Tag: Dana Desa

  • Dewan di Lebak Laporkan Pj Kades ke Kejari, Ada Apa?

    Dewan di Lebak Laporkan Pj Kades ke Kejari, Ada Apa?

    LEBAK, BANPOS – Anggota Komisi 1 DPRD Lebak melaporkan Oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ciruji, Kecamatan Banjarsari, LH, yang diduga menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk kelompok penerima manfaat (KPM) masyarakat miskin ekstrem triwulan pertama Tahun 2024 baru-baru ini.

    Musa Weliansyah pada Selasa (2/7), menyebut bahwa pada Triwulan Pertama terdapat sebanyak 36 KPM dengan jumlah per penerima sebesar Rp900 ribu, namun yang diterima KPM nominalnya diduga berkurang.

    “Dari total 36 orang Keluarga Penerima Manfaat harusnya menerima Rp900 ribu untuk pagu Bulan Januari-Maret 2024, namun fakta berdasarkan informasi lapangan yang diterimanya rata-rata KPM hanya menerima Rp300 ribu per KPM, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali,” ungkap Musa.

    Musa menuturkan, Pj Kades Ciruji merupakan pejabat struktural di Kecamatan Banjarsari, yaitu Kasi Ekbangsos yang merupakan pembina desa yang memiliki peran sangat penting penyerapan dana desa agar tepat sasaran.

    “Realisasi dana Desa Ciruji Kecamatan Banjarsari untuk BLT miskin ekstrem triwulan pertama yang bersumber dari APBDes Tahun 2024 sebesar Rp 129.600 ribu,- dan baru direalisasikan sebesar Rp 32.400 ribu,” terang Musa.

    Mantan pegiat sosial Lebak itu menduga ada penggelapan yang sama pada BLT DD TA 2023 Triwulan ke tiga yaitu pada periode Oktober-Desember 2023.

    Adapun soal ada indikasi dugaan penggelapan pada dana BLT Desa Ciruji tersebut dirinya mengaku sudah menyampaikan beberapa data dan bukti-bukti lainnya termasuk video pengakuan KPM ke Kejari Lebak.

    “Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas. Siapapun yang terlibat harus ditindak karena masyarakat miskin ekstrem dan kebanyakan lansia yang menjadi korban. Jujur saya miris, sangat prihatin, kok ada pejabat yang masih berani menyalahgunakan hak fakir miskin, statusnya ASN lagi,” tegas Musa.

    Karenanya, kata Musa yang kini akan dilantik jadi DPRD Banten Periode 2024-2029 itu, soal ini bukan hal jumlah nilai nominal, tapi kebobrokan moralitas oknum Pj Kades dan oknum Prades yang membidangi serta lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciruji.

    Sementara informasi dari Kejari Lebak bahwa laporan kasus tersebut kini sudah masuk dan tengah ditangani.

    Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lebak, Oktaviando Arief Ahmad, kepada awak medja mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Kejari Lebak.

    “Untuk sementara kami masih menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan dulu. Informasinya Senin (1/7) kemarin Pj Kadesnya diperiksa Kejaksaan,” ujarnya.

    Dikatakan Okta, Pj Kades Ciruji saat ini tengah mengusulkan pengunduran diri. “Pj saat ini sedang mengurus pengunduran diri, tapi dilemanya di sana tidak ada yang mau jadi Pj, kita bingung,” terangnya. (WDO/DZH)

  • Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    SERANG, BANPOS – Hari ini Kejari Serang menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial EK pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 di Desa Katulisan. Tersangka tersebut merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Kades berinisial EK yang ditahan Kejari Serang adalah Erpin Kuswati (43). Dia terpilih dan dilantik menjadi Kades Katulisan pada Kamis 26 Desember 2019.

    Perempuan yang berdomisili di Desa Katulisan ini terpilih menjadi Kades usai memenangkan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 150 Desa dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Serang tanggal 3 November 2019. Saat itu, berdasarkan informasi yang diterima Banpos, Erpin meraih perolehan sebanyak 696 suara.

