Tag: caleg

  • Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Diperpanjang

    Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Diperpanjang

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.

    Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

    “Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu.

    Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

    Untuk mengatasi potensi bakal caleg dinyatakan TMS, KPU lantas memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.

    Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa tambahan itu, mereka tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg. Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.

    Sebelumnya pada 23 Juni 202, KPU RI menyatakan berkas persyaratan 89,7 persen dari total bakal calon anggota DPR RI atau sebanyak 10.323 orang belum memenuhi syarat. Dengan demikian, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat.

    Partai politik lantas menyerahkan dokumen perbaikan ataupun mengganti bakal caleg yang didaftarkan pada masa perbaikan 26 Juni–9 Juli 2023. Ketika masa perbaikan itu berakhir, Hasyim menyampaikan semua partai telah mengajukan dokumen perbaikan. (ENK/ANT)

  • Salurkan Hewan Kurban, Neng Tika : Hari Raya Idul Adha Sebagai Momentum Mempererkuat Kebersamaan

    Salurkan Hewan Kurban, Neng Tika : Hari Raya Idul Adha Sebagai Momentum Mempererkuat Kebersamaan

    LEBAK, BANPOS – Hari Raya Idul Adha sering dijadikan momentum silaturahmi bagi sesama umat muslim, melalui penyembelihan hewan kurban yang dagingnya dibagikan kepada saudara, kerabat hingga masyarakat miskin.

    Hal tersebut pula yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lebak Dapil 3 Dari Partai PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari.

    Pada Hari Raya Kurban kemarin, Tika menyalurkan dua ekor sapi kurban yang dibagikan di dua lokasi yaitu Kecamatan Cimarga dan Kecamatan Leuwidamar.

    Neng Tika, demikian sapaan akrabnya, menyampaikan rasa syukur karena momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini bisa menyalurkan hewan kurban untuk dibagikan ke masyarakat.

    “Alhamdulillah, sangat bersyukur bisa berbagi hewan kurban,” kata Neng Tika kepada BANPOS, Sabtu (1/7).

    Neng Tika menjelaskan, hari raya kurban merupakan momentum untuk belajar ikhlas seperti Nabi Ibrahim saat mau menyembelih putranya yaitu Nabi Ismail.

    “Ada rasa kebersamaan antara kita sebagai masyarakat bahkan dengan berkurban kita bisa mengambil hikmah untuk selalu bersikap rendah hati dengan siapapun,” jelasnya.

    Ia berharap, dua ekor sapi yang sudah dikurbankan menjadi amal ibadah yang diterima Allah dan bisa membantu masyarakat.

    “Semoga menjadi niat baik dan dibalas dengan pahala oleh Allah dan masyarakat bisa senang dengan bantuan hewan kurban ini,” tandasnya.

    Sementara itu, salah satu masyarakat, Agus, merasa sangat senang dan mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan hewan kurban yang diberikan oleh Neng Tika.

    “Sangat senang sekali dan terimakasih atas kebaikan Neng Tika. Kami doakan semoga niat baik dan apapun yang dicita-citakan Neng Tika bisa tercapai untuk mengabdi kepada masyarakat sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lebak,” singkatnya. (MYU/DZH)

  • Pemilu 2024, Garuda Cilegon Targetkan Caplok 4 Kursi

    Pemilu 2024, Garuda Cilegon Targetkan Caplok 4 Kursi

    CILEGON, BANPOS – Partai Garuda yang lolos Pemilu 2024 terus melakukan konsolidasi dan saling memberikan dukungan serta semangat kepada semua kadernya. Termasuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat.

    Dewan Pembina DPC Partai Garuda Kota Cilegon, Tarun, Minggu (28/5) menjelaskan, meski partainya adalah pendatang baru, namun dengan performa yang dimiliki semua kader dan pengurus, maka dirinya berkeyakinan akan mencapai target yang diharapkan.

    “Harapan kita InsyAllah di Pemilu 2024 ini mendapatkan 4 kursi dari daerah pemilihan (Dapil),” katanya.

    Melihat persaingan pada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Tarun yang merupakan calon legislatif (Caleg) Dapil II, Kecamatan Cilegon dan Cibeber ini mengaku optimis, lantaran semua jajaran pengurus Partai Garuda yang semakin solid.

