Tag: cegah kasus kekerasan

  • Pemkab Pandeglang Sampaikan Pentingnya Kerjasama Cegah Kekerasan

    Pemkab Pandeglang Sampaikan Pentingnya Kerjasama Cegah Kekerasan

    PANDEGLANG, BANPOS – Bersinergi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pandeglang serta Koordinator Penyuluh (Korluh) di setiap kecamatan.

    Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin melalui Kepala UPT PPA DP2KBP3A Pandeglang, Mila Oktaviani mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas bersama penegak hukum dalam mendampingi korban hingga proses hukum berlangsung.

    “Kalau kerjasama untuk aparat penegak hukum, saat ada korban melaporkan terkait kasus kekerasan seksual. Biasa kan kalau kasus seperti itu tidak hanya dari kita, tapi ada advokat, rumah sakit untuk visum dan psikologis, nanti dari Polres baru kita dampingi untuk visum,” kata Mila, kepada wartawan, Jumat (28/7).

    Selain itu, lanjut Mila, dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya juga melibatkan para koordinator penyuluh di setiap kecamatan untuk ikut dalam kerjasama tersebut. Hal itu dilakukan agar para penyuluh mengetahui proses penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Jadi untuk kerjasama atau sinergitas antara dinas dengan koordinator penyuluh kecamatan, apabila ada kasus kekerasan mereka bisa tahu dan langsung datang ke UPT PPA atau langsung ke dinas,” terangnya.

    Dengan adanya Kerjasama tersebut, kata Mila, pihaknya berharap dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang.

    “Kita berharap dengan adanya kegiatan yang melibatkan lintas sektor ini dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum Kejari Pandeglang, Vera Farianti Havilah mengatakan, dalam kerjasama ini pihaknya akan bertindak setelah adanya laporan dari korban ke pihak kepolisian.

    “Pada intinya Kejaksaan ini menerima berkas dari kepolisian, setelah menerima berkas baru kami bisa komunikasi dengan penyidik PPA, dan jika kasus ini terhadap anak kita koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lainnya,” katanya.
    Namun, kata Vera, saat ini pihaknya sudah membuka posko akses keadilan bagi perempuan dan anak, yang fungsinya untuk memberikan saran dan pendapat bagi para korban.

    “Tapi kami ini sekarang membuka posko akses keadilan bagi perempuan dan anak, sehingga kami ini juga dapat mendapatkan laporan,” terangnya.

    “Misalkan ada kasus berkaitan dengan perempuan dan anak ini yang perlu mendapatkan saran dan pendapat. Jadi setelah mendapatkan laporan tersebut kita akan koordinasi dengan stakeholder terkait,” tandasnya. (DHE/PBN)