    Namun dalam perjalanan kepemimpinannya di Desa Katulisan, Erpin diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana Desa pada periode tahun anggaran 2020-2021. Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Serang Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Nomor: 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022.

    Dari hasil audit tersebut terdapat sejumlah temuan dengan jumlah sebesar Rp499.337.809. Rinciannya adalah Rp452.234.953 yang tak disetorkan ke Kas Desa, kemudian ada pajak senilai Rp44.202.856 yang tidak disetor ke Kas Negara dan honor TA 2021 sebesar Rp2.900.000 tidak diserahkan kepada penjaga kantor.

    Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima Dana Desa untuk pembangunan desa senilai Rp2 miliar lebih.

    Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp1,3 miliar lebih yang berasal dai Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000 ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    “Tahun Anggaran 2021 (Murni) menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” katanya, dalam konferensi Pers di Kejari Serang, Selasa (23/5).

    Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan dari penggunaan dana desa tersebut antara lain kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terhadap tersangka Erpin Kuswati Binti (Alm) Bayi Rohani dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” tandasnya. (MUF)

  • Disebut Percepat Pembangunan, DPR RI Usulkan Peningkatan Dana Desa hingga Lima Kali Lipat

    Disebut Percepat Pembangunan, DPR RI Usulkan Peningkatan Dana Desa hingga Lima Kali Lipat

    MALANG, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai adanya peningkatan dana desa mampu memberi percepatan pembangunan kawasan desa di wilayah Indonesia.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, dalam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (21/5). Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa untuk saat ini rata-rata yang disalurkan berkisar Rp1 miliar tiap desa dan berharap ada peningkatan hingga lima kali lipat pada 2024.

    “Saya mengusulkan pada 2024, minimal naik lima kali lipat dana desa, sekarang kan rata-rata Rp1 miliar. Kita berani berkomitmen bahwa dengan Rp5 miliar (per desa) akan menggeliatkan percepatan pembangunan desa secara masif,” ujar Muhaimin.

    Ia menjelaskan, apabila nantinya usulan terkait peningkatan dana desa tersebut disetujui dan terealisasi pada 2024, dinilai akan mampu memberikan dampak yang sangat besar, salah satunya adalah menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia.

    Selain itu, Muhaimin menyebut peningkatan dana desa juga akan mampu mengurangi jumlah kemiskinan dalam waktu yang relatif singkat. Penggunaan Dana Desa sendiri juga merupakan upaya pembangunan yang dimulai dari tingkatan bawah.

    “Ini merupakan suatu keberhasilan Indonesia. Pak Jokowi merombak strategi pembangunan dari bawah,” katanya.

    Dalam upaya untuk melanjutkan pembangunan desa tersebut, ia meminta agar kepala desa harus mampu konsisten dalam menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya saat mengelola dana desa. Kemudian, masyarakat juga harus turut serta dalam penyusunan rencana kerja.

    Ia menilai, dengan data yang dimiliki oleh masing-masing kepala desa, penggunaan dana desa akan lebih tepat sasaran, mengingat kepala desa tersebut berinteraksi secara langsung setiap harinya dengan masyarakat setempat.

    “Kepala desa harus konsisten menjaga kepercayaan rakyat untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya. Kemudian partisipasi keterlibatan masyarakat dalam rencana kerja pembangunan desa harus ditingkatkan lagi,” tuturnya.

    Muhaimin mengatakan, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, pembangunan kawasan desa yang memanfaatkan dana desa dinilai berhasil. Pembangunan wilayah desa menggunakan dana desa tersebut mampu menggeliatkan desa-desa yang ada di Indonesia.

    “Pembangunan desa menggeliat hanya dalam waktu enam tahun. Ini artinya strategi pembangunan dari bawah itu terbukti nyata manfaatnya,” terangnya.

