Tag: Daftar Calon Sementara (DCS)

  • KPU Banten Baru Terima Empat Tanggapan Masyarakat

    KPU Banten Baru Terima Empat Tanggapan Masyarakat

    SERANG, BANPOS – Tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) saat ini masih sepi tanggapan. Padahal, setelah DCS diumumkan, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapannya atas daftar calon yang telah ditetapkan tersebut.

    Diketahui, DCS sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Banten pada 18 Agustus 2023, diumumkan melalui media cetak dan elektronik mulai 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023. Setelah itu, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapan selama 10 hari mulai dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023.

    Anggota KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, sampai hari terakhir (Senin, 28/8/2023) KPU Banten baru menerima beberapa tanggapan dari masyarakat setelah penetapan DCS. Tanggapan yang masuk pun terkait penggunaan gelar.

    “Ada yang sudah masuk (tanggapan masyarakat, red), itu terkait dengan beberapa nama tentang penggunaan gelar saja. Misal, kok si A namanya tidak menggunakan gelar haji atau gelar Tb,” katanya, Senin (28/8).

    Selain itu, Akhmad juga menuturkan bahwa ada juga masyarakat yang memberi tanggapan namun lebih kepada penilaian pribadi. Seperti masyarakat yang memberitahu kalau salah satu calon anggota legislatif (caleg) berperilaku baik dan amanah.

    Dirinya juga mengungkapkan, meskipun tanggapan masyarakatnya lebih kepada support, KPU Banten tetap akan menyampaikan hal tersebut kepada parpol yang bersangkutan.

    “Ada empat tanggapan, dua tanggapan terkait dengan gelar, status pekerjaan, dan dukungan,” ungkapnya.

    Akhmad juga menjelaskan, dokumen yang diberikan tanggapan oleh masyarakat adalah terkait caleg yang bekerja di instansi pemerintahan. Selanjutnya, KPU Banten akan klarifikasi dan tindak lanjuti terkait hal tersebut.

    Selain itu, ia mengungkapkan, terkait tanggapan masyarakat bisa disampaikan langsung ke KPU Banten ataupun secara online melalui infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan masyarakat tersebut paling lambat hari Senin,(28/8) pukul 16.00 WIB.

    “Kita akan rekap besok (29/8) karena hari ini hari terakhir. Sampai hari ini (28/8), kita belum ada masyarakat yang menyampaikan terkait dokumen persyaratan pencalonan,” ungkapnya.

    Menurutnya, belum adanya masyarakat yang memberikan tanggapan terkait dokumen persyaratan, lantaran sebelumnya KPU Banten sudah melakukan verifikasi. Para Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ditetapkan menjadi DCS disebabkan oleh kurang lengkapnya dokumen pencalonan.

    “1.560 Bacaleg pada pendaftaran awal (1 sampai 14 Mei 2023, red), sampai dengan DCS. Banyak yang TMS dokumennya, tidak lengkap, sekarang menjadi 1.337 caleg yang ditetapkan menjadi DCS,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • 75 Bacaleg Cilegon Tidak Memenuhi Syarat

    75 Bacaleg Cilegon Tidak Memenuhi Syarat

    CILEGON, BANPOS – Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Cilegon, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Hasilnya, dari 556 orang yang mendaftar hanya 481 orang yang memenuhi syarat (MS) sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Cilegon.

    Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni mengatakan, dari 18 Partai Politik (Parpol) di Kota Cilegon yang mendaftar untuk anggota DPRD Cilegon pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 556 orang, hanya 48 orang yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan, 75 orang yang lainya tidak memenuhi syarat (TMS).

    “Hari ini KPU Cilegon melaksanakan penetapan terhadap daftar calon sementara (DPS) dari 18 partai politik. Dari jumlah pengajuan 18 partai politik itu sebanyak 556 calon bacaleg,” kata Urip Haryantoni.

    Urip mengungkapkan, dari verifikasi administrasi, verifikasi administrasi masa perbaikan hingga tahapan masa pencermatan rancangan DCS, 481 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 75 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Hari ini kita tetapkan, dari 556 bacaleg, sebanyak 481 Memenuhi Syarat dan 75 Tidak Memenuhi Syarat. Kalau di persentasekan 87 persen MS dan 13 persen TMS,” ungkapnya.

    Setelah ditetapkan, kata Urip, DCS akan diumumkan selama lima hari mulai Sabtu (15/8) hingga Rabu (23/8).

    Urip menyatakan, selanjutnya dari tanggal 19 – 28 Agustus, masyarakat dapat mencermati hasil DCS dengan memberikan tanggapan.

    “Setelah ditetapkan, tanggal 15-23 Agustus, DCS diumumkan melalui media.

    Selanjutnya tanggal 19 – 28 Agustus itu tanggapan masyarakat,” tuturnya.

    Selain itu, Urip menyatakan, saat masyarakat memberikan tanggapan harus mencantumkan identitas yang jelas. Nantinya jika terdapat tanggapan maka KPU akan memberikan klarifikasi kepada partai politik.

    “Kalau ada tanggapan, itu nanti kita klarifikasi. Jadi kita lihat dulu tanggapannya. Untuk tanggapan itu, masyarakat mencantumkan nama, identitas diri dan disertai dengan bukti. Nah nanti dari itu kita rekap, kita serahkan ke partai politik,” tuturnya.

    Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat yang akan memberikan tanggapan terkait hasil DCS ke KPU agar melengkapi identitas diri dan barang bukti terkait DCS.

    Dengan demikian, maka KPU Kota Cilegon dapat memproses hasil tanggapan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Adapun tahapan selanjutnya setelah ditetapkan DCS, Urip menambahkan, seusai dengan tahapan Pemilu 2024. Pihaknya akan melakukan Daftar Calon Tetap yang akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023 mendatang.(LUK/PBN)