Tag: Debat Capres

  • Sebut Debat Lebih Menarik, Ma’ruf Amin Berbeda Pendapat dengan Jokowi

    Sebut Debat Lebih Menarik, Ma’ruf Amin Berbeda Pendapat dengan Jokowi

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai debat ketiga Pilpres 2024 yang diikuti tiga calon presiden berjalan menarik dan lebih hidup dibandingkan dengan era Pilpres 2019.

    “Saya melihat perdebatannya bagus, terbuka, dan artinya mereka berdebat, terutama ya sesi perdebatan itu saya kira menarik. Dibanding dulu waktu saya, sekarang lebih hidup perdebatannya,” ujar Wapres di sela kunjungan kerja di Yogyakarta, Selasa, sebagaimana disaksikan dalam video di Jakarta.

    Meskipun demikian Wapres enggan mengomentari tentang substansi debat yang berlangsung di Jakarta, Minggu (7/1) malam itu.

    Dia mempersilakan masyarakat untuk menilainya sendiri. “Tapi soal substansi saya kira saya tidak perlu memberi komentar. Saya kira masyarakat sendirilah (yang menilai),” ujarnya.

    “Masalah substansinya mana yang baik, mana yang kurang baik, mana yang bagus, itu kan publik (menilai). Tidak etis kalau saya masuk ke substansi,” imbuhnya.

    Sebelumnya panasnya debat Capres-Cawapres sesi 3 pada Minggu (7/1) malam, tak lepas dari perhatian Presiden Jokowi. Kepala Negara mengaku kecewa, debat hanya mempertontonkan aksi serang antar Capres.

    Sementara, subtansi penting soal gagasan Capres tidak tersampaikan dengan baik.Padahal, tema yang dibahas dalam debat tersebut cukup strategis.

    Yakni membahas soal pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.

    Menurut Jokowi, harusnya debat sebagai momentum para Capres untuk menyampaikan visi dan misinya. Sebaliknya, justru debat jadi ajang saling serang untuk menjatuhkan pihak lawan.

    “Saya melihat substansi dari visinya malah tidak kelihatan, yang kelihatan justru saling menyerang,” kata Jokowi di Kampung Kecil, Serang, Banten, Senin, (8/1).

    Mantan Walikota Solo ini mengatakan para kandidat dalam debat memang diperbolehkan untuk saling serang, tapi serangan itu harus sesuai dengan kebijakan serta visi dan misi yang diusung.

    KPU. Ia pun menaruh prihatin, karena kemarin ketiga kandidat justru sibuk menyerang pribadi masing-­masing yang tidak ada hubungannya dengan tema debat.

    “Saling menyerang enggak apa-­apa tapi kebijakan, policy, visinya yang diserang. Bukan untuk saling men­jatuhkan dengan motif-­motif personal. Saya kira nggak baik dan nggak me­ngedukasi,” nilai Jokowi.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, aksi saling serang dan menjatuhkan dalam debat tidak dapat memberi pendidikan apalagi mengedukasi masyarakat.

    Ia pun ya­kin banyak masyarakat yang kecewa dengan hasil debat tersebut. Agar kejadian serupa tidak terulang, Jokowi meminta KPU mengevaluasi format debat ke depan.

    Jokowi tidak mau debat Capres-­Cawapres diwarnai aksi saling serang personal kontestan melainkan fokus ke isi debat.

    “Debatnya memang perlu diformat lebih baik lagi, ada rambu­-rambu se­hingga hidup,” kata Jokowi.

    Sementara itu, Asisten Pelatih Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Jazilul Fawaid menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menghadiri acara Desak Anies agar mengetahui bahwa serangan personal merupakan hal biasa dalam berdemokrasi.

    Menurut Jazilul di NasDem Tower, Jakarta, Selasa, Indonesia merupakan negara yang demokratis, sehingga apa pun boleh disampaikan selama tidak melanggar hukum.