    “Konsolidasi antar pengurus dewan pimpinan cabang dan dewan pimpinan anak cabang, selalu kita lakukan. Evaluasi dari kerja-kerja partai kami tingkatkan. Kalaupun nantinya, tidak semua Dapil kita mendapatkan kursi. Paling tidak kita (Partai Garuda), mendapatkan 4 kursi di DPRD Kota Cilegon,” ungkapnya.

    Pihaknya juga berterima kasih kepada rekan-rekan pengurus partai dan kepada masyarakat yang begitu besar memberikan perhatian terhadap Partai Garuda. “Sejauh ini masyarakat Cilegon menyambut positif. Dan mudah-mudahan angin segar ini dapat terwujud dengan perolehan suara dan kursi di DPRD Kota Cilegon,” ungkapnya

    Namun demikian Tarun mengaku masih ada masyarakat yang terlihat apatis terhadap keberadaan partai dan Pemilu. “Ada sekian masyarakat, tapi memang tidak terlalu banyak yang kami temui masyarakat terlihat acuh (tidak peduli) akan Pemilu. Tapi yah ini tugas kita bersama untuk meyakInkan bahwa suara mereka itu sangat penting untuk membangun bangsa yang kita cintai ini,” ujarnya. (RUS)

  • Hari Keempat Pendaftaran, KPU Banten Ungkap Keluhan Para Bacaleg

    Hari Keempat Pendaftaran, KPU Banten Ungkap Keluhan Para Bacaleg

    SERANG, BANPOS – Memasuki hari keempat masa pendaftaran, para calon anggota DPRD Provinsi Banten dan DPD RI mengeluhkan perihal proses pendaftaran ke KPU Provinsi Banten.

    Ada banyak ragam keluhan yang disampaikan, salah satunya adalah soal pelengkapan berkas persyaratan pendaftaran. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Masudi saat ditemui kantor KPU Provinsi Banten pada Kamis (4/5).

    ”Rata-rata teman-teman inikan belum mengunggah dan menginput itu harus menunggu persetujuan dari DPP nya,” katanya

    ”Yang kedua, juga ada dokumen-dokumen yang terkait instansi luar yang belum selesai, misalnya surat keterangan dari pengadilan, surat kesehatan lama sekali prosesnya. nah itu sih kendala-kendala itu yang mereka disampaikan,” imbuhnya.

    Meski keluhan itu banyak disampaikan oleh para pendaftar, namun Masudi mengaku bahwa pihaknya belum mau mengeluarkan kebijakan khusus.

    Dirinya malah menyarankan kepada para pendaftar untuk tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

    ”Apakah ada kebijakan khusus? sejauh ini KPU belum mengeluarkan kebijakan khusus. Tetep kalau yang diminta surat keterangan tidak pernah dipidana, ya itu, tidak boleh surat keterangan yang lain,” terangnya.

    Saat ditanya perihal jumlah pendaftar yang sudah masuk, Masudi menyebutkan untuk sementara ini sudah ada sekitar empat orang mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI.

    ”(DPD) udah empat, besok ada lagi DPD yang mendaftar. Kalau tidak salah atas nama Gunawan, jam tiga,” ujarnya.

    Sedangkan untuk partai politik, Ketua Divisi Teknis itu pun menyebutkan sebelumnya sudah ada satu partai yang mendaftar. Hanya saja, kini menarik diri lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi.

    ”Parpol belum. Tadinya ada satu partai PPP, dia sudah siapkan itu. Tapi sepertinya masih ada beberapa kendala kecil yang tidak bisa, mungkin hari senin. Tapi PKS akan datang hari Senin jam 10,” jelasnya.

    Demi menghindari terjadinya kepadatan pada saat pendaftaran, Masudi menghimbau kepada para calon untuk tidak mendaftar jelang berakhirnya masa pendaftaran.

    Karena hal itu bisa menyebabkan kerugian bagi para calon karena jika tidak terdaftar.

    ”Tapi kami meminta jangan sampai di hari terakhir. karena memang hari terakhir ini biasanya crowded ya. kita melayani dalam jumlah yang banyak kemudian jika ada sesuatu dokumen mereka yang kurang, waktu untuk melengkapi nya menjadi sempit sekali. Sementara risikonya kalau kurang, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi dan didaftarkan kembali di masa, di tanggal dan waktu yang ada,” katanya.

