Tag: Curanmor

  • Belasan Motor dan Lima Pelaku Curanmor Diamankan

    Belasan Motor dan Lima Pelaku Curanmor Diamankan

    LEBAK, BANPOS – Belasan motor hasil dari tindak pidana pencurian, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Lebak. Selain belasan motor hasil pencurian, kepolisian juga menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dalam jumpa pers menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk
    meningkatkan keamanan di jalan, dengan menyikat habis pelaku kejahatan jalanan yang kerap
    meresahkan masyarakat.

    Ia menuturkan, Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan,
    khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.

    "Dari pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan lima orang pelaku, 14 kendaraan roda dua,
    puluhan sparepart kendaraan roda dua dengan berbagai jenis dan merk, serta alat yang digunakan
    melakukan kejahatan berupa sepuluh batang mata kunci Letter C, lima batang kunci letter T, dan dua
    buah Linggis,” ungkapnya.

    Kapolres pun menjelaskan, pengungkapan tersebut dari empat lokasi tindak pidana yang berhasil
    diungkap oleh jajarannya.

    "Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin
    (5/6) yang diketahui sekitar Pukul 13.00 di Rumah Cantik Al-Rijan Jalan Raya Maja Adiyasa KM 01
    Kampung Maja Pasar Desa Maja Kecamatan Maja," terang Suyono.

    Berikutnya adalah tindak pidana Curanmor di Kosan Kampung Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang
    terjadi Minggu (6/8) sekitar Pukul 06.00 WIB. Yang ketiga kasus Curanmor yang terjadi di Kampung
    Cimesir juga pada (8/8).

    “Kemudian yang keempat tindak pidana pencurian (sparepart motor) terjadi di pada Sabtu (2/9) Pukul
    15.00 WIB di Kampung Dengung Timur RT 003/RW 001 Desa Sindangmulya Kecamatan Maja,” kata
    Suyono.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, menjelaskan bahwa identitas Pelaku
    yang berhasil diamankan yakni WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23).

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan
    ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

    Dalam hal ini, Wakapolres Lebak, Kompol Nono Hartono, memberikan imbauan harkamtibmas kepada
    masyarakat, agar selalu waspada menjaga kendaraan bermotor masing-masing.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, gunakan
    kunci ganda. Dan saat ini menjelang pemilu, mari pula kita bersama-sama jaga kondusifitas di wilayah
    Kabupaten Lebak agar tetap kondusif dan aman,” tandasnya. (WDO)

  • Modus Sewa Towing, Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Pandeglang

    Modus Sewa Towing, Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil menangkap satu orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda empat dengan modus menyewa jasa towing.

    Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pencurian kendaraan roda empat berjenis Toyota Hilux yang berada disalah satu bengkel di daerah Kadubanen, Kabupaten Pandeglang.

    “Berdasarkan adanya laporan dari korban kepada pihak kepolisian pada tanggal 16 Agustus 2023, terkait adanya pencurian mobil jenis Toyota Hilux yang berada disalah satu bengkel di Kadubanen, Kabupaten Pandeglang. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lapangan, akhirnya kami mendapatkan petunjuk dari CCTV dan para saksi,” kata Shilton kepada wartawan, Jumat (8/9) malam.

    “Pencurian ini menggunakan modus jasa towing, dimana jasa towing ini digunakan untuk membawa mobil dari TKP,” sambungnya.
    Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi dari keterangan saksi, pihaknya segera mendapatkan barang bukti serta identitas dari pelaku.

    “Kemudian mobil tersebut dibawa ke daerah Banjar, Jawa Barat. Akhirnya kami langsung melakukan pengejaran kesana, dan mendapatkan barang bukti serta memintai keterangan dari beberapa orang saksi-saksi lalu didapatkan informasi bahwa otak pelaku pencurian berasal dari Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak. Rencananya mobil ini akan dijual di daerah Parung, Bogor, dengan harga 25 juta,” terangnya.

