Tag: calon legislatif

  • Lakoni Kampanye Terakhir, Muhamad Haris Imbau Masyarakat Stop Money Politics

    Lakoni Kampanye Terakhir, Muhamad Haris Imbau Masyarakat Stop Money Politics

    SERANG, BANPOS – Calon legislatif (Caleg) DPR RI Muhamad Haris menghimbau kepada seluruh simpatisannya untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu money politics atau politik uang di Pemilu tahun ini.

    Hal itu dia sampaikan pada saat menggelar kampanye terakhir di Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kota Serang pada Sabtu (10/2).

    Menurut Haris, praktik money politics itu sama saja dengan menghina harkat dan martabat masyarakat.

    Oleh karenanya Haris menegaskan kepada simpatisannya untuk menjauhi praktik tersebut.

    “Jangan dihina masyarakat dengan money politics,” katanya.

    Tidak hanya kepada masyarakat, caleg Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II itupun juga menghimbau kepada caleg lainnya untuk tidak melakukan praktik tersebut.

    “Jangan diukur, jangan dinilai masyarakat dengan uang. Stop money politics,” terangnya.

    Selain itu Haris juga mengatakan, sebagai caleg dirinya harus mengetahui kondisi masyarakat yang sebenarnya seperti apa.

    Sebab, sebagai anggota DPR tentu dalam menjalankan tugasnya itu berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

    “Sebagai caleg yang maju sebagai anggota DPR RI harus tahu kondisi keberadaan masyarakat di dapilnya,” terangnya.

    Dalam agenda kampanye terakhir itu kehadiran Haris nampak begitu dinanti oleh masyarakat sekitar.

    Haris disambut hangat dan antusias oleh masyarakat.

    Ia pun kemudian berkeliling kampung bersama ratusan masyarakat dan juga iring-iringan permainan alat musik tradisional gamelan dan rebana sebagai ciri khas gaya kampanyenya. (CR-02)

  • Serap Aspirasi Kalangan Muda, Muhamad Haris Gelar Diskusi Bareng Mahasiswa

    Serap Aspirasi Kalangan Muda, Muhamad Haris Gelar Diskusi Bareng Mahasiswa

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka menyerap aspirasi dari kalangan milenial dan Gen Z, calon legislatif (Caleg) DPR RI Muhamad Haris menggelar diskusi bersama mahasiswa.

    Diskusi tersebut dilaksanakan di salah satu cafe yang ada di Kota Serang pada Jumat (9/2).

    Tema yang diangkat dalam diskusi itu yakni perihal ‘Harmonisasi Tenaga Kerja dan Budaya, Menciptakan Solusi Bersama Mahasiswa.’

    Nampak, hadirin dalam diskusi tersebut begitu antusias. Banyak pertanyaan yang disampaikan, salah satunya yakni soal ketenagakerjaan.

    Salah seorang mahasiswa melontarkan sebuah pertanyaan kepada Haris perihal apa langkah konkret yang akan dilakukan dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan di Provinsi Banten?

    Menanggapi pertanyaan tersebut, Haris yang tak lain merupakan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II mengatakan, dirinya akan berusaha untuk melibatkan semua pihak dalam mewujudkan lapangan pekerjaan di Banten.

    Tidak hanya pemerintah daerah, dia pun juga akan melibatkan pihak lain seperti Kepolisian untuk bisa menangani permasalahan tersebut.

    “Kalau saya terpilih duduk di Komisi III, saya bersama unsur hukum di sini, bersama para pabrik di sini untuk berpikir bagaimana supaya masyarakat dan ibu-ibu ini anaknya bisa bekerja. Bukan jadi pengangguran,” terangnya.

    Terus kemudian perihal budaya, dia mengatakan sebagai calon anggota DPR RI dirinya merasa memiliki tanggungjawab moril untuk dapat melestarikan kebudayaan tradisional, terutama budaya Banten.

    Oleh sebab itulah dalam berbagai kesempatan kampanye, Haris selalu menyelipkan unsur-unsur kebudayaan di dalamnya seperti permainan alat musik tradisional gamelan dan rebana yang mengiringinya di saat berkampanye.

    “Inilah budaya jangan kita hanya berpikir mencari suara untuk kemenangan. Kemenangan itu kita ikhtiarkan, insyaallah tidak akan kemana-mana,” ujarnya.

    Namun, Haris menegaskan, sebagai caleg dirinya tidak ingin terlalu mengumbar banyak janji kepada masyarakat.

    Karena menurutnya, hal itu sama saja dengan berusaha membohongi masyarakat. Dan dirinya tidak ingin dicap sebagai caleg pembohong.

    “Kalau menawarkan program yang berlebihan itu namanya membohongi masyarakat. Memperdayakan masyarakat untuk kepentingan dirinya sendiri,” tandasnya. (CR-02)

  • Caleg Bonnie Triyana Dukung Cilangkahan Jadi Kabupaten Baru

    Caleg Bonnie Triyana Dukung Cilangkahan Jadi Kabupaten Baru

    LEBAK, BANPOS – Masyarakat Cilangkahan menyampaikan maklumat kepada Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, masyarakat menginginkan agar wilayah Cilangkahan memiliki pemerintahan kabupaten tersendiri yang telah 20 tahun mereka perjuangkan.

    Menanggapi hal itu sejarawan Bonnie Triyana mengatakan dirinya sangat mendukung terhadap hal itu, dan siap memperjuangkannya kepada pemerintah pusat. Bonnie mengungkapkan wilayah Bayah pernah dikunjungi oleh Presiden pertama Indonesia Soekarno.