    ”Kalau itu tidak dipenuhi, maka risikonya bisa jadi mereka tidak bisa mendaftar. Karena ketidak lengkapan dokumen itu,” tandasnya. (MG-02)

  • RSUD Kota Tangerang Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Bacaleg

    RSUD Kota Tangerang Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Bacaleg

    TANGERANG, BANPOS – RSUD Kota Tangerang, Banten memfasilitasi pemeriksaan kesehatan atau medical chek up bagi para bakal calon (bacalon) anggota legislatif wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, serta Nasional sebagai proses dalam pemilihan sesuai yang ditetapkan.

    Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr. O.U. Taty Damayanti di Tangerang, Rabu menjelaskan, pemeriksaan dilaksanakan sejak (25/4) dan telah diikuti 351 peserta calon legislatif yang merupakan warga Kota Tangerang.

    “Pemeriksaan meliputi administrasi, cek kesehatan fisik oleh dokter umum, test tulis dengan mengisi 600 soal, lalu yang terakhir Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) atau test kejiwaan bersama dokter spesialis kejiwaan, dimana nanti hasilnya sebagai syarat pencalonan ke Bawaslu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/5).

    Ia mengatakan, pemeriksaan juga terdapat test narkoba. Serta bagi anggota legislatif yang masih aktif, dilakukan pemeriksaan lengkap seperti EKG, Laboratorium dan MRI.

    “Pemeriksaan ini masih akan terus berlanjut, karena terakhir penginputan hasil kesehatan ke Bawaslu pada 15 Mei 2023,” ujar dr. O. U. Taty.

    Sementara itu, sejak dibuka jam 08.00 WIB, para peserta calon legislatif telah memadati ruangan MCU di RSUD Kota Tangerang untuk memenuhi persyaratan mengikuti pemilihan calon legislatif. (ANT/MUF)

  • Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

    Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

    SERANG, BANPOS – Angin segar bagi eks Narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). Sebab, pada pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang tahun ini menggunakan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan peraturan tersebut, di Pasal 18 huruf c menyatakan bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan dokumen bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

    “Iya itu harus diumumkan di Media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, Rabu (3/5).

    Diketahui, KPU Kota Serang telah membuka pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024 yang berlangsung sejak tanggal sejak 1-13 Mei pukul 08:00 hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian khusus pada tanggal 14 Mei, dibuka sejak pukul 08.00 hingga sampai pukul 23.59 WIB.

    Ade menjelaskan, apabila ada Bacaleg Eks Napi yang tidak melampirkan hasil pengumuman di media masaa, maka akan masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.

    “Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” terangnya.

    Ia menegaskan, proses tahapan pengumuman Bacaleg Eks Napi harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.

    “Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” ucapnya.

    Sementara itu, Ade menyebutkan bahwa sampai hari ketiga, pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang dari 18 Parpol baru ada 9 Parpol yang telah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    “Kami meminta Parpol dan Bacaleg untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, selain persyaratan administrasi yang umum, agar Bacaleg Pasal 18 huruf C dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa,” tandasnya. (MUF)

  • Kemenag Cilegon Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

    Kemenag Cilegon Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

    CILEGON, BANPOS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon melarang keras rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah.

    “Kita sebagai ASN yang ada di Indonesia khususnya ASN Kemenag itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Lukman kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/5).

    Lukman melihat, menjelang perhelatan Pemilu 2024, aroma kontestasi partai politik (Parpol) untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat

    Maka dari itu, menurut Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid atau tempat ibadah lainnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.

    “Kalau mau kampanye ya silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg (calon legislatif) yang ada di Kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut,” terangnya.

    Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon-calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola dan Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja,” katanya.

    Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa rumah ibadah tidak dijadikan ajang kampanye dengan mengerahkan seluruh perangkat dibawah Kementerian Agama.

    “Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagai mana yang telah di tetapkan KPU,” tandasnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten menggelar deklarasi bersama para tokoh lintas agama sebagai wujud komitmen tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis menjelang Pemilu 2024. (LUK)