Tag: Dedy Irsan

  • Dugaan Maladministrasi PPDB Menguat Dindikbud Berkelit Pakai Kendala Tahun Lalu

    Dugaan Maladministrasi PPDB Menguat Dindikbud Berkelit Pakai Kendala Tahun Lalu

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten telah memeriksa beberapa pihak terkait dengan pelaksanaan PPDB daring tingkat SMA jalur zonasi. Berdasarkan pemeriksaan, dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB tersebut semakin kuat. Sanksi hingga pencopotan jabatan pun muncul sebagai konsekuensinya.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Kepala Diskominfo Provinsi Banten dan Kabid SMA serta Kabid SMK pada Dindikbud Provinsi Banten hadir ke kantor Ombudsman Banten sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan hingga empat jam lebih.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan potensi maladministrasi pada pelaksanaan PPDB Online 2021 tingkat SMA.

    “Semuanya berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan-temuan baik laporan dari orang tua siswa maupun temuan-temuan yang kami temukan di lapangan. Ada potensi maladministrasi,” ujarnya saat diwawancara usai pemeriksaan, Senin (5/7).

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya maladministrasi pada pelaksanaan PPDB 2021.

    “Pertama, tidak adanya koordinasi yang baik di tubuh Dindikbud Provinsi Banten sehingga saat Kadindik sakit, tidak ada pejabat dibawahnya yang berwenang untuk menjelaskan kepada publik terkait permasalahan yang muncul,” jelasnya.

    Selain itu, dugaan maladministrasi menguat lantaran dalam pelaksanaan PPDB, Dindikbud dinilai tidak becus dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul.

    “Ketidakkompetenan Dindikbud dalam melaksanakan sistem PPDB, sehingga ketika ada permasalahan kemudian tidak bisa diselesaikan pada waktunya,” jelasnya.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan audit terhadap sistem PPDB online 2021.

    “Setelah melakukan pemanggilan ini, kami akan melakukan audit terhadap sistem PPDB online tingkat SMA untuk sistem zonasi,” ujarnya.

    Apabila terbukti adanya kesalahan, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Seperti penurunan pangkat atau pencopotan jabatan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” katanya.

    Sementara itu, Kabid SMA pada Dindikbud Provinsi Banten, Lukman, mengakui jika terjadi permasalahan pada pelaksanaan PPDB di tahun ini. Akan tetapi permasalahan yang dia ungkapkan sama dengan permasalahan yang juga diungkap pada PPDB tahun lalu, yang juga bermasalah, yaitu karena banyaknya akses situs yang terjadi dalam satu waktu.

    “Hal itu dikarenakan pengunjung webnya melonjak sehingga menyebabkan server down. Sementara untuk pengumuman hasil disebarkan melalui web sekolah masing-masing,” tandasnya.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa Panggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten.

    “Selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat. Sesuai kewenangan, kami telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang kami terima. Kami memandang masih perlu meminta penjelasan/keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” Ujar Dedy di Serang.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

    “Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” Sambung Dedy.

    Kepala Ombudsman Banten menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.(DZH/ENK)

  • Bimbang Mudik di Tengah Korona, Ombudsman Gelar Diskusi Virtual

    Bimbang Mudik di Tengah Korona, Ombudsman Gelar Diskusi Virtual

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten menggelar dialog untuk membedah pelaksanaan mudik di bulan Ramadan, yang bersamaan dengan mewabahnya virus Covid-19. Bertajuk ‘Corona Diantara Mudik dan Ramadan’, dialog interaktif dilakukan secara virtual atau live straming melalui kanal Facebook di akun Facebook Ombudsman Banten, Jumat (8/5).

    Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, dialog interaktif dengan tema tersebut dianggap menarik untuk dibahas. Mengingat, Ramadan tahun ini Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik ditengah Pandemi Covid-19, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    ”Kami sengaja mengusung tema ini, karena saat ini diberlakukan larangan mudik di tengah mewabahnya penyebaran virus korona,” ungkapnya.

    Hadir sebagai pembicara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo. Selanjutnya kegiatan itu dimoderatori oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eni Nuraeni.

    “Terkait Corona diantara mudik dan Ramadhan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah cukup baik yaitu diawali dengan larangan mudik kepada ASN yang berlaku sejak satu bulan lalu, yang kemudian larangan mudik juga diberlakukan kepada Masyarakat,” ujar Dedy.

    Namun pelaksanaan larangan mudik ini, kata Dedy, harus diimbangi dengan intrumen lainnya, seperti edukasi ke masyarakat. Pemerintah juga harus memperhatikan bantuan sosial yang tepat sasaran agar dapat menjamin kelangsungan hidup bagi masyarakat.

    “Ombudsman melihat, dalam situasi saat ini semua pihak harus bergandengan tangan, terutama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, yang paling penting adalah masyarakat sendiri. Bagaimana informasi yang disampaikan kepada masyarakat dengan mudah dan Pemerintah harus melibatkan struktur pemerintahan hingga yang terkecil seperti RT, RW, Lurah, Kepala Desa, Camat, karena mereka yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, artinya jika koordinasi dengan baik maka tidak ada lagi permasalahan permasalahan di masyarakat,” jelasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Dedy juga menyampaikan bahwa dalam bulan suci Ramadan ini, diharapkan masyarakat untuk tidak mudik dan mengikuti imbauan pemerintah, aparat kepolisian juga harus lebih humanis kepada masyarakat. Hal itu bisa dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi yg tepat kepada masyarakat.

    “Untuk mempermudah komunikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan daring Covid-19, melalui nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737,” tandasnya.

    Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    “Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten mengikuti kebijakan Pemrintah Pusat, seperti yang sudah dilaksanakan yaitu PSBB tahap dua di wilayah Tangerang Raya, kemudian kebijakan larangan mudik bersama dengan Kepolisian, Satpol PP, Dishub Kabupaten Kota, untuk melakukan Chek Point yang saat ini ada sekitar 42 titik chek Point,” ujar Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo.

    Dalam dialog interaktif tersebut, Tri juga menegaskan bahwajJika ditemukan pemudik yang melakukan aksi nekat, maka petugas di lapangan akan melakukan sikap tegas dengan mengarahkan untuk putar balik atau kembali lagi ke Kota Asal. Kemudian diberi edukasi agar tidak melakukan mudik.

    “Larangan mudik ini berlaku kepada seluruh masyarakat, namun ada yang diperbolehkan mudik yaitu dengan harus mengantongi ijin mudik yaitu bagi masyarakat yang memilki keperluan tertentu. Contoh keluarganya sakit keras dan atau meninggal. Dalam keadaan tersebut, orang itu harus memenuhi persyaratan seperti KTP, Surat Rujukan untuk RS, Surat Kematian, Surat Keterangan rapid test maupun swab tes dari Dinkes yang menyatakan bahwa orang tersebut negative covid–19” tandasnya.(MUF)