Tag: Cikupa

  • Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan bahwa anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa hingga mengakibatkan korban dari warga sipil, dinyatakan telah melanggar kode etik Polri.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) terhadap anggota yang terlibat kasus itu, ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.

    “Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik,” ucapnya, Kamis (13/7).

    Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

    “Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten,” katanya.

    Baca Juga: Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang
    Baca Juga: Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu, bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.

    “Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.

    “Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api,” ungkapnya.

    Adapun untuk personel/anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.

    “Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    TANGERANG, BANPOS – Anggota polisi yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa, Kabupaten Tangerang, diperiksa oleh Propam.

    Pemeriksaan tersebut guna mencari tahu apakah terdapat kelalaian dalam insiden yang menimbulkan dua orang korban sipil, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

    “Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini dan anggota yang bersangkutan dalam pemeriksaan Propam,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyonodi, Senin (10/7).

    Sigit mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap anggota itu, pihaknya juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakannya tersebut.

    “Senpi yang digunakan itu sudah ditarik,” ucapnya.

    Terkait sejauh mana proses dan tahapan pemeriksaan atas indikasi pelanggaran dalam kasus itu, Sigit belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

    Namun dalam hal ini, Polresta Tangerang menyatakan akan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional.

    “Polresta berkomitmen untuk menindaklanjuti secara profesional,” katanya.

    Dalam kasus itu, Sigit mengaku pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap korban, baik itu proses perawatan hingga pemulihan.

    “Kami sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban,” kata Sigit.

    Untuk diketahui, dua pasutri Kabupaten Tangerang dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi.

    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menilai ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian.

    Indikasi dugaan pelanggaran tersebut dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.

    “Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi,” kata Fery.

    Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi, peristiwa itu masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana, di mana ada kelalaian penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang.

    Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi petugas yang melakukan kealpaan itu mendapat sanksi pidana.

    “Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara sembilan bulan atau pidana kurungan enam bulan. Kalau menimbulkan luka berat, maka ancaman pidana penjaranya bisa lima tahun,” jelas Fery.

    Kemudian, insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada Pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah, dan secara tegas menentang setiap pelanggarannya.

    Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

    “Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur,” ujarnya. (DZH/ANT)

  • Pasutri Korban Peluru Nyasar Polisi Dirawat di RSUD Balaraja Tangerang

    Pasutri Korban Peluru Nyasar Polisi Dirawat di RSUD Balaraja Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Pasangan suami-istri (Pasutri) yang menjadi korban peluru nyasar polisi, menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

    Diketahui, keduanya terkena peluru nyasar akibat pantulan peluru atau rekoset, saat petugas kepolisian tengah mengejar pelaku kejahatan di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

    “Dari dua pasien yang kami terima, saat ini satu pasien masih dalam perawatan,” kata Humas RSUD Balaraja dr Aang Sunarto, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/7).

    Menurut dia, saat kedatangan dua pasien ke RSUD Balaraja yang merupakan pasangan suami istri berinisial ES dan M warga Kabupaten Tangerang tersebut dalam kondisi terluka pada bagian dada dan lengannya.

    Baca juga: Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang

    “Pada hari Selasa pukul 14.30 WIB, kami kedatangan dua pasien di IGD. Dari hasil pemeriksaan ada luka, yaitu suami ada luka di dada dan istri ada luka di lengan kiri,” katanya.

    Ia mengatakan satu dari ke dua pasien yang dirawat itu telah dilakukan operasi dan pembersihan luka. Saat ini dalam keadaan sadar serta kondisinya cukup baik.

    “Kondisi istri, setelah observasi 4 jam di IGD diperbolehkan pulang. Kalau untuk suaminya waktu datang dengan kondisinya baik, kesadarannya penuh, dan sudah dilakukan operasi pembersihan luka,” ujarnya. (DZH/ANT)

  • Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang

    Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Sepasang suami-istri (Pasutri) mengalami luka tembak akibat peluru nyasar yang ditembakkan oleh anggota Polresta Tangerang di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

    “Kami langsung cek TKP, dan mengutamakan mengevakuasi atau membantu dua orang korban untuk segera mendapatkan perawatan medis,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

    Ia menerangkan, dalam peristiwa itu berawal saat dua orang personel Polri yang mengendarai motor, mencoba menghentikan laju satu unit mobil jenis minibus, yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan.