    Setelah itu, lanjut Shilton, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial DN (21) warga asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

    “Tiga orang sudah kita mintai keterangan, namun baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DN (21) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dan saat ini kita masih melakukan pendalaman karena modus-modus seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya,” ucapnya.

    Atas perbuatan yang telah dilakukannya, kata Shilton, pelaku dikenakan pasal 363 junto 553 KUHP.
    “Pelaku sendiri dikenai ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi

    Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terekam kamera CCTV di Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, pada Senin (17/7) lalu.

    Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Sardika Yusuf mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku didasari dengan adanya laporan korban dan rekaman CCTV di 3 lokasi yang memperlihatkan kedua pelaku sedang melakukan aksinya.

    “Kita mengamankan kedua pelaku di SPBU Sodong, setelah adanya laporan dari para korban dan rekaman CCTV,” kata Ipda Sardika Yusuf kepada wartawan, Jumat (21/7).

    Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sardika, petugas menemukan barang bukti berupa satu set kunci leter T dengan 13 mata kunci, dan satu buah airsoft gun jenis revolver.

    “Pelaku kita amankan di Polsek Menes, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di 3 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah kendaraan roda dua hasil curian kedua pelaku.

    “Dari keterangan mereka sudah 13 kali beraksi di Kecamatan Menes, Kecamatan Bojong dan Kecamatan Saketi. Pelaku sendiri yakni UD (27) dan YS (25) warga Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan SR (41) seorang penadah warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,” terangnya.

    Sardika menambahkan, selain mengamankan satu set kunci leter T dengan 13 mata kunci, dan satu buah airsoft gun jenis revolver, Polisi juga mengamankan 3 unit kendaraan roda dua hasil pencurian.

    “Barang bukti yang kita amankan juga ada 3 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku yang dijual ke penadah,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kata Ardika, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    “Untuk sementara para pelaku kita jerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Kehilangan Motor? Segera Cek ke Polres Serang!

    Kehilangan Motor? Segera Cek ke Polres Serang!

    SERANG, BANPOS – Polres Serang pada Selasa 30 Mei 2023, merilis puluhan motor hasil curian yang berhasil diamankan dengan meringkus 6 pelaku pencurian motor (curanmor).

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya, untuk bisa langsung datang ke Polres Serang dengan membawa identitas kepemilikan kendaraan.

    “Kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, roda dua bisa datang ke Polres serang dengan membawa surat-suratnya (identitas, red),” ujarnya.

    Identitas kepemilikan kendaraan yang dimaksud seperti STNK atau BPKB. Karena kata Yudha, dari beberapa kendaraan ini juga ada yang sudah tidak bisa diidentifikasi.

    “Karena nomor rangka dan nomor mesinnya sudah hilang, kita butuh keterangan dari para korban yang untuk mencocokkan dengan ciri-ciri yang ada,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) semakin sering terjadi. Polres Serang menangkap 4 orang pelaku pencurian motor dan dua orang penadah.

    Dimana, dua diantaranya yaitu US pelaku pencurian motor dan ER sebagai penadah, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa timnya telah berhasil mengungkap kejadian curanmor dengan empat orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dari 6 orang yang ditangkap tersebut, diketahui mereka berbeda sindikat. (MG-02)

  • Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

    Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

    SERANG, BANPOS – Tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) semakin sering terjadi. Polres Serang menangkap 4 orang pelaku pencurian motor dan dua orang penadah.

    Dimana, dua diantaranya yaitu US pelaku pencurian motor dan ER sebagai penadah, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa timnya telah berhasil mengungkap kejadian curanmor dengan empat orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dari 6 orang yang ditangkap tersebut, diketahui mereka berbeda sindikat.

    Bahkan, diketahui ada residivis juga dan terkena kasus yang sama dan sudah pernah divonis baik tersangka maupun penadah.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Ada residivis juga dan terkena kasus,” ujarnya, selasa (30/5).

    Diketahui, dalam melakukan tindak pencurian tersebut dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T yang dibuat oleh tersangka.

