Tag: Dana BOS

  • Perubahan Kebijakan Dana BOS, Sekolah Diminta Transparan

    Perubahan Kebijakan Dana BOS, Sekolah Diminta Transparan

    SERANG, BANPOS – Perubahan skema penyaluran dana BOS yang sebelumnya ditransfer melalui kas Pemda menjadi langsung ke rekening sekolah, diminta agar dikelola dengan benar. Selain itu, sekolah diharap dapat benar-benar transparan dalam penggunaannya.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Komisariat Untirta Ciwaru, Hadiroh. Ia mengatakan bahwa sekolah harus benar-benar transparan, untuk mencegah adanya kesempatan untuk menyalahgunakan anggaran dari oknum.

    “Penggunaan dana BOS harus transparan. Karena yang kami khawatirkan nanti akan banyak penyalahgunaan dana, entah habis ditengah jalan oleh para oknum atau seperti apa,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (15/2).

    Ia menceritakan bahwa kekhawatiran tersebut berasal dari pengalamannya pada saat masih bersekolah. Menurutnya, pada saat itu dana BOS dalam pengelolaannya tidak jelas. Pihak sekolah selalu berkilah bahwa mereka tidak memiliki anggaran.

    “Pengalaman saya pada saat dana BOS turun, saya mengajukan proposal untuk keperluan lomba Paskibra. Tapi pihak sekolah bilangnya tidak ada uang, karena untuk ini dan itu. Padahal fasilitas sekolah sudah sangat baik pada saat itu,” terangnya.

    Selain itu, ia meminta agar pendidikan moral bukan hanya ditekankan pada murid saja. Namun juga kepada pihak guru dan sekolah. Sehingga dalam pengelolaan dana BOS nanti, etika profesi pendidik benar-benar dijunjung tinggi.

    “Jadi benar-benar harus mencontohkan dengan perilaku dan tindakan. Karena teori-teori saja tidak akan cukup,” ujar mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untirta ini.

    Hadiroh meminta agar pihak sekolah dapat mempublikasikan penggunaan anggaran mereka secara berkala, baik melalui majalah dinding (Mading), situs resmi sekolah, maupun instrumen media lainnya.

    “Sekolah dapat memanfaatkan teknologi yang ada, bisa melalui website yang dimiliki sekolah atau media sosial. Bisa juga menggunakan mading. Itu akan jauh lebih bermanfaat dan menjauhkan dari fitnah dalam penggunaan dana tersebut,” tegasnya.

    Selain itu ia juga meminta kepada Pemkot Serang agar dapat memberikan pelatihan dan pemahaman kepada pihak sekolah, mengenai pengelolaan dana BOS. Sehingga, langkah pencegahan sedari awal dapat benar-benar ada.

    “Pemkot Serang khususnya Dindikbud harus memberikan pemahaman bahwa dana BOS ini ada untuk peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, dengan semakin luasnya otoritas sekolah dalam pengelolaan BOS ini, harus ada peningkatan mutu pengelolaannya,” jelas Hadiroh. (DZH)

  • SK Pemecatan Kepsek Peminta Informasi BOS Dianggap Cacat Hukum

    SK Pemecatan Kepsek Peminta Informasi BOS Dianggap Cacat Hukum

    Eks Kepala SMP Arrahman Kota Tangerang Yudiati bersama kuasa hukumnya Gan Gan R.A. (ist)

    TANGERANG, BANPOS – Pemecatan sepihak kepala SMP Arrahman Kota Tangerang Yudiati oleh pihak yayasan, dituding merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Selain itu, diduga SK Pemberhentian kepala sekolah yang diterbitkan oleh yayasan, terjadi cacat hukum dan tidak berlandaskan asas keadilan.

    Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yudiati, Gan-Gan R.A, dalam rilis media yang diterima BANPOS. Menurut Gan-Gan, SK yang bernomorkan 040/SK/BPH-YAR/X/2019 tentang Pembebasan Tugas Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah Yasayan Arrahman Kota Tangerang, yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian, D. Prapat, cacat hukum dan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.

    “Karena seharusnya apabila ditemukan dugaan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum penerbitan SK pemberhentian wajib terlebih dahulu mengeluarkan putusan hukuman disiplin minimal sedang dan/atau berat,” ujarnya, Jumat (1/11).

    Ia mengatakan, keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak berasas keadilan.

    “Dalam perspektif hukum, mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan yang berlaku bisa dikategorikan perbuatan yang tidak berlandaskan asas keadilan. Suatu keputusan bisa dikatakan adil jika sesuai dengan norma dan kaidah yang sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

    Dasar pertimbangan SK pembebasan tugas jabatan yang dikeluarkan pihak yayasan kepada Yudiati, lanjut Gan-Gan, merupakan suatu hal yang kontra logika.

    “Pihak Yayasan Arrahman berdalih, atas pertimbangan dan berdasarkan evaluasi kinerja untuk memperlancar kegiatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan, maka keputusan membebastugaskan client kami sebagai Kepala Sekolah SMP Arrahman merupakan alasan dasar dikeluarkan SK pemberhentian,” jelasnya.

    Menurutnya, kasus pemecatan sepihak tersebut bermula dari adanya sikap kritis yang ditunjukkan oleh Yudiati, saat meminta transparansi atas penggunaan dana BOS dan BOP, kepada pihak yayasan.

    “Kasus pemecatan berawal dari sikap kritis client kami yang menginginkan asas transparansi perihal alokasi dan laporan dana BOS dan BOP, yang selama ini tidak melibatkan Dewan Guru dan dikelola secara sepihak oleh Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman,” terangnya.