    Pada 2023, berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi anggaran dana desa mencapai Rp70 triliun yang akan diberikan kepada 74.954 desa yang tersebar di 434 kabupaten kota di Indonesia.

    Dana desa tersebut diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrem dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam. Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah upaya untuk prioritas tersebut.

    Beberapa diantaranya adalah, meningkatkan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), meningkatkan ketahanan pangan nabati dan hewani, mengembangkan usaha ekonomi produktif dan mencegah serta menurunkan angka stunting. (MUF)

  • BLT Dana Desa Mulai Disalurkan

    BLT Dana Desa Mulai Disalurkan

    PANDEGLANG, BANPOS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah cair di berbagai wilayah. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19 mendapatkan penyaluran perdana Rp.600 ribu per bulan, dimulai April sampai Juni 2020.

    Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaran Dana Desa (DD) untuk masyarakat Pandeglang yang terdampak pandemi COVID-19 tahap pertama sudah mulai dicairkan.

    Salah satu contoh desa yang telah mendapatkan dana desa, yakni Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, telah melakukan penyaluran BLT Dana Desa sebesar Rp600 ribu perkeluarga kepada 68 keluarga miskin untuk bulan pertama.

    “Alhamdulillah, kami berangkat dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bangkonol dengan BPD berikut tokoh masyarakat dan semua unsur, telah memutuskan 68 kk untuk dialokasikan dan mendapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, “kata Kepala Desa Bangkonol, Ade Sopyandi kepada Banpos, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/6).

    Untuk penyalurannya sendiri, Ade mengatakan bahwa sudah dilaksanakan pada hari Selasa (2/6) kemarin.

    “Untuk tahap pertama kemarin sudah kami salurkan kepada 68 kk dengan jumlah sebesar Rp600.000 per kk untuk satu bulan selama tiga bulan. Jadi Insyaallah tidak lama lagi untuk bulan keduanya akan diturunkan kembali sambil kita melaporkan hasil kegiatan penyaluran dibulan kesatu atau tahap satu kemarin, “ucapnya.

    Sementara untuk penerima bantuan yang tidak bisa mengambil langsung dikarenakan sakit, pihaknya melakukan pembagian bantuan dengan cara mendatangi langsung kerumah penerima bantuan.

    “Untuk warga penerima bantuan yang tidak bisa menghadiri atau mengambil langsung dikarenakan sakit, kami mendatangi rumah warga tersebut dengan didampingi oleh Babinkamtibmas dan Babinsa serta perangkat Desa yang lain, “ujarnya.

    Selain yang memang sudah ditetapkan 3 bulan, direncanakan pula untuk 6 bulan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020.(MG-02/PBN)

  • Musyawarah Desa Tentang Anggaran Covid-19 di Pandeglang dan Lebak Belum Terlaksana

    Musyawarah Desa Tentang Anggaran Covid-19 di Pandeglang dan Lebak Belum Terlaksana

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rekapitulasi musyawarah desa khusus/ insidentil yang dihimpun oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dinyatakan bahwa baru 17 persen desa yang melakukan musyawarah desa khusus/ insidentil tersebut.

    Diketahui, musyawarah tersebut dilakukan dalam rangka perubahan APB-Desa yang akan direfocussing untuk penanganan Covid-19.

    Untuk di Kabupaten Pandeglang, dinyatakan belum ada desa yang melakukan musyawarah, sedangkan di Kabupaten Lebak, baru 12,6 persen.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan bahwa kegiatan Musdes akan segera dilaksanakan minggu depan.

    “Kegiatan musdes baru akan kami laksanakan minggu depan, jadi belum ada hasil apapun. Toh kegiatannya juga belum, jadi untuk anggaran Desa yang dialihkan pada penanganan COVID-19 belum tahu berapanya,” kata Doni kepada BANPOS, saat dihubungi melalui seluler, Minggu (10/5).

