Tag: Covid-19. Kota Serang

  • Kepwal Baru Ditandatangani, PSBB Hari Pertama Tak Efektif

    Kepwal Baru Ditandatangani, PSBB Hari Pertama Tak Efektif

    SERANG, BANPOS – Hari pertama penerapan PSBB di Kota Serang diakui masih belum efektif. Pasalnya, Kepwal terkait dengan kebijakan tersebut baru ditandatangani pada hari pertama keputusan penerapan PSBB.

    Berdasarkan pantauan BANPOS di lapangan, aktifitas masyarakat masih berlangsung seperti saat belum diterapkannya PSBB. Seperti di Pasar Induk Rau (PIR), masih banyak masyarakat yang berkerumun dan tidak menggunakan masker.

    BANPOS berupaya melakukan wawancara dengan beberapa pengunjung dan pedagang yang terlihat tidak menggunakan masker. Namun, mereka menolak untuk diwawancara.

    Sementara di beberapa titik lokasi yang ditetapkan dibangun pos cek poin, tidak terlihat adanya penjagaan. Hingga pukul 12.00 WIB, pos cek poin yang seharusnya ada di pintu keluar Tol Serang Timur masih belum beroperasi. Begitu pula dengan cek poin yang ada di depan Kota Serang Baru (KSB).

    Salah satu masyarakat yang berbelanja di PIR, Vira, mengatakan bahwa dirinya masih belum mengetahui adanya penerapan PSBB di Kota Serang. Menurutnya, yang saat ini ia ketahui hanyalah penggunaan wajib masker saja.

    “Baru tahu mas ada PSBB. Kan yang sudah dikasih tau itu hanya wajib menggunakan masker saja. Tapi kalau PSBB gitu enggak, baru denger juga,” ujarnya saat ditemui di blok Cangkring, Kamis (10/9).

    Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengakui bahwa hari pertama pelaksanaan PSBB masih belum efektif. Hal ini dikarenakan Kepwal yang mengatur PSBB baru ditandatanganinya pada Kamis (10/9) bertepatan dengan hari pertama penerapan PSBB.

    “Hari pertama PSBB saya belum mengecek yah. Ini baru persiapan. Cuma untuk surat (Kepwal) hari ini (kemarin) baru saya tanda tantan yah. Tinggal paraf-paraf saja,” katanya saat dikonfirmasi awak media di Puspemkot Serang.

    Namun ia mengklaim bahwa pos cek poin di 8 titik yang telah disepakati, telah dilakukan. Pos tersebut diisi oleh unsur Pemkot Serang, Polri dan TNI. “Mudah-mudahan dari hari ini sampai 14 hari kedepan dapat berjalan dengan lancar. InsyaAllah besok atau hari libur akan saya cek,” ungkapnya.

    Syafrudin mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB ini masih menggunakan anggaran pada pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Karena menurutnya, masih ada sisa anggaran pada pos anggaran BTT yang telah disiapkan beberpaa bulan yang lalu.

    “Iyah anggaran masih menggunakan BTT kemarin sebesar Rp101 miliar. Anggaran itu digunakan sudah Rp79 miliar, jadi sisa sekitar Rp22 miliar,” tuturnya.

    Sementara menenai sosialisasi, Syafrudin mengaku akan segera dilakukan. Nantinya, Kepwal tersebut akan disebar ke setiap kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Serang. “Nanti para camat dan lurah yang akan menyosialisasikan,” tandasnya. (DZH)

  • Alhamdulillah, Pasien Positif dari Taktakan Sembuh

    Alhamdulillah, Pasien Positif dari Taktakan Sembuh

    SERANG, BANPOS – Satu pasien positif di Kota Serang kembali dinyatakan sembuh. Pasien tersebut merupakan pasien tanpa gejala (OTG) yang tinggal di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan berinisial APN.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa APN dinyatakan sembuh usai menjalani tes Swab kedua pada 29 April yang lalu.

    “Pasien inisial APN dinyatakan sembuh setelah menjalani tes swab kedua kalinya. Menjalani tes swab 29 April,” ujar Hari kepada BANPOS, Rabu (13/5).

