Tag: CEMS

  • DLH Banten Bela IKPP Soal Pencemaran

    DLH Banten Bela IKPP Soal Pencemaran

    SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten membantah jika
    pencemaran sungai Ciujung disebabkan karena adanya aktivitas industri PT Indah Kiat Pulp
    and Paper (IKPP).

    Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan menegaskan, pencemaran yang terjadi justru
    disebabkan oleh banyak limbah domestik atau rumah tangga, bukan sertamerta berasal dari
    IKPP.

    Wawan menjelaskan, tidak sedikit dari limbah domestik yang dihasilkan dari pemukiman
    warga setempat dibuang ke bantaran sungai Ciujung. Alhasil, pencemaran terhadap sungai
    tersebut tidak terelakkan.

    Terlebih lagi menurutnya di musim El Nino seperti saat ini, semakin memperparah
    pencemaran terhadap sungai tersebut.

    "Sekarang di musim El Nino begini kan yang namanya limbah domestik banyak semua ke
    sungai. Bisa aja kan dengan terik yang panas ini bisa menimbulkan sungai itu menjadi
    hitam," katanya pada Jumat (29/9).

    Tudingan itu bukan tanpa alasan, Wawan menjelaskan berdasarkan hasil uji lab,  limbah yang
    dihasilkan oleh IKPP masih berada di bawah baku mutu.

    Selain itu berdasarkan hasil uji lab pun juga didapati hasil bahwa limbah IKPP tidak
    mengandung unsur COD dan BOD.

    "Hasil dari lab itukan mengandung COD dan BOD. COD dan BOD nya kan bisa saja hasil
    dari domestik atau masyarakat, kalau dari perusahaannya sih nggak ada," terangnya.

    Tidak hanya itu saja, terkait pencemaran udara, ia juga menjelaskan IKPP telah dilengkapi
    dengan alat Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS.

    CEMS merupakan alat yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    (KLHK) untuk memonitoring kualitas udara yang dihasilkan oleh industri pengguna batu
    bara.

    Jika memang terbukti telah melakukan pencemaran udara, Wawan menegaskan, tentu IKPP
    mendapat peringatan dari KLHK.

    Namun sejauh ini Wawan mengaku bahwa pihaknya belum mendapat kabar, jika IKPP
    mendapat peringatan dari KLHK terkait hal itu.

    "Kalau misalnya sudah di atas baku mutu, Kementerian LHK dan Gakkum (Penegakan
    Hukum) juga pasti turun, seperti yang sudah-sudah," terangnya.

    Perihal pencemaran, Wawan menegaskan, masyarakat tidak bisa begitu saja menuding Indah
    Kiat sebagai pelaku utamanya.

    Karena menurutnya, ada banyak perusahaan di wilayah sekitar yang juga turut andil terhadap
    permasalahan tersebut.

    "Kan tidak hanya perusahaan Indah Kiat saja di situ. Kan kalau orang menyudutkan, 'wah ini
    dari Indah Kiat,' padahal beberapa perusahaan di situ banyak," tandasnya. (CR-02).