SERANG, BANPOS – Masalah pendataan masyarakat terdampak pandemi Covid-19 menjadi kendala utama yang dirasa bagi pemerintah kabupaten/ kota untuk menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada warga. Birokrasi membuat JPS tak kunjung terealisasi, sementara rakyat sudah menjerit karena himpitan ekonomi yang mereka rasakan akibat pandemi.
Walaupun hampir sebagian besar pemerintah daerah sudah melakukan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19 hingga 3 kali. Namun kenyataannya, JPS tersebut belum juga hadir dan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak dari kebijakan-kebijakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 tersebut.
Selain Tangerang Raya, dari lima kabupaten/ kota di Provinsi Banten yang sudah menyalurkan JPS terhitung baru Kota Serang.
Permasalahan belum disalurkannya JPS dengan alasan pendataan diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Pemkab Serang sendiri menargetkan 56ribu warga terdampak Covid-19 yang akan menerima manfaat JPS.
Menurut Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Serang, Ida Nuraida, banyak kendala baik dalam penetapan anggaran penanganan Covid-19 maupun proses pendataan penerima manfaat. Sebab, untuk anggaran sendiri ada beberapa tahapan mulai dari APBN kemudian APBD Provinsi dan dari APBD Kabupaten.
“Yang pertama, untuk data, kita sudah memiliki data dasar yang terverifikasi. Dalam data tersebut sebanyak 56 ribu warga terdampak Covid-19. Nah, data masyarakat terdampak ini diluar dari keluarga miskin yang sudah mendapatkan bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan data tersebut. Apakah naik ke angka 70ribu, hanya yang jelas kata Ida, dari data dasar itu sudah pasti ada penambahan.
“Kesulitannya, kita kan verifikasi harus ada NIK nya, nah ada warga Kabupaten Serang yang baru kembali, menjadi perantau di Jakarta Bodetabek, kadang-kadang KTP nya sudah berubah. Kalau KTP dan NIK Kabupaten Serang, insyaallah pasti dapat. Kalau yang saat diverifikasi namun sudah berubah, ini yang menyebabkan kami belum mengetahui berapa jumlah total penerima JPS,” paparnya.
Ida melanjutkan, disinilah peran RT, RW dan Desa sangat diperlukan untuk ikut membantu Dinsos memverifikasi. Saat ini mereka sedang bekerja keras untuk memvalidasi data agar tidak menerima bantuan secara tumpang tindih.
“Jangan sampai ada yang terlewat atau mendapatkan bantuan lebih dari satu. Penyalurannya bulan ini, dan sudah berlangsung sepertinya. Jadi ada bantuan-bantuan juga seperti dari BAZNAS dan beberapa pihak lainnya. Ada juga yang cadangan pangan pada badan ketapang, sudah mulai dipersiapkan disalurkan. Bantuan lainnya yang dari beberapa instansi, diakumulasikan semuanya diatur oleh gugus tugas, semua tercatat dan didistribusikan sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang menyatakan, jumlah penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) masih dalam proses pendataan, sehingga proses penyaluran masih belum dapat dilakukan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah. Ia mengatakan, proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan hasil pendataan berjenjang, melibatkan RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.
“Untuk APBD Kabupaten Pandeglang, sampai hari ini masih menunggu asistensi bantuan keuangan dari Provinsi, adapun jumlah penerima sendiri masih kita proses dan itupun banyak yang dikembalikan karena datanya belum lengkap dan salah pengetikan,” katanya kepada BANPOS.
Nuriah juga menjelaskan jika data penerima sudah selesai dan bantuan dari Provinsi sudah turun, maka pihaknya akan segera menyalurkan bantuan tersebut.
“Kami masih menunggu bantuan keuangan dari Provinsi dan apabila sudah beres, akan kami salurkan secepatnya. Proses pencairan bantuan sendiri dilakukan melalui rekening, itupun kalau semua penerima sudah selesai membuat rekeningnya,” jelasnya.
Hal yang sama dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan, dalam melakukan penetapan pendataan, pihaknya banyak menemukan kendala.
“Banyak (kendala, red), salah satunya invalid. Sebab Nomor Induk Kependudukannya (NIK) tidak aktif (offline,red), salah penulisan nama, yang dimasukan pihak desa dobel dengan yang sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), NIK kurang digit bahkan ada yang tidak ada sama sekali, tidak ada nomor KK, atau alamat tidak jelas. Makanya divalidasi kembali oleh Kemensos,” katanya.
Sedangkan syarat untuk penerima JPS, pihaknya mengacu pada kriteria yang ada pada Surat Edaran (SE) Bupati Lebak yang terdampak Covid-19.
“Melihat dari kriteria SE Bupati, yang intinya adalah keluarga terdampak Covid-19 seperti Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pekerja formal dan non formal yang terkena PHK, pedagang kecil yang tidak berdagang lagi, nelayan yang tidak melaut, buruh tani/pabrik/ PRT yang dirumahkan,” terangnya.
