Tag: Dewan Kota: Itu Kewenangan Pusat

  • Disebut Penyebab Banjir Ciruas, Dewan Kota: Itu Kewenangan Pusat

    Disebut Penyebab Banjir Ciruas, Dewan Kota: Itu Kewenangan Pusat

    SERANG, BANPOS– Ketua Komisi IV pada DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok, membantah tudingan dari DPRD Kabupaten Serang yang menyebut banjir di Ciruas kerap terjadi akibat drainase yang tidak lancar di Kota Serang, dan tidak ada pemeliharaan pada sungai.

    Khoeri menuturkan bahwa banjir yang terjadi di Ciruas memang akibat dari luapan sungai Cibanten. Namun untuk pemeliharaan, bukan merupakan kewenangan Pemkot Serang. Akan tetapi merupakan kewenangan pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

    “Tiga aliran sungai yang melintasi wilayah Kota Serang yaitu Cibanten, Ciwaka dan Ciujung adalah kewenangan pusat yaitu BBWSC3,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/4/2021).

    Khoeri menuturkan, untuk perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP), memang dilewati oleh sungai Ciwaka. Jika mengacu pada pembagian kewenangan tersebut, maka seharusnya Pemkab Serang memprotes BBWSC3 yang tidak melakukan pemeliharaan terhadap sungai Ciwaka maupun sungai lainnya.

    “Muara pembuangan aliran air perumahan BCP adalah ke sungai Ciwaka yang adalah kewenangan pusat. Sebaiknya untuk koordinasi normalisasi sungai Ciwaka maupun Cibanten, ke pihak BBWSC3. Bukan ke Pemkot Serang,” terangnya.

    Selain itu, Khoeri juga menuturkan bahwa Pemkab Serang harus lebih dalam melakukan pengkajian penyebab banjir di BCP. Menurutnya, bisa saja hal itu terjadi lantaran Peil Banjir tidak sesuai dengan rekomendasi.

    Peil Banjir merupakan pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah.

    “Perlu dikaji lebih jauh lagi penyebab banjir di perumahan BCP, apakah peil banjir yang direkomendasikan sudah dipenuhi, serta apakah penyesuaian dimensi saluran lama sudah dilakukan menyesuaikan perubahan tata fungsi lahan yang dahulu pertanian berubah menjadi perumahan,” katanya.

    Politisi asal Partai Gerindra ini pun meminta agar Pemprov Banten juga segera melakukan pemeliharaan terhadap aliran sungai, yang menjadi kewenangan mereka dan melewati kota/kabupaten.

    “Intinya provinsi harus segera menindaklanjuti terkait pemeliharaan aliran sungai, yang menjadi kewenangan provinsi yang melintas di kota maupun Kabupaten Serang. Jangan sampai masyarakat kisruh saling menyalahkan,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, persoalan banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang erat kaitannya dari hilir ke hulu, dimana hilirnya adalah Kota Serang dan hulunya Kabupaten Serang. Seperti halnya banjir di bilangan Ciruas dan perumahan BCP, disebabkan karena ada drainase yang tidak lancar dari Kota Serang.

    Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq, kemarin. Selain itu, kali atau aliran air pembuangan Kali Malang yang bermuara di Kali Banten, yang melalui wilayah Ciruas mengalami pendangkalan sehingga menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut.

    “Kali pembuangan yang disamping sungai Pamarayan arah Ciruas ke Banten, ada Kali kecil di bawahnya. Yang masuk wilayah Kota Serang, sekarang terjadi pendangkalan, jadi turunnya di Kabupaten Serang (airnya),” ujarnya. (DZH)