Tag: Didin S. Maulana.

  • 900 UMKM Kota Cilegon Diajukan Memiliki Sertifikasi Halal

    900 UMKM Kota Cilegon Diajukan Memiliki Sertifikasi Halal

    CILEGON, BANPOS – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal, terutama bagi pemilik komoditi makanan. Setidaknya, ada 900 lebih UMKM di Kota Cilegon yang telah diajukan untuk memiliki sertifikat halal sejak 2021 hingga 2023.

    Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen terhadap produk UMKM jenis makanan olahan dan minuman.

    “Kami sudah mengajukan 900 lebih UMKM yang memiliki produk makanan ringan agar memiliki sertifikat halal,” kata Kepala Dinkop-UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, Minggu (1/10).

    Pengajuan tersebut, tambah Didin, disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    “Kebetulan, Kemenag bekerjasama dengan MUI sedang ada program sertifikasi halal,” tambahnya.
    Dijelaskan Didin, berdasarkan data terakhir ada sebanyak 428 UMKM diantaranya sudah terbit sertifikat halalnya, sementara sisanya masih menunggu.

    “Sertifikasi halal ini ada yang gratis dan ada juga yang bayar. Bagi yang gratis itu untuk makanan ringan seperti keripik dan sejenisnya, sementara untuk makanan berat seperti rumah makan tetap harus bayar. Kami (Pemerintah Kota Cilegon-red) hanya memiliki subsidi untuk Rp300 ribu setiap UMKM,” jelasnya.

    Menurut Didin, sertifikasi halal untuk UMKM sangat penting sebagai langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau konsumen. “Langkah sertifikat halal ini untuk menumbuhkan kepercayaan kepada konsumen bahwa yang dimakan itu halal,” tuturnya.

    Atas dasar itu, Didin berharap, para pelaku UMKM di Kota Cilegon dapat memperhatikan dan mengajukan sertifikasi halal, baik melalui Dinkop-UKM maupun secara perorangan. “Kami berharap, semua UMKM memiliki sertifikat halal untuk produk yang ditawarkan kepada konsumen,” harapnya.(LUK/PBN)

  • Puluhan Koperasi Tidak Aktif Akan Dibubarkan

    Puluhan Koperasi Tidak Aktif Akan Dibubarkan

    CILEGON, BANPOS – Dari 668 koperasi yang ada di Kota Cilegon, sebanyak 271 koperasi tidak aktif dikarenakan persoalan pengelolaan koperasi yang ada. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Diskop UKM) Kota Cilegon, Didin S. Maulana.

    “Dari 668 koperasi, ada 346 koperasi yang aktif dan ada 271 koperasi yang tidak aktif. Rata-rata mereka tidak aktif dikarenakan belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan juga ada yang disebabkan oleh masalah pengelolaan koperasi yang kurang sehat,” kata Didin S. Maulana beberapa waktu lalu.

    Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cilegon melalui Diskop UKM Kota Cilegon akan melakukan pembinaan terhadap koperasi yang tidak aktif.

    “Kita ada PR berarti, 271 koperasi yang tidak aktif itu nanti akan kita bina, kita datangi, kita tanyakan permasalahannya apa, kita carikan solusinya agar koperasi tersebut bisa aktif kembali. Itu harapan saya,” tuturnya.

    “Saya berharap juga masyarakat ini ikut berkoperasi, mari kita berkoperasi, karena koperasi ini kan guru perekonomian Indonesia. Nah itu harus jadi contoh yang baik.

    Namun kadang pemahaman masyarakat masih kurang, masih menganggap koperasi adalah lembaga sosial yang harus selalu dibantu oleh pemerintah. Padahal koperasi itu badan usaha sama seperti halnya BUMN, BUMD, dan BUMS,” sambungnya.

    Didin berkata, sampai saat ini, pihaknya telah melakukan monitoring dengan mendatangi beberapa koperasi yang dianggap tidak aktif untuk menghidupkan kembali koperasi-koperasi tersebut.

    “Kita kunjungi ke koperasinya permasalahannya apa, nanti ada penilaian dan dikategorikan nih. Ada dari atas, kategori koperasi sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan terakhir masuk kategori paling bawah yaitu dalam pengawasan khusus atau koperasi yang tidak aktif. Sekarang sudah mulai berjalan. Ada 100 lebih koperasi yang sudah kita kunjungi,” tuturnya.

    Dalam kunjungan tersebut juga, pihaknya akan memetakan dan memberikan pelatihan kepada pengurus serta anggota koperasi, terkait kelembagaan koperasi, manajemen koperasi, dan keuangan di koperasi.

    “Ya nanti kita bikin pelatihan untuk mereka, jika mereka bisa dibina ya kita bina. Kalau ngga bisa bikin laporan keuangan kita ajarin cara bikin laporan keuangan,” ujarnya.

    Selain itu dikatakan Didin, sebanyak 51 koperasi yang sudah tidak bisa diaktifkan kembali karena persoalan internal, telah diusulkan oleh Pemerintah Kota Cilegon ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk dibubarkan. “Ada 51 koperasi yang sudah diusulkan dan tinggal dibubarkan saja,” tandasnya.(LUK/PBN)