Saat ditanya kapan penyaluran akan dilakukan, Eka mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, karena saat ini baru selesai submit data. “Kita masih menunggu keputusan pemerintah pusat, yang jelas hari ini baru beres submit data dan mudah-mudahan tidak lama lagi tahap 2 bisa cair setelah minggu kemarin cair tahap 1 ke rekening masing-masing tapi baru sekitar 5.717 KK,” ungkapnya.
Hal berbeda disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak, Budi Santoso. Menurutnya, dalam melakukan refocusing anggaran untuk penangan Covid-19, dalam penetapan anggaran dan penetapan data pihaknya tidak menemui kendala.
“Kalau terkait penetapan anggaran relatif tidak ada masalah, kalau terkait data bisa langsung dikonfirmasi kepada dinas terkait. Dalam penggeseran anggaran, semua OPD mengalami penggeseran,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Dindin Nurohmat mengatakan, dalam menentukan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak, pihaknya belum menerima laporan adanya kendala yang ditemukan.
“Karena penetapannya sudah selesai, sejauh ini kita belum menerima laporan kendala yang dihadapi. Tapi yang jelas DPRD disisi lain pemerintahan daerah, di eksekutif kita juga menganggarkan dan sama kita juga tidak ada kendala,” katanya.
Disisi lain, Pemkot Cilegon yang telah menyiapkan anggaran untuk membantu masyarakat rawan miskin baru yang penghasilannya terdampak pandemi virus corona (COVID-19). Namun faktanya data dilapangan masih tumpang tindih.
Masyarakat rawan miskin baru tersebut hingga saat ini masih didata oleh Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Rencananya warga yang terdata sebagai golongan masyarakat rawan miskin baru akan mendapatkan bantuan ekonomi yang bersumber dari APBD Kota Cilegon, Provinsi Banten maupun pemerintah pusat. Untuk yang bersumber dari APBD Kota Cilegon, ditargetkan mencapai 32ribu KK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati meminta kepada dinas – dinas terkait agar segera menyelesaikan juklak dan juknisnya agar penyaluran bantuan sosial (Bansos) segera disalurkan kepada masyarakat.
“Terkait percepatan penanganan Covid, teman-teman (dinas terkait) yang sudah punya kewajiban menyusun agenda kegiatan harus segera membuat juklak juknis kapan target bisa selesai, juknisnya kapan, kapan calon penerimanya bisa di SK (Surat Keputusan) kan penetapan walikota dan kapan kita mendiskusikan kepada masyarakat,” kata Sari.
Sari juga meminta agar kepada dinas terkait agar segera menyelesaikan verifikasi data masyarakat yang berhak menerima batuan sosial (Bansos) tersebut.
“Masyarakat kan sudah cukup lama menunggu, yang aga alot itu memverifikasi data supaya tidak over maping antara Dinas Sosial, Dishub, Disperindag dan sebagainya. Nanti harus satu SK kan calon penerima. Semua non tunai. Semua sudah kita sampaikan harus melalui pola perbankan uangnya. Non tunai tidak ada bersentuhan antara petugas kita dengan si uang. Semua ada uangnya tetapi non tunai. Tetapi sembako pengadaanya Dinas Sosial. Itu yang sedang dibicarakan,” terang Sari.
Kemudian kata Sari, pihaknya juga sedang mengkaji bentuk bantuan yang lainnya.
“Misalkan petani atau nelayan apa cukup diberikan uang saja, apa beras saja atau memang ada beras, ada pangannya ada uangnya itu teman-teman (dinas terkait) harus dianalisa yang tajam. Target bisa dua hari selesai karena kita menyampaikan ke Kemendagri tiga hari harus selesai. Temen-teman juga harus bisa menindaklanjuti seperti itu,” tuturnya.
Ia mengingatkan, agar penerima bantuan dari tiga dinas tersebut, tidak tumpang tindih. Ia meminta ketiga dinas mengkaji ulang tentang objek bantuan yang akan disalurkan.
“Data harus betul-betul lengkap, supaya tidak overlap. Kemudian, apakah bantuan cukup hanya berbentuk uang atau sekalian sembako. Kami minta itu dikaji juga,” ucapnya.
“Contoh gini masyarakat yang dari APBD ada yang hanya menerima program keluarga harapan ada juga masyarakat yang menerima bantuan pangan non tunai. Tapi ada juga yang menerima dua-duanya berarti itukan dibolehkan. Saya minta kepada teman-teman dianalisa apakah nelayan diberikan beras aja cukup tidak, apakah harus uang juga mungkin itu ada yang bentrok tapi di anlisa juga, kalau sudah dapat di APBD jangan juga di APBN dapat, kasian yang belum dapat,” tegasnya.
Kepala Dinsos Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi dalam waktu dekat ini akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19 di kota baja tersebut.
“Kami akan melakukan evaluasi dan verifikasi ulang dengan melalui musyawarah kelurahan khusus di 8 kecamatan di Kota Cilegon,” kata Jubaedi.