    Doni menambahkan, untuk musdes sendiri harus dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Kepala Desa, Ketua RT, BPD, kader posyandu, dan Ibu PKK dan difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).

    “Musdes bisa berjalan dengan lancar apabila semua elemen masyarakat turut hadir, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, Kepala Desa, Rt, Rw, BPD serta yang lainnya. Jadi semua masyarakat tahu untuk apa kegiatan iti dilaksanakan, kegiatan tersebut juga harus difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa atau PLD. Mengenai waktunya, itu tergantung Desa masing-masing yang jelas minggu depan harus segera dilaksanakan,” ucapnya.

    Senada dengan Doni, Kepala DPMPD Kabupaten Lebak, Babay Imroni mengaku memang belum melaksanakan musdes untuk penanganan Covid-19 tersebut. Namun ia berjanji, akan dilaksanakan pada minggu depan.

    “Sebenarnya sudah semua. Cuma karena ada permendes baru yang harus menyesuaikan dengan anggaran yang sudah dipotong,” kata Babay.

    Ia mengungkapkan, dari data yang ada sebenarnya sudah mencapai 90 persen, bukan 12,6 persen. Sebab itu, menurutnya proses musdes akan selesai pada minggu depan.

    “Insyaallah minggu depan sudah selesai semua,” tegasnya.(MG-02/DHE/PBN)

  • BLT Dana Desa Kabupaten Serang Masih Tahap Pendataan

    BLT Dana Desa Kabupaten Serang Masih Tahap Pendataan

    SERANG, BANPOS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menggelar rapat persiapan penyaluran dana BLT Dana Desa (BLT DD) bertempat di aula serbaguna gedung DPMD, Selasa (28/4). Hasil rapat tersebut, langsung dikomunikasikan melalui sambungan telekonferensi bersama Pendamping desa se-Kabupaten Serang.

    “Persiapan penyaluran dana BLT DD berdasarkan surat edaran Bupati dan sudah disampaikan ke Desa sejak Jumat (24/4). Saat ini pihak desa sudah mulai melakukan pendataan sesuai dengan kriteria yang ada. Disamping ada tim relawan Covid-19 tingkat desa juga sedang melakukan pendataan,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Nasir Al Afghani, ditemui saat melakukan telekonferensi di ruang kerjanya, Selasa (28/4).

    Dalam rapat tersebut, Nasir mengatakan bahwa penerima mandaat BLT DD mendapatkan bantuan selama tiga bulan terhitung Mei hingga Juli. Saat ini, sudah dilakukan pendataan tingkat desa dan diupayakan dalam waktu beberapa hari ke depan sudah dimusyawarahkan.

    “Dengan catatan, masyarakat penerima manfaat belum mendapatkan jaring pengaman sosial (JPS) lain seperti PKH, BPNT. Artinya tidak mungkin ada masyarakat yang mendapatkan ganda bantuan ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut Nasir mengatakan bahwa BLT DD ini sifatnya hanya tiga bulan, setelah Covid-19 berlalu, sudah tidak dialokasikan lagi. Untuk besarannya, sesuai dengan peraturan Kemenkeu yaitu Rp600.000/bulan per KK.

    “Untuk memastikan tidak ada penerima JPS ganda, pertama dilakukan pendataan secara langsung door to door oleh pihak desa. Kami pun punya data komparasi dari Dinas Sosial dari data terpadu, dari sana akan dikomparasi. Dengan data itu diharapkan tidak ada penerima bantuan ganda,” jelasnya.

    Setelah dilakukan pendataan, dilakukan verifikasi di tingkat desa bersama tim yang melibatkan Kepala Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh nmasyarakat hingga RT dan RW. Hal itu dilakukan, guna mendapat data yang akurat sehingga tidak ada main belakang.

    “Hasil pendataan di tingkat desa, akan dimusyawarahkan dalam musyawarah khusus yang dilakukan tingkat desa untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Dengan surat keterangan dari Kepala Desa, disampaikan ke tingkat kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” paparnya.