    “Jadi modusnya, mereka melihat kendaraan yang terlihat tidak ada orangnya, jadi tersangka rusak dengan menggunakan kunci T, motor langsung dibawa kabur. Sasarannya dimana saja yang jelas dengan kondisi yang memungkinkan,” ungkapnya.

    Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Serang, Yudha mengatakan tersangka MG dan US ditangkap pada tanggal 17 mei 2023.

    “Jadi dua orang ini ditangkap dengan inisial MG dan US pada tanggal 17 bulan Mei tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, kemudian tersangka memang benar merupakan pelaku dari LP yang ada di cikesal. Yaitu curanmor jenis Honda Beat dengan nopol A 2605. Dari sini, kemudian berhasil diungkap bahwa di Rumah Tersangka ditemukan kurang lebih 8 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya,” jelasnya.

    Saat itu, Yudha juga menyampaikan bahwa dari keterangan yang didapat dari tersangka. Motor tersebut dijual ke penadah ER dan dijual kembali ke MU.

    “Kemudian, dari 2 tersangka ini ternyata mereka juga mengakui bahwa mereka menjual motor-motor ini ke seorang penadah, penadah dengan inisial ER di daerah Kampung cibuah, Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak. Dari ER ternyata dilempar lagi dijual MU, ini juga berhasil kita tangkap di Jalan Lingkar Selatan Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Diperoleh juga sejumlah kendaraan, 9 unit yang tidak dilengkapi dengan surat-surat,” tuturnya.

    Selanjutnya, usai dilakukan penyelidikan lebih dalam, ditangkaplah 2 orang tersangka lagi yaitu tersangka ZA dan NA. Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, mengakui ada kurang lebih 12 kendaraan yang mereka ambil.

    Dari kasus tersebut, tersangka dijerat hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

    Berdasarkan keterangan, seorang pelaku yang juga merupakan Residivis, mengaku telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali, dengan menjual kendaraan hasil curiannya tersebut dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp1,8 juta sampai Rp3 juta.

    “Sudah sebanyak delapan kali melakukan. Rata-rata kendaraan dijual Rp3 juta. Paling murah Rp1,8 juta paling mahal Rp3 juta. Tergantung merek jenis dan tahun. Sudah pernah ditangkap dikasus yang sama dengan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dan ditangkap di pandeglang,” ungkapnya.

    Penadah ER yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama juga menerangkan dalam menerima barang curian tersebut, yang kemudian dijual kembali, dirinya rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu.

    “Sudah delapan motor yang ditampupung dan dijual kembali. Keuntungannya rata-rata penjualan Rp400 ribu.Pekerjaan sebagai buruh tani dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahum 2020 di pandeglang dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan,” terangnya. (MG-02)

  • Alami Kecelakaan, Pelaku Curanmor Dicokok Petugas Polsek Kragilan

    Alami Kecelakaan, Pelaku Curanmor Dicokok Petugas Polsek Kragilan

    SERANG , BANPOS – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dicokok personil Polsek Kragilan saat mendapatkan pengobatan di Klinik Multazam di Kecamatan Ciruas pada Selasa (11/4) malam.

    Tersangka MR (40) dilarikan ke klinik usai mengalami kecelakaan saat membawa kabur Honda Beat hasil curian di Jalan Raya Serang Jakarta, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid, menjelaskan sebelumnya sekitar pukul 21:30 WIB, MR bersama satu rekannya menggasak Honda Beat A 2983 EA, di pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Cibugang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

    “Dengan cara digayor, MR bersama dua rekannya kabur ke arah Kota Serang menggunakan motor curian. Namun motor menabrak trotoar hingga ketiganya terlempar dari motor,” ungkap Firman, Rabu (12/4).

    Melihat rekannya terluka, 2 pelaku lainnya berusaha menolong dengan membawa MR rekannya ke Klinik Multazam untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu, kedua pelaku kabur membawa motor hasil curian meninggalkan rekannya di klinik.