    Oleh karena itu, ia mengajak agar wilayah Cilangkahan untuk menoreh sejarah baru ke depannya dengan mendirikan pemerintah kabupaten sendiri. Dan dirinya meyakini hal tersebut dapat terealisasi bila pasangan Ganjar-Mahfud memenangi pilpres 2024.

    “Ini (Bayah -red) merupakan tempat bersejarah dan satu tempat yang bisa membuat catatan sejarah baru ke depannya dan kita sama-sama berharap Pak Ganjar dan Pak Mahfud memenangkan Pilpres 2024. Mengapa Pak Ganjar penting memenangkan Pilpres? Karena dengan kemenangan Pak Ganjar, maka aspirasi warga Cilangkahan bisa lebih mudah untuk dilaksanakan,” ujarnya.

    Bonnie meyakini bila Cilangkahan menjadi Kabupaten Sendri akan membawa kemakmuran kepada masyarakatnya.

    “Saya berapa kali mendengar ada keinginan untuk mendirikan kabupaten sendiri sehingga dapat membawa kemakmuran warga Cilangkahan, warga Bayah dan juga warga Malimping yang ada di Cinalangkahan ini,”kata Bonnie yang kini maju sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan di dapil 1 Lebak Pandeglang.

    Aspirasi itu datang pada kesempatan rembug rakyat yang diselenggarakan oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat Cilangkahan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Tim Pemenangan Ganjar Mahfud, agar disampaikan kepada Calon Presiden Ganjar Pranowo dan berharap bisa memperjuangkannya saat Ganjar-Mahfud dilantik kelak.

    Salah satu tokoh masyarakat Cilangkahan, Sargawi Wisastra, mengungkapkan warga Cilangkahan ketika ingin mengurus administrasi harus menempuh jarak yang jauh ke ibukota Kabupaten Lebak yakni Rangkasbitung. Oleh karena itu, Sargawi bersama ribuan warga Cilangkahan memberikan maklumat kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk memperjuangkan aspirasi tersebut.

    “Kami harus menempuh jalan yang jauh untuk mengurus segala keperluan admintrasi ke ibu kota Kabupaten lebak yang berada di kota Rangkasbitung. Belum lagi kondisi di berbagai pelosok desa yang masih jauh dari kata ideal. Padahal, wilayah Cilangkahan terdiri dari 10 kecamatan dan memiliki berbagai potensi kekayaan alam dan kebudayaan. Rakyat akan sejahtera apabila semuanya dikelola dengan benar,” kata Sargawi saat membacakan Maklumat Aspirasi awarga Cilangkahan di Acara Rembug Rakyat.

    “Oleh karena itu, memberikan aspirasi kami kepada pasangan Capres dan Cawapres Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mahfud MD, agar Cilangkahan dijadikan kabupaten yang mandiri apabila Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mahfud MD terpilih dalam pemilihan presiden yang dilakukan secara merata dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Demikian aspirasi kami, semoga Allah melindungi kita semua,” lanjutnya.

    Menanggapi itu, Ketua TPD Ganjar-Mahfud Banten, Rano Karno akan memastikan hal tersebut bila Ganjar-Mahfud kelak dilantik. Sebab, ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Banten, wilayah Cilangkahan sudah siap secara infrastruktur dan sistem birokrasi.

    “Ketika kita hitung secara PAD (Pendapatan Anggaran Daerah -red), Infrastruktur, PNS dan segala macamnya, Cilangkahan menjadi prioritas pertama. Karena itu, pada hari ini, saya mewakili Jenderal Andika Perkasa, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, akan memperjuangkan keinginan masyarakat,” ucapnya.

    Oleh karena itu, ia meminta kepada warga Cilangkahan untuk ikut memperjuangkan kemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam pemilihan presiden.

    “Syaratnya satu, yakni menangkan Ganjar-Mahfud. Jika Ganjar-Mahfud menang, maka kita punya wewenang agar Cilangkahan menjadi kabupaten baru di Banten,” kata Rano di hadapan warga yang bersemangat memenangkan Ganjar-Mahfud.

    Dalam acara itu juga dihadiri oleh Komedian senior Lies Hartono atau Cak Lontong bersama TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Acara itu juga merupakan kick off program TPN Merumput untuk menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat. (DZH)

  • Uji Materi PKPU Dikabulkan, Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret 

    Uji Materi PKPU Dikabulkan, Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret 

    SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana
    kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

    Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

    Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    Menanggapi hal itu Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.

    Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa sertamerta
    begitu saja dituruti.

    “Tidak sertamerta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).

    Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut. Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

    “Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

    Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.

    “Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan
    sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya. (CR-02)

  • Andika Hazrumy Ingatkan Pariwisata Tulang Punggung Perekonomian

    Andika Hazrumy Ingatkan Pariwisata Tulang Punggung Perekonomian

    SERANG,BANPOS – Bakal Calon (balon) Bupati Serang dari Partai Golkar, Andika Hazrumy mengunjungi Kecamatan Anyer sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi calon legislatif dan balon kepala daerah Kabupaten Serang dari Partai Golkar, Minggu (24/9).

    Di Desa Cikoneng Andika disambut tarian adat Lampung, Andika menyebut sektor pariwisata sebagai salah satu tulang punggung perekonomian di Indonesia, tak terkecuali di Banten.

    “Khususnya di Kabupaten Serang ini yaitu Anyer yang sejak lama memang sudah terkenal sebagai daerah tujuan wisata pantai,” kata Andika yang adalah mantan Wakil Gubernur Banten itu kepada pers usai acara.

