JAKARTA, BANPOS – Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tidak bersalah dalam
perkara chat (percakapan) dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM)
Idris Froyoto Sihite.
"Menyatakan terperiksa Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat
membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta,
Kamis (21/9).
Dalam amar putusan tersebut, Tanak dinyatakan tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4
ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Majelis Etik Dewas KPK yang beranggotakan anggota Dewas Syamsuddin Haris dan Albertina Ho, juga
kemudian memulihkan nama baik serta hak Tanak seperti sedia kala.
"Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada
keadaan semula," tutur Harjono.
Untuk diketahui, sidang kode etik terhadap Tanak digelar terkait dengan beredar-nya tangkap layar
percakapan antara dirinya dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM Idris Froyoto Sihite.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (18/4) menyampaikan bahwa Johanis Tanak secara
langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media, dan mengatakan percakapan tersebut terjadi
sebelum Tanak menjabat pimpinan KPK.
"Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat
itu belum berurusan dengan KPK," katanya.
Lembaga antirasuah itu kemudian mendapatkan informasi bahwa tangkap layar percakapan yang
beredar sudah direkayasa.
"Kami saat ini mendapatkan informasi bahwa chat yang beredar tersebut sudah direkayasa tanggal-nya
oleh pihak yang tak bertanggung jawab sehingga seolah-olah terjadi saat sudah terpilih seleksi pimpinan
KPK," tandasnya. (DZH/ANT)