    “Pada saat MR mendapatkan pengobatan, warga mencurigai pasien karena di sakunya ditemukan ada kunci T. Selain kunci T, ditemukan juga plat nopol di halaman klinik yang diduga dibuang pelaku,” jelasnya.

    Warga yang curiga segera melaporkan ke petugas di Mapolsek Kragilan. Berbekal dari laporan tersebut, personil polsek yang tengah melakukan patroli segera mendatangi Klinik Multazam.

    Setelah mendapatkan pengobatan, MR yang merupakan warga Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka bersama 2 rekannya datang ke lokasi pencurian dengan menggunakan angkutan umum. Para pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

    “Identitas 2 pelaku lainnya yang membawa motor curian masih dalam pengejaran. Identitas dan lokasi tempat tinggalnya sudah kita ketahui. Kami berharap 2 pelaku itu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

    Firman mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kragilan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya, terlebih mendekati lebaran Idul Fitri.

    “Parkirlah kendaraan pada tempat yang mudah terpantau, gunakan kunci ganda agar memperlambat pergerakan pelaku kejahatan dalam melaksanakan aksinya,” tandasnya. (MUF)

  • Belasan kali beraksi, gembong Curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Carenang

    Belasan kali beraksi, gembong Curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Carenang

    SERANG, BANPOS – Gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil dicokok personil Unit Reskrim Polsek Carenang. Tersangka Saipul Bahri (21) ditangkap di pinggir jalan Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

    Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, personil Unit Reskrim juga berhasil mengamankan salah seorang penadah motor curian berinisial Sukma (42) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka diamankan barang bukti 6 unit motor berbagai jenis hasil curian. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolsek Carenang guna penyelidikan lebih lanjut.

    “Penangkapan pelaku serta penadah merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung 2022. Tersangka SB mengaku sering melakukan pencurian motor namun belum pernah tertangkap. Di wilayah Carenang saja, diakui 11 kali beraksi,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

    Kapolres menjelaskan dalam setiap aksinya, tersangka Saepul Bahri selalu bersama BK (DPO). Aksi terakhir dilakukan pada Selasa 19 Juli kemarin. Korbannya adalah Cecep (64) warga Desa Cipaeh, Kecamatan Gn Kaler, Kabupaten Tangerang.

    “Honda Supra X B 6267 NRM milik korban yang diparkir di pinggir jalan digasak pelaku. Motor milik Cecep selanjutnya dijual kepada Sukma seharga Rp600 ribu,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

    Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Jumat (12/8/2022), tersangka Saepul Bahri berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan.

    “Dari pemeriksaan tersangka mengakui mencuri motor Supra X bersama BK. Usai mendapatkan identitas pelaku lainnya (BK, red), petugas langsung bergerak, namun target penangkapan tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

    Masih dari pengakuan tersangka Saepul Bahri, kata Kapolres, petugas Unit Reskrim kemudian bergerak ke rumah Sukma yang disebut sebagai penadah. Namun tersangka Sukma tidak berada di rumahnya.

    “Tersangka SU berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu (14/8). Dari tersangka ini diamankan barang bukti 6 unit motor,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, Saepul Bahri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Sukma dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

    “Saat petugas masih mengejar tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya,” tegasnya. (Red)

  • Sempat Dihakimi Massa, Warga Pabuaran Ditangkap Karena Mencuri Motor

    Sempat Dihakimi Massa, Warga Pabuaran Ditangkap Karena Mencuri Motor

    SERANG, BANPOS- Seorang pemuda diduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Baros Polresta Serang Kota pada Selasa (15/3) pagi. Pelaku merupakan warga Kampung Kadubeureum Desa Kadubeureum Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi diketahui warga Kampung Pagedongan Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Encep Saepudin, mengatakan curiga terhadap dua orang laki-laki yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor Honda Beat Street di depan SMPN 3 Baros.