    Sebagai tulang punggung perekonomian, pariwisata pada gilirannya harus bisa menjadi sektor yang bisa mensejahterakan warga atau masyarakat di sekitarnya.

    “Dan Anyer sudah memiliki modal yang lebih dari cukup agar sektor pariwisatanya lebih maju dan berkembang lagi,” katanya.

    Dikatakan Andika, modal Anyer dimaksud di antaranya adalah dimulai dengan dimilikinya nama besar sebagai daerah tujuan wisata pantai. Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Serang dibantu Pemprov Banten juga sudah melakukan terobosan dengan berupaya menyediakan infrastruktur penunjang yang memadai.

    “Kita bisa lihat sekarang, sejumlah akses jalan menuju dan dari Anyer hampir semuanya sudah dibeton. Beberapa sedang dilakukan pelebaran,” kata dia.

    Hal berikutnya yang juga sedang dilakukan pemda, termasuk Pemprov Banten di saat dirinya menjabat Wagub, adalah penataan tempat-tempat atau destinasi pariwisata.

    “Pengelola tempat wisata kita ajak dan dibantu melakukan pembenahan-pembenahan yang tujuannya membuat wisatawan menjadi betah,” ujarnya lagi.

    Para ahli pengembangan pemasaran pariwisata sendiri, telah merumuskan mengenai pengembangan pariwisata melalui strategi aksesibilitas, amenitas dan atraksi atau sering disebut 3A.

    “Nah aksesibilitas sudah dan sedang digarap pemerintah, amenitas itu tadi melalui penataan destinasinya, yang terakhir poin atraksi yang harus dan akan galakkan ke depan,” paparnya.

    Anyer dengan nama besarnya di mana hal itu terbukti mulai dari fakta sejarah yaitu pembangunan jalan pos Anyer hingga Panarukan di Jawa Timur oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga terkenalnya sejumlah lagu bertemakan Anyer yang dibawakan penyanyi-penyanyi ternama di tanah air bahkan negara tetangga Malaysia, seharusnya tidak terlalu sulit untuk mendesain poin atraksi pada strategi 3A tersebut.

    Selain atraksi-atraksi yang bersifat kearifan lokal setempat, atraksi-atraksi di dunia hiburan pariwisata kekinian juga perlu mulai dipikirkan. “Misal orang senang berlibur ke Bali atau Lombok selain karena alamnya karena beragam atraksi pariwisatanya,” katanya.

    Namun demikian, semua itu tetap harus berbasis kearifan lokal sehingga tidak terjadi gejolak sosial di masyarakat. Dan yang lebih penting dari itu, kata dia, adalah kesiapan masyarakatnya dalam menyambut wisatawan. Kesadaran-kesadaran wilayah tempat tinggalnya sebagai daerah pariwisata dimana perekonomiannya tergantung dari sektor tersebut harus dimiliki oleh masyarakat setempat. Hal itu akan membuat wisatawan semakin betah dan menumbuhkan rasa memiliki para wisatawan kepada daerah yang dikunjunginya.

    Menurutnya, jika semua hal itu sudah secara komprehensif dan terstruktur dilakukan oleh semua stakeholder pariwisatanya, maka poin selanjutnya yaitu pemasaran, di era digital ini bukan lah sesuatu yang sulit.

    “Ibaratnya kita diam saja juga wisatawan sudah dengan sendirinya mempromosikan daerah kita di media sosialnya masing-masing,” katanya.

    Meski begitu pemda sendiri tetap harus memiliki strategi pemasaran yang tepat. “Makanya saya apresiasi promosi event dan destinasi pariwisata oleh Pemkab Serang sekarang di bawah Bupati Ibu Ratu Tatu Chasanah, saya lihat sudah on the track,” kata dia.

    Sementara itu sebelumnya pada acara sosialisasi itu sendiri, Andika disebut oleh Caleg DPRD Kabupaten Serang dapil setempat dari Partai Golkar, Hery Azhari, sebagai sosok politisi yang komplit. Selain pengalaman politiknya yang beragam dan panjang, Andika juga sosok generasi milenial yang memahami dinamika pembangunan daerah yang kekinian.

    “Mantan Wagub Banten Pak, Bu. Pernah jadi Anggota DPD RI, Anggota DPR RI, kurang apa lagi?” kata dia di hadapan warga Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer yang menjadi peserta di acara tersebut. (PBN)

  • 50 Bacaleg Perindo Lebak Resmi Masuk DCS

    50 Bacaleg Perindo Lebak Resmi Masuk DCS

    LEBAK, BANPOS – Terkait telah memenuhi syarat puluhan para bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Lebak, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Lebak, Aad Firdaus mengaku bersyukur atas puluhan Bacaleg DPRD Lebak untuk partainya yang ditetapkan sudah memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Lebak.

    “Alhamdulillah 50 Bakal Calon Legislatif sudah memenuhi syarat, ini menandakan bahwa Partai Perindo bisa diterima dengan baik di kabupaten Lebak dan mulai diminati oleh masyarakat Lebak,” kata Aad Firdaus, Minggu (20/8).

    Pihaknya berharap, dengan formasi lengkap dan formasi utuh bisa maksimal dalam melaksanakan kewajiban sebagai calon di tahun politik 2024 dan menargetkan legislatif Perindo bisa mengisi tiap Dapil.

    “Dengan formasi lengkap ini calon dan mesin partai bisa bekerja maksimal, sehingga target 6 kursi bisa terpenuhi dengan baik,” ujar Aad.