    Bahkan, lanjutnya, menurut keterangan dari kliennya itu, pihak yayasan mengeluarkan pernyataan bahwa Kepala Sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah, apabila tidak mengikuti arahan dari pihak Yasayan.

    “Klien kami diancam akan diberhentikan. Menurut Pengurus Harian Yayasan Arrahman, Kepala Sekolah tidak berhak untuk mengawasi laporan dana BOS dan BOP,” katanya.

    Gan-Gan juga membeberkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam kasus pemecatan sepihak ini. Diantaranya yaitu adanya jeda selama satu minggu, antara tindakan pemecatan dengan pengeluaran SK pembebasan tugas jabatan, yang ditandatangani oleh ketua yayasan. SK tersebut, lanjutnya, dikirimkan dalam bentuk foto melalui aplikasi perpesanan.

    “Kedua, Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman bersikap tertutup apabila didesak oleh Kepala Sekolah, agar Dewan Guru dan Kepala Sekolah dilibatkan dalam alokasi dana anggaran BOS dan BOP. Ketiga, tidak ada Komite Sekolah di SMP Arrahman Kota Tangerang, yang bisa dilibatkan dalam fungsi dan pengawasan alokasi dana BOS dan BOP,” paparnya.

    Selanjutnya, Gan-Gan mengatakan bahwa dalam laporan keuangan BOS dan BOP, terjadi beberapa kali revisi untuk menyesuaikan dengan alokasi dana yang dikelola oleh pihak yayasan.

    “Badan Pengurus Yayasan Arrahman bersikap arogan dan seringkali melancarkan teror dan intimidasi kepada Kepala Sekolah jika tidak mengikuti arahan pihak Yayasan. Terakhir, SK Pengangkatan Kepala Sekolah yang dikeluarkan Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tidak mengandung kepastian hukum,” katanya.

    Gan-Gan mengatakan, pihaknya melihat tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak yayasan, merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Selain itu, katanya, juga tidak sesuai dengan mekanisme prosedural normatif, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

    “Kuasa hukum akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini, diantaranya mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman, mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang,” tegasnya.

    “Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan membuat Laporan Perkara kepada pihak kepolisian,” lanjutnya. (DZH)

  • Semprot Kepala SMP Penjual LKS, Subadri Sebut Semua Sudah Dipenuhi BOS

    Semprot Kepala SMP Penjual LKS, Subadri Sebut Semua Sudah Dipenuhi BOS

    Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, didampingi oleh Kasie Sarpras Dindikbud Kota Serang melakukan sidak di SMPN 23 Kota Serang, Sabtu (5/10). Subadri menyemprot Kepala SMPN 23 karena telah melakukan jual beli buku LKS.
    Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, didampingi oleh Kasie Sarpras Dindikbud Kota Serang melakukan sidak di SMPN 23 Kota Serang, Sabtu (5/10). Subadri menyemprot Kepala SMPN 23 karena telah melakukan jual beli buku LKS.

    SERANG, BANPOS – Menindaklanjuti aduan para wali murid di media sosial, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuluddin, langsung menyidak sekolah yang diduga melakukan tindakan jual beli buku LKS.

    Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, yaitu SMPN 23 Kota Serang, kedatangan Subadri disambut baik oleh para murid. Namun berbeda dengan Kepala SMPN 23 Kota Serang, Deni Sopari. Deni terlihat kebingungan atas kedatangan Subadri yang mendadak.

    Tak lama, Subadri pun langsung mengkonfrontasi Deni dengan pertanyaan terkait kebenaran isu LKS yang dijual belikan kepada para murid. Deni Sobari pun mengamininya. Mendengar jawaban tersebut, Subadri langsung menegur dengan intonasi yang tinggi.

    “Kalau ada kendala lebih baik bilang ke Dinas, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Ini Kota Serang loh. Tujuannya boleh saja benar untuk membantu murid, tapi ini tetap melanggar. Bapak tetap menyalahi prosedur,” katanya saat di ruangan Kepsek SMPN 23 Kota Serang.

    Berdasarkan PP No 17 Tahun 2010, sama sekali tidak memperbolehkan adanya pembayaran apapun kepada siswa-siswi, baik oleh pihak guru, komite, maupun Kepala Sekolah sekalipun.

    “Saya tadi ngomong apapun dalih dan niatnya tetap niatan yang salah, karena di Kota Serang sudah menggratiskan wajib belajar 9 tahun,” tegasnya.

    Ia menegaskan, semua anggaran biaya terkait sekolah sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk memungut biaya apapun kepada murid.

    “Tidak boleh dengan alasan apapun sekolah menarik biaya dari wali murid maupun murid. Itu sudah melanggar aturan,” terangnya.

    Ia mengimbau, kepada pihak sekolah agar tidak mengulangi kesalahannya dengan memungut biaya apapun kepada para wali murid maupun murid.

    Selain itu, Subadri pun berpesan kepada wali murid agar tak segan melaporkan langsung kepada pihaknya, jika dikemudian hari ada sekolah yang memungut biaya dengan dalih apapun, termasuk buku LKS.

    “Disamping sudah ada amanah Undang-undang dan Perda, maka saya mengimbau wali murid agar berkoordinasi dengan pihak sekolah serta Dinas, sehingga kejadian seperti yang kurang bagus ini tidak terjadi di Kota Serang,” tuturnya.

    Sementara itu, awak media mencoba untuk mewawancarai Deni. Namun, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media.

    “Sudah cukup sama pak Wakil juga ya, enggak ya tolong ngerti kondisi saya,” katanya sambil berlalu. (DZH)