    “Kemudian dua orang laki-laki tersebut masuk ke dalam SMPN 3 Baros dan keluar lagi, setelah diperhatikan kembali dua orang laki-laki tersebut masuk kembali ke SMPN 3 Baros dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat Street, namun setelah keluar SMPN 3 Baros kemudian dua orang laki-laki tersebut menggunakan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street,” tuturnya.

    Dalam kesaksiannya, Encep menuturkan bahwa ia sempat menghadang pelaku yang terlihat menggunakan dua sepeda motor. Ia pun sempat ditabrak, namun pada akhirnya warga berhasil mengamankan satu orang pelaku.

    “Kemudian saya (saksi Encep) menghadang satu satu orang laki – laki yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, namun oleh pelaku saksi ditabrak sehingga terjatuh dan pelaku juga terjatuh, kemudian saksi berteriak maling dan warga langsung berdatangan dan mengeroyok pelaku tersebut,” terangnya.

    Kanit Reskrim Polsek Baros, Bripka Ignatius, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut anggota dari Polsek Baros langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti Sepeda Motor Honda Beat Street.

    “Mendapati laporan adanya pencuri motor diamankan kemudian kami mendatangi lokasi. Selanjutnya mengamankan satu terduga pencuri dari amuk massa. Selain itu, mengamankan sepeda motor barang bukti,” terangnya.

    Ignatius pun membenarkan bahwa pelaku sempat dihakimi oleh warga yang berada di lokasi saat kejadian.

    “Dari hasil penghadangan dari korban tersebut sehingga pelaku terjatuh dan warga yang melihat kejadian itu langsung beramai-ramai memukuli pelaku,” tambahnya.

    Ignatius mengungkap bahwa pelaku berinisial berusia 28 tahun ini berinisial ES. Pelaku berjumlah dua orang, namun yang berhasil diamankan hanya satu orang saja.

    “Satu pemuda tersebut diamankan warga karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian diserahkan kepada Polsek Baros dan satu rekannya melarikan diri,” ujarnya.

    Ia pun menuturkan bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas Baros sebelum dibawa ke Polres.

    “Karena sempat dihakimi warga kami bawa satu terduga pelaku pencurian ke Puskesmas Baros untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada luka serius yang diderita. Saat ini tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

    (MG-03/AZM)

  • Polisi Ungkap Puluhan Kasus Curanmor dan STNK Palsu

    Polisi Ungkap Puluhan Kasus Curanmor dan STNK Palsu

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 52 motor hasil curian berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota selama dua pengungkapan sejak 15 Februari 2022 lalu. Dari jumlah itu, polisi juga telah mengamankan 28 pelaku dari jaringan yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil itu polisi mengungkap kasus penerbitan STNK palsu. Modusnya, pelaku menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian, di sana dibuka nomor mesinnya.

    Lalu, dilakukan pengecekan dan perubahan nomor mesin. Caranya, kata Komarudin sederhana dan sangat mudah yakni diubah dengan menggunakan silet. Kemudian, hanya ditambal dengan pensil dan dimasukkan kembali. Setelah diubah, motor tersebut dijual dengan STNK yang sesuai dengan angka dan nomor mesinnya.

    “Ini yang menjadi menarik dari permasalahan ini, artinya bahwa di tengah masyarakat kita motor-motor hasil curian yang dilengkapi dengan STNK namun STNK-nya yang sudah diubah,” kata Komarudin, Senin (7/3).

    Komarudin mengatakan, modus ini telah dilakukan sejak lama. Pelaku telah menjual 50 STNK palsu dengan kisaran harga Rp 300 hingga Rp 500 ribu. “Ini masih kami kembangkan kepada siapa yang berangkutan menjual, tentunya pasti dimungkin akan bertambah tersangka yang akan kita ungkap,” katanya.