    Pada bagian lain, Aad berpesan kepada seluruh Bacaleg Partai Perindo agar terus memanfaatkan waktu sebaik mungkin,

    “Semua caleg dan kader diharap bisa memanfaatkan setiap momen untuk membesarkan suara partai. Lakukan terus pendekatan dengan masyarakat terutama menuai manfaat di Dapilnya masing-masing,” harap Aad.(WDO/PBN)

  • Napas Lega Sistem Terbuka

    Napas Lega Sistem Terbuka

    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

    “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

    Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

    “Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

    Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

    “Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

    Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

    Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

    “Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihan nya semakin besar,” kata Saldi Isra.

    Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

    Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

    “Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

    Menurut MK, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

    “Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi Isra.

    Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan Pendapat Berbeda (dissenting opinion).

    Menanggapi hal tersebut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengaku bisa bernafas lega. Alasannya, putusan ini akan memberikan kesempatan yang sama, baik kepada pendatang baru maupun petahana.

    Sekretaris DPD Gerindra Banten yang juga Ketua DPRD Banten Andra Soni menyambut baik penolakan gugatan menerapkan sistem pemilu Indonesia menjadi proporsional tertutup. Maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Dengan keputusan ini, partai maupun caleg bisa berkonsentrasi penuh memenangkan pemilu.

    “Kami (Gerindra) sejak awal susah sangat jelas, bahwa sikap kita adalah dengan sistem proporsional terbuka. Ini memberikan kesempatan yang sama kepada caleg. Baik Petanaha atau yang baru menjadi Caleg,” katanya.

    Andra yang sudah dua periode menjadi legislatif di Provinsi Banten ini menilai bahwa dengan sistem proporsional terbuka menjadi tantangan bagi semua Caleg.

    “Saya melihatnya ini tantangan. Karena selain akan memilih partai, atau Caleg pilihanya. ini tantangan yang harus kita lakukan bersama-sama,” ungkapnya.

    Dan yang terpenting lagi, dengan putusan MK tersebut sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar hingga pemilu dilaksanakan sesuai dengan yang dijadwalkan KPU.

    “Kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik,” ujarnya.

    Disinggung mengenai strategi menjadi pilihan masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang, Andra mengaku selama ini terus melakukan komunikasi dengan masyarakat.

    “Kalau saya sudah membangun komunikasi ini sejak tahun 2013 lalu. Setiap saat, pertemuan-pertemuan dengan warga, konsisten terus dilakukan. Yah Insyaallah dengan silaturahmi ini untuk di Dapil saya mendapatkan 1 sampai 2 kursi. Semoga ini dapat terwujud,” kata Andra.

    Sementara itu, Wakil DPRD Kota Serang, Hasan Basri menyampaikan partainya siap dengan apa yang ditetapkan oleh MK.

    “Saya pernah bilang, PKS secara kesiapan sebagai partai politik, mau tertutup maupun terbuka siap. Karena, pertama PKS partai kader yang mungkin dengan target-target perolehan kursi di Pemilu itu sangat bisa tercapai kalaupun tertutup,” ujarnya.

    Hasan juga mengungkapkan bahwa PKS menjadi bagian dari delapan fraksi di DPR RI yang menuntut sistem pemilu terbuka.

    “Kita sangat bersyukur berarti MK konsisten dengan konstitusi dengan konstitusi kita,” ungkapnya.

    Dalam hal strategi untuk menghadapi pemilu dengan sistem politik yang telah ditetapkan MK yaitu dengan sistem pemilu terbuka. Dirinya mengaku tidak ada strategi yang khusus untuk disiapkan.

    “Saya kira kalau seorang petahana itu konsisten dengan kewajibannya, sering turun di Dapilnya, sering membantu masyarakat, itu Insya Allah merupakan modal utama. Jadi, bukan lagi bicara janji, tapi dia sudah membuktikan kalau dia adalah wakil dari masyarakat yang memang memperjuangkan hak-hak masyarakat,” paparnya.

    Sementara, salah satu pendatang baru dalam dunia politik, Risaldy Amry mengaku Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka sesuai dengan proses yang sudah dilalui oleh para bacaleg selama ini. Dirinya mengatakan, dalam pemilu seorang caleg perlu adanya pendekatannya dengan masyarakat agar bisa menarik hati masyarakat untuk bisa dipilih oleh masyarakat.

    “Yang jelas sebagai caleg harus bisa mengambil hati masyarakat dan apabila sampai terpilih jangan sampai mencederai hati masyarakat dengan cara bertanggung jawab sesuai jabatan yg diduduki,” katanya.

    Bacaleg PAN ini menjelaskan, apabila pemilihan terbuka, caleg yang dipilih langsung oleh masyarakat memiliki tanggung jawab secara langsung kepada masyarakat dan apabila pemilihan tertutup, caleg tetap memiliki tanggung jawab yang sama kepada masyarakat, hanya karena pemilihan dilakukan oleh partai maka caleg juga punya tanggung jawab besar kepada partai nya.

    “Langkah khususnya setiap caleg harus punya jiwa besar untuk memperbesar suara partai dan menunjukan citra positif partai kepada masyarakat agar ikut terus berpartisipasi,” jelasnya.

    Risaldy juga mengaku, karena dalam keputusan MK terkait sistem pemilu yaitu ditetapkan pemilu terbuka. Dirinya menyiapkan pendekatan secara langsung dengan masyarakat.

