Tag: Desa Pagelaran

  • Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara

    Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara

    LEBAK, BANPOS – Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial H, dan suaminya YH, seorang ASN di Kecamatan Malingping, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang.

    Keduanya resmi dijebloskan ke Lapas Kelas III Rangkasbitung oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Rabu (15/11) malam.

    Pasangan suami istri ini diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pengusaha tambak udang dengan nilai mencapai Rp345 juta selama periode 2021-2023. Keputusan penahanan diambil setelah gelar perkara penyidikan.

    Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur, menyatakan bahwa H selaku Kepala Desa Pagelaran, diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang ingin melepas hak tanah untuk pembangunan tambak udang. Dalam penyidikan, sudah ada 40 orang yang diperiksa, dan ditemukan minimal dua alat bukti terkait pemerasan oleh kedua tersangka.

    “Guna kepentingan penuntutan, kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan,” ujar Andi dalam konferensi pers di kantor Kejari Lebak.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fakhri, memaparkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka dituduh mengancam untuk tidak menandatangani dokumen perusahaan jika permintaan uang tidak dipenuhi.

    “Uang hasil pemerasan sebesar Rp345 juta dinikmati oleh kedua tersangka melalui transfer dan tunai. Peran suami, YH, turut membantu dalam pemerasan,” tandasnya Fakhri. (MYU/DZH)

  • ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil

    ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil

    LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak akan melakukan tindakan bagi oknum ASN tersebut.

    Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil oknum ASN tersebut dalam waktu dekat.

    “Berdasarkan surat yang di tandatangani atasan (Kaban) kami, oknum tersebut akan dipanggil pada Kamis berikut atasannya dari Dinas Pendidikan,” kata Iqbaludin kepada BANPOS saat dihubungi melalui panggilan telepon, Selasa (25/7).

    Iqbal menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan hasil dari rapat internal di BKPSDM Lebak.

    Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagai permintaan klarifikasi dan penjelasan dari oknum ASN yang bersangkutan, agar menjadi pertimbangan apakah memang oknum tersebut melakukan pelanggaran atau hanya kesalahpahaman.

    “Nanti akan kita rapatkan bersama setelah penerimaan klarifikasi, apakah memang ada pasal yang dilanggar atau tidak. Setelahnya kita ajukan ke atasan untuk dikaji. Kalau di diterima, kita terbitkan sanksi disiplin sesuai pelanggaran,” jelasnya.

    Ia menegaskan, ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak harus menjaga dan memperhatikan perilakunya di tengah lingkungan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan label ASN sebagai pengabdi terhadap masyarakat, senantiasa melekat dalam 1×24 jam setiap harinya.

    “Masyarakat bisa melakukan pengaduan dan melaporkan kepada kami jika ada ASN yang memang berprilaku kurang baik atau bahkan melanggar etika sebagai ASN,” tandasnya.

    Untuk diketahui, ASN tersebut diketahui merupakan suami dari Kepala Desa Pagelaran. Disebutkan bahwa oknum ASN itu juga turut meminta jatah success fee kepada pengusaha tambak dalam pembebasan lahan. (MYU/DZH)