Tag: Desa Nagara

  • Dilawan Kades Nagara, Polres Serang Mangkir Sidang Perdana

    Dilawan Kades Nagara, Polres Serang Mangkir Sidang Perdana

    SERANG, BANPOS – Tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, Abdul, yang merupakan Kepala Desa Nagara, melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh Polres Serang, dengan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Abdul melalui kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Serang, atas Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana yang disangkakan kepadanya.

    Atas permohonan praperadilan tersebut, persidangan awal dijadwalkan oleh PN Serang untuk digelar pada Senin (18/12). 

    Namun dalam persidangan tersebut, pihak termohon yakni Polres Serang, tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang ditunda dan akan kembali dilakukan pada Rabu (27/12).

    Salah satu tim kuasa hukum pemohon, Arfan Hamdani, usai persidangan menyesalkan ketidakhadiran dari Polres Serang selaku pihak termohon. Menurutnya, hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan mangkir dari Kepolisian, dalam memenuhi hak kliennya selaku pemohon praperadilan.

    “Sebagai penegak hukum seharusnya Termohon praperadilan (Polres Serang) taat hukum. Dengan mangkirnya Termohon dalam persidangan hari ini sehingga penundaan sidang perdana praperadilan berpotensi melanggar hak klien kami selaku Pemohon Praperadilan untuk menguji keabsahan penyidikan yaitu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon,” ujarnya kepada BANPOS.

    Arfan pun menjabarkan sejumlah alasan, mengapa pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka tersebut. Salah satunya berkaitan dengan bukti.

    Ia menuturkan bahwa salah satu bukti yang dijadikan landasan penetapan kliennya sebagai tersangka, adalah Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah Sawah Sementara Sebelum Diaktakan tertanggal 01 Februari 2018 antara kliennya sebagai pembeli, dan DR selaku penjual.

    Namun yang menurut pihaknya janggal adalah, bukti Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah Sawah Sementara Sebelum Diaktakan tertanggal 01 Februari 2018 yang dijadikan bukti oleh Polres Serang, menggunakan materai 10.000. Padahal, surat tersebut ditandatangani dengan materai 6.000.

    “Surat tersebut pun tidak pernah diakui keasliannya atau otentikasinya oleh pemohon selaku pembeli, dan DR selaku penjual,” ungkapnya.

    Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap kliennya pun diduga kuat dilakukan dengan tidak memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Pasalnya, bukti permulaan yang dianggap cukup oleh Polres Serang, dinilai oleh pihaknya prematur.

    “Dugaan kami terkait kecukupan alat bukti dalam menetapkan tersangka H. Abdul masih prematur dalam dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Makanya akan kita uji dalam permohonan praperadilan ini,” ucapnya.

    Selain itu, Abdul selaku tersangka menurutnya, tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. Apabila pihak Kepolisian menyatakan bahwa kliennya tersebut kerap mangkir ketika dilakukan pemanggilan, justru hal tersebut ia anggap aneh.

    “Bukan mangkir, namun klien kami sakit. Ada bukti surat sakitnya juga,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, yang dilaporkan oleh salah satu warga Jakarta yakni Chandra Gunawan. Abdul ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polres Serang di salah satu hotel di Kota Serang, pada Kamis (30/11) lalu. (CR-02/AZM)