    “Saya rasa kita harus terus menjalin silaturahmi dengan siapapun, sekalipun terkait pandangan politik. Justru dengan bersilaturahmi dan berkolaborasi membuat kita semakin dewasa dalam berpolitik, karena memiliki kepentingan yang sama yaitu menyuarakan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Caleg Dapil 3 Lebak Partai PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

    “Saya meyakini bahwa putusan MK sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek sehingga tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” ujar Tika saat diwawancarai BANPOS.

    Lanjutnya, hal ini dapat membuat ruang kontestasi untuk menunjukkan kemampuan atau kapasitas diri bagi calon legislatif sangat sempit karena sangat dipengaruhi oleh penentuan nomor urut.

    “Maka dari itu, sistem Pemilu proporsional terbuka lebih demokratis daripada tertutup. Semua calon legislatif membawa program dan gagasan yang ditawarkan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menilai sendiri terhadap semua calon yang akan dipilih,” katanya.

    Ia menjelaskan, dengan hasil keputusan Pemilu terbuka tersebut Partisipasi dari pemilih pada Pemilu 2024 akan dipastikan meningkat dikarenakan masing-masing Caleg akan terjun langsung kepada masyarakat.
    Sebagai Caleg Perempuan, dirinya mengaku akan melakukan pembenahan dan fokus terhadap masyarakat di Dapilnya terlebih dahulu.

    “Persaingan pasti ada dalam Pemilu, namun semoga semuanya bersaing secara sehat. Terlepas, untuk saat ini bersinergi dengan caleg provinsi ataupun RI masih belum ada gambaran kesana,” terangnya.

    Wakil Ketua DPRD Lebak, Ucuy Masyhuri Sajim, mengatakan bahwa sejak awal secara pribadi pihaknya yakin MK akan profesional dan kredibel dalam memutuskan permasalahan tersebut, serta akan sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat indonesia.

    “Saya yakin putusan MK bukan berdasarkan tekanan dan pesanan dari pihak manapun, kami percaya keputusan ini berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang,” kata Ucuy.

    Ucuy menjelaskan, terkait penetapan MK tersebut, sedikit-banyaknya akan sangat mempengaruhi akuntabilitas dan partisipasi dalam politik. Karena keputusan tersebut akan berakibat masifnya sosialisasi para pelaku politik, baik secara kelembagaan partai, dan individu para bakal caleg, serta unsur-unsur lain.

    “Dengan demikian, masyarakat semakin banyak menerima info tentang perkembangan Pemilu dan Politik,” jelasnya.
    “Bagian lainnya dikembalikan kepada para pemangku kepentingan, apakah putusan ini akuntabel dan mampu mempengaruhi partisipasi politik masyarakat,” terangnya.

    Saat ditanyakan terkait rencana menghadapi Pemilu Terbuka mendatang, ia mengaku akan menghadapi sesuai dengan kapasitas yang ia miliki.

    “Tidak ada strategi khusus, semua berjalan apa adanya sesuai kemampuan saat ini,” tandasnya.

    Bacaleg DPRD Pandeglang Dapil II dari Parpol Golkar Pandeglang, Nipal Sutiana mengatakan, masyarakat dapat menentukan secara langsung siapa wakil rakyatnya dibandingkan dengan sistem tertutup yang tidak diketahui siapa yang bakal mewakilinya di Parlemen.

    Dengan adanya keputusan Pemilu terbuka, lanjut Nipal, ia bisa terjun ke lapangan dan langsung bersentuhan atau berhadapan dengan masyarakat dibanding Pemilu tertutup sangat tidak mungkin bisa dilaksanakan karena terhalang nomor urut.

    Dalam sistem Pemilu terbuka, kata mantan Jurnalis lokal di Pandeglang ini, faktor dikenal dan dekat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk memilih wakilnya, dengan begitu langkah yang tepat untuk memastikannya dengan cara terjun langsung atau door to door berhadapan dengan masyarakat.

    Jika sistemnya tertutup, butuh kerja keras dan ekstra agar masyarakat merasa terwakili dan dapat memilih Partai karena masyarakat beranggapan seperti membeli kucing dalam karung.

    “Sistem Pemilu terbuka sangat memudahkan dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, karena memang kita pun sebagai Caleg bisa terjun langsung. Kan modal utama dalam pemilu itu dikenal dan dekat secara langsung dengan masyarakatnya,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah percaya sistem pemilu terbuka akan meningkatkan akuntabilitas, Nipal Mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban semua Caleg menjaga integritas dalam berkampanye. Karena suasana pertarungan cenderung panas, sehingga menimbulkan gesekan dan polarisasi sengit di masyarakat. Maka dari itulah, ia bakal mengedepankan prinsip moral dan etika dalam berkampanye yang berintegritas.

    “Semua Caleg termasuk saya pasti ingin menang dalam bertarung, namun harus ada kedewasaan politik demi menjaga kualitas prosesnya. Ada beberapa hal yang akan saya lakukan dalam berkampanye, berintegritas yakni tidak merusak keutuhan dan persatuan seperti menghindari kampanye hitam, menghindari politik pragmatis atau vote buying,“ jelasnya.

    Terpisah, Bacaleg DPRD Pandeglang, Dapil VI dari Parpol Gerindra, Erin Fabiana mengatakan bahwa sebagai Caleg petahana keputusan MK tentang sistem Pemilu terbuka tersebut cukup adil.

    “Saya rasa keputusan MK yang memutuskan sistem pemilu terbuka cukup adil, pastinya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa menjadi wakil rakyat,” kata Erin.

