Tag: Curanmor

  • Residivis Pelaku Curanmor di Cikupa-Karawaci Ditangkap Polisi

    Residivis Pelaku Curanmor di Cikupa-Karawaci Ditangkap Polisi

    TANGERANG, BANPOS – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (4/2) lalu. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan

    Dirreskrimum Polda Banten, Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan tim Resmob di bawah pimpinan Iptu Andi Kurniadi Eka.

    Ade mengatakan, dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan pelaku berinisial M. Kemudian tersangka mengungkapkan rekan kerjanya dalam melakukan kejahatan.

    “Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,” katanya.

    Ade Rahmat mengatakan tim resmob membawa kedua pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut. Keduanya akan diserahkan ke penyidik ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Para pelaku melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Karawaci dan Cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP,” tutupnya.

    (MUF/ENK)

  • Pelaku Curanmor di RSUD Pandeglang Dibekuk Polsek Banjar

    Pelaku Curanmor di RSUD Pandeglang Dibekuk Polsek Banjar

    PANDEGLANG, BANPOS – Jajaran Polsek Banjar, Polres Pandeglang berhasil menangkap satu Orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Terduga pelaku yang berinisial (Y) 27 tahun, dan berasal dari Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.

    “Pada sat ini Polsek Banjar menangani kasus pencurian bermotor atau curanmor yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2020,” kata Kapolsek Banjar, AKP Satir dalam keterangannya kepada banpos, Jumat (22/5/2020).

    Satir menambahkan bahwa pencurian tersebut dilakukan pada malam hari di lapangan parkir dengan cara membakar kabel kontak, serta mengelabui penjaga parkir Rumah Sakit Umum Berkah Daerah Pandeglang.

    “Kejadian tersebut terjadi pada malam hari pukul 20.00 dengan cara membakar kabel kunci kontak, sehingga kabel itu disambungkan kembali tanpa kunci maka kendaraan bisa hidup, dan mengelabui petugas parkir dengan cara menggunakan kertas parkir milik orang lain yang tercecer di halaman parkir, “ucapnya.

    Ia menuturkan, Polsek Banjar berhasil melakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari warga masyarakat, sehingga dalam jangka watu 1×24 jam tersangka berhasil dibekuk ditempat asalnya.

    “Tersangka berhasil kita tangkap di wilayah Cileles, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 Unit Sepeda Motor , pihaknya melakukan penahanan sementara di mapolsek dan melengkapi berkas untuk dikirim ke Polres Pandeglang.

    “Sementara tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Banjarsari, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Reskrim Polres Pandeglang, “ucapnya.

    Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto Menambahkan, Apresiasi terhadap jajaran Anggota Polsek Banjar yang sudah berhasil melakukan ungkap kasus Pencurian Sepeda Motor. Dimasa Pandemi COVID-19, tentunya tidak menyurutkan Anggota Polisi untuk melakukan penumpasan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Pandeglang.

    “Teruslah basmi kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat Pandeglang, tentunya kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama bila memarkir kendaraan ditempat yang aman, dengan menggunakan kunci ganda, lakukan Siskamling di wilayahnya masing-masing,” katanya.

    Untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(MG-02/PBN)

  • Empat Bulan Bersembunyi, Begal Motor di Lebak Dibekuk Polisi

    Empat Bulan Bersembunyi, Begal Motor di Lebak Dibekuk Polisi

    LEBAK, BANPOS – Tim Resmob Polres Lebak meringkus satu dari tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Kampung Cigarukgak, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Lebak, 10 Oktober 2019 lalu.

    Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku berinisial R alias R (21) ditangkap di rumahnya, di wilayah Lebakgedong setelah tim mendapat informasi bahwa R yang bersembunyi sudah kembali pulang.

    “Dilakukan interogasi dan benar pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama 2 rekannya J dan L yang kini DPO,” kata David.

    “Dari pengakuan pelaku, aksi Curas sudah 8 kali dilakukan. Enam di wilayah Lebak dan 2 di wilayah Bogor,” imbuhnya

    Modus kawanan begal ini dengan cara memepet sepeda motor yang sudah diincar. Setelah dekat, salah satu pelaku menendang sepeda motor hingga terjatuh. Saat terjatuh pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk menakuti korban.