    Selesai pemeriksaan di Kecamatan, baru dikembalikan lagi ke tingkat desa, untuk dijadikan surat keputusan oleh Kepala Desa. Maka itulah yang mendapatkan BLT DD.

    “Pencairan secepatnya, setelah pendataan selesai, rapat evaluasi di tingkat desa selesai, nanti diasistensi di tingkat Kecamatan maka desa bisa langsung menyalurkan, untuk penyalurannya melalui dua metode tunai dan non tunai, harapannya kalau di pulau penyalurannya non tunai,” pungkasnya.

    Diketahui, DD yang diperuntukkan BLT variatif. Sesuai dengan peraturan Kemenkeu, bagi desa yang mendapatkan DD dibawah Rp800 juta, alokasi dana BLT sebesar 25 persen. Jika DD antara Rp800 – Rp1 miliar maka alokasi DD sebesar 30 persen, dan diatas nilai tersebut diwajibkan mengalokasikan 35 persen.

    Kepala DMPD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menegaskan, semua yang dilakukan dalam rangkaian penyaluran BLT DD harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik peraturan Menteri maupun peraturan Bupati.

    “Semua yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai keluar dari peraturan tersebut dan jangan sampai kita membuat persepsi-persepsi diluar dari aturan,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • DPRD Minta Kades Transparan Soal Anggaran Dana Desa Kepada Warga

    DPRD Minta Kades Transparan Soal Anggaran Dana Desa Kepada Warga

    Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail

    TIGARAKSA, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta agar setiap kepala desa (Kades), terbuka atau transparansi dalam penggunaan anggaran dana desa, Senin (11/11). Hal ini disebut, menyusul adanya dugaan kasus korupsi yang menimpa Kades Klutuk, Kecamatan Mekar Baru.

    Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, saat ini semua membuka mata dan ikut mengawasi kinerja para pemimpinnya dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya di tingkat desa.

    “Ini kan pelajaran buat kepala desa ya, ambil pelajaran dan hikmah buat kepala desa bahwa semua membuka mata, semua mengawasi,” kata Kholid, Senin (11/11).

    Menurut Kholid, pengawasan dalam menggunakan dana desa sangatlah ketat. Maka dari itu, Kades harus betul-betul bisa menggunakan dana desa sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    Kades harus betul-betul mampu mengelola secara administrasi dan teknis, dengan mengikuti petunjuk pelaksana (Juklak)-petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ada, karena porsi-porsinya sudah diatur.

    Kholid juga mengatakan, dalam perencanaan pembangunan dan pemberdayaan harus melibatkan unsur lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kata dia, perencanaannya bisa benar-benar terealisasikan sesuai dengan Juklak-Juknis yang sudah diatur dalam Undang-undang.

    Menurutnya, penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh AB Kades Klutuk, disebabkan tidak adanya transparansi dalam menggunakan anggaran.

    “Masyarakat juga harus ikut mengawasi jalannya roda pemerintahan. Hal itu untuk memastikan bahwa anggaran seperakpun benar-benar disalurkan kepada masyarakat. Kepala desa pun harus transparan kepada masyarakat dalam penggunaan anggaran dana desa ini, karena transparan itu penting, akuntabel itu penting,” tambahnya.

    Kholid juga sangat mengapresiasi kinerja BPD Klutuk, karena sudah melakukan fungsi pengawasan. Sehingga penyimpangan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 bisa diketahui. “Fungsi BPD-nya berjalan,” katanya.

    Terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga mengingkatkan kepada para calon Kades yang mengikuti Pilkades Serentak 2019 agar amanah saat terpilih nanti. Menurutnya, setiap pelanggaran seperti penyimpangan dana desa akan menjadi konsekuensi hukum bagi pelakunya. (bnn/pbn)