    Untuk memanfaatkan keuntungan sebagai petahana dalam sistem Pemilu terbuka, Erin mengatakan bahwa kesempatan untuk menjadi pemenang semuanya sama.

    “Dalam mempertahankan dukungan dan kepercayaan dari konstituen tentunya ada strategi yang diterapkan, tapi itu tidak bisa saya sebutkan,” ujarnya.

    Untuk memastikan pencapaian dan kinerja sebagai Caleg petahana dikenal oleh pemilih di wilayah Dapil VI, Erin mengaku bahwa ia selalu melakukan evaluasi dari perolehan suara sebelumnya.

    Untuk rencana menghadapi persaingan politik yang lebih ketat dalam sistem pemilu terbuka, Erin mengaku akan mengikuti instruksi yang telah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Bergerak sesuai instruksi Ketua Umum Gerindra, kita rebut hati masyarakat. Gerindra ada ditengah-tengah masyarakat dan memberikan manfaat,” katanya.

    Bacaleg Partai Gerindra untuk Provinsi Banten dari Dapil Lebak, Ade Hidayat kepada BANPOS mengatakan pemilu dengan sistem terbuka lebih demokratis dan transparan.

    “Jadi dengan sistem terbuka itu banyak keuntungan bagi semua. Dan masyarakat bisa memilih sesuai pilihannya,” ungkap Ade.

    Menurut anggota DPRD Banten ini, jika sistem tertutup yang disahkan oleh MK maka hal itu demokrasinya kurang transparan. “Kalau tertutup justru transparannya kurang, masyarakat seperti membeli kucing dalam karung,” katanya.

    Bacaleg lainnya, Yakni Usep Setiana dari Partai Nasdem Zona V untuk DPRD Lebak yang menyebut sistem terbuka lebih memiliki keterbukaan politik yang mendidik, karena masyarakat bisa terbangun animo dukungan politiknya secara langsung pada individu politisi.

    “Artinya sistem terbuka ini jelas punya banyak kelebihan dalam membangun pendidikan demokrasi. Rakyat bisa memilih langsung calon pilihannya sesuai nurani mereka,” terang Usep.

    Bacaleg Partai Gerindra Cilegon Dapil I Jombang-Purwakarta Ratu Illus Susilaningrum menyambut baik hasil putusan MK yang menetapkan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka Pemilu lebih demokratis.

    “Setuju karena dengan Pemilu proporsional terbuka proses pemilu menjadi lebih demokratis. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya,” kata Ratu kepada BANPOS, Kamis (15/6).

    Dengan sudah adanya kejelasan sistem Pemilu, Ia akan lebih gencar turun kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi apa yang diinginkan masyarakat Kota Cilegon khususnya Jombang-Purwakarta.

    “Sebagai Caleg saya akan berusaha dan berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat seperti apa, dan melakukan pendekatan dengan mensosialisasikan program yang akan saya lakukan terhadap masyarakat bila saya terpilih,” tuturnya.

    Dengan adanya sistem Pemilu terbuka, kata Ratu otomatis terbangunnya kedekatan antara pemilih dan kandidat. Sehingga masyarakat bebas menentukan pilihannya sesuai hati nurani.

    Kemudian, Ia akan melakukan langkah-langkah khusus untuk mengecek dan memastikan daftar pemilih sudah terdata apa belum untuk dapat mengikuti proses pemilu. “Percaya dengan sistem terbuka pastinya, masyarakat mengetahui siapa orang atau caleg yang akan dia pilih dan bukan terserah dari pilihan partai,” ujarnya.

    Disisi lain ia juga siap bersinergi dengan para caleg lainnya untuk memenangkan partai walaupun harus bersaing merebut hati rakyat dengan para caleg lainnya.

    “Tentunya saya akan berkolaborasi dan bersinergi dengan caleg lainnya untuk mendukung dan membantu kemenangan partai dalam Pemilu,” tandasnya.

    Antusias juga diungkapkan oleh Bacaleg pendatang baru dari Dapil II Cilegon-Cibeber Iip Ibrohim. Menurutnya ini merupakan kabar gembira bagi seluruh caleg.

    “Jadi ini kabar yang luar biasa karena semua mempunyai peluang terpilih melalui proporsional terbuka ini,” tambahnya.

    Dengan sudah diputuskannya sistem proporsional terbuka maka ia akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Dapil II Cilegon-Cibeber. “Karena sistemnya sudah terbuka kita akan gas lagi,” tegasnya.

    Hal senada dikatakan Bacaleg Petahana dari Partai Golkar Dapil II Cilegon-Cibeber, Subhi. Ia sebagai masyarakat dan Bacaleg menyambut baik putusan tersebut.

    “Nah tentunya saya baik sebagai masyarakat ataupun sebagai bakal calon di salah satu partai politik, Partai Golkar tentunya menyambut baik. Mudahan-mudahan itu adalah jawaban yang tentu menjadi salah satu kepuasan untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka ini, petahana maupun bacaleg baru mempunyai kesempatan yang sama untuk duduk di parlemen.

    Dengan sistem proporsional terbuka ini, Subhi meyakini partisipasi pemilih akan tinggi seperti Pemilu sebelumnya.
    Kemudian ia percaya bahwa sistem pemilu terbuka akan meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi politik. “Kalau saya secara pribadi dengan harapan mereka memilih saya tentunya sebagai bakal calon selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan hak pilihnya,” ujarnya.

