Golkar Cilegon diberikan pembekalan pengetahuan diantaranya terkait dengan tugas dan fungsi legislatif, sistem pemilu, regulasi kampanye, hingga strategi pemenangan.

    Dimana kegiatan tersebut menghadirkan pemateri yang merupakan akademisi dan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Lili Romli, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Cilegon, Tb Iman Ariyadi, hingga Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj serta KPU dan Bawaslu Kota Cilegon.

    “Jadi kegiatannya kita laksanakan selama dua hari. Kami berharap melalui kegiatan pembekalan dan pendidikan politik ini, para caleg dapat lebih komitmen dan konsisten untuk kembali memenangkan Partai Golkar pada Pemilu Serentak 2024 di Kota Cilegon,” tuturnya.(PBN)

  • PPP Banten Targetkan Satu Kursi per Dapil

    PPP Banten Targetkan Satu Kursi per Dapil

    SERANG, BANPOS – Berbeda dengan partai lain yang menargetkan banyak kursi pada pemilu 2024 mendatang. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten menargetkan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) akan terisi minimal hanya satu kursi.

    Target tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW PPP Provinsi Banten, Subadri Ushuludin, yang menyampaikan bahwa partainya mengincar sebanyak-banyaknya kursi di setiap dapilnya.

    Kendati demikian, dirinya mengatakan bahwa setidaknya dalam satu dapil kader-kader terbaik dari PPP bisa mengisi minimal satu kursi. Hal tersebut ia ungkapkan karena dalam menarik hati rakyat untuk memilih para caleg merupakan usaha yang harus dilakukan oleh caleg itu sendiri.

    “Tentu, target sebanyak mungkin. Tapi, kita juga harus sadar bahwa dari sebuah ikhtiar kita nanti mendapatkan suara berapa,” katanya, Rabu (26/7).

    Subadri mengungkapkan dalam menghadapi pemilu 2024, dirinya menginstruksikan kepada seluruh kader terbaik PPP untuk berjuang terlebih dahulu, karena hasil tidak akan pernah mengkhianati proses.

    “Intinya saya menginstruksikan ke semua para caleg yang berangkat dari PPP, Insya Allah setelah ikhtiar hasilnya mudah-mudahan tidak memungkiri ikhtiar,” ungkapnya.

    Subadri menegaskan, target pemilu dari PPP Banten yakni minimal di setiap dapil mampu mendulang satu kursi dan bukan pada banyaknya suara yang akan diperoleh.

    “Target kita satu provinsi, karena kita di provinsi. Minimal kita bisa menghantarkan satu kursi satu dapil. Bukan ke jumlah suaranya berapa,” tegasnya.

    Selain itu, Subadri juga menuturkan, selain di tingkat provinsi, PPP juga menargetkan hal serupa pada pemilu untuk tingkat Kota Serang, yakni minimal pada setiap dapil terisi satu kursi.

    “Untuk Kota Serang juga sama. Keinginan kita satu dapil satu suara, minimal,” tandasnya. (MG-02)