    Dia mengatakan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan sudah biasa mendapat serangan-serangan personal.

    “Pemimpin di Indonesia itu pemimpin di negara demokratis, semua boleh disampaikan, jadi jangan baper (bawa perasaan),” kata Jazilul.

    Jazilul mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Jokowi yang menilai bahwa Debat Ketiga Capres Pemilu 2024 banyak terdapat serangan personal dan minim membahas visi dan misi antarkandidat.

    Wakil ketua umum PKB itu menambahkan bahwa tidak ada istilah personal dalam debat yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) tersebut.

    Di negara demokrasi, seperti Indonesia, menurut Jazilul semua hal terbuka untuk dibicarakan.

    “Bagi Pak Anies, serangan personal, apalagi berdiskusi terbuka, itu biasa di Desak Anies. Mungkin Pak Jokowi perlu datang ke Desak Anies sekali-kali, itu kan terbuka,” kata dia.

    Desak Anies merupakan salah satu metode Anies dalam berkampanye di Pilpres 2024. Pada kegiatan tersebut, Anies bertemu dengan masyarakat untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan secara langsung kepadanya. (PBN/RMID)

  • Debat Capres Paling Cocok di Perguruan Tinggi

    Debat Capres Paling Cocok di Perguruan Tinggi

    JAKARTA, BANPOS – Kampanye di lembaga pendidikan dipersempit hanya untuk Perguruan Tinggi. Model kampanyenya bisa debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show. Terpenting, mengedepankan asas dan prinsip keadilan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan metode kampanye yang boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Aturan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

    “Kampanye di fasilitas pendidikan harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual,” jelas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik da­lam keterangannya, kemarin.

    Idham menjelaskan, kampanye di fasilitas pendidikan diperbolehkan den­gan metode debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show.

    Dia mengingatkan, kampanye tidak boleh mengganggu kegiatan proses pen­didikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan.

    Seluruh bentuk kampanye di kampus, kata Idham, harus mengedepankan asas dan prinsip keadilan. KPU akan mewa­jibkan penyelenggara mengundang lebih dari satu peserta pemilu.

    “Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta Pemilu atau calon anggota legislatif (caleg). Tapi seluruh peserta Pemilu atau semua caleg, sehingga akademik atmosfernya terwujud,” jelasnya.
    Idham juga menegaskan, kampanye di lembaga pendidikan harus sudah mendapatkan izin dari penanggung jawab tem­pat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

    KPU, kata dia, masih perlu melaku­kan pembahasan lebih lanjut sebe­lum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
    “Akan kami matangkan dan kami tu­angkan dalam keputusan,” katanya.

    Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan menilai, kampanye di lembaga pendidikan akan lebih ideal dan punya nilai strategis bila dibandingkan dengan di ruang publik atau lapangan.

    Kata dia, kampanye di lembaga pen­didikan tidak akan terjadi hal-hal yang bersifat artifisial atau hiburan, bahkan bagi-bagi uang.

    “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi pola anyar dalam pelaksan­aan kampanye, terutama bagi para peserta pemilu,” kata Firman.

    Namun, Firman tidak menampik bi­la kampanye di lembaga pendidikan, ada beberapa pihak yang tidak boleh terlibat dalam proses kampanye. Seperti, dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

    “Tapi ada mahasiswa sebagai pemilih muda yang harus disentuh oleh informasi-informasi tentang kampanye,” usulnya.

    Bahkan, kata Firman, kampanye di lem­baga pendidikan bisa menjadi pendongkrak citra partai politik (parpol) yang dianggap kurang baik di mata calon pemilih, khusus­nya mereka yang masih muda.

    Sebagai informasi, KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

    Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 72A ayat (4) rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

    Dalam aturan itu, tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah per­guruan tinggi. Maka dari itu, kampanye di sekolah tidak dapat dilakukan.

    “Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pergu­ruan tinggi yang meliputi universitas, in­stitut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas,” tulis revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.(PBN/RMID)