    Kata Komarudin, STNK palsu ini memang sulit bedakan dengan mata telanjang. Artinya butuh penelitian lebih dalam. Sebab, proses pemalsuan tersebut mendekati sempurna. “Jadi modusnya STNK yang lama modusnya mendapatkan dari tempat-tempat, pengakuannya mencari ke limbah-limbah kertas dan STNK, mereka menemukan,” katanya.

    Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk tak tergiur dengan harga murah motor yang ditawarkan, terutama di media sosial. Sebagian kasus kata dia terungkap di media sosial. Menjual motor mudah dengan kelengkapan STNK namun bodong. “Untuk masyarajat tergiur secara online harap berhati-hati,” pungkasnya.

    Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal pada Selasa, (15/02) malam saat tim jajarannya patroli dan mengamankan dua orang yang mencurigakan. Saat itu kedua pelaku ditemukan saat tengah berputar-putar di wilayah Kota Tangerang kemudian dihentikan oleh petugas. “Namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Namun berhasil juga dihentikan,” ujarnya.

    Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, dua set kunci letter T, satu golok kemudian senjata api mainan. “Saat interograsi, mengembang kepada tindak pindana pencurian kendaraan bermotor, di mana dari hasil tersebut kami berhasil mengembangkan ke sejumlah TKP lain,” kata Komarudin.

    Hasil pengembangan itu selama dua pekan sejak 15 Februari 2022, polisi berhasil mengamankan 27 pelaku. Mereka bertugas sebagai pelaku pencurian hingga penadah. Dengan total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 motor.
    “Untuk kami juga mengimbau masyarakat termasuk kota tangerang, kabupaten sekiranya ada laporan kecurian sepeda motor, silahkan kroscek ke Polres Metro dengan bukti kepemilikan. Karena beberapa yang berhasil kami temukan dari laporan polisi yang kami temukan,” pungkasnya.

    Salah seorang warga yang menjadi korban curanmor Fajar mengatakan, motornya bermerek Vario dengan pelat nomor B 4939 BJL hilang di kawasan Perum III Jalan Danau Maninjau 8, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (26/12/2021) lalu sekira pukul 18.24 WIB.

    “Alhamdulillah motor saya akhirnya ditemukan, setelah dua bulan hilang,” ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota. Namun demikian, motornya mendapat sedikit perubahan pada warna menjadi kuning yang semula hitam. Lalu, pelat nomornya juga diganti menjadi B 6010 CUD. “Iyah enggak papa (diubah) yang penting motor saya sudah ketemu. Terimakasih Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

    (IRFAN/MADE/BNN)
    CAPTION FOTO: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, saat

  • Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Ditembak Mati

    Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Ditembak Mati

    Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tangerang terlibat baku tembak dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Akibat peristiwa tersebut, satu pelaku curanmor meregang nyawa terkena timah panas aparat, sementara salah seorang anggota kepolisian terserempet peluru pelaku.

    Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (15/2) malam di Kawasan Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu polisi memang hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin. Saat hendak diringkus, komplotan itu sempat melakukan perlawanan yang membuat satu orang anggotanya tertembak. “Iya benar di deket Terminal Poris,” ujarnya.

    Dia mengatakan, saat ini pihaknya memang tengah menggencarkan pengungkapan kasus curanmor. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang kehilangan motor dan melaporkan ke polisi. “Itu ada penangkapan kasus curanmor,” katanya.

    Komarudin mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Terutama soal kepemilikan senjata api tersebut. “Itu masih kita dalami,” tuturnya.

    Dia menuturkan terdapat dua pelaku yang hendak diringkus polisi. Satu diantaranya ditembak mati oleh polisi. Sedangkan satu lainnya berhasil melarikan diri. “Satu masih diburu, yang satu ditembak mati,” ungkapnya.

    Namun, identitas pelaku masih dirahasiakan. “Ini identitasnya belum kita temukan, masih mr X,” katanya. Sedangkan anggota polisi yang mendapat luka tembak kata Komarudin kondisinya baik saja. “Enggak apa apa keserempet (peluru) saja,”ucapnya.

    (IRFAN/MADE/BNN)