    Terkait dengan persaingan politik yang lebih ketat antar caleg dalam sistem pemilu terbuka, ia menanggapinya dengan santai. “Saya kira saya prinsipnya air mengalir saja kuncinya adalah bagaimana pembinaan itu dilakukan oleh seorang caleg, oleh seorang incumbent atau petahana atau yang lain tentu dengan harapan supaya karier politik juga berkesinambungan dengan mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” tutup Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon ini.

    Bacaleg PAN dari Dapil II Cilegon-Cibeber Anugrah Chaerullah menyambut baik dengan sistem proporsional terbuka karena masyarakat bisa memilih langsung pilihannya. Dengan sistem Pemilu terbuka ini, sebagai petahana, ia akan mempertahankan dukungan dan kepercayaan dari konstituen melalui program-program yang telah direalisasikan kepada masyarakat.

    “Ya kalau petahana kan kita ada program-program kemasyarakatan yang harus kita selesaikan di berikutnya. Salah satunya itu dengan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kita lakukan upaya dengan program itu, kita bisa lakukan mengaplikasikan langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

    Menurutnya kondisi politik saat ini dengan 2019 lalu sama karena menggunakan sistem yang sama. “Saya kira sama saja 2019 pun kita terbuka yah dan saat ini juga pemilu terbuka saya kira tinggal melakukan pendekatan persuasif lagi kepada masyarakat dan mengajak, menghimbau masyarakat untuk ke TPS karena ini memang pemilu yang terbuka,” tandasnya.

    Bacaleg Petahana dari Dapil II Cilegon-Cibeber Erik Airlangga mengatakan dengan diputuskan oleh MK sistem proporsional terbuka, pihaknya akan terus mendorong partisipasi pemilih pentingnya memilih calon legislatif. Meskipun calon petahana diuntungkan akan tetapi harus tetap menyerap aspirasi masyarakat.

    “Tapi memang berbicara terbuka mungkin ada kepuasan atau yang tidak puas dengan kinerja kita DPRD otomatis kita lebih ekstra lagi kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi kepada masyarakat. Apalagi incumbent di 2014 dan 2019 50 persen terpilih kembali sedangkan waktu itu belum ada pokir (pokok pikiran) tapi begitu saat ini ada pokir jadi usulan kita terealisasi untuk memudahkan kita mendorong kepentingan masyarakat dalam hal pembangunan. Yang terpenting kepentingan masyarakat bisa terealisasi dalam hal ini pembangunan,” tanda Politisi Golkar ini.

    Bacaleg Kota Serang Dapil Cipocok Jaya dari PDI Perjuangan, Fauzan Dardiri, menyatakan, sebagai anggota partai dirinya tentu mengikuti instruksi partainya, PDIP yang cenderung menghendaki untuk ditetapkannya sistem proporsional tertutup pada Pemilu nanti. Hanya saja, menurutnya, sebagai peserta pemilu pihaknya tidak bisa menolak putusan yang telah ditetapkan oleh MK.

    Oleh karenanya Fauzan menambahkan, PDIP menghargai putusan MK yang menetapkan sistem yang dianut adalah sistem proporsional terbuka.

    ”Tentu saya sebagai Caleg, ya menghargai keputusan MK sebagaimana DPP PDIP juga sama kan menghargai putusan MK,” ucapnya.

    Kini karena sistem yang ditetapkan adalah sistem proporsional terbuka, Fauzan mengatakan dirinya akan memaksimalkan kesempatan itu untuk bisa menggaet simpatisan dan konstituen sebanyak-banyak, agar mau memilih dirinya dan juga PDIP pada pemilu 2024 nanti.

    Sebagai langkah upaya untuk bisa meyakinkan para konstituen, mantan jurnalis itu pun menjelaskan akan melakukan penguatan basis massa di tingkat akar rumput, caranya pendekatan emosional secara intens, door to door.
    Sebab dirinya merasa yakin dengan bekal modal sosial yang dimilikinya, mampu meyakinkan konstituen dan pemilih di wilayahnya untuk mau memilihnya sebagai anggota legislatif di Pemilu nanti.

    “Mulai dari pemilih muda, pemilih tua, kemudian pemilih rasional, pemilih tradisional. Karena memang telah terbiasa saya berkomunikasi dengan siapapun. Jadi ya, harus ketemu dan tatap muka,” terangnya.

    Sementara itu, Dede Rohana Putra yang tak lain merupakan patahan di kursi DPRD Provinsi Banten mengungkapkan, dirinya merasa senang dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024. Menurutnya, keputusan MK yang memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 nanti bak angin segar bagi para Bacaleg.

    Karena tidak sedikit menurut penuturannya, para Bacaleg yang merasa gelisah menanti putusan tersebut.
    Kemudian ia juga menambahkan dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka, dirinya merasa yakin jika proses pemilu akan jauh lebih akuntabel dan transparan. Sebab didalamnya ada peran serta masyarakat di berbagai lini sektor dalam pengawasannya.

    ”Kalau dari sisi transparansinya tentu lebih transparan. Karena masyarakat akan memonitor semua dengan semua calon bergerak, semua masyarakat memonitor, semua masyarakat mengawasi, ingin mengawal calonnya masing-masing, seperti itu,” katanya.

    Namun bukan berarti sistem tersebut tidak memiliki kekurangan dibaliknya, Dede menjelaskan kekurangan sistem proporsional terbuka adalah penyelenggaraan pemilu yang terlalu mahal. Sebab para peserta kontestasi pasti akan mengeluarkan banyak uang dalam prosesnya. Meski begitu, ia merasa yakin dengan keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengawasan di dalamnya, hal itu bisa teratasi.

