Tag: CPMI

  • BP2MI Gagalkan Pemberangkatan CPMI Ilegal

    BP2MI Gagalkan Pemberangkatan CPMI Ilegal

    SERANG, BANPOS – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Banten, berhasil menggagalkan pemberangkatan nonprosedural sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. CPMI tersebut diduga menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang rencananya akan berangkat ke Arab Saudi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (7/12).

    Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Wilayah Banten, Joko Purwanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 4 CPMI itu salah satunya berasal dari Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cianjur.

    “Saya menerima laporan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Banten, bahwa akan ada 4 CPMI terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan yang akan berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi, melalui Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Joko.

    Ia menjelaskan, dari laporan tersebut, diketahui para CPMI itu mengaku akan dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di sebuah hotel. Namun, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI

    “Pencegahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, dimana Arab Saudi merupakan salah satu dari 19 negara yang dilarang penempatannya oleh pemerintah,” jelasnya.

    Saat mendapatkan informasi dari LSM Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada pukul 15.00 WIB, saat itu Joko sedang berada di Wisma Atlet Pademangan Jakarta. Guna berkoordinasi terkait kepulangan 199 PMI ke daerah asal dari Malaysia, bersama Dansatgas Penanganan Covid-19, langsung meluncur ke Bandara Soekarno Hatta.

    Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Joko menginstruksikan petugas BP2MI untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta, untuk mencegah keberangkatan 4 CPMI tersebut ke Timur Tengah. Tepat pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan keempat CPMI tersebut.

    “Tindakan cepat dan terukur ini sesuai dengan perintah Kepala BP2MI untuk mencegah penempatan nonprosedural PMI,” ucapnya.

    Ia menegaskan, pemerintah tidak akan melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri. Asalkan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

    “Untuk proses lebih lanjut, kami berkoordinasi dengan UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta, untuk pendataan dan proses pemeriksaan lebih mendalam sebelum kepulangan ke Daerah Asal CPMI tersebut,” tandasnya. (MUF)