Menurutnya, warga terdampak Covid-19 yang tercatat saat ini sebanyak 32 ribu kepala keluarga (KK). Data tersebut, merupakan hasil pemadanan Dinsos Kota Cilegon atas data bakal calon penerima Bansos Covid-19 yang diterima dari Ketua RT/RW, kelurahan, sampai kecamatan.
“Masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 akan menerima Bansos Covid-19 APBN, APBD Pemprov Banten, serta APBD Pemkot Cilegon,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, data terbaru tersebut akan di uji publik kan kembali bersama jajaran stakeholder di kelurahan dan kecamatan. Uji publik guna memastikan dana Bansos tepat sasaran kepada warga yang benar-benar terdampak Covid-19.
“Nanti supaya usulan dari para RT/RW ini, benar-benar usulan yang sesuai dengan kriteria calon penerima Bansos Covid-19,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, warga terdampak covid-19 akan mendapatkan kuota Bansos Covid-19 dari APBN sebanyak 15.600 KK, serta kuota dari APBD Pemprov Banten sebanyak 20.000 KK. Bansos Covid-19 yang bersumber dari APBN, warga akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 perbulan, selama 3 bulan. Sama halnya dengan Bansos Covid-19 yang bersumber dari APBD Pemprov Banten Rp 600.000 perbulan, selama 3 bulan.
“Saat ini kami masih menunggu hasil usulan dari 15.600 itu, kira-kira berapa data yang disetujui Kementerian sosial, yang bersumber dari APBN. Karena Bansos Covid-19 yang bersumber dari APBD Cilegon, warga menerima Rp600 ribu hanya selama 2 bulan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Serang sudah mulai melakukan penyaluran JPS sejak Sabtu (2/5). Walikota Serang, Syafrudin dan Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin, terlihat kompak melakukan penyerahan secara simbolik di 4 kecamatan.
Pemkot Serang menganggarkan JPS untuk warga terdampak Covid-19 sebanyak 50 ribu KK. JPS tersebut akan disalurkan selama tiga bulan sejak Mei hingga Juli nanti. Setiap bulannya, satu KK akan mendapatkan paket sembako senilai Rp200 ribu rupiah.
Berdasarkan data yang didapatkan BANPOS, total anggaran untuk memenuhi kebutuhan JPS di Kota Serang mencapai Rp30 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Banten yang sebelumnya sempat ditolak oleh Pemkot Serang untuk digunakan sebagai anggaran penanganan Covid-19.
Kepala Dinsos Kota Serang, Moch. Poppy Nopriadi, mengatakan bahwa pihaknya memang sempat terkendala dalam melakukan pendataan penerima JPS. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak mau tergesa-gesa dalam melakukan pendataan, harus benar-benar valid dan tepat sasaran.
“Jadi kenapa lama proses pembagiannya, karena kami ingin memverifikasi datanya supaya tepat sasaran. Tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya, kami harap tepat sasaran lah. Meskipun pasti ada human error sedikit, kami pastikan data ini sesuai,” ujarnya saat melakukan penyaluran JPS tahap pertama di Kecamatan Curug.
Menurutnya, tidak ada kendala dalam penetapan anggaran. Bahkan, ia mengatakan bahwa penambahan anggaran tidak ragu dilakukan oleh Pemkot Serang agar dapat mencakup lebih banyak masyarakat terdampak Covid-19.
Sebab sebelumnya, Pemkot Serang hanya menganggarkan bantuan untuk 25 ribu KK, lalu ditambah menjadi 35 ribu KK, dan kembali ditambah menjadi 50 ribu KK.
“Karena memang dari hasil pendataan, ternyata masyarakat yang terdampak itu membeludak. Kami tertolong oleh bantuan yang akan diberikan oleh Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Mengenai syarat penerima bantuan JPS, Poppy menerangkan bahwa syarat tersebut sederhana. Pertama, sudah pasti masyarakat tersebut bukan penerima bantuan seperti PKH, Jamsosratu maupun BPNT.
“Kedua, harus dipastikan masyarakat itu memang benar-benar tidak mampu. Ketiga, tentu mereka benar-benar terdampak Covid-19. Contohnya, masyarakat yang di-PHK oleh perusahaannya, pedagang cilok yang biasa jualan di sekolah dan lain sebagainya,” terang Poppy.
Sementara itu, untuk tahapan pemberian JPS telah dilaksanakan oleh Pemkot Serang sejak Sabtu (2/5) yang lalu. Penyaluran tersebut akan dilakukan selama tiga hari. Penyaluran pertama dilakukan di Kecamatan Curug dan Walantaka. Selanjutnya yakni Cipocok Jaya dan Taktakan dan terakhir pada Senin hari ini yaitu pada Serang dan Kasemen.
“Untuk rincian penerima bantuannya di setiap kecamatan yakni Kecamatan Curug 6.564 KK, Cipocok Jaya 5.459 KK, Kasemen 19.724 KK, Serang 12.198 KK, Taktakan 4.020 KK dan Walantaka 5.035 KK,” terangnya.(MG-02/LUK/DHE/DZH/MUF/PBN)