    Sebagai petahana di Pemilu 2024 nanti, Dede Rohana mengatakan bahwa dirinya akan memaksimalkan kesempatan sistem proporsional terbuka itu dengan sebaik mungkin. Bahkan dirinya mengaku akan lebih intens lagi melakukan pendekatan terhadap masyarakat, agar para konstituen merasa yakin untuk memilih dirinya yang kedua kalinya.(MG-01/MG-02/LUK/DHE/WDO/MYU/RUS/PBN)

  • Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

    Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

    SERANG, BANPOS – Angin segar bagi eks Narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). Sebab, pada pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang tahun ini menggunakan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan peraturan tersebut, di Pasal 18 huruf c menyatakan bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan dokumen bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

    “Iya itu harus diumumkan di Media massa. Media massa itu, bisa cetak, online dan elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, Rabu (3/5).

    Diketahui, KPU Kota Serang telah membuka pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024 yang berlangsung sejak tanggal sejak 1-13 Mei pukul 08:00 hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian khusus pada tanggal 14 Mei, dibuka sejak pukul 08.00 hingga sampai pukul 23.59 WIB.

    Ade menjelaskan, apabila ada Bacaleg Eks Napi yang tidak melampirkan hasil pengumuman di media masaa, maka akan masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus diperbaiki.

    “Jika setelah proses itu tetap tidak diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai Caleg,” terangnya.

    Ia menegaskan, proses tahapan pengumuman Bacaleg Eks Napi harus diumumkan sebelum pendaftaran dan berkasnya harus diserahkan secara berbarengan dengan berkas pendaftaran.

    “Semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan. Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” ucapnya.

    Sementara itu, Ade menyebutkan bahwa sampai hari ketiga, pendaftaran Caleg DPRD Kota Serang dari 18 Parpol baru ada 9 Parpol yang telah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

    “Kami meminta Parpol dan Bacaleg untuk memperhatikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, selain persyaratan administrasi yang umum, agar Bacaleg Pasal 18 huruf C dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan, yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa,” tandasnya. (MUF)

  • Kemenag Cilegon Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

    Kemenag Cilegon Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

    CILEGON, BANPOS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon melarang keras rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah.

    “Kita sebagai ASN yang ada di Indonesia khususnya ASN Kemenag itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Lukman kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/5).

    Lukman melihat, menjelang perhelatan Pemilu 2024, aroma kontestasi partai politik (Parpol) untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat

    Maka dari itu, menurut Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid atau tempat ibadah lainnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.

    “Kalau mau kampanye ya silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg (calon legislatif) yang ada di Kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut,” terangnya.

    Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon-calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola dan Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja,” katanya.

    Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa rumah ibadah tidak dijadikan ajang kampanye dengan mengerahkan seluruh perangkat dibawah Kementerian Agama.

    “Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagai mana yang telah di tetapkan KPU,” tandasnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten menggelar deklarasi bersama para tokoh lintas agama sebagai wujud komitmen tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis menjelang Pemilu 2024. (LUK)

  • Bacaleg di Cilegon Mulai Jalani Tes Narkoba

    Bacaleg di Cilegon Mulai Jalani Tes Narkoba

    CILEGON, BANPOS – Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Cilegon menyiapkan petugas medis untuk melayani tes urine bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024.

    Tes urine merupakan salah cara untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba yang akan dilampirkan pada saat mendaftar sebagai calon legislatif.

    Plt Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi BNN Kota Cilegon, Neni Nunaningsih, mengaku telah mempersiapkan segala kebutuhan, termasuk petugas yang melayani bacaleg.

    “Petugas yang dilibatkan terdiri dari perawat, dokter dan petugas yang menjaga atau mengawasi pada saat pengambilan urine,” kata Neni kepada BANPOS saat ditemui di kantornya, Selasa (2/5).

    Menurutnya, sejauh ini sudah ada sejumlah bacaleg yang datang untuk melakukan permohonan.

    “Bacaleg dari Maret sudah ada yang pemohon dimana waktu bulan Maret satu orang untuk DPR RI kita tidak secara detail menanyakan dari partai-partai mananya. Kalau untuk di bulan April ada 11 pemohon dimana rata-rata kebetulan karena mereka bercerita rata-rata dari Partai Demokrat. Dan hari ini ada 8 orang,” terangnya.

    “Dari 19 pemohon semuanya alhamdulillah mereka hasilnya negatif setelah kita lakukan asesmen dan tes urinenya,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Neni menyampaikan prosedur pengambilan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) untuk persyaratan pendaftaran calon legislatif yakni membawa Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).

    Kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti proses pembuatan SKHPN terdiri dari pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan rapid test urine.

    Setelah selesai, pemohon dapat menunggu atau akan dikonfirmasi via telpon jika SKHPN sudah bisa diambil.

    Sementara terkait biaya pemeriksaan narkoba, ia mengatakan klien hanya membayar Rp 290.000 dan itu berlaku di seluruh Indonesia.

    “Apabila ditemukan hasil pemeriksaan urin tidak valid, maka dilakukan rapid tes ulang tanpa dibebankan biaya kepada pemohon,” sebutnya.

    Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatullah yang akan kembali mencalonkan menjadi wakil rakyat mengaku sudah melakukan berbagai persiapan jelang pendaftaran Caleg pada Pemilu 2024.

    “Sudah medical check up, tes psikologi dan cek urine bebas narkoba untuk persyaratan pencalegan 2024,” singkatnya.

    Diketahui, pelayanan BNN Kota Cilegon untuk pengajuan SHKPN dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. (LUK)