    “Korban yang ketakutan meninggalkan sepeda motor,” jelasnya

    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Lebak. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain dalam kasus yang sama.

    “Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat serta senjata tajam jenis golok dan celurit. Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lebak. (CR-01/PBN).

  • Buronan Curanmor Ditangkap Polsek Cadasari

    Buronan Curanmor Ditangkap Polsek Cadasari

    PANDEGLANG, BANPOS – Jajaran Polsek Cadasari Polres Pandeglang Polda Banten berhasil menangkap 2 Orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Terduga pelaku yang berinisial NM dan A, kedua pelaku diketahui adalah warga Kecamatan Keroncong, Kota Tangerang.

    Pencurian tersebut dilakukan pada tergolong nekad, penangkapan kedua, hasil keterangan dari tersangka NM sudah melakukan 12 kali pencurian, 6 kali dilakukan di wilayah hukum Polsek Cadasari dan 6 kali di wilayah hukum Polres Pandeglang.

    “Tersangka NM ditangkap di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, dan kedua pelaku termasuk DPO Polsek Cadasari, kronologis penangkapan dari pertama kita mendapatkan laporan sampai pelaku tertangkap kurang lebih memakan waktu 2 Bulan, dengan alamat tersangka yang selalu berpindah pindah. Namun, kedua tersangka berhasil kita tangkap. Rata-rata pelaku mencuri kendaraan di parkiran,” ungkap Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Napitupulu, Selasa (12/5).

    Barang bukti yang berhasil diamankan, 4 Unit Sepeda Motor, 1 STNK dan kunci T, beserta 5 buah mata kunci. Pihaknya melakukan penahanan sementara di Mapolsek dan melengkapi berkas untuk dikirim ke Polres Pandeglang.

    “Sementara kedua tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Reskrim Polres Pandeglang,” ucapnya.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengapresiasi jajaran Polsek Cadasari yang sudah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian sepeda motor.

    Dimasa Pandemi Covid-19 tentunya tidak menyurutkan Polisi untuk melakukan penumpasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.

    “Teruslah basmi kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat Pandeglang, tentunya kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama kalau memarkir kendaraan di tempat yang aman dengan menggunakan kunci ganda, lakukan Siskamling di wilayahnya masing-masing,” katanya.

    Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(MG-02/PBN)

  • Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Angsana

    Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Angsana

    PANDEGLANG, BANPOS – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Angsana bersama masyarakat, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Angsana.

    Kapolsek Angsana, AKP Mulyan memaparkan, pencurian terjadi di depan Kantor Kecamatan Angsana, pada hari Minggu (10/5) jam 18.30. Adapun kendaraan R2 yang berusaha dicuri adalah milik Suhadi pemilik warung depan Kantor Kecamatan Angsana.

    “Menurut keterangan korban, awalnya kedua pelaku berpura-pura pesan mie dan kopi, namun korban sempet curiga terhadap dua orang tersebut. Tiba-tiba salah seorang pelaku membawa motor milik korban dan langsung korban berteriak-teriak sehingga mengundang massa. Beserta anggota Polsek, massa mengejar pelaku dan berhasil ditangkap kemudian diselamatkan dari amukan masa,” katanya kepada BANPOS, Senin (11/5).

    Ia mengungkapkan, kedua pelaku warga Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang, berinisial IW dan SPN.

    “Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian oleh masyarakat dan Anggota Polsek Angsana serta dibantu Angggota Polsek Munjul, mereka berasal dari Kecamatan Cibitung,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU M Nandar, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Polsek Angsana bahwa pihak Polsek bersama masyarakat Angsana berhasil menangkap Dua pelaku pencurian Kendaraan Bermotor R2, kejadian diwilayah Hukum Polsek Angsana, dan pihaknya langsung mengirim Anggota Satreskrim ke Polsek Angsana.