    Hari mengatakan, APN baru dinyatakan sembuh hari ini saat hasil tes swab dari Litbangkes Kemenkes dan RSPAD keluar. Hasil tersebut menyatakan APN negatif.

    Sementara itu, Dinkes Kota Serang baru menyerahkan hasil tes, baik rapid mau pun swab ke Litbangkes pusat. Hal tersebut berkaitan dengan hasil tracking yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang pada hari Rabu dan Jumat lalu.

    “Hasilnya baru akan keluar pada pekan depan. Karena, untuk mengetahui hasil dari tes swab dan PCR membutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa sampai dua pekan,” ujar Kepala Dinkes Kota Serang, Ikbal.

    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa semua pemeriksaan swab dan PCR terpusat di Litbangkes. Bila mengikuti aturan di Litbangkes Jakarta atau pusat, hasil tes bisa selesai dalam waktu tiga hari.

    “Tapi sebenarnya paling cepat itu memang tiga hari, kalau kondisi saat ini, kami juga harus antre dengan yang lain,” terangnya.

    Ia menyebut, pada tracking yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 85 orang. Terdiri dari keluarga pasien positif Covid-19, rekan kerja, hingga orang terdekat lainnya yang sempat melakukan kontak langsung.

    “Itu untuk pemeriksaan swab dan rapid, jadi swab itu ada sekitar 20 orang yang dites,” tuturnya.

    Sebelumnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang, dalam pemeriksaan baik rapid mau pun swab, menargetkan sebanyak 450 orang. Sebab, jangkauan tempat kerja serta lingkungan dalam keluarga serta masyarakat cukup luas.

    “Namun, pasien tersebut telah melakukan isolasi mandiri sebelum hasil tes dikeluarkan, sehingga tracking pun tidak meluas,” ucapnya.

    Pihaknya juga akan melakukan tracking, apabila ditemukan kasus pasien terkonfirmasi Covid-19. Namun tracking dilakukan secara bertahap, setelah hasil tes keluar, dikhawatirkan ada yang terkonfirmasi pada hasil tes nanti.
    “Kalau untuk sementara ini paling melakukan rapid tes saja,” katanya.

    Ia juga menjelaskan, saat ini ada tujuh kelurahan yang masuk ke dalam zona merah. Diantaranya, Kelurahan Serang, Banjarsari, Cipocok Jaya, Terondol dan Penancangan.

    “Semuanya sudah mengikuti protokol kesehatan dan melakukan lockdown lokal atau karantina lokal di masing-masing kelurahan, khususnya wilayah terpapar,” tandasnya. (DZH/ENK)

  • Kejaksaan ‘Gagap’ Soal Dana Pendampingan, Sebut Hibah Untuk JPS

    Kejaksaan ‘Gagap’ Soal Dana Pendampingan, Sebut Hibah Untuk JPS

    SERANG, BANPOS – Nomenklatur anggaran Pendampingan Covid 19 ternyata tidak ditemukan cantolan hukumnya. Berdasarkan penelusuran BANPOS terhadap Indagri No. 1 tahun 2020, tidak terdapat istilah pendampingan oleh instansi vertikal. Namun, Pemkot Serang menyatakan memang untuk pendampingan dan pengawasan Covid-19 ini ada anggarannya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Azhari, membantah bahwa anggaran Rp500 juta yang disediakan oleh Pemkot Serang merupakan anggaran untuk pendampingan. Menurutnya, anggaran sebesar Rp500 juta tersebut merupakan dana hibah untuk jaring pengaman sosial (JPS).

    “Jadi itu bukan pendampingan, karena pendampingan itu tidak ada honornya. Tapi ini merupakan hibah berdasarkan Indagri nomor 1 tahun 2020, yang memperbolehkan instansi vertikal mendapatkan hibah untuk JPS,” ujar Azhari, Selasa (28/4).