    “Mobil itu melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa,” katanya.

    Kemudian, ketika dua petugas dari kepolisian berupaya menghentikan, laju kendaraan itu malah tancap gas lalu berusaha menabrak personel yang sedang menjalankan tugas.

    “Personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil yang dikendarai terduga pelaku kejahatan,” ujarnya.

    Beberapa saat kemudian, pasangan suami istri yang mengendarai motor melintas. Kemudian ia mengklaim bahwa keduanya terkena rekoset atau pantulan proyektil.

    Diketahui, sang suami terkena luka tembak pada dada sebelah kiri dan istri mengalami luka goresan pada bagian lengan sebelah kiri.

    Sementara mobil terduga pelaku melarikan diri, personel yang bertugas dibantu personel Polsek Cikupa mengutamakan untuk langsung mengevakuasi atau membantu korban untuk segera dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

    “Petugas mengutamakan membantu korban untuk segera mendapatkan penanganan medis. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” jelasnya. (DZH/ANT)

  • Horor, Warga Cikupa-Tangerang Temukan Tas Berisi Kerangka Tulang Manusia

    Horor, Warga Cikupa-Tangerang Temukan Tas Berisi Kerangka Tulang Manusia

    TANGERANG, BANPOS – Kerangka tulang manusia ditemukan oleh seorang pria berinisial T, pada sebuah tas yang tergeletak di pinggir jalan tol kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (30/6) lalu.

    Atas temuan tersebut, T kemudian membawanya dan melaporkan kepada ketua RT setempat. Selanjutnya, mereka membuka ketiga tas tersebut yang ternyata salah satunya berisikan kerangka tulang manusia.

    Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu, mengatakan mereka kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi pada hari Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

    “Setelah mendapat Laporan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Cikupa beserta Binanas Desa Cibadak melakukan pengecekan terkait laporan tersebut,” ujar Imam dalam keterangannya, Rabu (5/7).

    “Adapun tas yang berisi kerangka tulang manusia tersebut masih dalam keadaan terkubur di halaman perkebunan milik Saudara T,” imbuhnya.

    Selanjutnya, pada hari Senin (3/7/2023), setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui ternyata kerangka tersebut adalah jenazah atas nama EP yang meninggal tahun 2009.

    Diketahui, EP merupakan sanak saudara dari HBP. Kerangka tulang tersebut memang sengaja dimasukkan ke dalam tas dalam proses pemindahan jenazah ke Medan.

    “Yang mana kerangka tulang tersebut hendak dipindahkan dari Jakarta menuju ke Medan,” ucapnya.

    Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi di mana untuk melakukan proses penggalian ulang tas yang sudah dikubur kembali, untuk selanjutnya diserahkan kembali pada keluarga.

    “Keluarga melakukan penggalian ulang kerangka tulang manusia yang telah dikubur oleh saksi yang menemukan, selanjutnya kerangka tulang manusia tersebut diserahkan kembali kepada keluarga,” tandasnya. (DZH)

  • Residivis Pelaku Curanmor di Cikupa-Karawaci Ditangkap Polisi

    Residivis Pelaku Curanmor di Cikupa-Karawaci Ditangkap Polisi

    TANGERANG, BANPOS – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (4/2) lalu. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan

    Dirreskrimum Polda Banten, Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan tim Resmob di bawah pimpinan Iptu Andi Kurniadi Eka.

    Ade mengatakan, dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan pelaku berinisial M. Kemudian tersangka mengungkapkan rekan kerjanya dalam melakukan kejahatan.

    “Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,” katanya.

    Ade Rahmat mengatakan tim resmob membawa kedua pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut. Keduanya akan diserahkan ke penyidik ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Para pelaku melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Karawaci dan Cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP,” tutupnya.

    (MUF/ENK)