Tag: Cukai Tipe

  • Penyelundupan Obat Tradisional ke Dubai Digagalkan BC Soetta

    Penyelundupan Obat Tradisional ke Dubai Digagalkan BC Soetta

    TANGERANG, BANPOS – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor obat
    tradisional jenis gingseng kianpi senilai Rp872 juta, dengan tujuan negara Dubai.

    "Obat-obatan yang diberitahukan sebagai Ginseng Silver of Indonesia Ginseng Blue Origin of Indonesia pada dokumen kepabeanannya. Rencananya akan dikirim ke negara tujuan Dubai melalui prosedur
    ekspor umum," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta Zaky
    Firmansyah di Tangerang, Selasa (26/9).

    Ia menuturkan, dalam pencegahan penyelundupan obat tradisional tanpa izin edar ini, dilakukan oleh
    tim pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta), yang memperoleh informasi adanya pengiriman
    barang dari dalam negeri ke Dubai berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar pada tanggal 12
    September 2023.

    Selanjutnya, pihaknya melakukan penulusuran di lapangan dengan mendapati adanya pengajuan
    pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir, dengan inisial perusahaan PTNT yang diketahui baru
    pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui BC Soetta.

    Saat pemeriksaan fisik barang, kata dia, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS,
    area Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

    "Petugas mendapati barang sebanyak 60 karton yang masing-masing karton berisikan 288 botol obat.
    Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 8.640 botol dengan berat 850 kilogram," jelasnya.

    Dalam pemeriksaan fisik tersebut, juga turut melibatkan pihak Badan POM RI guna memastikan
    perizinan edar ataupun konsumsinya untuk diperdagangkan.

    Dari pemeriksaan bersama tersebut, indikasi bahwa barang ekspor berupa pil gingseng kinanpi yang
    diklaim pada kemasan dapat meningkatkan nafsu makan, berat badan, daya tahan tubuh, kinerja otak,
    dan energi tersebut terkonfirmasi mengandung BKO.

    Dari barang bukti yang ditemukan, selanjutnya dibatalkan eksportasinya sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku dengan diserahterimakan kepada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
    (DZH/ANT)