Tag: Desa Kragilan

  • Dugaan Pencemaran PT Indah Kiat Didalami

    Dugaan Pencemaran PT Indah Kiat Didalami

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya untuk melindungi lingkungan dan juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan. DPRD Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di PT Indah Kiat Pulp and Paper yang ada di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. DPRD menganggap dugaan pencemaran lingkungan ini sebagai permasalahan serius yang tidak boleh diabaikan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Serang.

    Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya tersebut dipicu oleh keluhan dan masukan dari masyarakat terkait masalah pencemaran air di Sungai Ciujung. Pasalnya, sungai tersebut digunakan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya di Serang Utara, Kabupaten Serang.

    Selain itu, juga ada keluhan tentang pencemaran udara yang tidak sedap yang dialami oleh warga Kampung Cisereh, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.

    “PT Indah Kiat Pulp and Paper telah melakukan pengolahan limbah air. Namun, limbah yang dihasilkan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Selain itu, terdapat juga masalah terkait pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat yang belum dilaksanakan selama bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (27/9).

    Ahmadi yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Serang ini mengatakan, dalam pengawasan ini, terungkap bahwa PT Indah Kiat Pulp and Paper memiliki tiga mesin water treatment. Dan limbah yang dihasilkan sebanyak 52 ribu meter kubik meter per hari.

    “Dari ketiga mesin tersebut, sekitar 48 ribu meter kubik limbah dibuang setelah melalui proses pengolahan, dengan sisanya berasal dari mesin pertama sebanyak 4 ribu meter kubik yang kita permasalahkan. Masalah yang muncul adalah air hasil pengolahan masih berwarna coklat karena terdapat zat kayu dalam limbah tersebut,” katanya.

    Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa ada juga permasalahan lain yakni terkait izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait air limbah sebanyak 4 ribu meter kubik yang berasal dari mesin water treatment pertama. Ia menegaskan bahwa limbah tersebut harus dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum dibuang.

    “Kita meminta agar dilakukan tes secara terus-menerus untuk memastikan kualitas limbah yang dihasilkan. Apakah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perundang-undangan atau tidak. Dan untuk pihak DLH juga jangan hanya sekedar menerima laporan dari pihak perusahaan. Terutama terkait limbah yang dibuang dari water treatment pertama ataupun ketiga,” tegasnya.

    “Tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diminta jika PT Indah Kiat Pulp and Paper tidak mematuhi peraturan terkait pencemaran lingkungan. Karena ini juga mengandung unsur pidana. Sebelum nantinya dilakukan penutupan,” sambungnya.

    Selain itu, masalah terkait lahan yang belum dibeli oleh PT Indah Kiat juga menjadi fokus pengawasan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Serang pada saat melakukan pengawasan langsung di area perusahaan tersebut.

    Ahmadi, mengatakan bahwa pernah ada penawaran dari pemilik tanah, akan tetapi PT Indah Kiat menganggap harga yang ditawarkan tidak wajar.

    “Kita menjelaskan bahwa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu sudah menyangkut tanah yang saat ini belum dibeli oleh PT Indah Kiat dan itu wajib untuk dibeli,” ujarnya.

    Pihaknya akan mengkaji hal ini di bagian hukum. Apakah perizinan yang ada sah atau tidak. Karena secara hukum, perizinan keluar sesuai dengan aturan. Karena dalam gambar plot tanah tersebut, semua harus dikuasai oleh perusahaan.

    “Kalau memang sesuai undang-undang harus dikuasai, maka izin yang ada dianggap tidak sah. Karena masih ada tanah yang belum dibebaskan,” tegasnya.

    Ia menyampaikan bahwa hal ini sangat berkaitan dengan kesehatan masyarakat, terutama yang saat ini masih menempati rumah yang berada di dalam perusahaan tersebut.

    “Kita juga kasihan kepada masyarakat yang menempati lahan di dalam PT Indah Kiat ini, artinya wajib direlokasi karena ini menyangkut kesehatan masyarakat juga,” ucapnya.

    Ahmadi berharap, agar semua permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kualitas lingkungan, baik terkait limbah air, pencemaran udara, maupun pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat Pulp and Paper.

    Selain itu, ia mengatakan, bahwa tanah yang belum dibebaskan itu kurang lebih 4 sampai 5 hektar yang berlokasi di samping perkantoran gedung putih PT Indah Kiat. (CR-01/PBN)