    “Kami menunggu laporan lengkap dari pihak Polsek Angsana, karena kedua pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Angsana bersama masyarakat, nanti akan kita kembangkan,” tandasnya.(MG-02/PBN)

  • Lakukan Curanmor, Napi Asimilasi Covid-19 Diamankan Polisi dan Warga

    Lakukan Curanmor, Napi Asimilasi Covid-19 Diamankan Polisi dan Warga

    PANDEGLANG, BANPOS – Kepolisian Sektor Jiput Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan seorang tersangka curanmor yang melarikan diri ke arah carita. AS (30) ditangkap di Kecamatan Carita tepat nya di depan Sdn Cibeureum Kec.Carita, Rabu (29/4).

    Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kp.Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, dan langsung melarikan diri ke arah Carita.

    Penangkapan tersebut berawal setelah korban Sdr.Nunung Jubaedi mengetahui kendaraan miliknya hilang, kemudian korban langsung mengejar bersama rekannya yang bernama Sdr.Eman alias Emong, dan ditengah perjalanan bertemu dengan petugas Patroli Polsek Jiput yang sedang melaksanakan patroli malam guna menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Jiput.

    Petugas patroli Bripka Ade Kurnia dengan sigap mengejar pelaku sambil menghubungi rekan kerjanya yang bertugas di Carita.

    Tepat didepan SD Cibereum Carita, motor korban kehabisan bensin, dan karena rekan rekannya telah dihubungi maka pelaku tertangkap pertama kali oleh petugas Desa Carita Dwi Rion dan Anggota Polsek Carita.

    “Dari penangkapan ini, turut diamankan satu unit sepeda motor, “kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar, kepada Banpos, Rabu (29/4).

    Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim IPTU Moch Nandar, menerangkan bahwa pria berinisial AS merupakan salah satu residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Menkumham guna mencegah penyebaran Virus COVID-19.

    Namun dengan membandelnya, AS masih saja mengulangi perbuatan pencurian yang tentunya merugikan orang lain.

    “AS seorang residivis yang pernah kita tangkap tahun lalu karena kasus pencurian motor, dan yang bersangkutan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Karena adanya program asimilasi dari Menkumham, namun sekarang tertangkap lagi, saat ini tersangka masih kita dalami terhadap kasus barunya,” tandasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Kawasaki Klx dengan No pol A 4789 LZ warna merah hitam. Sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. (MG-02/PBN)

  • Diancam Hukuman Minimal 7 Tahun, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk di Rumahnya

    Diancam Hukuman Minimal 7 Tahun, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk di Rumahnya

    SERANG, BANPOS – Polres Serang Kota berhasil membekuk salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Curanmor di Cipocok Jaya.

    LTB Achmad Afandi (33) seorang buruh warga Padarincang dibekuk aparat kepolisian Serang Kota Polda Banten di rumahnya karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    Ia bersama temannya AM yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) mencuri satu unit motor milik AR (18) warga Cipocok Jaya yang terparkir di halaman rumahnya.

    Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, awalnya pelaku bersama temannya lewat rumah korban dan melihat ada satu unit motor tergeletak di halaman rumah.

    Kemudian pelaku bersama temannya membawa motor tersebut dengan cara didorong hingga jauh dari rumah korban.

    “Motor korban yang kebetulan tergeletak dihalaman rumah tepatnya dipinggir Jalan Raya Umum Tembong Cipocok Jaya langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku pencuri ini, sebab kondisi motor tidak terkunci stang,” kata Indra saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Jumat (13/12).

    “Kemudian motor didorong supaya tidak terdengar oleh pemiliknya. Kejadian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada Kamis kemarin (12/12),” tambahnya.

    Setelah didorong hingga jauh dari rumah korban, lanjut Indra, pelaku bersama temannya mulai merusak kunci kontak kendaraan hingga akhirnya motor tersebut menyala dan dibawa kabur.

    “Pelaku bersama temannya merusak dengan menggunakan kunci T,” ungkap Indra.

    Saat dibekuk, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu buah kunci letter T beserta anak kuncinya.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-,” jelas Indra.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut, dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara. (DZH)