Tag: Desa Cisait

  • Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, AA (22) dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Pelaku ditangkap polisi di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Pria yang berprofesi sebagai penjaga warung internet (Warnet) di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap karena dilaporkan diduga telah menghamili gadis berusia 15 yang dikenalnya di facebook.

    Parahnya lagi, korban dijadikan pelampiasan nafsu setelah diancam pelaku foto mesumnya akan disebarkan.

    Akibat perbuatannya, AA ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

    Kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April.

    Remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 3 tersebut diketahui perutnya membuncit, karena hubungan suami istri yang dilakukannya dengan teman laki-laki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.

    Korban mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2020.

    Perbuatan terlarang itu dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.

    Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak.

    “Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” ujarnya, Senin (1/5).

    Dedi menjelaskan, korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

    “Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.

    Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.

    Sehingga apabila korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan.

    “Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang digunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” tandasnya. (MUF)

  • Bawa Celurit, Polsek Kragilan Amankan Lima Warga Cisait

    Bawa Celurit, Polsek Kragilan Amankan Lima Warga Cisait

    SERANG, BANPOS – Petugas Polsek Kragilan dan masyarakat mengamankan 5 warga Desa Cisait di Jalan Raya Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Diduga, kelompok remaja asal Kecamatan Kragilan ini hendak melakukan aksi balas dendam dengan remaja asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Satu remaja berinisial LH (16), terpaksa diamankan karena kedapatan membawa celurit.

    Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid, menjelaskan bahwa aksi balas dendam warga Desa Cisait ini buntut terlukanya salah seorang remaja Desa Cisait dalam peristiwa tawuran perang sarung pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait.

    “Sebelumnya dua kelompok remaja asal Desa Cisait dan Desa Cipayung, Kecamatan Cikeusal terlibat perang sarung yang mengakibatkan 1 warga Desa Cisait terluka pada bagian tangan kanan,” ujarnya, Senin (27/3).

    Melihat ada yang terluka, kata dia, kelompok remaja Cisait bubar untuk mengambil senjata tajam jenis celurit untuk kembali menyerang remaja Desa Cipayung.

    Dengan menggunakan 2 sepeda motor, ke lima remaja ini bergerak ke Desa Cipayung.

    “Di Jalan Raya Petung, Desa Cisait, ternyata kelompok remaja Cipayung sudah menunggu serangan lawannya,” katanya.

    Belum sempat terjadi saling serang, dua kelompok remaja ini langsung kocar kacir melarikan diri ketika personil Polsek Kragilan bersama masyarakat sampai di lokasi.

    “Ada 4 remaja Desa Cisait yang berhasil kami amankan ke Mapolsek, berikut barang bukti 1 buah celurit untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan, LH dilakukan proses lebih lanjut karena diketahui membawa senjata tajam celurit.

    Sedangkan 3 remaja lainnya dipulangkan setelah menghadirkan orangtua dan guru.

    “Untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.12 Th 1951 Tentang UU Darurat. Untuk yang tiga remaja membuat surat pernyataan disaksikan orangtua dan guru karena tidak terbukti membawa barang terlarang,” tandasnya. (MUF)