    Namun saat menjelaskan hal itu, ia terlihat kurang yakin. Sebab, ia tidak tahu apakah ada anggaran untuk pendampingan atau tidak. Hanya saja ia yakin bahwa Rp500 juta tersebut adalah dana hibah untuk menyiapkan JPS dan menganggap pemkot salah tulis dalam rincian anggaran.

    “Kami memang dalam SK Walikota itu kami berfungsi sebagai pengawasan. Saya gak tau, apakah belum dianggarkan untuk (pengawasan). Untuk pendampingan setau kami ya, tidak ada anggarannya. Kami gak tau ya. Makanya itu mungkin salah dari sananya (pemkot),” terangnya.

    Ia mengaku bahwa besaran anggaran tersebut bukan pihaknya yang meminta. Akan tetapi, Pemkot Serang sendiri yang memasukkan anggaran tersebut untuk Kejari Serang. Ia menilai, dimasukkannya anggaran itu karena Pemkot Serang melihat Indagri nomor 1 tahun 2020.

    “Kami tidak meminta, justru kami kemarin diberitahu oleh Asisten Daerah pak Anton bahwa ada Rp500 juta untuk kami. Makanya kami melihat dan sesuai instruksi Mendagri, agar pemda dapat menyediakan JPS untuk instansi vertikal,” katanya.

    Menurut Azhari, pihaknya hingga saat ini masih belum tahu apa saja anggaran tersebut boleh dipergunakan oleh pihaknya. Namun, ia mengaku memiliki beberapa keinginan dalam penggunaan tersebut, salah satunya yakni pengadaan alat pelindung diri (APD).

    “Penggunaannya, kami berkoordinasi dengan pihak Bappeda, apa kira-kira penggunaannya. Kami mengajukan untuk alat kesehatan seperti Rapid Test, disinfektan, masker dan lainnya. Kami juga akan memberikan sembako kepada honorer di Kejari dan warga sekitar kami. Ini keinginan kami,” ucapnya.

    Menurutnya, Kejari Serang membutuhkan APD. Sebab, dalam beberapa hal pelayanan mereka harus bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti pada saat melayani masyarakat yang ingin mengurus tilang.

    “Untuk APD itu kami tidak ada anggaran. Makanya, mungkin ini niat baik dari Pemkot Serang agar kami bisa membeli seperti rapid test dan masker. Ini juga Kimia Farma menawarkan rapid test satunya Rp600 ribu, bisa menggunakan itu,” jelasnya.

    Sementara untuk anggaran sendiri, pihaknya masih belum memegang. Berdasarkan penuturan Dinkes Kota Serang, anggaran itu akan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN).

    “Untuk saat ini anggaran kan belum kami pegang. Kemarin komunikasi dengan Dinkes Kota Serang, katanya anggaran ini akan diberikan kepada kami melalui KPKN. Nanti baru ditransfer ke rekening Kejari Serang. Penggunaannya pun harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saepudin, membenarkan bahwa Pemkot Serang telah menganggarkan pendampingan dari Kejari Serang sebesar Rp500 juta. Menurutnya, karena Kejari Serang tergabung dalam Gugus Tugas, maka memerlukan banyak hal untuk melaksanakan tugasnya.

    “Banyak hal. Mereka kan juga butuh APD, disinfektan dan kebutuhan yang lain. Karena kan mereka melakukan pelayanan. Tapi untuk apa-apanya, kami baru akan ketemu besok (hari ini) kayaknya. Mereka juga mau tau anggaran ini bisa digunakan untuk apa,” ujar Nanang melalui sambungan telepon.

    Ia juga mengaku bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan pendampingan Kejari Serang dalam pengawasan terkait Covid-19 ini. Namun ia menuturkan apabila memang Kejari Serang tidak membutuhkan anggaran sebesar itu, maka dapat dialihkan untuk yang lainnya.

    “Besok lah itu informasinya. Misalkan kalau memang mereka tidak perlu, tidak masalah kami. Bisa saja dianggarkan untuk yang lainnya. Iyah (masih bisa ada perubahan anggaran). Belum ketemu juga dengan orang kejaksaan,” tandasnya (DZH/AZM)